Cepat Tepat dan Akurat



Wednesday, July 31, 2024

Tingkatkan Disiplin, Kapolres Musi Rawas Cek Sikap Tampang, Penampilan dan Tes Urine Personel


MUSI RAWAS,PWO-Salah satu bentuk kinerja penunjang dalam memberikan pelayanan yang baik, ekstra, serta peningkatan disiplin personel sekaligus menjadi contoh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkotika.


Polres Musi Rawas (Mura), melaksanakan pemeriksaan sikap tampang dan disertai dengan pemeriksaan tes urine kepada ratusan personel Polres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (31/7/2024).


Namun ada yang menjadi sorotan serta berbeda dari biasanya, untuk memastikan hasil dari tes urine tersebut benar-benar akurat, steril tanpa adanya rekayasa, bahkan bisa dikatakan baru pertama kali pelaksanaan tes urine dilaksanakan di toilet ruang kerja Kapolres Mura.


Kegiatan bentuk disiplin tersebut dipimpin serta disaksikan langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama Wakapolres, Kompol M Harsono SH, beserta para PJU Polres Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, saat dimintai keterangan usai pelaksanaan pemeriksaan sikap tampang dan tes urine, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (31/7/2024).

"Sengaja hari ini saya kumpulkan ratusan personel Polres Mura hingga personel polsek jajaran, untuk dilakukan pemeriksaan sikap tampang dan disertai dengan pemeriksaan tes urine," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, tentunya hal ini dilakukan untuk penunjang dalam memberikan pelayanan yang baik, ekstra, serta peningkatan disiplin personel sekaligus menjadi contoh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkotika.


Selain itu juga berpesan kepada seluruh personel untuk mematahui aturan sekaligus perintah mulai dari aturan dan perintah kecil hingga aturan dan perintah lainnya.


"Apalagi, terkhusus para personel yang masih muda, kiranya untuk menjaga sikap, tampang, dan karakter, sebab kalian merupakan sebagai ujung tembak kedinasan, tentunya apabila baik dalam menjalankan tugas maka hasilnya akan baik," jelas suami Ny Meita Andi ini.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan pemeriksaan sikap, tampang dan penampilan, memang masih ada personel yang melakukan pelanggaran seperti penampilan kurang rapi, maka dari diberikan sanksi berupa pemotongan rambut.


"Namun terkhusus untuk pelaksanaan pemeriksaan tes urine, sengaja saya lakukan di toilet ruang kerja saya, agar benar-benar akurat, steril tanpa adanya rekayasa dan hasilnyapun semua urine personel negatif," ucap perwira yang perna menjabat Kapolres Muara Enim ini.


Kapolres menambahkan, sebenarnya kegiatan pemeriksaan, pengecekan kerapian, sikap dan tampang personel sangat penting bagi personel kepolisian. 


Karena sebagai aparat kepolisian harus rapi serta menjaga sikap dan bertutur kata yang baik, dikarenakan pelayan masyarakat artinya sebagai contoh terhadap masyarakat, sekaligus untuk menjaga nama baik institusi Polri.


“Maka dari itu kiranya, saya tekankan kepada seluruh personel, untuk tetap menjaga kerapian, sikap dan tampang. Saya tidak segan-segan melakukan tindakan ataupun sanksi serta teguran kepada personel yang tidak menerapkan hal tersebut, apalagi terlibat dengan narkoba,” tuturnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, July 30, 2024

Warga RT 05 Desak Lurah Pasar Muara Beliti Segera Ganti Ketua RT


Musirawas,PWO-Ratusan warga Rukun Tetangga (RT) 05 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas menandatangani surat usulan untuk segera pergantian Ketua RT 05 Rahmat Hidayat yang telah habis masa jabatannya.


Surat usulan tersebut disampaikan kepada Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra,S.Hut. M.Si di kantor Lurah Pasar Muara Beliti.


"Surat tuntutan warga tersebut pada awal Bulan Maret lalu telah disampaikan kepada Plt. Lurah Pasar Muara Beliti,Yusmaniar dan telah dilaksanakan Rapat Mediasi yang difasilitasi oleh Camat Muara Beliti yang intinya warga RT 05 meminta Ketua RT 05 untuk diganti," ujar Chandra saat dikonfirmasi oleh awak media bersama di kantor Lurah Pasar Muara Beliti, Senin, 29 Juni 2024.


Dikatakan Chandra, konflik ini muncul saat dirinya belum menjabat menjadi Lurah dan pada awal Juni 2024 lalu dirinya menerima surat penugasan dari Camat Muara Beliti untuk menyelesaikan masalah Ketua RT. 05 ini.


"Terkait dengan tuntutan warga, saat ini masih dalam proses, namun kami masih menemukan kendala terkait dengan peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam pergantian dan atau pemilihan ketua RT dimana saat ini khusus untuk pemilihan ketua RT kami belum ada acuan atau turunan dari Permendagri No. 18 tahun 2018,"papar Chandra.


Untuk itu, lanjut Chandra pihaknya saat ini telah melayangkan Nota Dinas ke pihak Kecamatan Muara Beliti untuk dapat memfasilitasi koordinasi ke Sekda Musi Rawas melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Mura untuk mendapatkan petunjuk dan arahan terkait dengan Pergantian/Pemilihan Ketua RT ini.


"Kita berharap segera mendapat petunjuk sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlalu"pungkas Chandra sembari mengatakan khusus di  Kelurahan Pasar Muara Beliti terbagi atas 13 RT dan dari jumlah ini ada 10 RT yang telah habis masa jabatanya termasuk Ketua RT. 05. 

 

Sementara itu, Camat Muara Beliti, Supriyadi, M.Pd saat dikonfirmasi  menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi mediasi terkait dengan  tuntutan warga RT. 05. Dari hasil Mediasi tersebut disimpulkan Rahmat Hidayat sebagai Ketua RT. 05 bersedia mengundurkan diri.


"kami telah melakukan 3 kali surat pemanggilan tapi selalu mangkir, saat kami mendatangi kediaman Ketua RT. 05 dirinya tidak mau menandatangani surat perjanjian pengunduran diri dengan alasan surat nya salah," jelas Camat Muara Beliti ke awak media Senin, 29 Juli 2024.


