Cepat Tepat dan Akurat




Friday, May 31, 2024

Modus Pura-Pura Beli, Warga Musi Banyuasin Bawa Kabur Hp


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pencuri Handphone (Hp), di Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (30/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, M Fauzi alias Uzi (31), Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap lantaran terlibat perkara 363 KUHPidana, mencuri Hp milik, DP (30), dirumah sekaligus konter di Dusun III, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-06/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Mei 2024. Kami berhasil meringkus tersangka, pencuri Hp, di Dusun I, Desa Nganti, atas nama, M Fauzi alias Uzi," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan pelaku dengan cara pelaku mendatangi rumah korban sekaligus konter Hp, dengan alasan ingin membeli Hp.

Kemudian korban langsung mengeluarkan dan memberi Hp ke pelaku, setelah Hp tersebut sudah di pegang pelaku, lalu pelaku tersebut langsung berlari, membawa kabur kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa Hp korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Hp jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila dihitung dengan nilai uang lebih kurang Rp. 2.800.000, dan melaporkan kejadian dialami ke Polsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berbekal laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi disertai rekaman CCTV dirumah korban, diketahui ciri-ciri tersangka.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengajaran terhadap tersangka sampai akhirnya diketahui informasi keberadaan tersangka dari warga bahwa tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Selanjutnya anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka, dan setelah tiba di kediaman tersangka, beruntungnya tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang, takut tersangka melarikan diri, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga digelandang ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.


"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Hp jenis Vivo Y28 dan satu buah kotak Hp jenis Vivo Y28," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, May 28, 2024

Curi Sapi di Kandang, Pebriansyah Ditangkap Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Saat Duduk Santai di Warung


MUSI RAWAS,PWO-Masih dalam Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas (Mura), melalui Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka, berhasil meringkus terduga tersangka curat pasal 363 KUHPidana.

Tersangka ditangkap didekat rumahnya sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain Handphone (Hp), diwarung, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.15 WIB, Senin (27/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap diduga lantaran, mencuri sapi milik, JU (47), dikadang korban di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (7/3/2021).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, mengatakan benar bahwa telah melakukan penangkapan terhadap, Pebriansyah, karena mencuri sapi milik, JU.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jayaloka, dipimpin langsung saya sendiri, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama dengan Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan tersangka memang berada dilokasi anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai diwarung saudaranya, sambil ngobrol dan main Hp," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021.

Kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban, usai, merusak dinding kandang sapi milik korban.

Kemudian tersangka membuka pintu kandang dan tersangka menggiring sapi keluar kandang, lalu tersangka menaikan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka, hingga membawa kabur sapi korban.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 9.000.000, dan kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayaloka Polres Mura, guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara dalam pencurian hewan ternak ini. Selain tersangka kami juga menyita BB, berupa berkas perkara yang sudah disita," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, May 27, 2024

Diduga Ketahuan Selingkuh, Warga Lubuklinggau Nekat Tusuk Suami Selingkuhannya


MUSI RAWAS,PWO-M Adji Pratama (27), ditahan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap, AR (33).

Tersangka asal warga Jalan Harapan No.51, RT 07, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap saat berada di Dusun IV Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024).

Penganiayaan tersebut diduga terjadi lantaran tersangka mempunyai hubungan spesial/selingkuh, dengan istri korban, bahkan telah melakukan hubungan tubuh berulang kali, berdasarkan keterangan tersangka saat diintrogasi oleh anggota Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos membenarkan adanya perkara 351 KUHPidana, namun tersangkanya, M Adji Pratama, warga Kota Lubuklinggau, telah ditahan oleh anggota Polsek Muara Beliti.

"Tersangka sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-18/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 25 Mei 2024.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Pedang, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024), dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengambil satu buah gunting bergagang plastik warna hitam di bawah lemari.

Kemudian tersangka langsung mengejar korban keluar rumah dan menusuk kepala korban dibagian sebelah kiri dengan menggunakan gunting.

Namun, korban berteriak minta tolong, yang mana sebelumnya kejadian penganiayaan tersebut, tersangka ketahuan bersembunyi di bawah tempat tidur rumah korban, karena diduga berselingkuh dengan istri korban.

Tidak lama kemudian warga datang ketempat kejadian, lalu tersangka dan barang bukti (BB), langsung diamankan dan di bawah ke Polsek Muara Beliti, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

Akibat kejadian, tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, akibat tusukan satu buah gunting bergagang plastik warna hitam yang dilakukan tersangka.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan terkuak kejadian tersebut terjadi lantaran, tersangka memiliki hubungan spesial (selingkuh), dengan istri korban, selain itu tersangka mengakui, sudah hampir lebih kurang 10 kali berhubungan tubuh dengan istri korban, dan yang terakhir berhubungan tubuh dirumah korban ditempat kejadian penganiayaan tersebut, sekitar pukul 05.30 Wib," tuturnya.(ica/rls)

Share:

Niat Berobat Ke Puskesmas, Pencuri Motor Jemaah Masjid Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024 diwilayah Polda Sumsel khususnya Polres Musi Rawas (Mura), Tim "Landak" Polres Mura, kembali berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara 363 KUHPidana satu unit sepeda motor.


