Cepat Tepat dan Akurat


Tuesday, April 7, 2026

Melalui Undercover Buy, Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil Amankan Pengedar Narkoba


MUSIRAWAS Sumsel,PWO - Melalui _Undercover Buy_ Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan Pelaku SW dengan barang bukti 20 butir Narkotika jenis Ekstasi dan 1,79 gram Narkotika jenis sabu.


Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, pada (7/4/2026) menjelaskan.


"Benar malam tadi sekira pukul 21.30 WIB (6/4/2026), bertempat di tepi Jalan Fatmawati Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, Kami (Polres Musi Rawas) telah mengamankan seorang pria inisial SW salah satu Warga Kecamatan Terawas, dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir atau 7,10 gram (berat bruto) dan 1 kantong kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram (berat bruto), saat ini Pelaku SW sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan intensif.


Ditambahkan Kasatres Narkoba, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Musi Rawas menghimbau, "Kita akan terus memburu Pelaku Tindak Pidana Narkoba, tercatat di Kami selama 3 bulan ini, sejak awal tahun 2026, sudah 30 orang kami proses Pidana Narkotika dengan 26 Laporan Polisi, untuk itu kami mengajak semua Pihak mari kita Nyago Bumi Sriwijaya Nyago Musi Rawas bebas dari Narkoba, sebagaimana arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol DR. Sandi Nugroho" tutup Kapolres.

Share:

Hendak Transaksi Narkotika, Warga Taba Jemekeh Diamankan Aparat


LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Senin dini hari (06/04/2026).


Penangkapan tersangka JA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kerap terjadinya transaksi barang haram di salah satu lokasi tersebut.


- Kronologi Penangkapan: Pengintai di Tengah Malam -

Mendapat informasi akurat, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran.


Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan pengamatan intensif di area D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Tak berselang lama, petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pria yang kemudian diketahui identitasnya sebagai JA.


- Barang Bukti Tersembunyi: Dari Saku Celana Hingga Kotak Vape di Bagasi Motor -


Dalam penggeledahan badan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti awal di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka berupa:

* 6 (enam) butir pil ekstasi persegi panjang berlogo "RR" warna kuning.

* 14 (empat belas) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.


Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi/jok motor, polisi menemukan sebuah kotak Vape warna cream bertuliskan LOST VAPE yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan puluhan butir pil setan lainnya, yang terdiri dari:

* 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.

* 23 (dua puluh tiga) butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo "S" warna hijau.


- Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman -


Kepada petugas, tersangka JA mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Total puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai variasi logo dan warna tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, JA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram.

Share:

Monday, April 6, 2026

Polres Musi Rawas Gelar Rikmin Awal Penerimaan Bintara Polri 2026, Kapolres : Jangan Percaya Oknum Bisa Meluluskan


 

MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas, melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Administrasi Awal (Rikmin Awal) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. 


Kegiatan ini dipimpin langsung, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, dan Kabag SDM, Kompol Rudi Hartono, SH, M.Si, C.MSP, beserta panitia Rikmin Awal Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. 


Kegiatan ini diikuti oleh para calon peserta berjumlah 79 orang yang telah mendaftarkan diri melalui jalur resmi penerimaan Polri dengan berbagai macam jalur seleksi.


Diantaranya, PTU SPKT Polki, PTU SPKT Polwan, Bintara Intelgent, Bakomsus Perkebunan dan Bakomsus Pertanian. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Musi Rawas, Senin (6/4/2026).


Diketahui, Rikmin Awal merupakan tahapan penting dalam proses seleksi, yang bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi para peserta. 


Adapun berkas yang diperiksa meliputi identitas diri, ijazah, nilai akademik, serta persyaratan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengatakan pelaksanaan Rikmin Awal ini dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, guna memastikan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya praktik kecurangan.


“Kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH)," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, untuk diketahui jumlah keseluruhan calon siswa yang mengikuti Rikmin Awal Tahun 2026, berjumlah 79 peserta, meliputi 59 PTU SPKT Polki, 10 PTU SPLK Polwan, 7 Bintara Intelgent, 1 Bakomsus Perkebunan dan 2 Bakomsus Pertanian.