"Pihak kecamatan sudah membuat surat ke kelurahan untuk mengatasi masalah ini, karna yang membuat SK Ketua RT hak kelurahan," jelas camat,


Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Imam Musadar, S.STP, M.Si menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat membahas  masalah ini yang akan melibatkan ahli hukum dan unsur lainnya.(*)

Share:

Dua Pria di Lubuk Linggau Ditangkap karena Kantongi 8 Gram Lebih Ganja


Lubuk Linggau, PWO- Dua pria, BN (39) dan MRS (43), tertunduk lesu saat diciduk oleh petugas kepolisian karena kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Jalan Jend. Pol. Moch Hasan, Kel. Kayu Ara, Kec. Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.


Kedua tersangka, BN, warga Perumahan Griya Asri B, Kel. Muara Enim, dan MRS, warga Jalan Ketitiran, Kel. Bandung Ujung, Lubuk Linggau Barat II, diamankan oleh tim dari Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 


Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya, bersama Kanit Idik II, IPDA Prayitno, dan tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam tas selempang milik tersangka.


Barang bukti berupa dua paket ganja seberat lebih dari 8 gram diamankan oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat," tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. "Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami," ujarnya.


Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuk Linggau. Kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (ica/rls)

Share:

Monday, July 29, 2024

Satlantas Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke Lokasi Olah TKP Lakalantas Suzuki Grand Vitara Vs Mitsubishi Colt Diesel


MUSI RAWAS,PWO-Setelah mendapatkan informasi dari warga terjadi kecelakaan lalulintas, di Jalan Lintas Sumatera, Tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (28/7/2024).


Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), dan Polsek Terawas, langsung meluncur ke Tempak Kejadian Perkara (TKP).


Setelah, personel Satlantas Polres Mura dan Polsek Terawas, tiba dilokasi, ternyata benar informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, sekaligus olah TKP.


Hasilnya diketahui, kecelakaan tersebut antara Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH, yang dikendarai, Budianto limyadi alias Kiki (43), warga Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan membawa penumpang Yosep Huang (45), warga Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Linggau Barat II, dibawa ke RS Siloam dan Meninggal Dunia (MD), dan Hendri (44), warga Kelurahann Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, meninggal Dunia (MD), menabrak Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8975 NV, yang belum diketahui pengemudinya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).


“Benar, ada kejadian musibah, kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Antara Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH, yang dikendarai, Budianto Limyadi alias Kiki menabrak Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8975 NV, yang belum diketahui pengemudinya,” kata Kasi Humas didampingi Kasat Lantas 


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga dan olah TKP, kejadian terjadi bermula, sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (28/7/2024), Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH yang dikemudikan, Budianto limyadi alias Kiki, yang melaju dari arah Muara Rupit menuju arah Lubuklinggau.


Setiba di TKP, dijalan menanjak hendak mendahului Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8975 NV, yang identitas pengemudinya belum diketahui, menabrak bagian belakang samping kanan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8975 NV tersebut yang melaju searah.


Akibat dari kejadian, terjadila kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH nama Budianto limyadi alias Kiki, mengalami luka robek pada tangan kiri dan kanan dirawat di RS Siloam.


Sedangkan, dua orang penumpang Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH, Yoshep Huang mengalami luka berat dikepala dan dibawa ke RS Siloam dan meninggal dunia dan Hendri alias AHI mengalami luka berat pada kepala dibawa ke RS Siloam dan meninggal dunia.


"Kami, mengamankan BB diantaranya, satu unit Mobil Suzuki Grand Vitara Nopol B 1664 HOH beserta STNK, satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8975 NV," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Curi Barang Berharga Milik Mahasiswa KKN untuk Beli Miras, Jingga Diringkus Tim Landak

MUSI RAWAS,PWO-Setelah berhasil diringkus, Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Reskrim Polsek Terawas, terduga pelaku pencurian barang berharga milik rombongan mahasiswa melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), dari Universitas Bina Insan (Univ BI), di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. 


Ternyata saat dimintai keterangan tersangka, Jingga (19), warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, dihadapan kepolisian, bahwa tersangka nekat melakukan pencurian lantaran diduga ingin membeli minuman keras yang kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal. Sedangkan untuk rekannya berinisial S (19), masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pernyataan tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Propam, Iptu Susilo SH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat digelar Press Conference di Mapolres Mura, Senin (29/7/2024).


"Hari ini, kami Polres Mura, melalui Tim "Landak" Satreskrim, mengelar press release, peristiwa yang sempat viral, dalam ungkap kasus perkara pencurian perkara 363 KUHPidana, yang dialami, rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka saat dilakukan penyidikan, tersangka nekat mencuri karena berkeinginan untuk membeli minuman keras, lantaran kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal.


"Mereka nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli minuman keras, memanfaatkan kesempatan adanya rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Dan, peran tersangka, Jingga yakni masuk kedalam rumah bersama-sama rekannya, S. Dan, tersangka, Jingga bertugas memegang pintu rumah dan mengasak barang berharga milik korban mahasiswa KKN," jelas Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (22/7/2023), rombongan KKN Universitas Bina Insan tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama satu bulan.


Kemudian se izin Kades Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah sembilan orang, dengan rincian empat perempuan dan lima laki-laki tinggal di Kantor Desa Muara Nilau. 


Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (23/7/2024), rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat Saskia terbangun juga dari tidurnya.


Lalu, Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB. Dan pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun melihat ada Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan muka yang ditutup dengan kain langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa. 


Sehingga semuanya terbangun dari tidur masing-masing dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang berharga diketahui lima Handphone (Hp) merek REALME  C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000, beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang tidak berada ditempatnya


"Kemudian setelah kejadian itu, Ketua KKN, Andrey Gunawan melaporkan kejadian tersebut ke rumah Kepala Desa. Dan, akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian jika ditotalkan dengan rupiah senilai Rp 18.500.000, dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolres 


Kembali, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B /  170  / VII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Juli 2024.


Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap mahasiswa yang sedang KKN di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, diduga pelaku mengarah ke, Jingga yang masih warga Kampung V, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit dan S.


Kemudian personel, melakukan pendalaman dan pengintaian keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.


Tanpa pikir panjang personel meluncur ke TKP, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang, personel langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti (bb), berupa tiga unit Handphone dengan Merk 1 unit Real me C21, 1 unit Iphone Xr, dan 1 unit iphone 11 promax.


Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya, dan tiga unit Hp tersebut hendak di jualkan kepada orang lain, setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S, namun pada saat di lakukan penggerebekan tersangka S, tidak berada dirumah.


"Kemudian tersangka dan bb berupa, satu unit Handphone merk Real Me C21 warna biru (milik korban), satu unit Handphone merk Iphone Xr warna Putih (milik korban), dan satu unit Handphone  merk Iphone 11 Promax warna gold (milik lorban), digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata suami Ny Meita Andi 


Kapolres menambahkan, selain itu, menghimbau kepada pelaku berinisial S berikut dengan keluarganya, akan lebih baik untuk segera menyerahkan diri, karena untuk identitas lengkap pelaku, sudah diketahui sebelum dilakukan tindakan tegas.


"Kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tuturnya (ica)

Share:

Friday, July 26, 2024

Dihuni Tiga Kepala Keluarga, Perumahan Guru SD Batu Gane Ludes Terbakar, Polres Musi Rawas Sigap Lakukan Cek TKP

MUSI RAWAS,PWO-Musibah kebakaran kali ini terjadi di tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, Desa Batu Gane, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (25/7/2024).


Adanya informasi tersebut, anggota Polsek Terawas Polres Mura, meluncur ke TKP dan melakukan pengecekan kebenarannya, setelah tiba dilokasi, ternyata benar, bahwa musibah kebakaran tersebut dan diketahui tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, dihuni tiga Kepala Keluarga (KK), diantaranya, Yansa (31), Beni (32) dan Ali Usman (30).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, Jumat (26/7/2024)


“Bahwa memang benar, kemarin, terjadi musibah kebakaran tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, dihuni tiga kk, diantaranya, Yansa, Beni dan Ali Usman, yang berlamat di Desa Muara Batu Gane,” kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi oleh anggota, diketahui api berasal dari rumah milik Beni menyambar ke rumah Ali Usman dan Yansa, dan diduga penyebab terjadinya kebakaran karena korsleting listrik. 


Kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 19.45 WIB, Kamis (25/7/2024), melihat api dari rumah, Beni hingga menyambar Ali Usman dan Yansa. Selanjutnya, warga sekitar secara bersama-sama bergotong royong berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya, sekitar 2 jam api berhasil dipadamkan, sekitar pukul 21.30 WIB.


"Dan, sekitar pukul 21.30 WIB, satu unit mobil Damkar tiba di lokasi membantu pendinginan areal yang terbakar dengan cara menyemprotkan air ke arah sisa-sisa kebakaran," jelas Kasi Humas


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, akibat kejadian tersebut rumah milik, Beni dan seluruh isi rumah habis terbakar termasuk surat-surat identitas diri dan keluarga (KTP, KK, Rapot dan Kartu PKH) kerugian diperkirakan kisaran Rp 40 juta.


Lalu, rumah milik, Ali Usman terbakar beserta, surat penting berupa (KK, KTP, Rapot dan lain-lain), serta barang berharga lainnya yang tidak dapat terselamatkan, kerugian diperkirakan sekitaran Rp 30 juta.


"Dan, terakhir rumah milik, Yansa terbakar beserta, surat penting berupa (KK, KTP, Rapot dan lain-lain), serta barang berharga lainnya yang tidak dapat terselamatkan, kerugian diperkirakan sekitaran Rp 27 juta," tuturnya. (ica/rls)

 

Share:

Thursday, July 25, 2024

Door to Door Sambangi Warga, Polres Musi Rawas Sampaikan Maklumat Larangan Karhutlah


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), Polsek Terawas, melakukan pencegahan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diwilayah Kabupaten Mura.


Berbagai upaya dilakukan yakni melakukan patroli/mitigasi dan sosialisasi maklumat sekaligus pemasangan spanduk larangan karhutla kedesa-desa, Kamis (25/7/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).


"Memang benar, personel Polres Mura Polsek Terawas, melakukan patroli/mitigasi dan sosialisasi maklumat sekaligus pemasangan spanduk larangan karhutla," kata Kasi Humas.


Kasi Humas menjelaskan, adapun bentuk kegiatan tersebut, secara langsung turun, mendatangi setiap desa lakukan sosialisasi penyebaran maklumat bapak kapolda sumsek, terkait larangan menbakar lahan, bersama lakukan pemasangan sepaduk berisi larangan keras terhadap karhutlah. 


"Dari laporan personel, hasil patroli dan mitigasi karhutla dilakukan di 7 titik lokasi hasilnya nihil terjadinya kebakaran hutan atau lahan. Dan ada sebanyak 9 titik lokasi pemasangan spanduk," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas, memastikan personel Bhabinkamtibmas didampingi personel Bhabinsa, baik dalam giat patroli maupun mitigasi 


"Dari itu, dalam setiap kesempatan. Personel Bhabinkamtibmas secara lisan, berikan himbauan kepada setiap warga terutama bagi yang akan membuka lahan, jangan dilakukan dengan cara bakar," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Wednesday, July 24, 2024

Polres Musi Rawas Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Karhutlah


MUSI RAWAS,PWO-Hingga pagi ini sedikitnya ada 17 titik hotspot (titik api), terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, berdasarkan laporan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu (24/7/2024).

Guna menekan sekaligus menanggulangi titik hotspot serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), di daerah yang berslogan "Bumi Lan Serasan Seketenan", Polres Mura melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Mura, di halaman apel Mapolres Mura, Rabu (24/7/2024).

Hadir juga dalam apel tersebut, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek, personel Polres Mura serta personel Polsek jajaran.  

Terlihat hadir juga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, para camat, para kades, linmas, masyarakat peduli api.

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Forkompinda Mura serta pihak perusahaan perkebunan, saat dimintai keterangan oleh insan pers, mengatakan bahwa pagi ini wilayah Kabupaten Mura, terpantau 17 titik hotspot (titik api), berdasarkan laporan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

"Oleh sebab itu, satu pencerahan terjadinya karhutla, dilakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, perlu disampaikan kegiatan sekaligus tindakan ini bukan hanya mematikan api, sekedar melakukan pengecekan titik api (hotspot), namun harus dilakukan secara kontinu baik Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya bahkan masyarakat.

