Cepat Tepat dan Akurat



Friday, January 31, 2025

Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Pencuri Motor



MUSI RAWAS,PWO-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga spesialis perkara 363 KUHPidana dan terduga perkara 480 KUHPidana, di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (27/1/2025).


Diketahui identitas diduga tersangka spesialis perkara 363 KUHPidana, Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan perkara 480 KUHPidana, Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Terduga tersangka, Eko sapaanya mencuri sepeda motor milik, AJ (66), di Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (13/1/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).


"Tim "Landak", berhasil meringkus tersangka spesialis curat dan tersangka perkara 480 KUHPidana, berikut Barang Bukti (BB), berupa, satu unit sepeda motor Supra warna hitam milik korban, dan satu set body motor Supra warna hitam milik korban," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Tim "Landak" mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka, Eko, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.


Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, meluncur kelokasi. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka, Eko berada di TKP, sehingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Saat diitrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinsial, RS (DPO), dan menjualkan BB kepada tersangka, Sapbri. Kemudian, personel melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sapbri, dan akhirnya tersangka, Sapbri berhasil ditangkap berikut BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.   


"Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025.


Diketahui perkara pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban tertidur pulas di dalam Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.


Tersangka bersama rekannya mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang di letakan korban di bawah pondok. 


Selain itu, tersangka mencuri dua unit Handphone (Hp), diantaranya, satu unit Hp merk Samsung warna merah dan satu unit Hp merk Vivo warna biru hitam, di dapur pondok korban yang tidak terkunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.


Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencurian berdasarkan dua laporan polisi LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 13 Januari 2025. Di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan, LP/ B -290/ XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 07 Desember 2024. Di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, bersama dengan, RS (DPO), dan PD (DPO).


"Dan, kami menghimbau kepada para DPO, kiranya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas perwira berpangkat balok dua ini.


Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada, Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan Bapak Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, beserta Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, motor kami sudah ketemu dan tersangkanya ditangkap.

Share:

Wednesday, January 29, 2025

Tertangkap Tangan Bawa Sabu 450 Gram Disertai 190 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Buruh Asal Palembang


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka melakukan pengungkapan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).


"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus melakukan penindakan dan pengungkapan narkotika didaerah berslogan "Bumi Lan Serasan Sekentenan" terbagi dalam 186 desa, 13 kelurahan, 14 kecamatan hingga diseluruh pelosok daerah.


Terbukti, kali ini, "Eagle Squad" dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (28/1/2025).


Tidak tanggung-tanggung "Eagle Squad" berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, diduga dari tersangka, Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Niti Sumito.


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, kebetulan tersangka berada dilokasi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.


Dan, hasilnya saat dilakukan penggerebekan personel berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 450 Gram.


Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 65 butir, pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir, pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir, pil warna  merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir, pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 Gram.


Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi jumlah berat keseluruhan 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, beserta uang tunai senilai Rp. 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.


Dan, diketahui BB tersebut disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Share:

Monday, January 27, 2025

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Libur Panjang, Polres Musi Rawas Gelar Patroli Beat


 

MUSI RAWAS,PWO-Antisipasi libur panjang sekaligus meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).


Personel Polres Mura, melakukan kegiatan Patroli Beat/Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkat (KRYD), Personel Security Operations Center (SOC), dibeberapa titik di "Bumi Lan Serasan Seketenan", Senin (27/1/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kabagren Polres Musi Rawas AKP Aprinaldi,S.Sos selaku Padal SOC Regu 1 , saat dikonfirmasi, Minggu (27/1/2025).


"Sebagai bentuk, antisipasi libur panjang sekaligus meningkatkan situasi kamtibmas,  diwilayah hukum Polres Mura, personel melakukan kegiatan Patroli Beat/KRYD," kata Kabagren


Kabagren  menjelaskan, adapun titik-titik yang dilakukan patroli, Satlantas dan Satsamapta, melakukan giat patroli seputaran wilayah Kabupaten Mura, memantau kegiatan masyarakat di hari libur.


"Selain itu, termasuk patroli mobile di Gudang Logistik KPU Mura, kantor Bawaslu Mura dan KPU Mura," jelasnya


Lebih lanjut, Kabagren menjelaskan, kegiatan Patroli Beat/KRYD, ini memantau kegiatan masyarakat di hari libur mulai dari dipedesaan, kelurahan, kecamatan dan pusat keramaian diwilayah hukum Polres Mura.


"Dengan adanya kegiatan Patroli dan KRYD dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan liburan, sekaligus  mengurangi tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas," tuturnya.

Share:

Saturday, January 25, 2025

Curi Buah Sawit, Rediansyah Ditangkap Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas


 

MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku curat buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (23/1/2025).


Diketahui identitas tersangka, Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik AZ, di kebun kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.45 WIB, Kamis (23/1/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).


"Benar, bahwa, personel Polsek Muara Lakitan Polres Mura, menangkap Rediansyah, karena mencuri buah sawit milik warga," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Januari 2025. 


Kejadian tersebut, bermula saat korban sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun karena mendengar alarm pemberitahuan dari Handphone (Hp), korban, yang menggunakan aplikasi CCTV yang korban pasang di kebun sawit milik korban. 