"Diharapkan dari Rikmin Awal Tahun 2026, akan terjaring calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas,” harap Kapolres


Kapolres mengimbau, kepada seluruh peserta dan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.


"Karena yang bisa menentukan kelulusan peserta yakni usaha, kemampuan pribadi diri sendiri disertai doa orang terdekat," ucap perwira berpangkat melati dua ini.

Share:

Sunday, April 5, 2026

Dr (c) Sugiarto,SH,MH Apresiasi putusan MK, Hanya BPK Yang Berhak Hitung Kerugian Negara


Bengkulu,PWO- Bahwa perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.


Dr (C) Sugiarto,SH,MH mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diatas, karena banyak perkara tipidkor yang tidak berdasarkan hasil dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan akuntan publik tertentu yang diminta oleh intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dasar menghitung kerugian keuangan negara hingga menetapkan tersangka dan bahkan ada perkara yang sudah dihitung oleh BPK , namun APH minta dihitungkan lagi oleh lembaga bpkp maupun akuntan publik dan terjadi perbedaan penghitungan dengan BPK namun justru penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK diabaikan , hal ini sungguh sangat miris dengan model penegakan hukum yang seperti ini seperti jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.


"Kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini selaras dengan bunyi pertimbangan MK dalam memutuskan perka," ujar Sugiarto saat memberikan keterangan melalui pesan Whatsapp pribadinya kepada media ini.


Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang mengajukan permohonan perkara tersebut. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara, Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.


Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana sehingga ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan para pencari keadilan setelah diputuskan perkara ini oleh hakim MK. (Rls)

Share:

Saturday, April 4, 2026

Transaksi Narkoba Modus COD, Warga Riau Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Jumat dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan antarprovinsi.


Tersangka MZ, yang tercatat sebagai warga Dusun Belimbing Indah, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tak berkutik setelah upaya pelariannya dihentikan paksa oleh petugas di jalanan Kota Lubuk Linggau.


- Kronologi Penangkapan: Intelijen dan Surveilans - 


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus Cash on Delivery (COD). Menanggapi informasi tersebut, AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Tepat pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.


- Aksi Buang Barang Bukti dan Tabrak Kendaraan Petugas -


Sadar bahwa dirinya sedang diintai, MZ mencoba memacu kendaraannya untuk meloloskan diri. Dalam upaya penghilangan jejak, pelaku sempat membuang sebuah plastik klip ke pinggir jalan. Namun, kesigapan petugas tak tergoyahkan.


Aksi kejar-kejaran berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak kendaraan petugas yang melakukan penghadangan. MZ akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti setelah terjatuh. Petugas kemudian menyisir lokasi pembuangan barang bukti dan menemukan satu plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi.


- Pengakuan Tersangka dan Jeratan Hukum -


Saat diinterogasi di tempat, tersangka MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak diantarkan kepada seseorang sesuai pesanan. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, MZ terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.


Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak ada ruang bagi para pemuja maupun pengedar barang haram di wilayah hukum mereka. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kota ini tetap bersih dari narkoba.

Share:

Dukung Program Kapolda Sumsel “Nyago Sumsel”, Kapolres Musi Rawas Terapkan "Nyago Musi Rawas", Turun Langsung Sterilisasi Gereja


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka mendukung program Kapolda Sumatera Selatan, "Nyago Sumsel", yang selaras dengan program Polres Musi Rawas yakni, "Nyago Musi Rawas".


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Hendri SH, turun langsung memimpin kegiatan sterilisasi gereja guna memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah.


Kegiatan sterilisasi ini dilakukan di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, diantaranya, Gereja Santa Maria  serta HKBP di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas bersama personel melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari area dalam hingga luar gereja, termasuk pengecekan terhadap barang bawaan serta lokasi parkir.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah. 


Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi langsung dari arahan Kapolda Sumsel agar setiap anggota Polri senantiasa berbuat kebaikan dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ini juga sebagai wujud pengabdian kami kepada masyarakat,” kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, bertajuk “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”.


"Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Polres Musi Rawas yakni, "Nyago Musi Rawas", yang selaras dengan program Kapolda Sumsel, yakni "Nyago Sumsel"," ucapnya


Kapolres menambahkan, selain melakukan sterilisasi, personel Polres Musi Rawas juga disiagakan di sekitar lokasi gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. 


Pengamanan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.


"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Musi Rawas tetap aman dan kondusif, serta semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," harapnya

Share:

Thursday, April 2, 2026

​Wujudkan Lingkungan Ibadah yang Asri, Polres Musi Rawas Gelar Program "BELIDA" di 10 Gereja


​MUSI RAWAS,PWO– Menjelang peringatan Hari Raya Paskah 2026, Jajaran Polres Musi Rawas menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kerukunan umat beragama. Melalui program BELIDA (Bersih Lingkungan Dan Asri), personel kepolisian melakukan kegiatan kerja bakti atau kurve serentak di sejumlah gereja di wilayah hukum Polres Musi Rawas pada Kamis (02/04/2026) pagi.


​Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas.

​Sebanyak 10 gereja yang tersebar di berbagai kecamatan menjadi fokus utama pembersihan. Para Kapolsek di jajaran Polres Musi Rawas turun langsung mengomandoi personelnya untuk bahu-membahu bersama pengurus gereja setempat. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran meliputi:


​Gereja Santo Yusuf (Purwodadi), Gereja GPDI (Muara Lakitan), Gereja GKII, Sidang Jemaat Allah, dan GKSBS (STL Ulu Terawas)

​Gereja GPIB (BTS Ulu Cecar), Gereja Baptis Indonesia Ichthus (Tugumulyo), Gereja Santo Petrus (Jayaloka), Gereja Santa Yosef (Megang Sakti), Gereja Gekesia (Tuah Negeri)


​kegiatan BELIDA kali ini mencakup pembersihan menyeluruh, mulai dari menyapu halaman dan akses jalan menuju gereja, mengepel area dalam rumah ibadah, hingga membantu menata kursi jemaat agar terlihat rapi.


​"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap Program Nasional Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta tindak lanjut dari program Bapak Kapolda Sumsel," ujar Kapolres Musi Rawas 


​Selain bertujuan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi jemaat yang akan melaksanakan Misa Paskah, kegiatan ini menjadi sarana Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Polres Musi Rawas terus mengedepankan slogan BEDULUR (Berempati, Peduli, Tulus, dan Responsif).


​Hal ini juga sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, yaitu #SUDAHKAHKITABERBUATBAIKHARIINI


​Melalui aksi humanis ini, diharapkan citra positif Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat semakin kuat, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Musi Rawas tetap sejuk, damai, dan kondusif.

Share:

Tuesday, March 31, 2026

Sukseskan Program BELIDA, Polres Musi Rawas Perbaiki Jembatan Sungai Use Desa Pulau Panggung


MUSI RAWAS,PWO – Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri melalui Program Bersih Lingkungan dan Asri (BELIDA) di wilayah hukumnya.


Kegiatan kali ini difokuskan pada perbaikan Jembatan Sungai Use yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, yang dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026).


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.,  didampingi Kasat Binmas AKP Amirudin Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program BELIDA yang diinisiasi oleh Kapolda Sumatera Selatan.


“Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan personel Polres Musi Rawas dari Satuan Binmas, Sat Samapta, Polsek Muara Kelingi, perangkat Desa Pulau Panggung, pihak PT Pertamina, serta masyarakat setempat,” ujar Kapolres.


Ia menjelaskan, perbaikan dilakukan karena kondisi jembatan sebelumnya mengalami kerusakan pada bagian lantai. Sejumlah sambungan pipa besi terlepas, bahkan sempat diganti sementara oleh warga menggunakan kayu, sehingga membahayakan kendaraan yang melintas.


“Perbaikan dilakukan dengan mengganti lantai kayu tersebut kembali menggunakan pipa besi, kemudian dilanjutkan dengan pengelasan untuk memperkuat struktur rangka jembatan,” jelasnya.


