Cepat Tepat dan Akurat


Sunday, April 26, 2026

Masyarakat Adat Lembak Desak Revisi Total Perda Nomor 2 Tahun 2007


REJANG LEBONG,PWO– Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lembak menuntut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD setempat untuk melakukan revisi total terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang.

 

Mereka menilai peraturan tersebut tidak mengakomodasi keberadaan dan hak-hak masyarakat Adat Lembak sebagai salah satu suku asli di wilayah tersebut, serta dinilai memuat praktik hegemoni budaya atau pemaksaan kehendak.

 

Ishak Burmansyah, perwakilan Masyarakat Adat Lembak, menyatakan bahwa masyarakatnya mendiami wilayah adat yang membentang dari kaki Bukit Kaba menghadap timur hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah ini terbagi dalam kawasan tiga marga, yaitu Sindang Beliti, Sindang Kelingi, dan Suku Tengah Kepungut, yang mencakup tujuh kecamatan administratif.

 

"Kami memiliki bahasa, budaya, dan kearifan lokal yang khas, namun hingga kini keberadaan kami belum diakui secara sah dalam regulasi daerah. Padahal, UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 32 Tahun 2009, hingga Permendagri No. 52 Tahun 2014 jelas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya," ujar Ishak, Sabtu (25/04).

 

Menurut Ishak, Perda Nomor 2 Tahun 2007 justru digunakan sebagai landasan untuk memarginalkan hukum adat Lembak. Ia menilai peraturan tersebut mengandung unsur dominasi adat yang memaksa kelompok lain untuk tunduk pada standar budaya tertentu.

 

"Ini adalah hegemoni budaya, di mana satu kelompok memaksakan budayanya sebagai standar mutlak sehingga kelompok lain harus patuh, baik secara sukarela maupun terpaksa," tegasnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengajukan tiga tuntutan utama:

 

1. Merevisi total Perda Nomor 2 Tahun 2007 karena dinilai tidak berpihak dan memuat pemaksaan budaya.


2. Mengakomodasi kepentingan Masyarakat Adat Lembak agar kedudukannya sejajar dengan kelompok adat lainnya dalam satu payung hukum yang adil.


3. Menegaskan bahwa sebelum revisi dilakukan, segala implementasi aturan yang berbasis pada Perda tersebut tidak dapat diakui atau diberlakukan di wilayah adat Lembak. (Mawid)

Share:

Saturday, April 25, 2026

Polres Musi Rawas Bangun Sumur Bor di Masjid Muhajirin, Wujud Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Musi Rawas menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Bakti Sosial (Baksos).


Kali ini kepedulian sosial dalam bentuk baksos berupa pembangunan sumur bor di Masjid Muhajirin, Dusun VI Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (25/4/2026), merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di jajaran Polres Musi Rawas. 


Pembangunan sumur bor tersebut bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi jamaah masjid dan masyarakat sekitar.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam menyediakan fasilitas dasar yang sangat dibutuhkan.


“Melalui bakti sosial ini, kami berharap dapat membantu masyarakat, khususnya jamaah Masjid Muhajirin, dalam memenuhi kebutuhan air untuk berwudhu dan keperluan sehari-hari, mengingat sebelumnya lokasi tersebut belum memiliki sumber air yang memadai,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jayaloka.


Kapolres menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di lapangan diwakili oleh Wakapolsek Jayaloka, Ipda Romadoni, S.H, bersama  PS Kanit Intel, Aiptu Aris M, PS Kanit Patroli, Bripka Andi Eko, serta Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Lesmana. Turut hadir Kepala Desa Bangun Rejo, M. Aspar, Sekretaris Desa, Samsudin serta pengurus Masjid Muhajirin.


Pembangunan sumur bor yang berlokasi di titik koordinat latitude -3.236350 dan longitude 103.164362 tersebut saat ini masih berlangsung hingga selesai.