Diketahui identitas tersangka, Fendi (58), warga Dusun IV Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di Puskesmas Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (25/5/2024).


Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SA (49), yang terparkir dihalaman Masjid Radatul Jannah di Dusun III, Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (26/7/2023).


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut.


"Saat ini, tersangka, Fendi, masih dilakukan pendalaman perkara sesuai dengan perkara 363 KHUPidana," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka ini dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024 diwilayah Polda Sumsel khususnya Polres Mura. 


Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 04  / V / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 25 Mei 2024.


Kejadian tersebut, bermula saat korban sedang melaksanakan salat isya di Masjid Radatul Jannah. Kemudian tersangka datang langsung melakukan aksinya, dengan cara tersangka masuk ke dalam Masjid Radatul Jannah.


Setelah masuk kehalamam masjid, kemudian tersangka mencongkel kunci kontak sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV Masjid Radatul Jannah.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 Nopol BG 3347 EF, warna hitam merah,  yang jika dirupiakan senilai lebih kurang Rp 5.000.000, dan melaporkan kejadiannya ke Polres Mura, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan pelakunya tertangkap," jelas Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berbekal laporan korban, Tim Landak Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, hingga akhirnya diketahui tersangka berada di  

di Puskesmas Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba), dikarenakan akan berobat akibat lakalantas tunggal.


Selanjutnya, Tim Landak Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berkoordinasi dengan anggota Polsek Babat Toman untuk memastikan dan bersama-sama menangkap tersangka.


Tim Landak Polres Mura, langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, tenyata benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung menangkap tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.


"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Copy STNK sepeda motor Jenis Supra X 125 nopol BG 3347 EF, warna hitam merah, satu buah Copy BPKB sepeda motor Jenis Supra X 125 nopol BG 3347 EF, warna hitam merah dan rekaman video CCTV," tuturnya. (rls)

Share:

Diduga Curi Handphone, Warga Muara Kati Ditangkap Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara pasal 363 KUHPidana, di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB,  Sabtu (25/5/2024)

Diketahui identitas tersangka, Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian Handphone (Hp), milik SU (20), di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

"Personel, Polres Mura, berhasil menangkap, tersangka, Sumardi karena terlibat dalam perkara pencurian Hp milik SU," kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Diketahui kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit Hp merk OPPO A.16, dan satu unit Hp merk Realme C2, dilalukan oleh OTD.

Dimana, OTD tersebut masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit Hp milik korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindaklanjuti.

Berbekal dari informasi tersebut, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kasus, selanjutnya setelah dilakukan pemetaan, mempelajari kasus, mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada, dengan bukti permulaan yang cukup.

Diketahui, pelakunya adalah tersangka, Sumardi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Anggotapun meluncur ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp  merk OPPO A.16 warna hitam," tuturnya. (rls)

Share:

Saturday, May 25, 2024

Kepergok Curi Buah Sawit, Boy Rasakan Dinginnya Sel Tahanan Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Heriyansyah alias Boy (34), terpaksa harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, setelah ditahan Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (24/5/2024).

Tersangka asal warga Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, ditangkap petugas keamanan dan personel lantaran tertangkap tangan mencuri buah sawit milik PT AKL, di Desa Kebur, Kecamatan TPK, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (24/5/2024).

Penahanan tersangka ini, merupakan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).

"Tersangka, Heriyansyah alias Boy, kami tahan karena terlibat dalam perkara curat pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V  / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024.

Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.

Setelah mengantar istrinya dan saat dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku berhenti  dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat sebelumnya. 

Pada saat mencuri buah sawit dengan cara memanennya sendiri, pelaku melihat sudah ada, FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit. Kemudian secara bersama-sama, pelaku dan FD, memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut. 

Selanjutnya, sekitar pukul 09.15 WIB, pelaku mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan kendaraan sepeda motor sebanyak dua janjang kelapa sawit dan dua karung berondolan buah kelapa sawit. 

Lalu, ketika pelaku berjalan sekitar 50 meter tiba-tiba datang Security PT. AKL, dan langsung mengamankan pelaku sedangkan FD melarikan diri. 

Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600. Kemudian pelaku dan barang bukti (BB), dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. (ica/rls)

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor dan satu buah dodos," tuturnya.

Share:

Friday, May 24, 2024

Embat Hp Teman, Buruh Asal B Srikaton Masuk "Sarang Landak" Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus Non TO, terduga dalam perkara curat pasal 363 ayat 3 KUHPidana, dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024.

Diketahui identitas tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (23/5/2024).

Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru, milik ZH (23), tidak lain teman tersangka dipondok kolam di Dusun I, Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (3/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

"Berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/  SUMSEL, tgl  20  Mei 2024. Maka kami meringkus tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, lantaran terlibat dalam pencurian Hp milik, ZH," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan tersangka didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton.

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa mikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka, anggota menyita BB berupa satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru, milik korban kemudian tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang tidur di pondok kolam untuk menunggu kolam.

Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidur dan yang lain menonton bola lewat HP didalam pondok. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan juga rekan-rekannya juga terbangun dan melihat dua unit Hp, yang sedang di cas didalam pondok sudah tidak ada lagi/hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru. Namun satu unit Hp milik teman korban berupa satu unit HP merk Vivo warna kuning, dan apabila dihitung keseluruhan senilai Rp. 4.000 000.

"Dari perkara tersebut, kami meringkus tersangka dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Thursday, May 23, 2024

Laka Tunggal, Mobil Travel Terjun ke Sungai Kelingi

Polsek Muara Kelingi dan Satlantas Polres Musi Rawas Dibantu Warga Evakuasi Korban 

MUSI RAWAS,PWO-Adanya musibah kecelakaan tunggal mobil Toyota Rush  BG 1850 XQ, warna hitam terjun ke Sungai Kelingi, tepatnya dibawah Jembatan Muara Kelingi, diperbatasan Desa Lubuk Muda dengan Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (23/5/2024).

Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, sigap meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas.

Dan, hasil informasi yang didapatkan, mobil Travel dari Lesung Batu Muratara dengan tujuan dari Kota Palembang menuju Sarolangun Jambi, membawa lima penumpang dan satu sopir, dan akibat kejadian tersebut empat meninggal dan dua selamat.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, KBO Lantas, Ipda Ali Wardana, Kanit Turjawali, Ipda Kailani dan Kanit Lakalantas, Ipda Haris, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024)

"Iya, memang benar, ada musibah kecelakaan lalulintas. Maka dari itu, Satlantas Mura dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas," kata Kapolres 

Kapolres menjelaskan, hasil introgasi sementara, Mobil toyota Rush warna hitam Nopol BG 1850 XQ, dikemudikan oleh, Atmam (25), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, melaju dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mengantuk, sehingga lepas kendali lalu keluar jalan dan masuk kedalam sungai.

Akibat kejadian tersebut, empat meninggal dunia, diantaranya, sopir Atmam (25), meninggal dunia,  Elsa (28), warga Kota Prabumulih, meninggal dunia, Sundari (32), warga Desa Lubuk Kemang, Rawas Ulu, meninggal dunia, Tati (34), warga Desa Lubuk Kemang, Rawas Ulu, meninggal dunia.

"Sedangkan dua korban selamat, Anisa (19), warga Desa Lesung Batu, Rawas Ulu, selamat dan Taufik Hidayat (45), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, selamat. Saat ini masih dilakukan perawatan," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau, kepada sopir khususnya sopir travel, yang mengangkut atau membawa penumpang apabila mengalami kecapean ataupun mengantuk saat mengendarai kiranya akan lebih baik berhenti dan istirahat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dan kepada keluarga korban, kami dari Polres Musi Rawas, turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan ini," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Wednesday, May 22, 2024

Curi Motor Tetangga, Warga Pian Raya Ditangkap Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Masih dalam Operasi Sikat I Musi 2014, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dalam perkara Pasal 363 KUHPidana.


Tersangka ditangkap di Dusun II, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (21/5/2024). Diketahui identitas tersangka, Toni (24), warga Dusun II, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Tersangka ditangkap lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S jambrong Nopol B 6743 BKE, warna hitam, yang terparkir di dalam rumah korban berinisial, MA (34), yang tidak lain masih tetangga tersangka, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (20/5/2024)


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dimintai keterangan, Rabu (22/5/2024).


"Benar, kami meringkus tersangka, Toni asal warga Dusun II, Desa Pian Raya, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.


Diketahui kejadian tersebut terjadi dengan cara merusak papan dinding rumah korban, setelah itu masuk tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S jambrong Nopol B 6743 BKE, warna hitam, yang terparkir di dalam rumah korban, apabila dihitung dengan uang lebih kurang Rp.3.800.000.


"Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka dibekuk setelah anggota mendapatkan informasi dari warga tersangka berada dikediamannya.


Selanjutnya, saat penangkapan, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, melakukan penyelidikan, interogasi saksi dan cek TKP, selanjutnya warga bersama personel berhasil mengamankan tersangka.


"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dengan cara merusak papan dinding rumah korban. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Polsek Muara Lakitan, serta diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Musi Rawas Berikan Pelayanan Pengobatan dan USG Gratis


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakses), berupa Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Gigi serta USG Gratis di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, Rabu (22/5/2024).

Kegiatan Bakses sosial kepada masyarakat ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada 1 Juli 2024 mendatang. Dan, kegiatan ini diselenggarakan berkat kerjasama Polres Musi Rawas bersama dengan Dinkes Mura dan RSIA Dwi Sari Lubuklinggau.

Kegiatan ini dibuka oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH, turut hadir dr. Hj. Siti Rahayu, MM., SPOG beserta petugas kesehatan RSIA Dwi Sari Kota Lubuklinggau, Kepala Puskesmas Muara Beliti, dr Djannah Prastuti Poedjihiarti, beserta Siddokes Polres Musi Rawas.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, mengatakan kegiatan Bakses berupa Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Gigi serta USG Gratis ini, merupakan dalam rangka kegiatan peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada 1 Juli 2024 mendatang.

