Cepat Tepat dan Akurat



Friday, February 28, 2025

Satu Keluarga Diduga Keracunan Gas (CO), 3 Orang Meninggal Dunia


Kapolres Musi Rawas : Masyarakat Dihimbau Pasang dan Nyalakan Mesin Genset di Luar Rumah 


MUSI RAWAS,PWO-Adanya musibah diduga keracunan sekeluarga akibat asap mesin genset yang berada didalam rumah di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (27/2/2025).


Diketahui identitas satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).


Oleh sebab itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura, yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset diluar rumah jangan didalam rumah.


Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolres Mura, didampingi, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, beserta personel Satreskrim Polres Mura, saat Press Conference di Mapolres Mura, Jumat (28/2/2025).


Saat pelaksanaan Press Conference, dihadiri juga, Kepala RSUD dr Sobirin Muara Beliti, dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B., FCSI, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Mura, beserta Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kejadian terjadi bermula, Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, telah di dapat informasi adanya penemuan satu keluarga dalam kondisi pingsan didalam rumahnya.


Dan, sebelumnya mendapatkan informasi dari, ZN (63/Mertua/Saksi), Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, menghubungi Hp korban dan anak korban namun tidak ada yang menjawab. 


Sekitar pukul 5.30 WIB, saksi datang ke rumah korban (TKP), untuk mencaritahu keadan korban, setibanya di TKP pintu rumah semuanya terkunci dari dalam. 


Lalu saksi, SY, mencoba mengintip dari jendela dan mendapati tiga anak korban tergeletak di ruang keluarga, mendapati hal tersebut lalu saksi ZN, meminta bantuan warga dan perangkat desa untuk mendobrak pintu rumah korban.


Setelah pintu rumah korban berhasil di buka lalu saksi bersama warga masuk dalam rumah dan menemukan, Yayan ditemukan di pintu WC posisi tiarap, Reni ditemukan dalam kamar mandi posisi tertelentang, dan AHI, AN dan AAI (ketiga anaknya), tergeletak si ruang keluarga posisi tertelentang. 


Selanjutnya seluruh korban, langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, untuk tindakan medis.


Setelah tiba dirumah sakit, dilakukan pemeriksaan petugas kesehatan, bahwa Yayan telah meninggal dunia, sedangkan keempat korban lainnya tidak sadarkan diri dengan kondisi kejang-kejang.


Dan, sekitar pukul 23.30 WIB, korban meninggal dunia bertambah satu orang yakni, AN, sedangkan lainnya masih dilakukan perawatan medis di RSUD dr Sobirin Muara Beliti. 


"Kemudian, Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Reni juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian, adanya informasi tersebut, saya sendiri langsung meluncur ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti mengecek kondisi para korban.


Sedangkan Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, meluncur ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru I, untuk melakukan pemasangan police line  ditempat kejadian. 


Usai, melakukan pengecekan korban dirumah sakit, saya langsung meluncur ke TKP rumah korban, melakukan pemeriksaan serta olah TKP ditempat kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB.


Kemudian saat tiba di TKP, dan masuk ke dalam rumah korban, udara di dalam rumah ini sudah sangat menyengat diduga adanya parameter CO (Karbon Monoksida), dari asap mesin genset di dalam rumah korban, karena mesin genset masih dalam keadaan bergetar.


Selain itu, didalam rumah korban, kita mendapatkan diduga muntahan dikasur diruang tengah, dan mendapatkan minyak angin jenis merek FreshCare dikamar mandi dengan posisi sudah digunakan, FreshCare diatas meja makan diruang tengah dengan posisi sudah digunakan, selain itu sita makan beserta tempat makanan yang diduga dikonsumsi.


"Maka dari itu, untuk dugaan awal kita bahwa korban keracunan," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun walaupun demikian, kami tetap melakukan koordinasi dengan DLH, untuk mengetahui situasi udara yang ada di rumah korban, sekaligus melakukan pembuktian berapa standarisasi normalisasi udara karena petilasi dirumah bisa dikatakan tertutup dengan kasa-kasa kawat.


Namun, kami telah mengambil sample darah dan cairan dilambung untuk kita lalukan cek dilaboratorium forensik di Polda Sumsel, sehingga diketahui didalam darah ini ada karbon tadi, bisa mengakibatkan kegagalan multiple organ failure. Selain itu, untuk jenazah korban sudah dikebumikan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum.


"Kami juga menghimbau kiranya kepada seluruh masyarakat agar untuk lebih berhati-hati, saat menyalakan mesin genset, jangan menyalakan mesin genset didalam rumah, agar tidak terjadi hal yang serupa," ucapnya


Sementara itu, Kepala RSUD dr Sobirin Muara Beliti, dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B., FCSI, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan di kaki jenazah korban diperkirakan jenazah meninggal sekitar 3 hingga 6 jam.