Kemudian, korban melihat ada seseorang sedang berada di kebun kelapa sawit tersebut, setelah itu korban mengajak dua orang temannya langsung menuju kebun kelapa sawit miliknya yang berjarak kurang lebih kurang 1 km dari rumah korban.


Setibanya di kebun, korban masih mengintai dan melihat banyak cahaya senter, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor. Kemudian korban beserta dua rekannya mendekat dan memberhentikan tersangka sedang berada di atas sepeda motor jambrong dengan dua keranjang buah di belakang yang berisikan buah kelapa sawit.


Setelah itu, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan rekannya, MT dan HR, namun keduanya berhasil melarikan diri. 


Kemudian, korban membawa tersangka ke Polsek Muara Lakitan, hingga dibawa ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg dan jika dihitung senilai, Rp 3.120.000.


"Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, 75 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah keranjang kayu dengan anyaman tali nilon, satu buah egrek (alat pemanen buah sawit)," tuturnya.

Share:

Friday, January 24, 2025

Didukung Bupati Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas Canangkan Tanam Jagung 1 Hektar di Setiap Desa dan Kelurahan


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka mensukseskan Program Presiden RI, Dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, sebelumnya, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mura, bersama-sama mensukseskan program tersebut.


Dimana, orang nomor satu di Polres Musi Rawas tersebut, mempunyai trobosan sekaligus gagasan untuk melibatkan pemerintah kelurahan/desa di "Bumi Lan Serasan Sekentenan", menanam jagung seluas 1 hektar disetiap desa/kelurahan.


Dan, gagasan suami Ny Meita Andi, tersebut nantinya akan benar-benar diterapkan, terlebih lagi mendapat respon langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, saat dimintai keterangan insan pers usai melakukan peletakan batu pertama bedah rumah warga di Dusun II Talang F, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (23/1/2025).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan Polri dalam hal ini Polres Musi Rawas bersama Pemda Mura, akan terus berusaha mensukseskan Program Presiden RI, baik dalam ketahanan pangan serta gizi gratis diseluruh wilayah.


"Kemarin sudah mengikuti serta melakukan penanaman jagung serentak 1 juta hektar, dan 78 hektar lahan ditanam jagung merupakan lahan tumpang sari. Oleh sebab itu, kiranya mohon dorongan/dukungan dari Pemda Mura melalui Ibu Bupati untuk melibatkan pemerintah kelurahan/desa di menanam jagung seluas 1 hektar disetiap desa/kelurahan," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, selain itu nanti hasilnya dari panen jagung tersebut, akan kembali ke warga/kelompok tani di kelurahan/desa itu sendiri. 


Apalagi saat ini baru mendapatkan kabar dari, Badan Urus Logistik (Bulog), pada Februari mendatang, harganya naik menjadi Rp 5.500 per kg, yang awalnya hanya Rp 5.000 per kg, artinya bisa meningkatkan kesejahteraan/perekonomian rakyat khususnya Musi Rawas.


"Apabila 1 hektar di kelurahan/desa, hasilnya panennya sekitar 5 ton jagung. Sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa, "Negara Kuat Kalau Ketahanan Pangan Kuat"," ucapnya.


Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, pastinya, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Mura, mendukung program Pemerintah Pusat di mana memberikan program dalam melakukan penanaman jagung 1 jagung hektar.


"Saya mewakili Pemda Mura, mendukung program penanaman jagung, sebagaimana lahan-lahan yang tidak digunakan hingga bisa digunakan untuk dilakukan penanaman jagung, baik di desa/kelurahan maupun perusahaan-perusahaan," tuturnya.

Share:

Tuesday, January 21, 2025

Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Pemkab Musirawas Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar


Musirawas,PWO - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diwakili Sekretaris Daerah H Ali Sadikin menghadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Lahan Perkebunan atau Lahan Lainnya dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025  bertempat di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti,  Kabupaten Musirawas, Sumsel, Selasa (21/01/2025). 


Program ini merupakan kegiatan yang akan memanfaatkan lahan perkebunan dan lahan kering di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu, dengan program ini diharapkan dapat tercapai tambahan produksi jagung di Kabupaten Musi Rawas, yang nantinya akan meningkatkan produksi nasional.

Sesuai Asa cita presiden Prabowo Subianto yaitu Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.


Penanaman jagung serentak bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta mampu mempercepat upaya swasembada jagung guna   memenuhi  kebutuhan domestik.


Melalui kerjasama lintas sektor, bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan stakeholder  yang ada menjalankan program swasembada jagung dapat berjalan dengan baik dan memenuhi target dengan hasil  yang maksimal. 

Disampaikan, Kepada masyarakat untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar pembangunan di Kabupaten Musi Rawas semakin meningkat di tahun-tahun yang akan datang. 


Sekda Kabupaten Musi Rawas beserta Kapolres Mura, Dandim 0406, Kepala Bulog, Kepala OPD pemkab Mura dan KWT  melakukan penanaman Jagung secara serentak di lahan perkebunan yang ada di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti. 