"Artinya tugas ini bukan tanggung jawab Polri, TNI semata, melainkan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegah dan penanggulangan karhutlah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar," jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun apabila masyarakat masih melakukan tindakan negatif (membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar), maka jalan terakhir, yakni dilakukan tindakan hukum kepada oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Salah satu contoh, baru-baru ini, kita (Polres Mura), terpaksa melakukan tindakan hukum kepada empat oknum yang terlibat dalam perkara pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun. 

Sebab jelas, sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

"Sebenarnya, secara pribadi berat mengambil tindakan tersebut karena walau bagaimanapun mereka adalah saudara kita, tetapi mengenai karhutlah ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional, artinya mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum, ibaratnya, "Walaupun Langit Runtuh Tetapi Hukum Tetap Ditegahkan"," tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura. 

"Dan, berkaitan mengenai anggaran ini akan kita lakukan pembahasan kembali, baik peralatan-peralatannya dan yang lainnya. Namun ini tanggung jawab bersama, artinya ada pihak kecamatan, pedesaan untuk membina wilayahnya, serta sosialisasi kepada warganya masing-masing untuk penanganan awal karhutlah," tutupnya.(ica/rls)

Share:

PIN Polio serentak se-Indonesia, Pemkab Musirawas Gelar Launching PIN Polio di STL Ulu Terawas


Musi Rawas,PWO-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melaksanakan launching/pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kecamatan STL Ulu Terawas, Selasa (23/07/2024). 

Hadir Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Siswanto, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran, Kepala UPT BLUD Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas, TP PKK Kecamatan dan Desa di Kabupaten Musi Rawas. 

PIN Polio merupakan salah satu program penting dalam upaya melindungi anak-anak dari penyakit polio yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan. 

Polio adalah penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan program ini adalah salah satu upaya kita untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Kabupaten Musi Rawas yang terjangkit polio.

Untuk itu, Pemerintahan Kabupaten melaksanakan pencanangan PIN Polio serentak se-Indonesia, khususnya 14 Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas. 

Melalui PIN Polio ini, ingin memastikan setiap anak mendapatkan imunisasi polio sesuai jadwal agar generasi mendatang dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Siswanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan ini mulai dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, petugas kesehatan, hingga semua relawan dan masyarakat. 

Pelaksanaan PIN Polio kali ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak-anak. 


Harapannya, melalui program ini dapat menghilangkan polio dan mewujudkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah yang bebas dari penyakit polio.

Sementata itu, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam menyampaikan PIN Polio yang dicanangkan hari ini adalah momen penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit ini.

Maka dari itu, perlunya peran serta dan dukungan masyarakat sangatlah krusial dalam mensukseskan program ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan vaksin polio sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Beliau mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan anak-anak, dengan datang ke pos imunisasi terdekat dan memberikan dukungan penuh agar anak-anak agar mendapatkan vaksin polio.

Ketua TP PKK Kabupaten Mura juga menghimbau seluruh tingkat jajaran PKK akan aktif berpartisipasi dalam sosialisasi, mengedukasi masyarakat, dan memfasilitasi akses kepada layanan imunisasi dan memastikan bahwa program imunisasi ini dapat terlaksana dengan baik. 

Dan mencapai hasil yang maksimal, serta bersinergi bersama mendukung Visi Misi dan 9 Program Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). (ica/adv)


Share:

Tuesday, July 23, 2024

Bakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Fengky Cs


MUSI RAWAS,PWO-Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura), berhasil meringkus sekaligus mengamankan terduga ke empat pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar, Jumat (19/7/2024).

Diketahui identitas ke empat tersangka diantaranya, Fengky Trisno, pemilik lahan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu rekannya, berinisial, AI, ST, dan SO yang kesemuanya warga Kab. Musi Rawas

Empat pelaku ini diamankan karena melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 Hektare milik Fengky yang berlokasi di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Dimana perbuatan itu dilakukan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, Jumat (17/7/2024).

Selain ke empat pelaku, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, Senin (22/7/2024).

"ke empat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya, diantaranya, Fengky Trisno, AI, ST, dan SO. Saat ini ke empatnya, masih dilakukan terus pendalaman perkara," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli  2024.

Diketahui kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, Rabu (17/7/2024), anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi dan mitigasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKP), kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatab Sumber Harta, yang diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru. 


Selanjutnya, personel mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, yang turut membantu untuk melakukan pembukaan dan pembakaran lahan (kebun karet akan dijadikan kebun sawit), termasuk barang bukti.

Kemudian, Jumat (19/7/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat melakukan olah TKP pembakaran pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, serta memasang Police line dan mengambil titik koordinat di TKP. 

"Selanjutnya ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, ke empat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

"Kami menghimbau kepada para oknum ataupun warga, kiranya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di samping itu sudah menjadi Isu Nasional dimana kita ketahui bersama dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk Penyumbang terjadinya Kebakaran lahan" tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, July 22, 2024

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Polres Musi Rawas Beri Kejutan Nasi Tumpeng Ukuran Jumbo ke Kajari Lubuklinggau


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, memberikan kejutan untuk Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH, Senin (22/7/2024).

Kejutan berupa nasi tumpeng berukuran jumbo tersebut diserahkan, Wakapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, serta disaksikan langsung PJU Kejari Lubuklinggau, bertepatan dengan, Hari Bhakti Adhyaksa (HAB), Ke-64.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

"Hari ini, sengaja saya mewakili, Bapak Kapolres, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama para PJU Polres Mura, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk memberikan kejutan sekaligus ucapan selamat HAB, Ke-64, kepada Ibu Kajari Lubuklinggau beserta PJU," kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, selain memberikan ucapan selamat sekaligus melakukan potong tumpeng dan makan siang bersama, dengan harapan untuk memperat tali silaturahmi bersama Kajari Lubuklinggau dan PJU, beserta personel Polres Mura.

"Maka dari itula, saya bersama para kasat, sengaja datang ke kediaman Kajari Lubuklinggau,” jelas perwira berpangkat melati satu ini.

Lebih lanjut, Wakapolres berharap, semoga kedepannya silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas, semakin erat dan solid, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Kabupaten Mura.

“Dan sekali lagi kami ucapkan, selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, semoga Kejari Lubuklinggau makin sukses dan sinergitas tetap terjaga dengan baik,” paparnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH mengucapkan terima kasih atas ucapan dan kejutannya berupa Nasi Tumpeng dari Polres Musi Rawas.

