LUBUK LINGGAU,PWO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda tak berkutik setelah aksi nekatnya membuang barang bukti ke atas atap rumah warga berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.
Tersangka diketahui berinisial ARAH (25), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Sulap, Lorong Tawakal, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap pada Rabu sore, 3 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Kronologis Pengintaian dan Penyergapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 16.50 WIB, tim opsnal tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai.
Saat melakukan penyisiran, pandangan petugas tertuju pada seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sendirian. Sadar akan kehadiran polisi, pria yang belakangan diketahui adalah ARAH tersebut seketika panik. Secara refleks, ia langsung melemparkan sebuah bungkusan ke atas atap genteng rumah warga di sekitar lokasi guna menghilangkan jejak.
Polisi Amankan 15 Butir Ekstasi
Aksi lempar barang bukti tersebut rupanya terpantau jelas oleh pandangan mata petugas. Tim dengan cepat langsung meringkus tersangka ARAH dan mengamankannya agar tidak melarikan diri. Sebagian personel lainnya langsung berupaya mengambil bungkusan yang dilemparkan ke atas atap genteng tersebut.
Setelah berhasil dievakuasi dan diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi:
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir pil diduga ekstasi.
Rincian barang bukti: 13 (tiga belas) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna kuning, serta 2 (dua) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda (pink). Total berat bruto dari keseluruhan pil haram tersebut mencapai 7,04 gram.
Saat diinterogasi secara lisan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ARAH akhirnya mengakui secara jujur bahwa belasan butir ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang sengaja ia lempar ke atas genteng demi mengelabui petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ARAH beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau demi kepentingan penyidikan mendalam.(rls)