Hadir Kapolres Mura, Dandim 0406, Kepala Bulog,Kepala OPD pemkab Mura, KWT, Kelompok Tani, dan masyarakat yang hadir. (ica/adv)

Share:

Sunday, January 19, 2025

Spesialis Curanmor Berpistol, Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Terawas



MUSI RAWAS,PWO-Satu dari empat terduga  komplotan spesialis curanmor yang selama ini, sepak terjangnya meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas.


Tersangka ditangkap personel di Jalan Poros  tepatnya di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (17/1/2025).


Diketahui identitas tersangka, Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, ketiga rekan tersangka, yang berhasil kabur saat dilakukan penangkan yakni bernisial, RH, DD dan HI, masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.


Tersangka ditangkap diduga melakukan pencurian sepeda motor milik, UT, di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.45 WIB, Jumat (17/1/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).


"Satu spesialis curanmor, dengan empat laporan polisi berhasil kami ringkus, sedangkan ketiga rekannya, masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka, Imam, bermula personel mendapatkan informasi adanya empat orang pelaku yang diduga baru melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Megang Sakti dan akan melintasi Kecamatan Sumber Harta.


Lalu, personel Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Musi Rawas, langsung melakukan patroli di Kecamatan Sumber Harta. Ketika, saat melintasi Jalan Poros  tepatnya di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sumber Harta, personel melihat empat orang yang mencurigakan menggunakan tiga sepeda  motor Honda Revo.


Kemudian, personel langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut, dan hasilnya berhasil menangkap satu orang pelaku yakni, Imam sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 


Selanjutnya, ditubuh pelaku, Imam saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 4 butir amunisi aktif dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung warna hitam.


Kemudian, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti, selain itu, tersangka juga mengakui melakukan curanmor di Kecamatan Tugumulyo.


"Setelah berhasil ditangkap, termasuk tersangka langsung digelandang ke Polsek Terawas, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, tersangka, saat menjalankan aksinya dibantu oleh ketiga rekannya, RH, DD dan HI. Dimana, aksi tersangka dikuatkan dengan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, satu pucuk senpira laras pendek jenis rakitan, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, sebilah sajam jenis pisau dengan sarung berwarna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.


Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP MH, membagi 2 Tim Opsnal, Tim 1 bertugas menyerahkan tersangka dan BB ke Polres Musi Rawas, dan Tim 2 untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, RH, DD dan HI, yang kabur menuju arah di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.


Dari hasil pengejaran ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh pelaku, kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada, April 2024 (milik korban Yakub), berdasarkan dengan nomor rangka MH1JBK315NK415559 Nomor mesin JBK1E-1413833.


Kemudian, kendaraan yang pelaku curi di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, masih dibawa kabur oleh pelaku, personel terus melakukan penyisiran keberadaan pelaku yang masuk kearah hutan dan kebun warga. 


Selain itu, setelah personel melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Revo yang diamankan pada saat penangkapan, tersangka Imam, didapatkan fakta bahwa kendaraan tersebut dengan identitas BG  5979 GAA, dengan pemilik, Suhendi, kendaraan tersebut hilang pada tanggal 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.


Dan, dari hasil keterangan tersangka, Imam bahwa telah melakukan empat kali pencurian diantaranya, pertama, tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.


Kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an UNTUNG dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.


Ketiga, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an SUHEDI, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi, dan keempat, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban, YAKUB.


"Dan, kami tegaskan kepada para pelaku lainnya, yakni, RH, DD dan HI, akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum personel melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Share:

Friday, January 17, 2025

Satreskrim Polres Musi Rawas Bongkar Praktek Pengeboran Minyak, Tangkap Dua Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah


 

MUSI RAWAS,PWO-Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), diduga berhasil membongkar sumur praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), sekaligus menahan kedua terduga pelakunya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (16/1/2025)


Diketahui identitas kedua terduga tersangka ilegal driling yakni, Arafik (56), dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).


"Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus dan Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan praktek ilegal driling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.


Pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi, kebetulan para pelaku kepergok melakukan aksinya (melakukan kegiatan ilegal drilling), dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan beserta ditemukan Barang Bukti (BB), hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka kami tangkap, saat melakukan pengeboran. Namun, disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi," jelas Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka personel juga menyita BB diantaranya, satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.


"Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tuturnya.

Share:

Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Motor, Ungkap Kasus Pencurian Motor Di Dalam Keluarga


 

MUSI RAWAS,PWO-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku pencurian atau pencurian dalam keluarga sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 KUHPidana, di salah satu rumah di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (15/1/2025).


Diketahui identitas tersangka, Marwansyah (23), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.


Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik istrinya berinisial, RN (29), di rumahnya di RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (4/1/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).


"Lantaran, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK BKL ULU TERAWAS / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Januari 2025, tersangka, Marwansyah, kami tangkap karena terlibat dalam perkara pencurian atau pencurian dalam keluarga sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 KUHPidana," kata Kasat Reskrim


Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi bermula saat korban tidur di warung bersama anaknya beserta tersangka.


Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh tersangka, karena anak korban pada saat itu sedang menangis, korbanpun berniat menidurkan anaknya kembali, hingga korban pun ikut tertidur.


Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke samping warung dan ada panci yang berisi air yang sedang dipanaskan, namun korban pada saat itu tidak melihat tersangka.


Kemudian korban kembali ke warung dan menyadari uang yang yang berada di dalam kantong plastik yang ditindih korban pada saat tidur sudah tidak berada ditempatnya (Hilang),  lalu korban langsung melihat disekitar mesin cuci yang berada di warung berantakan.


Selanjutnya korban mengecek kunci sepeda motor Merk Honda PCX, yang sebelumnya diletakkan korban di dalam antong celana kotor di mesin cuci sudah tidak berada ditempatnya (Hilang).


Kemudian korban pun juga mengecek STNK dan BPKB Mobil Daihatsu AYLA pun ikut hilang, lalu korban langsung menuju rumahnya dan menemukan bahwa sepeda motor merk Honda PCX sudah tidak ada lagi ditempatnya (Hilang)


Selanjutnya, korban juga mengecek STNK dan BPKB motor merk Honda Verza pun ikut hilang yang pada saat itu diletakkan korban di bawah kasur dalam kamar korban


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda PCX, satu buah hp merk Realme C11 warna biru l, uang tunai Rp 1.443.000, satu lembar STNK dan BPKB kendaraan, dan apabila dihitung keseluruhan senilai Rp. 36.443.000.


"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, sangka berhasil ditangkap bermula saat, Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau.


Selanjutnya, bergerak cepat memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, bersama Tim "Landak" meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang personil meringkus tersangka hingga digelandang ke Polres Mura, untuk dimintai keterangan lebih lanjut tanpa melakukan perlawanan.


Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK, uang tunai Rp.1.443.000, dan satu buah hp merk Realme C11 warna biru milik korban.


"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dan kunci kontak beserta STNKB, satu)m buah HP merk Realme C11 warna biru, tiga buah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dua buah Pelat Kendaraan dengan Nomor Polisi BG 3710 GAH," tuturnya.

Share:

Thursday, January 16, 2025

Breaking News: Seorang Suami Tega Habisi Istri


Foto tangkapan layar video amatir yang beredar pasca pembunuhan. Sejumlah aparat kepolisian tengah mengamankan dan melakukan olah TKP

Lubuklinggau,PWO- Warga kota Lubuklinggau geger pada kamis 16 Januari 2025 pagi.  Seorang ibu rumah tangga  (IRT) di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, meninggal secara tragis di tangan suaminya sendiri.

Hingga berita ini tayang, belum diketahui secara pasti penyebab sang suami tega menghabisi istrinya.

Informasi yang dihimpun masih simpang siur, apa yang menjadi motif Sabar (suami korban) tega menghabisi Tini Sawitri istrinya sendiri

Informasi yang diterima pasca kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. 

Hingga berita ini tayang belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian. Dari video amatir yang beredar, terlihat aparat kepolisian sudah berada ditempat kejadian perkara.
Share:

Wednesday, January 15, 2025

Diduga Sakit Asma, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Sigap Evakuasi Jenazah Kakek di Warung Makan "Wilza"


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Tugumulyo dan Inafis Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya informasi penemuan sesosok mayat di warung makan "Wilza" di Dusun I, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (15/1/2025).


Setelah personel tiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, identifikasi serta olah TKP, dan akhirnya diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur 71 tahun.


Setelah di introgasi oleh personel, diketahui identitas jenazah, Haryanto (71), warga Dusun I, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.


Saat ditemukan jenazah dengan posisi tergeletak dilantai di warung makan "Wilza" di Dusun I, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan diketahui korban meninggal dunia, akibat penyakit asma yang dideritanya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).


“Benar ada penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki dan diketahui identitas jenazah, Haryanto, warga Dusun I, Desa F Trikoyo, "kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, bermula, mendapatkan informasi adanya penemuan mayat laki-aki tergeletak di warung makan "Wilza" di Dusun I, Desa F Trikoyo.


Berdasarkan informasi, bermula saat korban makan diwarung, tiba-tiba tidak sadarkan diri, lalu pemilik warung berusaha membangunkan, namun korban tidak kunjung bangun, sehingga memanggil tetangga untuk sama-sama melakukan pertolongan terhadap korban.


Namun diduga korban sudah meninggal dunia, sehingga salah satu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dan selanjutnya personel langsung menuju TKP.


Sementara itu, dari hasil keterangan saksi, Ngatini (38), (pemilik warung), korban sekitar pukul 09.30 WIB, mampir diwarung makan "Wilza" untuk sarapan dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda Supra BG-4594-HT, setelah dari mengantar cucunya ke SM Negeri Tugumulyo.


Diketahui, korban selama ini sudah biasa dan sudah sering mampir ke warung makan "Wilza" untuk sarapan, lalu korban  mengambil makanan sendiri sambil bercerita kepada saksi bahwa beberapa hari ini sedang sakit dan dak enak badan.