"Dan, sebelumnya, Polres Mura beserta polsek jajaran, telah banyak melaksanakan kegiatan sosial untuk masyarakat diantaranya, donor darah, baksos dan kegiatan positif lainnya," kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, kegiatan Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Gigi serta USG Gratis ini, tentunya dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara gratis, selain itu, salah satu bukti hadirnya Polri dalam hal ini, Polres Musi Rawas, ditengah masyarakat. 

"Maka dari itu, kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan silahkan, karena dilakukan secara gratis berikut dengan obat-obatannya, dibandingkan diluaran pastinya dipungut biaya, apalagi ibu-ibu hamil yang ingin memeriksa kandungannya," jelasnya

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, semoga dengan dilaksanakan kegiatan sosial ini, bisa meringankan beban masyarakat dalam hal menerima pelayanan kesehatan, baik dalam pelayanan kesehatan gigi serta USG gratis.

"Dan, yang paling penting yakni untuk meningkatkan tali silaturahmi baik Polres Mura, Dinkes Mura dan RSIA Dwi Sari Lubuklinggau," tuturnya

Sementara itu, dr. Hj. Siti Rahayu, MM., SPOG   mengucapkan terima kasih kepada, Polres Mura dan Dinkes, karena bisa dilaksanakan kegiatan Bakses, berupa Pengobatan dan Pelayanan Kesehatan Gigi serta USG Gratis.

"Pastikan, kami merasa senang karena turut serta dalam kegiatan ini, terlebih lagi dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, apalagi kami juga, baru-baru ini Hari Bhakti Dokter Indonesia, pada Mei lalu," jelas dr Hj. Siti Rahayu, MM., SPOG

Istri dr H Victor Andrianto MM ini memastikan, siap untuk bersinergi bersama Polres Mura, khususnya dalam bidang kesehatan, karena sesuai dengan tugas kami memberikan pelayanan kesehatan.

"Dan, semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan barokah bagi kita semua," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Musi Rawas, melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, memberikan plakat (cinderamata), kepada, dr. Hj. Siti Rahayu, MM., SPOG dan dr Djannah Prastuti Poedjihiarti. (ica/rls)

Share:

Team 3 Operasi Sikat Musi Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air

MUSI RAWAS,PWO-Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga satu dari tiga pelaku tindak pidana curat perkara 363 KUHPidana, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (21/5/2024).


Diketahui identitas tersangka, Sugiono (46), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sedangkan dua rekannya, SL dan ED, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.


Tersangka ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, milik KA (52), dipersawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (24/9/2023).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (22/5/2024).


"Benar, dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, kembali Polres Mura melalui Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, berhasil meringkus tersangka, Sugiono karena terlibat dalam perkara curat," kata Kasi Humas 


Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, dipimpin, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama para Kanit Pidum, Kanit Reskrim Tugumulyo, Kanit Reskrim Purwodadi, beserta tim Opsnal Landak, melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka.


Dan, berbekal informasi dari warga diketahui tersangka berada dirumahnya, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.


Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.


Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya berinisial, SL, namun yang bersangkutan tidak dirumah. Lalu, kembali dilakukan pengembangan terhadap ED, tetapi tidak berada dirumahnya.


Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura.


"Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan LP/B-03/V /2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21  Mei 2024.


Kejadian pencurian tersebut terjadi dipersawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, milik KA, sehingga korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, dan apabila hitung dengan nilai rupiah, senilai lebih kurang  Rp. 5.000.000.


"Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, May 21, 2024

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Musi Rawas Donor Darah Bersama Personel


MUSI RAWAS,PWO-Menjelang Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada 1 Juli 2024, Polres Musi Rawas (Mura), mengadakan kegiatan Bakti Kesehatan (Bakes), berupa donor darah di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (21/5/2024).


Kegiatan kesehatan tersebut dilakukan oleh, Dokkes Polres Mura, Bhayangkari Cabang Mura, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Peserta donor darah pun diikuti langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, beserta para PJU, kapolsek dan personel Polres Mura.


Dan, tidak ingin ketinggalan pada kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, pengurus Cabang Bhayangkari Mura, diketuai, Ny Meita Andi dan beserta wakil, Ny Destri Harsono bersama pengurus Bhayangkari Cabang Mura, pun ikut serta menjadi peserta donor darah.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan Wakapolres, Kompol Harsono SH, mengatakan sama dengan kegiatan baksos dan bakes lainnya, kegiatan donor darah ini juga termasuk dalam rangkaian Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada 1 Juli 2024.

“Semoga kegiatan donor darah yang dilakukan pada hari ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat, karena setetes darah sangat penting bagi yang membutuhkan,” kata Kapolres dan Wakapolres.


Kapolres menjelaskan, nantinya hasil dari bakes donor darah Polres Mura, yang berjumlah puluhan kantong darah, akan di serahkan ke RSUD Muara Beliti, sebagai stok darah, yang nantinya apabila ada masyarakat yang membutuhkan bisa langsung ditransfusikan ataupun pergunakan dengan semestinya.


“Dengan kegiatan kemanusian ini, bisa menambah stok darah baik di RSUD Muara Beliti ataupun PMI Mura. Dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait baik Pemda Mura meliputi dinas terkait serta pihak unit Transfusi Darah Rumah Sakit Muara Beliti, yang membantu kegiatan donor darah ini, sehingga berjalan dengan lancar,” paparnya.