"Dan, hasil pemeriksaan rekan-rekan dokter, bahwa ditunggu korban adanya kerusakan pada organ dalam akibat zat kimia kemudian sinopsis infeksi yang menyeluruh pada saluran pernapasan, serta multiple organ failure. Selain itu kami menyita BB diantaranya, satu buah genset warna kuning, satu golongan kabel warna hitam, satu buah kasur lantai warna merah, satu buah sprei warna hitam lis merah, satu helai baju daster warna biru bertuliskan lucky, satu helai baju kaos warna hitam, satu botol minyak angin cap kapak, satu buah cairan lambung korban, satu botol minyak freshcare, empat unit Handphone Android dan satu unit Handphone Nokia," paparnya


dr H Sopyan menjelaskan, pasien saat ini masih dirawat di ruang ICU, untuk kondisi, Reni dibantu dengan alat bantu nafas untuk pasien, dan kondisinya masih stagnan, namun akhirnya meninggal dunia.


"Namun untuk kondisi anaknya saat ini sudah mulai sadar hanya saja belum sampai 100%, belum bisa diajak berdialog secara normal," jelasnya


Senada disampaikan, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mura, Candra mengatakan kami setelah mendapatkan informasi langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.15 WIB.


Kemudian kami langsung menyediakan dan memasang alat-alat untuk melakukan pengukuran sekitar pukul 20.22 WIB, lalu, kami melakukan pengukuran selama lebih kurang satu jam, pengukuran itu dilakukan tidak lain untuk mengetahui udara bebas yang ada di dalam ruangan rumah tersebut.


Dan hasilnya diketahui berdasarkan hasil uji instu, untuk parameter non methane hidrokarbon di kisaran 6000 hingga 7000 mikrogram/meter,3 sedangkan ambang batas (baku mutu) 160 mikrogram/M3. 


"Selain itu parameter CO atau karbon monoksida, berada pada nilai 8.300 mikrogram/m3 dan baku mutu sebesar Rp 10.000, namun biasanya untuk normal, biasanya berkisaran diangka 2.000 mikrogram/meter kubik," ucapnya 


Lebih lanjut, ia memaparkan selanjutnya kami melakukan cek dari mesin genset yang telah diamankan di Polres Mura, dari gas buang mesin genset CO nya mencapai 190,73 dan biasanya baku mutu 170.


"Dan, CO ini gas yang tidak berbau tidak berasap, CO adalah gas yang reatip masih memerlukan ikatan oksigen lagi, ketika dia terhirup dalam tubuh dia akan mencari oksigen lagi, itu yang mungkin terganggu dalam suatu saluran di dalam tubuh karena CO yang terlalu tinggi, mengikat hemaglobin dalam darah," tuturnya.

Share:

Satu Keluarga Diduga Keracunan Asap Genset


Musi Rawas,PWO- Satu keluarga di Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga keracunan akibat menghirup asap genset di rumah mereka. Akibatnya, dua orang meninggal dunia.


Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, pada Kamis (27/2).


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menjelaskan kejadian bermula saat polisi mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada satu keluarga beranggotakan lima orang ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam rumah mereka.


"Saat itu, mesin genset yang berada di rumah tersebut masih dalam keadaan menyala",terang Kapolres dalam Komprensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres Musi Rawas, Jumat (28/2).


Dijelaskan, korban meninggal dunia atas nama Yayan Irama (kepala keluarga) dan anak keduanya atas nama Afika Nabila (6 tahun).

Sementara Reni Hartati (istri Yayan) beserta kedua orang anaknya Aditya Hamiza (11 tahun) dan Alvaro Afka (3 tahun) masih dirawat dirumah sakit.


Sebelumnya, kejadian ini sempat viral dimedia sosial,dimana dalam rekaman video yang beredar nampak sejumlah orang sedang berupaya membuka paksa rumah korban karena tidak biasanya hingga siang rumah korban masih tertutup rapat.


Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, warga curiga dengan keadaan rumah korban yang tertutup rapat hingga siang sekira pukul 14.00 WIB. Setelah menghubungi pihak keluarga, warga berinisiatif mendobrak pintu utama rumah korban.


Setelah berhasil masuk, warga menemukan kelima korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah aparat kepolisian datang ke TKP, kelima korban dibawa kerumah sakit, namun Yayan Irama (kepala keluarga) dan anak keduanya atas nama Afika Nabila (6 tahun) Meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.


Share:

Thursday, February 27, 2025

Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari


MUSI RAWAS,PWO-"Eagle Squad" julukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah yang berslogan," Bumi Lan Serasan Sekentenan", guna menekan bahaya narkoba.