Setelah itu korban duduk di ruang makan sembari membawa makanannya. Lalu, setekah itu saksi kembali masak kebelakang dan tidak lama kemudian dipanggil penjaga warung makan bahwa korban tidak sadarkan diri.


Selanjutnya saksi langsung melihat kondisi korban dan memanggil tetangga untuk memberikan pertolongan karena diduga korban sudah meninggal dunia.


Kemudian, berdasarkan saksi, Andre Gunawan (29), dirinya pada saat itu diirnya sedang minum kopi di rumahnya yang terletak dibelakang warung "Wilza", lalu dipanggil oleh pemilik warung bahwa ada yang tidak sadarkan diri di warung makan.


Lalu saksi langsung ke warung dan melihat korban sesampainya di warung, saksi melihat korban dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri, dan saat itu sudah banyak tetangga yang melihat.


Selanjutnya saksi berusaha menolong, namun kelihatannya korban sudah tidak bernyawa lagi, sehingga saksi langsung berinisiatif ke Polsek Tugumulyo untuk melaporkan kejadian tersebut.


Kemudian, berdasarkan informasi, Sunardin (49), merupakan korban adalah anak menantu korban (selaku mewakili keluarga). Bahwa selama ini korban sudah lama sekitar lebih kurang 3 tahun menderita penyakit sesak nafas (asma). Selama ini korban sering kambuh, namun tidak mau dirawat sehingga hanya berobat jalan saja.


"Dan, pihak keluarga korban, telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat, pihak keluarga telah ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari," tuturnya.

Share:

Operator Bulldozer Ditangkap "Tim "Landak Polres Musi Rawas di Tempat Kerja


 

MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus tersangka terduga penggelapan di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (11/1/2025).


Diketahui identitas tersangka, Alim Guru Siregar (38), pekerjaan Operator Alat Berat Bulldozer CV Buana Kencana Raya (BKR), asal warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Medan).


Tersangka ditangkap diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari, namun digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan acara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR, di Camp CV BKR di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (7/4/2022).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).


"Ya, kami berhasil meringkus tersangka, Alim Guru Siregar, sedangkan rekannya, Kelvin Pratama (20), dan Sakti Nababan (35), (sudah menjalani hukum)," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut terjadi dengan modus tersangka, Alim Guru Siregar sebagai operator alat berat bulldoser milik CV BKR untuk mengerjakan lahan yang berada di PT Evans Lestari, namun tersangka mengerjakan di lahan pribadi milik warga dengan dasar mengambil upah dan tanpa sepengetahuan dan izin dari perusahaan . 


"Akibat dari kejadian tersebut perusahaan, mengalami kerugian yang berupa sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 perjam yang dikerjakan selama 32 jam serta bahan bakar solar yang menghabiskan 928 Liter jika hitung keseluruhan kerugian dialami korban senilai Rp 23.680.000," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-65/IV/2022/SPKT/SUMSEL/Res Mura / tanggal 09 April 2022.


Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, personel melakukan penangkapan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya.

Share:

Tuesday, January 14, 2025

Tingkatkan Kesehatan dan Kinerja Personel,Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Kegiatan Olahraga Rutin



LUBUKLINGGAU,PWO-Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor terus berkomitmen untuk menjaga kebugaran dan kesiapan fisik personel melalui kegiatan olahraga rutin. Setiap pagi, seluruh anggota batalyon mengadakan kegiatan lari pagi yang dilanjutkan dengan latihan fisik di Mako Batalyon B Pelopor.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan imunitas, agar para personel selalu dalam kondisi prima dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Selain itu, olahraga pagi juga diharapkan dapat membangun kekompakan dan mempererat hubungan antar anggota.

Komandan Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano S.K.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa personel selalu siap secara fisik dan mental. 

“Tugas yang kita hadapi memerlukan ketahanan fisik dan mental yang baik. Melalui kegiatan olahraga rutin ini, diharapkan anggota dapat menjaga kesehatan dan tetap bersemangat dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Andiyano S.K.M.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan olahraga ini juga menjadi sarana untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan positif, serta meningkatkan motivasi dalam setiap tugas yang diemban. 

"Kebersamaan dalam berolahraga juga akan meningkatkan kekompakan tim, yang pada akhirnya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan," tambahnya.

Dengan rutin melaksanakan kegiatan olahraga pagi, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor berharap dapat terus menjaga kesiapan personel dalam menghadapi segala tantangan yang ada, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Share:

Sunday, January 12, 2025

Tim "Labi" Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Curat dan Residivis Penggelapan Motor


MUSI RAWAS,PWO-Kembali, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), "unjuk gigi" melakukan aksinya memberantas tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).


Kali ini, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meringkus terduga pelaku curat bongkar warung/rumah sekaligus merupakan residivis pelaku pengelapan sepeda motor dengan identitas pelaku, Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Tersangka di tangkap, di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (12/1/2025).


Yogi yang kesehariannya sebagai petani dan pekebun ini, diringkus lantaran diduga terlibat dalam pembongkaran Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dan berhasil membawa kabur/mencuri enam buah tabung Gas Epliji 3 Kg warna hijau, sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (23/12/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).