"Dengan adanya sumur bor ini nantinya, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi jamaah Masjid Muhajirin serta masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sekaligus mempererat hubungan antara Polri khususnya Polres Musi Rawas dan masyarakat," ucap Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata Polres Musi Rawas, dalam mengimplementasikan semangat pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-80.


"Serta, mendukung Program Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho,S.I.K.,S.H.,M.Hum dengan tagline inspiratif, “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”. Dan selaras dengan program serta slogan Polres Musi Rawas yakni BEDULUR (Berempati, Peduli, Tulus, dan Responsif)," akhirnya. (rls)

Share:

Friday, April 24, 2026

Sukseskan Program Nasional ASRI dan BELIDA, Polres Musi Rawas Gelar Baksos dan Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara ke-80


 

MUSI RAWAS,PWP – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Musi Rawas bersama seluruh Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dan bakti religi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.


Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Musi Rawas pada Jumat (24/4/2026) ini melibatkan personel kepolisian, Bhayangkari, serta masyarakat setempat.

Adapun rangkaian kegiatan meliputi penyaluran bantuan sosial kepada warga kurang mampu, pembersihan tempat ibadah, serta gotong royong di lingkungan masyarakat.


Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang diimplementasikan melalui Program Bersih Lingkungan dan Asri (BELIDA) yang diinisiasi oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya.


Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan implementasi Program Nasional Indonesia ASRI melalui Program BELIDA.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan bakti religi difokuskan pada pembersihan masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya sebagai bentuk toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman di Kabupaten Musi Rawas.


Masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Polres Musi Rawas dalam memberikan kontribusi positif di lingkungan mereka.


“Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat, serta mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres. (rls)

Share:

Iklan Gadai HP di Medsos Berujung Penggelapan


LUBUK LINGGAU,PWO – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar. Tersangka berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diringkus petugas setelah melakukan aksi tipu daya yang terencana terhadap korbannya.


Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi: LP/B/ 04 / IV/2026 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 23 April 2026.


Kronologi Kejadian: Berawal dari Iklan Gadai di Facebook


Peristiwa bermula pada Sabtu (18/04/2026) saat korban, Nofandri, yang memerlukan biaya sekolah, mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook. Korban kemudian bertemu dengan tersangka AS di Jalan Ramayana dan menyepakati gadai HP sebesar Rp250.000.


Masalah muncul pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bermaksud menebus kembali ponselnya. Tersangka AS mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya. Ia kemudian mengajak korban berkeliling ke berbagai lokasi, mulai dari Jalan Ramayana hingga Kosan Permai 19, dengan alasan mencari sang istri.


Modus "Lempar HP" di Jalan Sepi


Puncak aksi kriminal ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung. Saat itu, tersangka yang membawa motor sementara korban membonceng, sengaja menjatuhkan ponselnya ke jalan di lokasi yang sepi.


Ketika korban turun dari motor untuk mengambilkan ponsel tersebut, tersangka AS langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkan pelajar tersebut sendirian di tengah jalan yang gelap.


Aksi Cepat Penangkapan oleh Unit Reskrim


Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti yang cukup dan identitas yang telah teridentifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.


Pada Kamis (23/04/2026) pukul 10.00 WIB, tersangka AS berhasil diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang sudah memiliki niat jahat sejak awal untuk menguasai motor korban.


"Tersangka mengakui sengaja memutar-mutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian agar bisa membawa kabur motor korban," ungkap pihak kepolisian.


Barang Bukti dan Ancaman Hukum


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dan 1 unit HP Vivo warna hitam tipe Y03. Saat ini, tersangka AS telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Share:

Kecanduan Judol dan Narkotika, BS Gelapkan Sepeda Motor Ibu Kandung


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (29), yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri demi memuaskan kecanduan judi online dan narkotika.


Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 142 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU, tertanggal 22 April 2026.


Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan


Peristiwa memuakkan ini bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025 silam, di kediaman korban, Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti. Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.


Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4915 QP. Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih oleh sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10.000.000 tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.


Aksi Nekat Melompat dari Lantai 2 Saat Digerebek


Mendapat laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Pada Selasa (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah korban. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka BS sempat mencoba melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis ini kandas seketika.


Uang Hasil Gadai untuk Sabu dan Judi Online


Dalam interogasi mendalam, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang haram tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.


Mirisnya, tersangka BS diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga. Korban mengungkapkan bahwa putra kandungnya tersebut dikenal sangat durhaka dan sering melawan orang tua.


Proses Hukum


Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terlebih yang menyasar orang tua kandung sendiri," tegas pihak Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau. (rls/wira)

Share:

Thursday, April 23, 2026

Gasak Motor Beat Diteras, YW Ditangkap Polisi


LUBUK LINGGAU – Aksi nekat seorang pria berinisial YW (30) berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu ini ditangkap setelah kedapatan menggasak satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 04 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN, tertanggal 20 April 2026.


Kronologi Kejadian: Motor Didorong Saat Tak Dikunci Stang


Peristiwa pencurian ini menimpa korban, Supriadin, pada Senin malam (20/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3486 HAE berwarna biru hitam milik korban sedang terparkir di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya.


Memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang, tersangka YW dengan cepat melancarkan aksinya. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari area rumah korban agar tidak menimbulkan suara mesin yang mencurigakan.


Aksi Cepat Petugas dan Penangkapan Tersangka


Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka YW tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri motor milik korban.


Proses Hukum dan Ancaman Pidana


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, meski di lingkungan rumah sendiri.


Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP Nasional.

Share:

Reskrim Polsek Linggau Barat Amankan Terduga Pencuri Blower AC Outdoor


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas rumah kos. Seorang tersangka berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku lainnya B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 03 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tanggal 21 April 2026, dengan korban atas nama Nurlela.


Kronologi Kejadian: Berawal dari Keluhan AC Panas


Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (15/04/2026) sore di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Kejadian pertama kali terungkap saat salah satu penghuni kos mengeluh kepada korban bahwa AC di kamarnya tidak lagi dingin.


Curiga dengan kondisi tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke area luar bangunan. Sontak korban terkejut mendapati Blower AC Outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding luar telah raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.


Aksi Penangkapan dan Modus Operandi


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil diringkus tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi, YF mengakui telah melancarkan aksinya bersama rekannya, B alias Bram (DPO). Keduanya berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.


Proses Hukum dan Ancaman Pidana


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.


"Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya B (DPO)," ungkap pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Share:

Wednesday, April 22, 2026

Dalam Waktu Singkat, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Mengamankan 38 Tersangka Pengedar Narkoba


LUBUK LINGGAU,PWO– Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Silampari membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir (Januari hingga April 2026), Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan sedikitnya 38 tersangka pengedar narkoba dari 29 kasus yang diungkap.


Pencapaian ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dalam press release yang digelar di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (20/04/2026).


Kasus Menonjol: Jaringan Tembakau Sintetis Lintas Wilayah


Dari puluhan kasus yang dirilis, terdapat satu kasus yang menjadi perhatian publik, yakni pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial MI (18), warga asal Kota Palembang, saat tengah melakukan transaksi di wilayah Lubuk Linggau.


Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tembakau sintetis ini merupakan bagian dari jaringan antar-wilayah yang terorganisir. "Ini adalah kasus menonjol yang melibatkan jaringan luas. Proses pengungkapannya dilakukan oleh Tim Satres Narkoba pada Januari lalu melalui penyelidikan yang panjang," ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi.


Rangkaian Penyelidikan dari Tangerang hingga Bea Cukai


Dibalik tertangkapnya MI, terdapat kerja sama intelijen yang kuat. Kapolres membeberkan bahwa proses penyelidikan ini merupakan rangkaian pelacakan yang dimulai dari daerah Tangerang, Banten. 