Lebih lanjut, Kapolres menambahkan kepada seluruh pesonel, peserta donor darah, kami ucapkan terima kasih atas keikhlasannya, semoga hasil donor darah nantinya dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.


“Dan jadikan kegiatan bakes, donor darah ini sebagai ladang amal ibadah, terus lakukan yang terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat,” suami Ny Meita Andi ini (ica/rls)

Share:

Ketua TP PKK Musi Rawas Temu Kader Dasawisma PKK Se Kecamatan Muara Beliti


Muara Beliti,PWO Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam bersama Pengurus TP PKK Kabupaten dan Kecamatan Muara Beliti menggelar Temu Kader Dasawisma TP PKK Desa dan Kelurahan se Kecamatan Muara Beliti. Selasa, (21/5) di Aula Kecamatan Muara Beliti.


Temu Kader yang dihadiri lebih dari 70 Kader TP PKK Se Kecamatan Muara Beliti ini berjalan dengan penuh kekeluargaan, kebersamaan dan keakraban. 


"Saya hadir disini, selain untuk bersilaturahmi juga ingin mengajak seluruh kader PKK desa dan Kelurahan serta Dasawisma dapat bersama-sama melakukan pemberdayaan dan penguatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga dengan menyukseskan program pokok PKK dan program pembangunan Kabupaten Musi Rawas," ujar Ketua TP PKK Mura, H. Riza Novianto Gustam.


Dikatakan Suami Bupati Mura Hj. Ratna Machmud, Kader PKK khususnya Dasawisma merupakan ujung tombak dari pembangunan daerah, untuk itu dirinya berharap agar setiap desa memilili Dasawisma minimal 5 kelompok.

"Kita sadari, untuk menjadikan Musi Rawas menjadi daerah Maju, Mandiri dan Bermartabat tentu membutuhkan dukungan dan kerja keras dari seluruh pihak, terkhusus TP PKK desa dan Dasawisma yang dapat menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat,"jelas H. Riza Novianto Gustam.


Dirinya berharap agar Dasawisma yang telah berjalan dan akan dibentuk dapat menjadi wadah aspirasi dan kreatifitas seluruh anggota dan masyarakatnya dalam membangun dan mensejahterakan keluarga baik dari bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya.


"Ayo kita bergandeng tangan, bahu membahu untuk mewujudkan Kabupaten Musi Rawas yang Maju, Mandiri dan Bermartabat sesuai dengan slogan Bupati Hj. Ratna Machmud yakni Musi Rawas Mantab,"tegas Ketua TP PKK Mura ini.


Pada keaempatan itu juga, Pak Riza panggilan akrabnya menyamyampaikan 9 program Bupati Musi Rawas yang saat ini masih terus berjalan dan manfaatnya telah dirasakan dan dinikmati masyarakat seperti Rumah Tafidz Al Quran, Bantuan Pondok Pesantren, Santunan Kematian, Seragam Sekolah Gratis, Berobat Gratis, Jalan dalan Kondisi Baik, Mobil Ambulance, Bantuan Alat Berat untuk pembukaan lahan dan Bantuan UMKM.


"Tepat bulan Maret 2024, Kepemimpinan Bupati Hj. Ratna Machmud selama 3 tahun. Sembilan Program Bupati Musi Rawas ini saat ini telah berjalan dengan baik, namun tentu belum selesai, namun diyakini genab 5 tahun kepemimpinannya 9 program ini akan terealisasi sepenuhnya, untuk itu program yang baik ini harus ada keberlanjutanya sehingga tidak terputus,"papar Riza.


Untuk itu, dirinya berharap agar memberikan doa restu kepada Bupati Hj. Ratna Machmud agar keberlanjutan program-program tang baik ini dapat terealiasi. "Mohob doa restu dan dukungan untuk keberlanjutan program-program ini,"pungkas Ketua TP PKK Musi Rawas, H. Riza Novianto Gustam.


Temu Kader TP PKK se Kecamatan Muara Beliti ini dihadiri oleh Camat Muara Beliti, Supriadi, M.Pd, Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra, Ketua dan pengurus TP PKK Kecamatan Muara Beliti dan Ketua dan Pengurus TP PKK Desa dan Keluŕahan.(*)

Share:

Nekat Curi Kursi Besi Taman Beregam Milik Pemda Musi Rawas, Dua Warga Beliti Diborgol Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Diduga lantaran ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot, membuat dua warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat mencuri kursi besi Taman Beregam tepatnya di depan Gedung Dekranasda Mura.


Akhirnya kedua warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dibekuk Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas (Mura).


Diketahui identitas tersangka yakni, Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Senin (20/5/2024)


Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya, dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (20/5/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).


"Dalam rangka, Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tersangka 363 pelaku curat, atas nama, Rekiyansyah alias Reki dan Randa, keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti. Kedua tersangka ditangkap lantaran, nekat mencuri kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura," kata Kapolres didampingi Kasi Humas


Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024.


Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, bahwa telah terjadinya pencurian kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura.