"Benar, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka pembokar Rumah Makan Echa, dan mencuri Gas Epliji 3 Kg. Tersangka diketahui, merupakan residivis pelaku pengelapan sepeda motor pada Tahun 2015," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).


Kemudian, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.


Selanjutnya, memerintahkan Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, di pimpin Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan SH, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meluncur ke TKP guna memastikan informasi tersebut.


Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar sehingga tanpa pikir panjang, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan. 


Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian gas elpiji 3 Kg di Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru.


"Tersangka mengakui telah mencuri di Rumah Makan Echa, dan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali diwilayah hukum Polsek Muara Beliti, selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015. Dan, bersama tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 02 /I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Januari 2025.


Diketahui, pembongkaran warung makan sekaligus pencurian yang dilakukan tersangka, dengan cara mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 Cm.


Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka  melihat ada CCTV terpasang.


Kemudian tersangka, kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 (enam) buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau.


Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 


"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp.1.200.000," tuturnya

Share:

Friday, January 10, 2025

Asisten lll Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemilu 2024


 

LUBUK LINGGAU,PWO-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pemilihan wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau hasil Pilkada Serentak 2024 lalu di Hotel Smart Kota Lubuk Linggau, Kamis (9/2/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Lubuk Linggau, Aspin Dodi, menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Kota Lubuk Linggau.


Berdasarkan keputusan KPU, wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk periode 2025-2030 adalah pasangan nomor urut 2, H Rachmat Hidayat dan H Rustam Efendi, dengan perolehan suara sebanyak 90.576 suara atau 68,58 persen. 


Sementara wali kota terpilih Pemilu 2024, H Rachmat Hidayat, dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih atas kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang diorganisir oleh KPU. 


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses Pilkada, yang akhirnya mengantarkan mereka terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota.


“Kedepannya, mari kita bersama-sama membangun Kota Lubuk Linggau. Tidak ada lagi perbedaan antara nomor urut 1 dan 2, kita harus menyatu dan bersinergi untuk membawa kota ini menuju kemajuan yang lebih baik,” ujar H. Rachmat Hidayat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, pihak pengamanan, serta mengapresiasi kondisi Kota Lubuk Linggau yang masih termasuk zona hijau atau zero konflik.


Hadir dalam acara tersebut,  Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, perwakilan Kodim 0406, perwakilan Kejari, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.(rls/Acm).

Share:

Thursday, January 9, 2025

Tim "Labi" Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Ringkus Pembobol Kantor KUA TPK


MUSI RAWAS,PWO-Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pembobol Kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut (TPK), di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, walaupun sempat berusaha kabur melarikan diri.


Diketahui identitas tersangka, Jaka Sentosa alias Dom (22), warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap dikediamananya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (8/1/2025).


Tersangka ditangkap diduga karena membobol Kantor KUA TPK, di Desa Simpang Gegas Temuan, dan membawa kabur/mencuri, empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg, sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (5/7/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).


"Benar, kami berhasil meringkus pembobol Kantor KUA TPK, dan mencuri, empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan pelaku yang telah tertangkap, Efran Irlanza alias Irzan (Sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Lubuk Linggau dalam Perkara penggelapan sepeda motor), yang merupakan rekan tersangka saat mencuri di Kantor KUA TPK.


Lalu, didapat informasi keberadaan tersangka, sedang berada di kediamannya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK. Dipimpin, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jaka Sentosa alias Dom.


Dan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri melihat kedatangan personel, namun tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor KUA TPK.


Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 


"Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah kotak computer merk lenovo Type V50a-24IMB serial number MP211E20, satu buah kotak computer merk lenovo Type FOGS serial number MP2940PB M FOG500C0ID, satu buah kotak kipas angin merk Niko, satu buah remot kipas angin merk Niko dan satu buah kunci roda kendaraan," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-24/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Agustus 2024.


Dimana modus operandi tersangka, Jaka Sentosa alias Dom bersama Efran Irlanza alias Irlan, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membuka jendela belakang Kantor KUA yang tidak terkunci.


Namun terpasang terali, lalu tersangka Efran, memasukan tangannya untuk mengambil kunci pintu dikusen pintu bagian dalam, lalu tersangka, Efran membuka pintu belakang Kantor KUA, dengan kunci tersebut.


Kemudian kedua tersangka masuk dalam ruangan, lalu tersangka mencongkel pintu tengan menggunakan kunci roda kendaraan, setelah itu tersangka mencuri barang-barang milik Kantor KUA TPK, berupa perangkat komputer, kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur melarikan diri.


Akibat kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 


"Dan, Kantor KUA TPK, kehilangan berupa empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg, apabila dihitung senilai lebih kurang senilai Rp 48.000.000," tuturnya


 

Share:

Wednesday, January 8, 2025

Naas, Warga Bengkulu Tewas Diterkam Harimau Saat Ngarit, Kaki Korban Hilang



 

Bengkulu,PWO - Seorang warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, ditemukan tewas diterkam harimau. Korban yang bernama Ibnu itu diterkam saat mencari pakan ternak.