"Saya mewakili seluruh pegawai Kajari Lubuklinggau, mengucapkan terima kasih atas ucapan dan pemberian nasi tumpengnya, semoga kedepannya silaturahmi, dan sinergitas antara Kajari Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas, terjalin dengan baik," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Ringkus Warga Desa Jajaran Baru II


MUSI RAWAS,PWO-Satu dari dua terduga pelaku pencuri buah sawit berhasil ditahan anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (21/7/2024).

Diketahui identitas tersangka, Saudi (27), warga Blok C Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Tersangka ditahan diduga mencuri buah sawit milik, SO (54), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

"Kemarin, kita telah menahan, Saudi, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran, karena terlibat dalam perkara pencurian buah sawit," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (20/7/2024), korban, masuk ke kebun sawit miliknya yang terletak di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dengan tujuan untuk menjaga kebun sawitnya dari pencurian buah sawit, karena rencananya buah sawit akan di panennya pada, Senin (22/7/2024).

Kemudian, saat berada di kebun sawit sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024), korban mendengar ada suara buah sawit jatuh, dan korban langsung menghubungi, WO dan SN, setelah ketiganya berkumpul, korban dan saksi melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan saksi langsung mengepung tersangka, namun salah satu tersangka berhasil melarikan diri.

Selanjutnya korban melaporkan, kepada pihak pemerintah Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB korban melakukan pengecekan terhadap kebun sawit milik seluas 2 hektare dan buah sawit miliknya sudah berceceran di areal kebun sawit.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata, tersangka telah banyak memanen/menjatuhkan buah sawit milik korban. Selanjutnya korban dan saksi mengumpulkan buah sawi tersebut dan terkumpul lebih kurang 70 janjang dengan berat 1 Ton 200 Kg, jika di tafsir senilai Rp 2.880.000.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Megang sakti, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2924), mengendarai sepeda motor Revo, tersangka dan SR masuk ke dalam kebun sawit milik korban.

Sekitar pukul 00.30 WIB, SR mulai memanen buah sawit dari batangnya, sedangkan tersangka bertugas mengumpulkan buah sawit yang sudah dijatuhkan oleh SR. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat mengumpulkan buah sawit sekitar 20 janjang.

Namun, tersangka berhasil diamankan warga sedangkan rekannya SR, berhasil melarikan diri.

"Selain menahan tersangka, kami berhasil menyita BB diantaranya, buah kelapa sawit sebanyak 70 janjang, dodos 1 buah, parang 1 buah, keranjang angkut buah dan satu unit motor merek Revo Nopol DK 4946 AAT," tuturnya (ica/rls)

Share:

Thursday, July 18, 2024

Membakar Lahan Sendiri, Kakek Usia 72 di Muratara Meregang Nyawa Akibat Terkepung Api


MURATARA,PWO - Nasib miris dialami H Muhadi bin Imam Kosmit (72 tahun) warga desa Bumi Makmur kecamatan Nibung Muratara yang harus meregang nyawa akibat membakar lahan dikebun sawitnya sendiri dan kemudian terkepung api yang tak mampu dikendalikannya. 


Korban diketahui tewas setelah saksi Warsito (57) dan saksi Yusup (37) yang bersebelahan kebun sawit dengan korban curiga keberadaan korban.


“Saya curiga, biasanya korban mengajak pulang bersama untuk sholat dzuhur. Saya lihat asap di kebun korban, perasaan saya jadi tidak enak. Saya datangi kebunnya bersama saksi Yusup. Disitu saya temukan korban sudah tergeletak ditengah tengah kebun yang terbakar dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya


Warsito mengisahkan dihari Rabu (17/7/2024) tersebut sekitar jam 07.00 pagi, korban berangkat kekebunnya di desa Bumi Makmur, Nibung kabupaten Muratara dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa bibit kelapa sawit. Siang harinya sekitar jam 12, kebiasaan saksi Warsito menunggu korban yang selalu mengajaknya pulang untuk sholat dzuhur.


“Kebiasaan korban membersihkan kebun dengan cara membakar sedikit demi sedikit kemudian. Akibat terpaan angin, kemudian api meluas dan melebar. Korban sudah sering sering mengalami sakit sesak nafas, diduga terkepung api dan kekurangan oksigen saat melakukan pemadaman api sendirian,” imbuhnya.


Hasil pengecekan petugas Polres Muratara, Ipda Hermansyah dan tim yang mendatangi lokasi diperkirakan luas lahan terbakar 1/2 hektar sudah kondisi api padam, petugas mengamankan barang bukti celana korban kondisi terbakar, sepasang sepatu bot warna kuning dan sepeda motor yang digunakan korban.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menghimbau masyarakat memiliki kesadaran agar tidak memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan/kebun dengan cara membakar. 


“Lahan yang kering, udara panas dan angin kencang menjadikan kebakaran sulit dikendalikan sehingga berpotensi meluas dan ini membahayakan, merugikan banyak pihak. Kita sangat sayangkan kejiadian ini, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.


AKBP Koko mengaku jajaran Polda Sumsel dibawah kendai Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui Maklumat Kapolda, menyebaran pamflet dan informasi melalui berbagai media. (ica/rls)

Share:

Hj Ratna Machmud Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas


Musi Rawas,PWO - Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 berlangsung khidmat.


Bersamaan itu, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud secara simbolis menyerahkan bendera Merah Putih sebagai simbol Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (17/07/2024). 


Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dalam kegiatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam Mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. 


Pengukuhan tersebut berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. 


Kemudian Berita Acara Pengukuhan ditandatangani Oleh Bupati Musi Rawas, Perwakilan Kepala Desa, Plt. Asisten I, Kadis PMD, Ketua TP PKK Musi Rawas, dan Perwakilan TP PKK Desa. 

Diharapkan selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dapat dipegang teguh serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 


Bupati juga menyampaikan, kepada Kades untuk senantiasa mampu memegang teguh amanah dan berkomitmen dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.


Bupati berharap, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, agar dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Musi Rawas serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. 


Serta berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar selalu setia menemani kepala desa untuk ikut mendukung Visi Misi Kabupaten Musi Rawas.