Sedikitnya, ada tiga buah kursi besi warna kuning dan dua buah kursi warna hitam panjang milik Pemkab Mura, telah hilang.


"Akibat kejadian tersebut, Pemkab Mura, mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus pencurian kursi besi Taman Dekranasda.


Selanjutnya, memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura, untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal.


Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyelidikan dan pendalaman mengarah kepada dua pelaku Rekiyansyah alias Reki dan Randa, yang terlibat kasus pencurian kursi besi Dekranasda.


Kemudian, tim melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka, dari keterangan tersangka keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil angkot kuning milik tersangka, Reki.


Kemudian secara bersama-sama, kedua tersangka menjual hasil curiannya berupa kursi besi kepada OTD oleh kedua tersangka di pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp. 1.800.000.


Dan, hasil kejahatan digunakan kedua tersangka, digunakan untuk judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sisanya dibagi rata.


Setelah mengamankan kedua tersangka, tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana, kemudian terhadap kedua tersangka dan BB yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Polsek Muara Beliti, Polres Mura.


"Ironisnya saat dimintai keterangan kedua tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot. Selain tersangka kami juga menyita BB, diantaranya satu unit Mobil Angkot Warna Kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP merk milik tersangka Reki dan lima potongan kayu dan besi," tuturnya (ica/rls)

Share:

Polres Musi Rawas Tutup Sumur Minyak Ilegal Bersama Stakeholder Lainnya


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).


Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.


Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).


"Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang," kata  Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.


"Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi," jelasnya


Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah)," tegasnya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Warga Lubuklinggau Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (19/5/2024).

"Eagle Squad" atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus  tersangka, Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Bongkar Rumah Curi Motor, Dori Cs Nginap di Hotel Predeo Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka Operasi Sikat  I Musi 2024, Polsek Purwodadi bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, di Dusun I Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (20/5/2024).

Diketahui tersangka, Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Candra Dwi Saputra (33), diduga (Penadah), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sedangkan YP masih dilakukan pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga kejadian pencurian terjadi dirumah korban berinisial, SO (46), terjadi di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (12/5/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Benar, anggota telah meringkus tersangka, Dori Apredios dan Candra Dwi Saputra, sedangkan YP masih dilakukan pengejaran," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian tersebut bermula, tersangka beserta komplotannya melakukan pencurian dengan cara mendongkel, merusak jendela samping rumah korban lalu masuk kedalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban, lalu tersangka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna putih Nopol BG-4641-HI, dua unit Hp merk Infinix Smart 8 dan merk Advan M4 dan satu buah tabung gas 3 kg dan jika dihitung kerugian lebih kurang Rp.6.000.000.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 17 Mei 2024.

Tersangka ditangkap, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa Hp milik korban dengan Merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold di kuasai oleh tersangka, Candra. 

Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Candra yang menguasai HP korban merk infinix, lalu saat diintrogasi tersangka membeli Hp dari, YP, dengan harga Rp. 500.000.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan kerumah, YP yang berada di depan rumah tersangka, Candra dari hasil pengeledahan, YP tidak di temukan kemudian dilanjutkan pengeledahan ke rumah mertua YP, yang berada di samping rumah YP, pada saat di lakukan pengeledahan di rumah mertua, YP, ditemukan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dori.

Kemudian, Dori dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melalukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan, YP, yang dilakukan pada, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi. Lalu, tersangka dan barang bukti (BB), dibawa Kepolres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB satu unit Hp merk Infinix warna Shiny Gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED (Milik Tersangka Dori yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik tersangka Dori, yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV)," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, May 20, 2024

Curi Buah Sawit, Dua Warga Pelawe Terjaring Operasi Sikat I Musi Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Ismail Ibrohim alias Tako (29), dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35), keduanya warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, ditangkap anggota Polsek BTS Ulu dan Satreskrim Polres Mura.

Tersangka ditangkap di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (18/5/2024). Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024.

Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga, mencuri buah sawit milik PT. DAM, Blok Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (13/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-05/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024. Kami meringkus tersangka, Ismail Ibrohim alias Tako dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan, karena terlibat dalam pencurian buah sawit," kata Kasi Humas 

Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut, terjadi di perkebunan PT. DAM Blok, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka melakukan pengangkutan buah sawit curian menggunakan kendaraan Mobil Feroza warna hitam, dan diperkirakan kerugian buah sawit lebih kurang 1,5 Ton.


"Akibat dari kejadian tersebut, pihak perkebunan melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, dengan harapan para pelaku ditangkap," jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan analisa data informasi elektronik berupa foto dan video dari sumber yang dapat dipercaya, dengan adanya petunjuk bahwa terduga pelaku yang memanen buah sawit terlihat menggunakan Mobil Feroza warna Hitam, 

Selanjutnya, anggota mendalami informasi dimaksud dan untuk ciri-ciri pelaku telah berhasil diidentifikasi, lalu anggota melakukan upaya untuk cek TKP sasaran di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.

Saat di TKP, anggota menemukan Mobil Feroza warna hitam yang teridentifikasi Nopol BG 1398 DK, yang mana saat anggota mendatangi TKP bersamaan itu pelakuannya berinisial, RM melarikan diri dan ditemukan 35 janjang buah sawit didalam Mobil Feroza.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui dari keterangan saksi dan analisa informasi elektronik yang ada bahwa pelaku lainnya yakni Ismail.