Selain itu, dilakukan pula pengecatan pagar jembatan sebagai upaya perawatan dan pencegahan korosi, agar jembatan lebih tahan lama dan terlihat rapi. Pembersihan area sekitar jembatan dari kotoran dan sisa material juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut.


Kapolres berharap, perbaikan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sehingga jembatan menjadi lebih aman dilalui dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.


Lebih lanjut, perbaikan tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus transportasi masyarakat, mengurangi potensi kemacetan, serta mendukung mobilitas kendaraan, baik transportasi umum maupun angkutan barang.


Tak hanya itu, dengan kondisi jembatan yang lebih kokoh, diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, mulai dari perdagangan hingga distribusi logistik.


“Perbaikan ini juga tetap memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas,” tutup Kapolres.

Share:

Monday, March 30, 2026

AC, Warga Terawas dan 31 Butir Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diringkus petugas di area parkir sebuah hotel pada Kamis siang (26/3).


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.


- Kronologi Penangkapan di Parkiran Hotel -


Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. 


Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Arwana. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.


Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka.


- Barang Bukti Puluhan Butir Ekstasi -


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:

* 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.

* Satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika.

* Satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

* Uang tunai senilai Rp 1.550.000, yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba.

* Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka.


Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya.


- Ancaman Hukuman Berat -


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi,  melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.


Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:

Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa," tegas AKP M. Romi.(rls)

Share:

Friday, March 27, 2026

Polsek Rawas Ilir bersama masyarakat padamkan kebakaran di Bingin Makmur


MURATARA,PWO- Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir bersama masyarakat melakukan pemadaman kebakaran yang membakar 2 Rumah Warga di Bingin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Jumat 27 Maret 2026


Lebih kurang 1 jam pemadaman tersebut dilakukan agar tidak membakar rumah warga lainnya sehingga hanya 2 rumah warga Bingin teluk yang mengalami kebakaran 


Peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 00.15 Wib di Kampung 6 Desa Beringin Makmur I,Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara ,Provinsi Sumatera Selatan dan membakar 2 rumah warga sekaligus ,yakni Rumah milik Ansori (43) Bin Manani (Alm) seorang buruh tani asal Kampung 6  Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Rumah milik Suhel (64) Bin H. ALI (Alm) seorang Petani Kampung 6  Desa Beringin Makmur I kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.


Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah,S.H.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Rawas Ilir Ipda Henry Martadinata,S.H.,M.H menceritakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB telah terjadi peristiwa kebakaran 2 unit rumah di Kampung 6 Desa Beringin Makmur I kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara


Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota dari Satreskrim dan Satbinmas Polsek Rawas Ilir memadamkan dan mengamankan kebakaran tersebut 


Menurut saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran tersebut menyampaikan bahwa saksi melihat gumpalan asap (Api) berasal dari dapur bagian atas yang ditempati oleh salah satu.korban kebakaran, Setelah melihat dan mengetahui adanya api tersebut, saksi dan para warga langsung berupaya melakukan pemadaman api dengan mengambil air dari sumur dan sungai yang berada tidak jauh dari rumah yang terbakar,


Alhamdulillah tidak lama kemudian datang satu unit mobil pemadam kebakaran dari PT. Lonsume Bukit Hijau dimana setelah ditelpon dan dilaporkan oleh Kapolsek Rawas Ilir 


Syukur Alhamdulillah kebakaran tersebut berhasil di padamkan oleh warga sekira pukul 01.30 Wib.


Atas kejadian kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian material berupa barang-barang rumah tangga, alat-alat rumah tangga seperti Bangunan rumah,Kulkas,Lemari,Surat- Surat berharga,dan lainnya, Ungkap Iptu Andri 


Atas insiden tersebut setidaknya 1 unit rumah habis terbakar dengan perkiraan kerugian sekitar 100 juta rupiah,1 unit rumah di bagian samping yang hangus terbakar dengan perkiraan kerugian 100 juta rupiah.


 Kapolsek Rawas Ilir masih melakukan penyelidikan indikasi penyebab kebakaran,namun sementara api diduga berasal dari korseleting listrik di bagian stop kontak aliran ke Rice Cooker , tutup Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir

Share:

Comments

Blog Archive