Musirawas,PWO-Ratusan warga Rukun Tetangga (RT) 05 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas menandatangani surat usulan untuk segera pergantian Ketua RT 05 Rahmat Hidayat yang telah habis masa jabatannya.
Surat usulan tersebut disampaikan kepada Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra,S.Hut. M.Si di kantor Lurah Pasar Muara Beliti.
"Surat tuntutan warga tersebut pada awal Bulan Maret lalu telah disampaikan kepada Plt. Lurah Pasar Muara Beliti,Yusmaniar dan telah dilaksanakan Rapat Mediasi yang difasilitasi oleh Camat Muara Beliti yang intinya warga RT 05 meminta Ketua RT 05 untuk diganti," ujar Chandra saat dikonfirmasi oleh awak media bersama di kantor Lurah Pasar Muara Beliti, Senin, 29 Juni 2024.
Dikatakan Chandra, konflik ini muncul saat dirinya belum menjabat menjadi Lurah dan pada awal Juni 2024 lalu dirinya menerima surat penugasan dari Camat Muara Beliti untuk menyelesaikan masalah Ketua RT. 05 ini.
"Terkait dengan tuntutan warga, saat ini masih dalam proses, namun kami masih menemukan kendala terkait dengan peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam pergantian dan atau pemilihan ketua RT dimana saat ini khusus untuk pemilihan ketua RT kami belum ada acuan atau turunan dari Permendagri No. 18 tahun 2018,"papar Chandra.
Untuk itu, lanjut Chandra pihaknya saat ini telah melayangkan Nota Dinas ke pihak Kecamatan Muara Beliti untuk dapat memfasilitasi koordinasi ke Sekda Musi Rawas melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Mura untuk mendapatkan petunjuk dan arahan terkait dengan Pergantian/Pemilihan Ketua RT ini.
"Kita berharap segera mendapat petunjuk sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlalu"pungkas Chandra sembari mengatakan khusus di Kelurahan Pasar Muara Beliti terbagi atas 13 RT dan dari jumlah ini ada 10 RT yang telah habis masa jabatanya termasuk Ketua RT. 05.
Sementara itu, Camat Muara Beliti, Supriyadi, M.Pd saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi mediasi terkait dengan tuntutan warga RT. 05. Dari hasil Mediasi tersebut disimpulkan Rahmat Hidayat sebagai Ketua RT. 05 bersedia mengundurkan diri.
"kami telah melakukan 3 kali surat pemanggilan tapi selalu mangkir, saat kami mendatangi kediaman Ketua RT. 05 dirinya tidak mau menandatangani surat perjanjian pengunduran diri dengan alasan surat nya salah," jelas Camat Muara Beliti ke awak media Senin, 29 Juli 2024.
"Pihak kecamatan sudah membuat surat ke kelurahan untuk mengatasi masalah ini, karna yang membuat SK Ketua RT hak kelurahan," jelas camat,
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Imam Musadar, S.STP, M.Si menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat membahas masalah ini yang akan melibatkan ahli hukum dan unsur lainnya.(*)