Berdasarkan koordinasi dan pertukaran informasi, diketahui bahwa barang haram tersebut awalnya masuk terpantau melalui jalur Bea Cukai dan diteruskan informasinya oleh Polda Sumsel. Setelah dilakukan analisis mendalam terhadap data distribusi, arah peredaran barang tersebut menuju ke Sumatera Selatan, tepatnya ke Kota Lubuk Linggau.


"Setelah kita analisa arahnya ke Sumatera Selatan, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lapangan," tegas Kapolres.


Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut


Keberhasilan mengamankan 38 pengedar dalam waktu singkat ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang aman di Lubuk Linggau. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami setiap kasus guna memutus mata rantai distribusi hingga ke akar-akarnya.


"Kami tidak akan berhenti di sini. Dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya.


Hadirnya rilis ungkap kasus ini sekaligus menjadi bukti transparansi Polri kepada masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas Kota Lubuk Linggau tetap kondusif dan bersih dari pengaruh zat adiktif.

Share:

Tuesday, April 21, 2026

Kapolda: Sinergi dan Kesamaan Persepsi TNI dan Polri Kunci Utama Dalam Menjaga Stabilitas Wilayah


PALEMBANG,PWO — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen menjaga stabilitas keamanan nasional melalui sinergi lintas sektoral bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menerima langsung kunjungan kerja Tim Staf Ahli (Sahli) Panglima TNI dalam rangka pengumpulan data strategis wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.


Pertemuan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda utama kegiatan ini adalah koordinasi teknis terkait pengumpulan data yang akan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan strategis di bidang pertahanan dan keamanan nasional.


Kegiatan ini merupakan implementasi nyata program Presisi Polri dalam memperkuat kerja sama eksternal serta mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sebagai fondasi utama pembangunan.


Dalam arahannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya integrasi data dan koordinasi yang solid antara TNI dan Polri dalam memetakan potensi gangguan keamanan di wilayah.


“Sinergi dan kesamaan persepsi antara TNI dan Polri menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas wilayah. Kami siap mendukung penuh pengumpulan data strategis guna kepentingan pertahanan dan keamanan nasional,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.


Kunjungan Tim Puldata Sahli Panglima TNI yang dipimpin oleh Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos., M.M., diisi dengan diskusi mendalam bersama jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel. Pembahasan mencakup dinamika keamanan wilayah, potensi kerawanan, serta langkah antisipatif dalam menjaga kondusivitas daerah.


Sebagai simbol penguatan kerja sama, kegiatan diakhiri dengan pertukaran plakat antara kedua institusi. Momentum ini menjadi penegasan bahwa sinergitas TNI-Polri di Sumatera Selatan berjalan solid dan berkelanjutan.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung kebijakan nasional berbasis data yang akurat.


“Kerja sama ini menunjukkan bahwa soliditas TNI-Polri di Sumatera Selatan adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas keamanan. Data yang akurat menjadi dasar penting dalam setiap pengambilan kebijakan nasional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Ia menambahkan bahwa Polda Sumsel akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh stakeholder guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dan mendukung percepatan pembangunan daerah.


Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Karo Ops Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, Dir Reskrimum Kombes Pol Johannes Bangun, Dir Reskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, serta Kabid Propam Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud nyata sinergi TNI-Polri dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share:

Polda Sumsel Pecat Empat Personel Polres Muratara, Kapolres: Integritas Tidak Bisa Dikompromikan


MUSI RAWAS UTARA,PWO — Polres Musi Rawas Utara jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 07.00 WIB.


Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Musi Rawas Utara. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan dilaksanakan secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.


Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yaitu Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.


Dalam amanatnya, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.


“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.


Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kehormatan institusi Polri.


“Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Ia juga menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat secara konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang profesional, bersih, dan terpercaya.


“Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.


Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan di seluruh satuan wilayah sebagai bagian dari reformasi internal institusi.

Share:

Comments

Blog Archive