Korban diketahui sempat dicari usai tak kembali setelah berpamitan ingin mencari pakan ternak. Jasadnya yang ditemukan dengan penuh luka menggegerkan warga setempat.


Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menyebut korban berpamitan untuk ngarit sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian.


"Pada sekira pukul 22.10 WIB, masyarakat sekitar melaksanakan pencarian korban, menelusuri seluruh kebun di Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. Sekitar pukul 23.30 WIB, masyarakat menemukan korban di kebun kepala sawit dalam keadaan sudah meninggal dunia," kata Achmad, Rabu (8/1/2025).


Achmad menyebut korban ditemukan tewas dengan bekas luka gigitan di leher. Kaki kiri korban juga disebut hilang atau habis dimakan hewan buas.


"Pada tubuh korban ditemukan bekas luka gigitan hewan buas di bagian leher korban. Bagian tubuh kaki sebelah kiri korban telah habis dimakan atau hilang dan di sekitar sepeda motor korban ada bekas dari telapak kaki harimau," jelas Achmad.


Korban diduga kuat tewas karena diterkam harimau. Jenazah korban kemudian dievakuasi pukul 01.30 WIB.


Achmad juga menyebut sempat ada dua ekor sapi milik masyarakat yang dimangsa harimau. Namun, tidak diketahui apakah harimau yang memangsa ternak itu sama dengan yang menerkam Ibnu.


"Kita mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati karena harimau yang memangsa korban masih bebas berkeliaran di sekitar kebun," tutup Achmad (rls)

Share:

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Pegawai Non ASN Diminta Segera Mendaftar


LUBUK LINGGAU,PWO - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuk Linggau, Herdawan menghadiri kegiatan penyelesaian penataan tenaga Non ASN di Instansi Pemda via zoom meeting" di Command Center Bumi Silampari, Rabu (08/01/2025). 


Menpan-RB mengintruksikan regulasi PPPK untuk Non-ASN yang belum mendaftar di Pemda, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Tahun 2025 telah dibuka. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pegawai non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan kerja.


Pendaftaran berlangsung hingga tanggal 15 Januari 2025. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya juga berkesempatan mengikuti tahap ini.


Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta diharapkan memantau situs resmi SSCASN-BKN.


Turut mendampingi Asisten III, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, HbDian Chandera, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, H Emra Endi Kusuma dan OPD terkait.(*/Mol)

Share:

Tuesday, January 7, 2025

Tunjang Kinerja Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas Personel


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Apel Belakang Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (7/1/2025). 


Kegiatan ini dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, beserta para PJU Polres Mura dan personel Polres Mura serta personel Polsek Jajaran.


Pemeriksaan kendaraan dinas tersebut tidak lain bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional kendaraan dinas dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Musi Rawas yang terbagi dalam 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 186 desa.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, mengatakan hari ini Polres Mura, melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas, baik R2 (Motor), maupun R4 (Mobil).


"Apel pemeriksaan kendaraan dinas ini tidak lain bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional kendaraan dinas dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Mura," kata Kapolres


Kapolres menekankan, kepada seluruh personel pentingnya perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas untuk menunjang efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Selain itu, juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjaga kebersihan dan kelengkapan kendaraan, serta memastikan bahwa setiap kendaraan dalam kondisi prima dan siap digunakan kapan saja.


"Adapun, kegiatan pemeriksaan kendaraan ini meliputi pengecekan fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kondisi mesin dan kelistrikan," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, apel pemeriksaan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Polres Musi Rawas, dalam memastikan bahwa setiap fasilitas yang diberikan oleh negara dapat digunakan secara optimal untuk mendukung tugas kepolisian.


"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Mura, dapat lebih meningkatkan disiplin dalam perawatan kendaraan dinas dan selalu siap dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dan melindungi masyarakat," tuturnya.

Share:

Sunday, January 5, 2025

Motif Pembunuhan Dikebun Karet: Diduga Tak Terima Dituding Mencuri Cedol dan Diancam Dengan Senapan Angin


Hanya Butuh 20 Jam, Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mulyono

MUSI RAWAS,PWO-Hanya butuh 20 jam, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, Mulyono (50), warga SP 7, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Diketahui identitas tersangka, Maulana (30), warga Dusun I, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di kebun perusahaan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (4/1/2025).


Saat dimintai keterangan personel, tersangka membunuh korban lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban sekaligus disertai mendapatkan pengancaman dari korban dengan menggunakan senapan angin.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).


"Berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, sehingga berhasil menangkap tersangka, Maulana, kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek


Kasat Reskrim menjelaskan, setelah adanya musibah tersebut, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, bersama Tim Landak dan  Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra dan Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan pengejaran dari kemarin, Jumat (3/1/2025), hingga hari ini, Sabtu (4/1/2025).


Sekitar pukul, 03.30 WIB, personel gabungan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di dalam pondok didalam kebun. Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP, namun setiba di TKP ternyata yang bersangkutan tidak berada lagi di lokasi, personel terus melakukan pengejaran hingga hari ini, Sabtu (4/1/2025).