Kembali, "Eagle Squad" dibawah Pimpinan Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi SH, SIK, MH, dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus, dua terduga pengendar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (26/2/2025).


Diketahui dua tersangka yakni, Tutur Winarto (29), dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Tutur Winarto dan Deki Tri Pratama.

"Berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025, kami berhasil meringkus dua pengedar narkotika yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Mura," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.


Kemudian, "Eagle Squad", melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.


Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.


Personelpun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.


Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.


Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka, Tutur Winarto.


"Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram, satu lembar jaket warna hitam Merk GREENLIGHT, satu unit Handphone (Hp), merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.


Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.

Share:

Wednesday, February 26, 2025

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menyita 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.


Puluhan miras berbagai merk tersebut disita dari, KS (74), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dirumah sekaligus warungnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/2/2025).


Penahanan pelaku berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).


"Pelaku, KS, kami amankan, karena kedapatan menjual puluhan miras berbagai merk," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim


Kapolsek menjelaskan, pengamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.


Selanjutnya, Polsek Muara Lakitan Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.


Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.


“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (23/2/2025), pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.


“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.

Share:

Ciptakan Ramadhan Penuh Berkah, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Amankan Penjual Tuak


 

MUSI RAWAS,PWO-Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.


Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Tugumulyo Nomor : Sprins/ 20 / II / 2025/Sek. Tugumulyo tanggal 19 Februari 2025.


DS (43), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan oleh Polsek Tugumulyo Polres Mura, dirumah/warung di kediamannya, sekitar pukul 21.10 WIB, Sabtu (22/2/2025).


Penahananan ini lantaran diduga menjual minuman tuak diwilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri bersama personel Polsek Tugumulyo, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).


“Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Tugumulyo, maka kami mengamankan, DS, warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, karena menjual minuman tuak,” kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, pengrebekan sekaligus pengaman pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak.


Selanjutnya, Polsek Tugumulyo Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.


Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu ember minuman tuak yang berisi 30 liter berikut teko/ceret plastik sebanyak empat buah dan satu ember berisi kayu tuak.


“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tugumulyo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.


“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.

Share:

Diduga Jual Tuak Puluhan Liter, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Amankan Pelaku


 

MUSI RAWAS,PWO-NG (35), terpaksa ditahan dan diamankan oleh, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat dalam penjualan tuak.


Pelaku asal warga Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, diamankan dirumahnya, sekitar pukul 11.10 WIB, Senin (24/2/2025).


Dari pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, satu buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 kg.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi Iptu Ngadiran, bersama personel Polsek Purwodadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).


"Berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Purwodadi Nomor : Sprins/ 01 / II / 2025/Sek. Pwd tanggal 19 Februari 2025, kami menahan, NG terlibat dalam penjualan tuak," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, engamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak.


Selanjutnya, Polsek Purwodadi Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.


Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 kg.


“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Senin (24/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.


“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.

Share:

Tuesday, February 25, 2025

Curi Motor Tetangga, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Borgol JN


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Kelingi Polsek Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku curat di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (24/2/2025).


Diketahui identitas tersangka, JN (37), warga Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SG (49), di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (21/2/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).


"Tersangka, JN diringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-03/ II / 2025/ SPKT SEK MUARA KELINGI /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.


Tersangka ditangkap, bermula personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.


Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, beserta personel Polsek Muara Kelingi, meluncur ke TKP, setiba dilokasi tanpa pikir personel meringkus tersangka, dan digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan.


"Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Jupiter Z, satu unit sepeda motor Jupiter Z, dengan Nopol BG 2189 GK," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian terjadi bermula ketika korban pergi salat magrib di salah satu masjid di Dusun II, Desa Banpres, yang mana sepeda motor korban terparkir diteras samping rumah korban dengan keadaan kunci kontak berada di sepeda motor tersebut.


Kemudian setelah korban pulang dari masjid dan makan, lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran, setelah dicari sepeda motor milik korban tersebut sudah hilang.


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BG 2189 GK, dan apabila dihitung senilai Rp.3.500.000.


"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan dan tidak senang serta akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Share:

Amankan Pelaku, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sita Satu Jerigen Minuman Tuak


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura), menahan, HM (54), warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, di kediamannya/warung, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).


Pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.


Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Jayaloka, disitanya Barang Bukti (BB), satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh didampingi Wakapolsek, Iptu Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).


"Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerijen yang berisi lebih kurang 15 liter,," kata Kapolsek didampingi Wakapolsek


Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya.


Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung pelaku. Saat digeledah, ternyata benar satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter


"Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura. 