Selain itu, yang terpenting adalah agar Ketua Tim Penggerak PKK Desa dapat mengimplementasikan 10 Program PKK di desa masing-masing dengan mengedepankan pemberdayaan. 


“Jadikanlah desa menjadi kondusif dan harus bisa merangkul semua masyarakat agar tugas bisa lancar, “kata Bupati.


"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa se- Kabupaten Musi Rawas, semoga senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah", ucap Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud. 


Diakhir acara, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, yaitu menyerahkan Bendera Merah Putih kepada Kepala Desa dan dikibarkan di desa masing- masing.


Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui salah satu identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yaitu Bendera Merah Putih.


Hadir Kapolres Musi Rawas, AKBP H. ANDI SUPRIADI, S.H., S.I.K., M.H, Kajari Lubuklinggau, Kodim 0406, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas, Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Musi Rawas. (ica/adv)

Share:

Hj Henita: Ada Enam Fondasi Konsep PAUD


LUBUKLINGGAU,PWO-Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Henita Andriani Trisko menghadiri acara sosialisasi transisi dari PAUD ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, bertempat di TK Methodist, Jalan Bukit Sulap I/643, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dalam kesempatan tersebut, Hj Henita Andriani Trisko menerangkan ada enam fondasi konsep pendidikan anak usia dini, yakni anak dapat mengenalkan nilai agama dan budi pekerti.

Kemudian kematangan emosi yang cukup berkegiatan di lingkungan belajar seperti budaya antri. 

Selanjutnya, keterampilan sosial seperti berteman, mengelola barang milik pribadi dan kematangan kognitif.

"Anak dapat  memahami bahwa tidak semua keinginan dapat terpenuhi. Anak dapat meminta tolong kepada anak sebayanya, dan dapat mengucapkan maaf dan terima kasih. Anak antusias atau seneng datang ke sekolah. Mau mencoba atau memperbaiki pekerjaan jika melakukan kesalahan. Anak mampu menunjukkan keingintahuan dengan mengajukan pertanyaannya," jelas Henita.

Selain itu, anak didik harus mampu mengelola barang-barang milik pribadi yang dibawa ke sekolah serta secara berharap mampu menjaga kebersihan sendiri.

"Menyadari (keterhubungan antara simbol) angka/huruf dengan kata dan bilangan, anak juga mampu membilang jumlah benda atau objek dan menggunakan angka sebagai simbol atau objek benda serta memahami kosa kata, seperti kemana, Hari ini, besok, lama, sebentar, pagi, siang, dan malam dan kosakata lainnya," paparnya.

Yang lebih penting lagi, anak didik diharapkan mampu mengelola barang-barang milik pribadi yang di bawa ke sekolah anak juga mampu secara berharap menjaga kebersihan sendiri. (ica/adv)

Share:

Wednesday, July 17, 2024

Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP Adanya Penemuan Mayat di Sungai Megang


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur kelokasi adanya informasi ditemukan mayat di Sungai Megang, Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (17/7/2024).

Setiba dilokasi, personel melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, dan hasilnya sementara diketahui identitas jenazah tersebut yakni, Nurhidayati (54), warga Desa Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. 

Dan, hasil pemeriksaan saksi serta keluarga pihak kepolisian, bahwa korban diduga mengalami gangguan mental telah meninggalkan rumah.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024)

"Benar, ada penemuan mayat. Setelah mendapatkan informasi dari warga, anggota langsung meluncur ke TKP, melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, dan hasilnya sementara diketahui identitas jenazah tersebut yakni, Nurhidayati warga Desa Megang Sakti," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, dari hasil keterangan saksi, korban, Senin (15/7/2024), pihak keluarga melakukan pencaharian  dan hari tersebut belum ditemukan.

Kemudian, Selasa (16/7/2024), anak korban memposting ke Facebook terkait orang tuanya yang hilang dan sekitar pukul 17.00 WIB, anak korban mendapatkan informasi jika orang tuanya terlihat berjalan kaki di lapangan bola kaki Desa Megang Sakti IV mengarah Ke Sungai Megang Megang, namun korban belum berhasil ditemukan. 

Kemudian pada, Rabu (17/7/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, anak korban beserta salah satu warga berhasil menemukan korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telengkup dan masih memakai sendal. Dan melaporkan ke Polsek Megang Sakti, adanya penemuan jenazah tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB, melakukan cek TKP bersama tim medis dari Puskesmas Megang Sakti, setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Musi Rawas, jenazah langsug di evakuasi ke Puskesmas Megang Sakti. 

Dari, keterangan, dr Surya Darma Siregar menerangkan bahwa di tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan baik benda tumpul maupun jeratan.

Kemudian, dari keterangan anak korban, benar orang tuanya sudah tiga tahun mengalami ganguan mental dan sering meninggalkan rumah, namun pulang sendiri dan terkait penemuan korban. Pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan otoupsi terhadap korban. 

"Selanjutnya, Pukul 15.10 WIB, setelah diberikan penjelasan oleh dr Surya Darma Siregar, bahwa korban meninggal akibat tenggelam disungai dan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap jasad korban, sehingga keluarga korban menerima dengan ikhlas dan jenazah dibawah kerumah duka di Dusun V Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Hadiri Pengukuhan Kades, Ketua TP PKK dan Pengurus APDESI, Kapolres Musi Rawas : Pengunaan Dana Desa Harus Lebih Berhati-Hati


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa di Wilayah Kabupaten Mura Tahun 2024, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura, Selasa (17/7/2024).

Nampak hadir langsung sekaligus melantik, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, Ketua TP PKK Mura, H Riza Novianto Gustam, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, kepala OPD Mura, para kades se Kabupaten Mura.

Selain itu juga dilaksanakan, Penyerahan Simbolis Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Mura Tahun 2024 serta Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, saat dimintai keterangan, usai pelaksanaan kegiatan tersebut, Selasa (17/7/2024).

"Sengaja hari ini saya, menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa di Wilayah Kabupaten Mura Tahun 2024 serta Penyerahan Simbolis Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Mura Tahun 2024 serta Pelantikan Pengurus APDESI Kabupaten Mura," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, kehadiran saya, Kapolres Mura, salah satu bentuk tingkat sinergitas bersama dengan Pemda Mura, Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa serta Pengurus APDESI Kabupaten Mura.