Selanjutnya, menemukan pelaku Ismail dan dilakukan interogasi awal dapat diketahui bahwa pelaku Ismail mengakui telah melakukan pencurian dengan kakaknya yakni RM, dengan dibantu oleh dua orang security PT. DAM yaitu Yayan dan ZL

Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT. DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan, (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri

Selanjutnya, dari rangkaian tindakan kepolisian dilapangan selanjutnya Terhadap pelaku Ismail dan Yayan, serta barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal, hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.

"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Curi 86 Janjang Buah Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Megang Sakiti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil kembali meringkus satu terduga dari kompolotan pencuri buah kelapa sawit, sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (19/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Solihin (20), seorang buruh asal warga SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya bersinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian pencurian buah kelapa sawit milik, SU (56), dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan rekannya berinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk DPO," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga tempat keberadaan tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tegal Sari, sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penggerbakan dan penggeledahan rumah warga, namun tersangka SO, tidak ditemukan karena sudah meninggalkan lokasi

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan tersangka, Solihin, melarikan diri dari Trans Mandala, menuju Megang Sakti. Sekitar pukul 18 45 WIB, di Desa Megang Sakti III, tersangka Solihin, berhasil ditangkap.

"Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti, hingga diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna dilakukan pendalaman," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024.

Dimana kejadian pencurian terjadi, bermula saat korban masuk ke kebun sawit miliknya dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari.

Setiba, dilokasi, korban melihat banyak pelepah pohon sawit yang telah dipotong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD), dan korban melihat jejak bekas roda motor. 

Kemudian, koban menghubungi anaknya berinisial, FK, lalu FK menelusuri jejak sepeda motor tersebut. Sekitar 500 meter dari kebun sawit milik korban.

Lalu, korban bersama anaknya menemukan tumpukan buah sawit miliknya, kemudian korban menghubungi saksi, SM untuk membantu mengawasi dan mengintai tumpukan buah sawit tersebut. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama FK dan SM, melihat SO, mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu sekitar setengah jam datang, tersangka Solihin bersama rekannya (belum diketahui identitasnya) dan mereka, langsung memuat buah sawit tersebut. 

Melihat hal tersebut, korban bersama anaknya FK, SM, langsung berupaya menangkap, namun, SO, rekannya dan Solihin, melarikan diri.

Selanjutnya, korban menghitung tumpukan buah sawit yang telah dicuri tersebut dengan  jumlah sebanyak 86 janjang buah sawit. Lalu,  korban, menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Indra Leko, perihal kejadian tersebut.

"Maka dari itula, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, Solihin," tutupnya. (ica/rls)

Share:

Sunday, May 19, 2024

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Musi Rawas Gelar Patroli KRYD


MUSI RAWAS,PWO-Guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Polres Mura, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.15 WIB, Sabtu (18/5/2024).


Kegiatan patroli KRYD dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk SH, MH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, bersama dengan perwakilan setiap satuan personel Polres Mura.


"Iya, semalam, kita Polres Mura, menggelar kegiatan patroli KRYD diwilayah hukum Polres Mura, guna mencegah gangguan kamtibmas," kata Kasat Samapta didampingi Kasi Humas.


Kasat Samapta menjelaskan, kegiatan patroli KRYD dimulai dari depan Mapolres Mura, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke Kantor KPU Mura dan Kantor Bawaslu, serta tempat-tempat keramaian dan rawan terjadinya aksi kriminalitas.


"Namun, setelah dilakukan patroli KRYD, situasi wilayah hukum Polres Mura, dalam keadaan aman dan terkendali tidak ada hal-hal ataupun gangguan kamtibmas," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Samapta menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Mura, kiranya untuk bersinergi bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas baik dilingkungan tempat tinggal sendiri, didesa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.


"Dan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terkhusus gangguan kamtibmas silakan untuk melapor melalui nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga personel Polres Mura, beserta polsek jajaran, bisa melakukan tindakan dari laporan tersebut," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Bersihkan Gereja


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka menyemarakkan dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas (Mura), menggelar Bakti Sosial (Baksos), bersih-bersih tempat ibadah.

Kali ini, personel Polsek Tugumulyo Polres Mura, bersama Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Kecamatan Tugumulyo, bersih-bersih Gereja Santa Maria Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dimulai pukul 06.00 WIB, hingga selesai, Minggu (19/5/2024).

Kegiatan sosial tersebut dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo bersama personel Polsek Tugumulyo, Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Kecamatan Tugumulyo.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, mengatakan baksos ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, mendatang.

”Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polsek Tugumulyo Polres Mura, terhadap kebersihan dan keindahan, selain menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terlebih kepada jemaat yang akan menjalankan ibadah di Gereja Santa," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan baksos ini melibatkan personel Polsek Tugumulyo sebanyak 15 personel, perangkat Pemerintah Desa Mataram sebanyak 15 orang dan pegawai PT. NGM SPBU Tugumulyo sebanyak 70 orang.