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," tuturnya

 

Share:

Monday, February 24, 2025

Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Tangkap Lima Pelaku Beserta Perlengkapan Judi


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara Pasal 303 KUHPidana (perjudian sabung ayam), di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (23/2/2025). 




Dari penangkapan tersebut, personel berhasil menangkap diduga lima orang pelaku diantaranya, Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta, Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.




Selain para pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit.




Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap para pelaku terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam.




"Kami berhasil menangkap, Budi Rahyo, Risdon, Sutrisno, Datak dan Agus Deni, saat ini para tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolsek




Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.




Menindak lanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.




Kemudian, kapolsek, beserta Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Ahmad Kurnianto dan personel Polsek Muara Kelingi, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.




Setiba dilokasi ternyata benar, anggota langsung mengrebek lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Karena kedatangan anggota para pelaku perjudian kocar-kacir berlari masuk kedalam hutan.




Namun, berhasil menangkap lima orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, lalu digelandang Mapolsek Muara Kelingi, guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.




"Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit," tuturnya.


Share:

Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus SJ


MUSI RAWAS,PWO-"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.15 WIB, Sabtu (22/2/2025).


Diketahui identitas tersangka, SJ (31), warga Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram.


Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.


BB tersebut ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding rumah di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, SJ


“Tersangka kami tangkap, saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram, ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan ekstasi seberat bruto 1,35 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 08 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 23 Februari 2025


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya warga menyimpan narkotika di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, SJ.


Selain itu, berhasil menemukan berikut BB diantaranya, 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram.


Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.


Serta, satu bungkus/kotak rokok jenis filter, satu buah pipet plastik yang dipotong miring bentuk sekop dan satu buah kantong plastik warna putih


“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Share:

Sunday, February 23, 2025

Polsek Muara Beliti Sita Puluhan Miras Berbagai Merk dan Amankan Pemilik Warung


MUSI RAWAS,PWO-Tim "Labi" Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi dalam upaya meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.


Kali ini, Tim "Labi" Polsek Muara Beliti, menahan, NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, di kediamannya/warung di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).


Pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025.


Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Muara Beliti, disitanya Barang Bukti (BB), puluhan botol Minuman Keras (Miras), berbagai merk disertai kardus bermerk miras.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).


"Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung Kelurahan Pasar Muara Beliti 


Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung pelaku.


Saat digeledah, ternyata benar menjual mirqs dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Selain pelaku, kami menyita BB diantaranya, 9 botol miras merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam, lalu 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk," paparnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura. 


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," tuturnya

Share:

Gerebek Lapo di Tengah Kebun Sawit, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Amankan Pemilik Lapo


 

MUSI RAWAS,PWO-Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. 


Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Megang Sakti Nomor : Sprins/ 14 / II / 2025/Sek. Mgs tanggal 18 Februari 2025.


CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diamankan oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), dirumah/warung/lapo di kediamannya, sekitar pukul 23.50 WIB, Jumat (21/2/2025). 


Penahanan seorang perempuan ini lantaran diduga menjual minuman tuak serta Minuman Keras (Miras), diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adi Safwan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).


"Berdasarkan Perda Mura, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta surat perintah Bapak Kapolres dan Polsek Megang Sakti, maka kami mengamankan, CL, warga Desa Pagar Ayu, karena menjual minuman tuak serta miras," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, pengerebekan sekaligus pengaman pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak yang berada di tengah kebun sawit.


Selanjutnya, Polsek Megang Sakti Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengerebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.


Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu jerigen minuman tuak yang berisi 5 liter dan empat botol minuman keras cap orang tua Anggur Malaga.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura. 


Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. 


"Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," tuturnya.

Share:

Saturday, February 22, 2025

Polsek Terawas Polres Musi Rawas Ringkus Sopir Perkara Penggelapan Akibat Kecanduan Judi Slot


MUSI RAWAS-Lagi-lagi akibat pengaruh judi slot, sehingga membuat pelakunya nekat melakukan hal apa saja, bahkan bisa melakukan perbuatan melawan hukum agar bisa bermain judi slot.


Terbukti, seperti hal yang diduga dilakukan oleh, Angga Mahendra (23), seorang sopir asal warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap Tim "Umang-Umang" Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, dirumahnya di RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (21/2/2025).


Tersangka ditangkap diduga melanggar perkara Pasal 372 KUHPidana (Tentang Tindak Pidana Penggelapan), dengan melakukan penggelapan uang hasil jual ayam milik, MR (45), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (21/2/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).


"Karena, terlibat dalam perkara penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, tersangka, Angga Mahendra, kami tangkap saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian penggelapan tersebut terjadi bermula, saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6  Kg ke DL (Pembeli),  di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025)


Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang  Rp 9.176.000.


Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.


Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau.


Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.


Lalu, pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang kerumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka," jelas Kapolsek


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025.


Kemudian, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim "Umang-Umang" Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.


Dan, hingga akhirnya dari kejadian tersebut mengarah keperbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.


Selanjutnya, tersangka dintrogasi hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot. 


"Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu," tuturnya.

Share:

Berantas Perjudian Yang Meresahkan Warga, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel


MUSI RAWAS-Jon Kenedi (39), terpaksa harus melalui bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah ditangkap Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura.


Tersangka asal warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (21/2/2025).


Tersangka ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Terbukti, personel Barang Bukti (BB), dari tersangka, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Sabtu (22/2/2025).


"Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus pelaku terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepul, dengan identitas tersangka, Jon Kenedi," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.


Bermula, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dirumah tersangka di Desa Karang Panggung.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.


Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka, kebetulan tersangka berada dirumahnya. 


Tanpa pikir panjang personel melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara, tanpa melakukan perlawanan.


"Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel," jelas Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omset perhari senilai Rp.300 ribu, dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat, menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar judi Togel.


"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," ucapnya


Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.


"Maka, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta," tuturnya.

Share:

Friday, February 21, 2025

Ancam Warga Pakai Parang, Rian Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas


 

MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku perkara Pasal 335 KUHPidana, dirumahnya di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (20/2/2025).


Diketahui identitas tersangka, Rian Hidayat (24), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Tersangka ditangkap diduga melakukan pengancaman terhadap, AS (42), di kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (16/1/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Jumat (21/2/2025).


"Berdasarkan laporan polisi LP/ B-3/ I / 2025 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Januari 2025. Tersangka, Rian Hidayat, terlibat dalam perkara Pasal 335 KUHPidana," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula ketika personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumahnya, di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP, setiba dilokasi tanpa pikir panjang, personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.


"Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, perkara Pasal 335 KUHPidana terjadi bermula saat tersangka berselisih paham dengan korban, saat korban mencari buah kelapa sawit milik korban yang hilang.


Kemudian, korban menghitung buah panenan milik tersangka dan setelah dilakukan perhitungan buah panenan tersangka, ternyata buahnya berlebih dari bekas panen di pohonnya.


Karena merasa terpojok, tersangka berkata, "KAMU MENUDUH AKU" lalu, tersangka langsung menyabut senjata tajam jenis parang dari pinggangnya hendak menikam korban. 


Namun, pada saat itu kebetulan ada, RO (saksi), dan langsung memegang tangan tersangka dan merebut senjata tajam milik tersangka tersebut.


Karena merasa terancam, tersangka langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas, untuk menuntut agar tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa sebilah senjata tajam jenis parang," tuturnya.

Share:

Diduga Hendak Mencuri Buah Kelapa Sawit, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Bongkar Rumah


MUSI RAWAS,PWO-Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), dikebun kelapa sawit milik warga, di Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.10 WIB, Jumat (21/2/2025).


Tersangka ditangkap personel diduga hendak mencuri buah kelapa sawit milik warga. Diketahui identitas tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara (39), warga Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.


Tersangka harus menjalani hukuman diduga mencuri sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik, SK (41), dirumahnya di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (19/10/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).


"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/X/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL. Tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, ditangkap karena mencuri sepeda motor," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat menerima laporan terkait kasus curat, selanjutnya, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, langsung melaksanakan cek TKP dan penyelidikan perkara.


Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa, sepeda motor milik korban pada, 23 Oktober 2024, ditemukan oleh Kadus SP 7, Desa Mangan Jaya, Pendi diareal perkebunan, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.


Lalu, dari hasil penyelidikan perkara berdasarkan keterangan pelaku rekan tersangka, yang sebelumnya sudah tertangkap pada tanggal 12 November 2024, dengan identitas, Jaya Kusuma, menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik korban.


Dan, diketahui keberadaan tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, berada di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.


"Selanjutnya, tanpa pikir panjang, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, hingga dilimpahkan, ke Satreskrim Polres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian terjadi dirumah korban di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. 


Diketahui kejadian pencurian terjadi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan cara merusak jendela, lalu tersangka, Jaya masuk kedalam dan membuka pintu samping.


Lalu, tersangka, Jaya mendorong sepeda motor dibantu tersangka, Bara, lalu tersangka, Bara mencuri tiga buah Hp, Merk Vivo, Itel dan Redmi didalam rumah korban, dan tersangka mendorong sepeda motor tersebut karena mogok.


Sepeda motor tersebut didorong ke arah SP 7, Kecamatan Muara Kelingi dan ditinggalkan di areal perkebunan, sedangkan tiga Hp dijual/tukar narkoba jenis sabu dengan OTD di Desa Sembatu Jaya.


"Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa sepeda motor Suzuki Thunder Nopol B 6592 STD berikut fotocopy BPKB," tuturnya.

Share:

Sita Ratusan Liter Tuak, Satuan Samapta Polres Musi Rawas Grebek Warung Tuak dan Amankan Pemilik Warung


MUSI RAWAS,PWO-Salah satu bentuk sekaligus upaya untuk meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.


Polres Musi Rawas (Mura), melalui Satuan Samapta, melakukan patroli sekaligus pengerebekan diduga warung-warung yang diduga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Mura.


Terbukti, personel berhasil melakukan pengungkapan terduga warung manisan milik, Tukiman (51), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dan, personel mengerebek warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land. 


Kemudian, personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Adi Aprianto (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter.


Lalu, personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Rianto Fransiskus Sitanggang (35), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.


Dan, terakhir personel melanjutkan pengrebekan sekaligus pengungkapan terduga warung tuak milik, Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (19/2/2025). Personel berhasil menyita BB, diantaranya, dua ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).


"Dalam upaya untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Samapta Polres Mura, melakukan patroli sekaligus pengerebekan empat lokasi warung menjual tuak dan minuman beralkohol, diwilayah Kabupaten Mura," kata Kasat Samapta didampingi Kanit Turjawali


Kasat Samapta menjelaskan, sesuai dengan sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tgl 18 Februari 2025, selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. 


Diketahui, pengerebakan warung tuak bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak dan minuman beralkohol diwarung tepatnya diwilayah Kecamatan Tugumulyo.


Selanjutnya dipimpin, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk SH, didampingi, Kanit Turjawali, Ipda Romadhoni, bersama personel melakukan pengerebekan dan penggeledahan di empat warung.


Setelah digeledah, ternyata benar sedang menjual minuman tuak dan minuman beralkohol. Diantaranya, warung, Tukiman, personel berhasil menyita BB, diantaranya, 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land. 


Lalu, warung tuak milik, Adi Aprianto, personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu ember besar tuak lebih kurang 35 liter. Kemudian, Rianto Fransiskus Sitanggang, personel berhasil menyita BB, diantaranya, satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.


Dan, diwarung milik, Adi Pirnando Sihotang, personel berhasil menyita BB, diantaranya, dua ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.


"Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura," tuturnya.

Share:

Thursday, February 20, 2025

Awal Tahun 2025, Kapolres Musi Rawas Bersama Stakeholders Musnahkan Sabu 420 Gram dan Ekstasi 166 Butir



MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika diwilayah daerah yang berslogan, "Bumi Lan Serasan Sekentenan".


Terbukti, walaupun baru dua bulan memasuki Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Release dan Pemusnaan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).


Kegiatan press release dan pemusnaan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.


Hadi juga, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Plt Kajari Negeri Mura, Abu Nawas SH, MH, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, Ipda Vadia Rahma Asmahendra S.Si.


BB yang dimusnakan diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.


BB tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Bapak Kajari, Bapak BNNK Mura, Bapak Kalapas dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Release dan Pemusnaan Barang Bukti (BB), narkotika.


Dan, untuk diketahui pada tahun 2024, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil mengungkap 84 kasus, 105 tersangka diantaranya 102 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan, dengan BB berupa sabu seberat 754,96 gram, ekstasi 80 butir dan ganja 250 gram.


"Walaupun, sebenarnya dengan anggaran terbatas, sanking banyaknya perkara narkotika, namun tetap berupaya dan menindak lanjuti pengungkapan narkotika melalui laporan-laporan polisi serta warga," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, namun untuk awal tahun 2025 terhitung baru dua bulan, Januari-Februari, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap 7 tersangka, dan 1 tersangka berstatus pelajar dengan usia 19 tahun, namun sudah termasuk dewasa. 


Diantaranya, tersangka, MA (18), personel berhasil menyita ekstasi 153 butir, tersangka, Darus (49), BB sabu 1,41 gram, tersangka Niti Sumito (45), BB sabu 450 gram dan ekstasi 190 butir, tersangka Indra Gunawan (50), BB sabu 5,17 gram, tersangka, Anwar (43), BB sabu 3,37 gram dan tersangka Garin Eko Nugroho (19), BB sabu 6,81 gram.


"Sebenarnya, dengan adanya kejadian ini, jujur agak sedih, sebab masih bersatus pelajar, tetapi sudah terlibat dengan narkoba," ucap Kapolres


Kembali, Kapolres menjelaskan, pada tahun 2025 ini, sudah melakukan pengungkapan 6 kasus, dengan berhasil menyita BB pada Januari, sabu seberat 451,41 gram, ekstasi sebanyak 303 butir seberat 125,05 gram, namun pada Febuari berhasil menyita BB sabu seberat 8,54 gram.