Semoga Para Kades, Ketua TP PKK Desa serta Pengurus APDESI Kabupaten Mura, dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

"Dan, mengingatkan kedepannya kepada kades, mengenai dana desa, kiranya penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya maka dari pergunakan sesuai peruntukannya," tuturnya. (ica/adv)

Share:

Tuesday, July 16, 2024

Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN


PALEMBANG,PWO- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa harus merurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tqndasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau  agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. 

Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat," pintanya. (ica/rls)

Share:

Monday, July 15, 2024

Operasi Patuh Musi 2024 Digelar, Kabag Ops Polres Musi Rawas Sampaikan 10 Target Sasaran


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2024, dihalaman Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (15/7/2024).

Apel yang bertemakan, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", dihadiri juga para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek serta para personel Polres Mura.

Dihadiri juga, perwakilan Dishub, perwakilan Sat Pol PP Damkar, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau Pomdam II/ Sriwijaya, serta para peserta Apel Operasi Patuh Musi 2024.

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Mura, Kompol Tony Saputra SIK, menyampaikan arahan sekaligus amanat, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Tahun 2024 Secara Serentak Di Laksanakan Di Seluruh Indonesia. Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemerintahan Negara Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Diamanatkan Dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah.

Pertama mewujudkan dan Memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), kedua meningkatkan Kualitas Keselamatan Dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, ketiga membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Dan keempat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.

Tujuan Dari Keempat Fungsi Maupun Tugas Tersebut Tentunya Adalah Agar Polisi Lalu Lintas Mampu Memberikan Jaminan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Dalam Berlalu Lintas Di Jalan Sehingga Masyarakat Dapat Terbebas Dari Ancaman Serta Gangguan Dalam Beraktifitas Di Jalan. 

"Dan Amanat Dari Undang-Undang Tersebut, Merupakan Tugas Yang Berat Dan Sangat Kompleks, Sehingga Tidak Akan Mampu Apabila Ditangani Oleh Polantas Sendiri, Melainkan Harus Didukung Oleh Para Pemangku Kepentingan Dibidang Lalu Lintas Lainnya Untuk Menjadi, "DASAR DALAM MENEMUKAN DAN MENYELESAIKAN AKAR PERMASALAHAN YANG ADA," kata Kabag Ops

Kabag Ops menjelaskan, Polri Telah Menetapkan Pelaksanaan Operasi Patuh Tahun 2024 Yang Akan Dilaksanakan Secara Serentak Di Seluruh Wilayah Indonesia Selama 14 Hari Yaitu Dari Tanggal 15 S.D 28 Juli 2024 Dengan Tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” Sedangkan Sandi Operasi Patuh Tahun 2024 Di Polda Sumsel Yaitu “Operasi Patuh Musi 2024”.

Dari Data Hasil Anev Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 Dibandingkan Dengan Operasi Patuh Musi 2022, Mengalami Kenaikan Dengan Perincian, pertama jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Mengalami Kenaikan Dari 29 Kejadian Menjadi 58 Kejadian Dengan Trend Naik Sebesar 100%;

Kedua, jumlah Korban Meninggal Dunia Mengalami Kenaikan Dari 6 Orang Menjadi 7 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 17%; ketiga jumlah Korban Luka Berat Mengalami Kenaikan Dari 12 Orang Menjadi 32 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 167%;l keempat jumlah Korban Luka Ringan Mengalami Kenaikan Dari 20 Orang Menjadi 52 Orang Dengan Trend Naik Sebesar 160%; dan kelima jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Mengalami Penurunan 35% Dari 46.595 Pelanggaran Menjadi 30.262 Pelanggaran.

Dari, hasil Anev Tersebut Diatas Pada Operasi Patuh Tahun Ini Polri Menargetkan Untuk Menurunkan Titik Lokasi Kemacetan, Pelanggaran, Kecelakaan Lalulintas Dan Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Yang Akan Dilaksanakan Pada Bulan Agustus Tahun 2024 Sesuai Karakteristik Wilayah Masing-Masing Dengan Tujuh Sasaran Pelanggaran Prioritas diantaranya.

Pertama pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel, kedua pengemudi Atau Pengendara Yang Masih Dibawah Umur, ketiga pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, keempat pengemudi Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm Sni Dan Pengemudi Ranmor Yang Tidak Menggunakan Safety Belt, kelima pengemudi Atau Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol, keenam pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melawan Arus. 

"Dan ketujuh pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melebihi Batas Kecepatan," ucapnya

Kembali, Kabag Ops menjelaskan, pada hari ini kita mengawalinya Dengan Melaksanakan Gelar Pasukan Yang Bertujuan Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kesiapan Personil Maupun Sarana Prasarana Pendukung Lainnya, Agar Pelaksanaan Operasi Dapat Berjalan Dengan Optimal Dan Dapat Berhasil Sesuai Dengan Tujuan Serta Sasaran Yang Telah Ditetapkan.

Operasi Patuh Pada Tahun Ini Akan Dilaksanakan, Berdasarkan Konsep Operasi Bidang Lalu Lintas Tahun 2024 Dengan Mengedepankan Giat Preemtif 40% Dan Preventif 40%, Serta Didukung Giat Gakkum 20% Yaitu Etle Statis Atau Etle Mobile Berikut Teguran Terhadap Masyarakat Yang Melanggar Lalu Lintas Sehingga Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Dapat Berjalan Dengan Baik Dan Lancar Dan Kondusif.

Adapun Kegiatan Yang Akan Dikedepankan Pada Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2024 Yaitu Simpatik Dan Humanis Serta Tidak Melakukan Tindakan Yang Kontra Produktif Dengan Kegiatan Preemtif , Preventif Dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Menggunakan Etle Statis Dan Etle Mobile Serta Etle Hand Held.

"Dan, saya menekankan pertama, laksanakan Tugas Operasi Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab, Dasari Dengan Niat Beribadah Dalam Setiap Kegiatan Semoga Allah SWT Meridhoi Setiap Pelaksanaan Tugas, kedua kedepankan Sikap Senyum Sapa Salam Dalam Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Baik Yang Bersifat Teguran Maupun Penilangan Secara Elekronik, ketiga jaga Keselamatan, Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pihak-Pihak Yang Berniat Melakukan Perbuatan Negatif Terhadap Polri dan selalu Menjaga Dan Menciptakan Situasi Yang Kondusif Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Wilayah Hukum Polda Sumsel," paparnya

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, mengatakan Operasi Patuh Musi 2024, ini dilaksanakan mulai hari ini, Senin (15/7/2024), hingga, Minggu (28/7/2024), dilaksanakan diwilayah hukum Polres Mura.