"Dan, saat dilakukan kegiatan baksos, terlihat suasana keakraban antara personel Polsek Tugumulyo, perangkat Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Tugumulyo, terlihat sambil bercanda dan bersenda gurau," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa lebih meningkatkan ikatan tali silaturahmi antara kepolisian dengan para tokoh pemerintah desa, pegawai SPBU serta toko agama, sebagai simbol silaturahmi dan toleransi antar umat beragama.

“Rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-78, diutamakan pada kegiatan bersifat sosial kemasyarakatan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan yang diharapkan oleh Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK, serta Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH," paparnya

Sementara itu, pengurus Gereja Santa Maria mengatakan dengan diadakannya bersih-bersih di Gereja Santa Maria, dalam rangkain Hari Bhayangkara ke -78, kami mengucapkan banyak terima kasih.

"Tentunya saya pribadi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah peduli terhadap kebersihan tempat ibadah kami," ucapnya. (ica/rls)

Share:

Thursday, May 16, 2024

Puluhan Keluarga di Kelurahan Pasar Muara Beliti Bakal Terima Program PLPALD


Muara Beliti,PWO - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan bersama Dinas PUCKTRP Musi Rawas didampingi Pemerintah Kelurahan Pasar Muara Beliti melaksanakan verifikasi lapangan Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat (DCPM) Program Percepatan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PLPALD) yang bersumberdana dari APBN TA. 2024. Selasa (14/5) lalu.

Dari 56 Usulan Penerima Manfaat, tercatat sebanyak 41 Warga yang dinyatakan Lulus Verifikasi Tahap I. "Alhamdulilah setelah Tim BPPW Sumsel dan Dinas PUCkTRP Mura melakukan Verifikasi setidaknya tercatat 41 Keluarga Penerima Manfaat yang terverifikasi memenuhi kreteria Program PLPALD ini,"ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra saat ditemui dikantornya.

Dikatakan Lurah yang akrab dipanggil Chandra Beliti ini, awalnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 57 Penerima Manfaat namun setelah diverifikasi, 16 lainnya belum memenuhi kriteria sehingga tidak diikutsertakan dalam Program ini.

"Setiap penerima manfaat kita teliti dan verifikasi secara langsung dilapangan. ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi oleh 16 Penerima Manfaat yanh dinyatakan tidak lulus verfikasi diantaranya kurangnya lahan atau lahan sempit, status lahan, analisa dampak lingkungan dan lainnya,"ujar Chandra.

Namun, pihaknya tetap bersyukur dari total usulan sebagian besar telah memenuhi persyaratan atau lulus verifikasi yakni sebanyal 41 Penerima Manfaat.

"Program Pemerintah Pusat ini selaras dengan program  dari Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang salah satu tujuan utama  program ini untuk mendukung penanganan stunting melalui intervensi sensitif berupa peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi layak,"papar Candra sembari menjabarkan untuk Jenis Kegiatan yang nantinya akan dibiayai melalui program ini yaitu pembangunan bilik sederhana (kamar mandi) dan tangki septik (standar SNI).

Dijelaskan Chandra Program ini merupakan turunan dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Program ini juga tersebar di beberapa desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dengan total jumlah usulan Daftar Penerima Manfaat lebih dari 600 kepala keluarga.

Mengakhiri, Chandra berharap Program ini dapat segera direalisasi, sehingga dapat langsung berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting.(*)



Share:

Adiknya Digosipkan Curi Celana Dalam, Asep Nekat Aniaya Tetangga


MUSI RAWAS,PWO-Diduga lantaran tersinggung karena adiknya digosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam perempuan milik warga, sehingga membuat warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat gelap mata menganiaya tetangganya sendiri.

Itula yang diduga dilakukan oleh, Asep Jumantoro (31), terhadap korbannya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial, KO (55), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kejadian yang sempat membuat heboh tersebut terjadi, dihalaman rumah tersangka di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (29/4/2024).

Namun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah ditangkap, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, dirumah tersangka, di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, usai melaksanakan salat magrib, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (15/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dimintai keterangan, Kamis (16/5/2024).

"Kemarin, sore usai magrib, personel telah berhasil meringkus, tersangka, Asep Jumantoro, dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, dalam perkara penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana," kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.

Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Air Satan. 

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang melaksanakan salat magrib dirumahnya.

Usai, melaksanakan salat magrib, anggota langsung sigap menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti, untuk dilakukan pendalaman perkara.

"Jadi, saat kami tangkap, tersangka baru selasai melaksanakan salat magrib, tanpa melakukan perlawanan sedikitpun," ucapnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara tersangka menendang korban sebanyak dua kali dibagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.

Dan, merasa kurang puas, kemudian tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban. 

Saat kejadian, tersangka dilerai, ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan, korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol dibagian kepala sebelah kiri.

Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke, Polsek Muara Beliti, dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti, maka dari itula tersangka, ditangkap dan diproses hukum.

"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (bb), berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastic warna merah (alat untuk mengancam)," ucapnya

Sementara itu, dari keterangan tersangka, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dan, tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga disekitar rumahnya, bahwa adik kandung tersangka, diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga. (ica/rls)

Share:

Comments



Blog Archive