Selanjutnya, personel terus melakukan pengejaran dan penyelidikan, hingga mendapatkan Informasi, sekitar pukul 12.30 WIB, bahwa tersangka berada di kebun perusahaan Kecamatan Muara Kelingi, tersangka ingin menyerahkan diri.


Kemudian dengan sigap langsung meluncur dan melakukan penangkapan, setiba di lokasi ternyata benar yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.


"Tersangka mengakui perbuatannya, dengan cara menusuk korban mengunakan pisau. Dan, tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran dituduh korban mencuri jedol karet milik korban, serta mengancam ingin menembak dengan senapan angin, lalu tersangka menepis senapan dan menarik kerah baju korban dan menusuk perut korban dengan pisau sebanyak dua kali yang diambil dari pinggang tersangka, setelah korban terjatuh, tersangka kembali menikam sebanyak lima kali di perut kanan dan satu kali di leher," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Kelingi, tgl 03 Januari 2025. Kejadian tersebut bermula, saat korban pulang dari sawah langsung pergi ke kebun untuk mengambil rumput.


Namun sekitar Pukul 15.30 WIB, korban ditemukan oleh, Ponadi, yang mana pada saat itu Ponadi pulang dari memotong rumput dan melihat korban dalam keadaan tergeletak di tanah. Melihat hal tersebut, Ponadi langsung pulang meminta pertolongan dan memberitahu Heri menantu korban dan istri korban bahwasanya korban pingsan.


Kemudian, Heri dan beserta keluarga langsung menuju kelokasi dan setiba lokasi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan banyak bekas luka tusukan di tubuh korban.


Lalu, keluarga korban langsung menghubungi pemerintah Desa dan pihak Kepolisian meminta bantuan kemudian langsung dibawak ke Puskesmas Muara Kelingi.


"Selain tersangka kami juga menyita barang bukti diantaranya, satu helai switer berwarna kuning (baju tersangka), satu helai baju berwarna putih garis garis hitam (baju tersangka), satu helai celana dasar panjang berwarna hijau (celana tersangka), satu bilah pisau bergagan kayu berwarna coklat gelap (pisau tersangka), satu buah senapang angin (gejeluk) bergagang kayu berwarna kuning (milik korban), satu bilah arit bergagang kayu (milik korban), satu helai baju kaos warna abu abu (milik korban) dan satu helai celana dasar panjang warna hitam (milik korban)," tuturnya.

Share:

Wednesday, January 1, 2025

Jelang Pergantian Tahun Baru 2025, Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Gelar Patroli Skala Besar dan Pantau Situasi Kamtibmas


 

MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), bersama stakeholders terkait menggelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Personel Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Tahun Baru 2025, di Kabupaten Mura, Selasa (31/12/2024).


Selain itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama unsur Forkompinda Mura, melakukan pemantauan Situasi Kamtibmas Pergantian Tahun Baru 2025, dipimpin Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, secara virtual zoom meeting, di Pos Pengamanan Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).


"Bertepatan dengan pergantian malam tahun baru 2025, Polres Mura bersama stakeholders terkait menggelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Personel Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Tahun Baru 2025, di Kabupaten Mura," kata Kapolres didampingi Wakapolres


Kapolres menjelaskan, adapun dari kegiatan apel dan patroli ini tidak lain untuk mewujudkan Kabupaten Mura yang aman, damai, nyaman dan kondusif pada malam pergantian tahun baru 2025.


Selain itu, bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran dan kelancaran saat berlalu lintas, kemudian mencegah adanya pengendara yang melakukan konvoi atau kebut-kebutan di jalan raya.


"Kepada pengendara dihimbau, jangan mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, bagi pengemudi motor agar menggunakan helm SNI, karena seperti kita tau kebiasaan masyarakat yang akan melaksanakan tahun baru itu hingga tengah malam bahkan bisa sampai pagi," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, di tahun baru ini marilah bersama-sama mewujudkan keamanan kamtibmas di masyarakat, dilakukan patroli sekala besar di tiga titik pos pengamana  yang sudah didirikan sedemikian rupa demi keamanan dan kenyananan masyarakat.


"Kemudian, juga dilakukan patroli skala besar dengan rute patroli di wilayah hukum Polres Mura, diantaranya dimulai, Simpang Muara Beliti-Bundaran Agro-Simpang F Trikoyo-Pos Pam Mataram-Simpang M Sitiharjo-Pasar B Srikaton," ucapnya


Kapolres menambahkan, dalam video telekompren, menyampaikan situasi kamtibmas di Kabupaten Mura dalam keadaan aman dan terkendali. Semua unsur yang terlibat dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Mura, semuanya dalam keadaan siaga di tempatnya masing-masing.


“Dalam malam tahun baru ini ada beberapa gereja yang merayakan misa malam tahun baru semuanya terpantau aman, begitu juga arus lalu lintas terpantau ramai lancar didepan kami menyampaikan situasi Kamtibmas tepatnya didepan Gereja Santa Maria Desa Mataram, semuanya berjalan lancar dan aman,” tuturnya, saat menyampaikan telekompren.

Share:

Comments

Blog Archive