Seperti diketahui bahwa Operasi Patuh 2024, dlaksanakan oleh Polisi Lalulintas, diseluruh wilayah Indonesia, selama 14 hari, dengan beberapa item prioritas pelanggaran diantaranya.

Pertama, Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Kedua, Pengendara Dibawah Umur, Ketiga, Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, Keempat, Tidak Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara R2 (Motor), Kelima, Tidak Menggunakan Safety Belt Bagi Pengemudi R4 (Mobil).

Selanjutnya, Keenam, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Ketujuh, Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol (Mabuk), Kedelapan, Melawan Arus Lalu Lintas, Kesembilan, Kendaraan yang Tidak Sesuai Spek Teknis dan Kesepuluh, Kendaraan Over Load dan Over Dimension (ODOL).

"Oleh, sebab itu kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat, kiranya untuk mematuhi peraturan lalulintas, agar tidak terkena pelanggaran,” tuturnya.(ica/rls)

Share:

Herman Deru: Teruslah Berkarya Demi Kemajuan Daerah


Lubuklinggau,PWO-Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengajak semua awak media untuk terus berkarya demi kemajuan daerah masing-masing.


Bahkan, Herman Deru tidak marah dengan beragam pemberitaan miring terhadap dirinya selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel. 


Baginya, pemberitaan miring tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dilakukan para awak media.


Menurut Herman Deru, dengan banyaknya pemberitaan yang diterbitkan, baik di media cetak, online maupun televisi membuat popularitasnya terus meningkat.


Hal itu ditunjukan oleh hasil survei yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei independent, dimana popularitasnya terus meningkat.


Hal ini diungkapkan H Herman Deru saat menggelar diskusi dan silaturahmi bersama insan pers Lubuklinggau dan Musirawas di Cafe Kala Senja Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, minggu (14/7/2024).


Dikatakan, dirinya maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan H. Cik Ujang (CU) optimis bisa meraih kemenangan pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 Nopember mendatang.


Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023 itu mengungkapkan, keberhasilan dunia usaha tak lepas dari dukungan pemerintah daerah, insan pers dan kondisi yang kondusif. (ica)

Share:

Simpan 5 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar di Desa Sindang Jaya


MUSI RAWAS,PWO-Alif Saputra (20), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di rumahnya di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,  sekitar pukul 20.35 WIB, Jumat (12/7/2024).

Tersangka, diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu buah Tas Selempang Warna Hitam Merk FOREVER YOUNG yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih dan satu buah tas selempang warna hitam warna hitam merk FOREVER YOUNG.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 51 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya.

Share:

Sunday, July 14, 2024

Ringkus Pengedar Sabu di Sindang Jaya, "Eagle Squad" Polres Musi Rawas Temukan Senpira Tergantung di Ruang Tamu



MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (12/7/2024).

Diketahui identitas tersangka, Arson (45), Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. 

Ironisnya saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, selain menyita narkotika jenis sabu, juga berhasil mengamankan sekaligus menyita senjata api rakitan (senpira), laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu buah dompet warna merah motif bunga yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih, BB tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak didalam kamar tersangka.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Arson.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Arson, selain menemukan barang bukti berupa sabu, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Lakalantas, Dua Pengendara Meninggal Satu Dirawat, Satlantas Polres Musi Rawas dan Polsek Purwodadi Sigap Olah TKP


MUSI RAWAS,PWO-Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Purwodadi, sigap meluncur kelokasi kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Desa R Rejosasi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.05 WIB, Minggu (14/7/2024).

Setelah tiba di TKP, diketahui kecelakaan tersebut melibatkan, motor jenis Yamaha Jupiter Z Warna Biru list Hitam Nopol BG.3987 GL, yang dikendarai, Azis Muakhiru Hafids (19), pelajar asal warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, bertabrakan berlawanan arah dengan, motor jenis Honda Beat Streat  Warna Hitam Nopol B 5530 TGM, yang dikendarai, Suyono (28), warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, berboncengan dengan, Rifan (25), warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Akibatnya, Azis Muakhiru Hafids dan Suyono, sempat dilarikan ke Klinik ARB dr Fajar di Desa Rejosari, namun kedua korban meninggal dunia, sedangkan, Rifan selamat namun mengalami luka ringan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, ada kejadian lakalantas di Jalan Raya Desa R Rejosasi, Kecamatan Purwodadi. Akibat kejadian pengendara,  Azis Muakhiru Hafids dan Suyono, meninggal dunia, sedangkan, Rifan mengalami luka ringan," kata Kasalantas.

Kasat Lantas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi berdasarkan hasil olah TKP dan pulbaket terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.

Bermula, motor yang dikendarai, Azis Muakhiru Hafids, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sumber Harta menuju Lubuklinggau setiba di TKP, dari arah yang berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai, Suyono berboncengan dengan, Rifan, dari arah Lubuklinggau menuju Sumberharta juga dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadilah tabrakan dan mengakibatkan kedua motor tersebut terpental bersama pengendara.

Akibat kejadian tersebut, sempat membuat warga dan pengguna jalan heboh, hingga langsung menghubungi petugas piket Polsek Purwodadi dan Satlantas Polres Mura.

Kemudian, personel langsung meluncur lokasi dan melakukan olah TKP, pendataan saksi-saksi serta membawa korban ke Klinik ARB dr Fajar di Desa Rejosari.

Setelah dilakukan perawatan, dua orang pengendara tidak dapat dilakukan pertolongan dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama, Azis Muakhiru Hafids karena mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Kemudian, Suyono, meninggal dunia, karena mengalami luka pada bagian kepala dan muka, sedangkan Rifan selamat, mengalami luka pada bagian muka tangan dan jempol kaki kiri.

"Saat ini korban, Rifan masih dilakukan perawatan intensif. Dan, barang bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Hitam Nopol BG 3987 GL, satu unit motor Jenis Honda Bead Streat Warna Hitam Nopol B 5530 TGM," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Comments

Blog Archive