Dan, yang akan dilakukan pemusnaan pada hari ini, BB diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.


"BB tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura," tuturnya


Sementara itu, Plt Kajari Negeri Mura, Abu Nawas SH, MH, mengatakan dengan dilakukannya press release dan pemusnaan BB ini, mengurangi resiko kami, khususnya narkotika, agar tidak disalah gunakan ataupun baik penyimpanan. 


"Kami, juga mempunyai program, pemberatasan dan pencegahan serta penindakan bidang hukum, namun diwajibkan juga Restorative Justice (RJ), apabila tidak terlibat jaringan, dan BB kurang dari 1 gram," kata Abu Nawas


Sementara itu, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, mendukung dengan dilakukannya press release dan pemusnaan BB, dan apabila pengungkapan kasus dengan BB dibawah 8 butir ineks dan sabu dibawah 1 gram, dan status tersangka hanya pemakai bukan pengendar, maka akan rehabilitasi sebab termasuk korban.


"Selain itu, ada beberapa titik, bakal jadi Desa Bersinar, tentang Desa Tangguh, kedepannya akan tetap berkoordinasi untuk saling tukar informasi, dan rehabilitasi gratis. Untuk saat ini sudah ada 60 pasien rehabilitasi," katanya


Selanjunya, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan setuju dan sejalan Bapak Kapolres dan personel Satresnarkoba dalam pengungkapan serta pemberantasan narkotika, sesuai dengan program Asta Cita.


"Kami juga, sebelumnya terus berupaya melakukan razia untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika," ucapnya


Terakhir, pengakuan tersangka, GE (19), pelajar SMA terlibat dengan pengedar/bandar narkoba saat dimintai keterangan dihadapan insan pers.


"Benar pak, aku memang pelajar, dan itu memang barang aku dan hampir dua tahun aku makai," tutupnya.

Share:

Tuesday, February 18, 2025

Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit dan Sempat Kabur, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Jali


 

MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga tersangka pencurian buah kelapa sawit milik DI (36), di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (14/2/2025).


Diketahui identitas tersangka, Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.


Kejadian dugaan pencurian buah sawit milik, DI, terjadi di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (13/2/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Selasa (18/2/2025).


"Benar, kami telah menahan Jali karena terlibat dalam perkara Pasal 362 KUHPidana, yakni pencurian buah kelapa sawit milik, DI, di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/33/II/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Februari 2025.


Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat ED (saksi), pergi kekebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.


Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka, sedang melakukan pemanenan tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.   


Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon korban, agar korban melakukan pengecekan di kebunnya, (berbatasan dengan kebun korban), karena tersangka sedang memanen tanpa izin di kebun miliknya. 


Berdasarkan informasi tersebut, korban begegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa dikebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan/seizin korban.


Kemudian, korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka, di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban), selain itu korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang dugunakan tersangka.


Setelah mengamankan, tersangka dan dodos, korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri.


"Sehingga korban dan saksi, melakukan pengecekan terhadap kebun mereka masing-masing dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun, saksi sebanyak 29 janjang, dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan,  kemudian keesokan harinya, Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tersangka berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga. 


"Dan, selanjutnya tersangka beserta BB, berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.

Share:

Monday, February 17, 2025

Kecelakaan Lalulintas di Jalinsum TPK, Satlantas Polres Musi Rawas Sigap Olah TKP


 

MUSI RAWAS,PWO-Kembali, Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya musibah terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (17/2/2025).


Setiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, korban serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Dan hasilnya diketahui, kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol B 5848 TEG, yang dikendarai, TM (18), berboncengan dengan, YS (18), yang melaju dari arah Simpang Gegas Temuan menuju arah Muara Beliti.


Setiba di TKP, diduga pengendara selip atau lepas kendali dikarenakan menghindari lobang yang jalannya bergelombang yang berada didepannya saat berkendara, diduga pengendara lepas kendali.


Sehingga, yang dibonceng pengendara terpental ke jalur sebelah kanan, lalu secara bersamaan dari arah berlawanan melaju  kendaraan jenis mobil jenis Minibus warna putih dengan kecepatan tinggi yang tidak diketahui identitas pengemudinya serta nomor polisinya, sehingga dengan sekejap terjadila kecelakaan yang tidak terhindari.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH MH, didampingi, Kanit Gakkum, Ipda Harris Joko, saat dimintai keterangan, Senin (17/2/2025).


"Adanya informasi kecelakaan lalulintas, personel Satlantas Polres Mura, langsung meluncur ke lokasi, sekaligus melakukan pemeriksaan saksi, korban serta olah TKP," kata Kasat Lantas didampingi Kanti Gakkum


Kasat Lantas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi kecelakaan terjadi, bermula saat sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol B 5848 TEG, yang dikendarai, TM, berboncengan dengan, YS, yang melaju dari arah Simpang Gegas Temuan menuju arah Muara Beliti.


Setiba di TKP, diduga pengendara selip atau lepas kendali dikarenakan menghindari lobang yang jalannya bergelombang yang berada didepannya saat berkendara, diduga pengendara lepas kendali.


Sehingga, yang dibonceng pengendara terpental ke jalur sebelah kanan, lalu secara bersamaan dari arah berlawanan melaju  kendaraan jenis mobil jenis Minibus warna putih dengan kecepatan tinggi yang tidak diketahui identitas pengemudinya serta nomor polisinya, sehingga dengan sekejap terjadila kecelakaan yang tidak terhindari.


"Akibat kejadian tersebut, pengendara, TM seorang pelajar asal warga Desa Kebur Jaya, mengalami luka lecet pada kaki kanan dilarikan ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, sedangkan, YS seorang pelajar warga yang sama dengan TM, mengalami luka berat pada bagian kepala hingga meninggal dunia dan dilarikan ke Puskesmas TPK," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, untuk sementara mengenai kejadian kecelakaan tersebut, terjadi diduga akibat lalai dan kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor saat melaju diduga kurang konsentrasi sehinga terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.


"Dari kecelakaan lalulintas ini, kami tidak henti-hentinya menghimbau serta sosialisasi kepada pengendara, masyarakat kiranya untuk lebih berhati-hati saat berkendara serta mentaati aturan dalam berlalulintas,” tuturnya.

Share:

Kedapatan Simpan Senpira di Pinggang, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Warga Provinsi Jambi


 

MUSI RAWAS,PWO-Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga tertangkap tangan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), jenis pistol.


Diketahui identitas tersangka, Malik Ibrahim Putra (35), diringkus personel di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (16/2/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel.SH saat dimintai keterangan, Senin (17/2/2025).


"Tersangka, Malik Ibrahim Putra, kami tahan lantaran, kedapatan menyimpan senpira jenis pistol. Saat ini masih kami lakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2025.


Tersangka ditangkap bermula, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (15/2/2025), bertempat di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. 


Personel mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya dugaan warga membawa senpira jenis pistol yang meresahkan warga lain.


Selanjutnya, personel melakukan pemetaan TKP, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (16/2/2025), berhasil menangkap tersangka, yang tertangkap tangan menyimpan senpira berwarna silver beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.


Kemudian, tersangka beserta BB, di gelandang ke Mapolsek BTS Ulu, guna proses penyidikan/pendalaman, setelah dilakukan interogasi selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna proses lebih lanjut.


"Saat kami tangkap, tersangka menyimpan senpira dipinggang depan tepatnya dibawah pusar. Dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri," tuturnya.

Share:

Sunday, February 16, 2025

Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu


MUSI RAWAS,PWO-"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berjibaku melakukan pemberantasan narkotika diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Terbukti, kali ini, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus terduga perantara/kurir dan pemilik, narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.


Diketahui tersangka, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Kemudian, dilakukan pengembangan oleh, "Eagle Squad" berhasil meringkus, Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025), membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Anwar dan Rio Saruji.


"Benar, kami berhasil meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu diantaranya, tersangka Anwar berperan sebagai perantara/kurir dan tersangka Rio Saruji sebagai pemilik sabu," kata Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025.


Bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum tepatnya di Desa Suro, adanya transaksi narkotika. 


Selanjutnya personel melakukan upaya penyelidikan sekaligus pengintaian ke TKP, dengan memerintahkan, "Eagle Squad" dipimpin, Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH.


Setelah melakukan pengintaian, tersangka, Anwar, melintas dengan gerak-gerik mencurigahkan sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BG 5899 GV.


Tanpa pikir panjang personel melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan, berhasil menemukan BB berupa, satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,37 Gram.


BB tersebut, ditemukan oleh personel terletak diatas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka sesaat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan BB tersebut di TKP.


"Dan, saat kami introgasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, dan mengambilnya dari Orang Tidak Dikenal (OTD), atas perintah dari tersangka, Rio Saruji," jelas Kasat Narkoba


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian berdasarkan hasil introgasi tersangka, Anwar, "Eagle Squad" melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Dan, saat diintrogasi tersangka, mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mengambil BB, yang diduga sabu miliknya dari OTD, untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.


Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.

Share:

Comments

Blog Archive