Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, February 4, 2026

Kembali, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Berikan Pelayanan kepada Masyarakat, Timbun Jalan Berlubang


MUSI RAWAS,PWO – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan rusak dan berlubang, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan penimbunan jalan berlubang di Jalan Kabupaten Musi Rawas–Kabupaten PALI, tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (3/2/2026), menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, S.H., membenarkan adanya laporan sekaligus pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.


“Benar, personel Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus perbaikan sementara dengan cara menimbun lubang jalan menggunakan batu sebagai upaya antisipasi terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk respon cepat (quick response) Polsek BTS Ulu terhadap laporan masyarakat terkait jalan rusak dan berlubang yang berada di jalur penghubung Kabupaten Musi Rawas–PALI, tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu.


“Akibat kondisi jalan tersebut, telah terjadi sebanyak lima kali kecelakaan lalu lintas, terdiri dari empat kali kecelakaan tunggal sepeda motor dan satu kali kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil. Saat ini, pengendara sepeda motor masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa penimbunan lubang jalan dilakukan menggunakan batu sebanyak satu mobil sebagai langkah sementara guna mengurangi risiko kecelakaan.


“Harapannya, dengan dilakukannya penimbunan jalan ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sekaligus sebagai wujud respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi tugas dan fungsi Polri, khususnya Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah hukumnya. (rls)

Share:

Monday, February 2, 2026

Wakapolres Musi Rawas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026


Kasat Lantas : Cegah Kemacetan, Berkendara Disiang Hari dan Jangan Saling Mendahului


MUSI RAWAS-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026, di Mapolres Musi Rawas, Senin (2/2/2026)


Turut mendampingi, Kabag Ops, AKP Freddy Rajaguguk SH, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, bertindak sebagai komandan apel, Kanit Regident Satlantas Polres Musi Rawas, Ipda Adam Deva Darmawan, S.Tr.K, serta para PJU Polres Musi Rawas. 


Hadir juga, perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, perwakilan Dishub, perwakilan Pol PP Damkar, perwakilan Dinkes, perwakilan UPTB Samsat Mura I, perwakilan UPTB Samsat Mura II serta perwakilan PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Lahat.


Operasi Keselamatan Musi 2026, digelar selama 14 hari, terhitung mulai 2 Febuari 2026 hingga 15 Febuari 2026.


Dalam kesempatan itu, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri SH, menyampaikan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum, yaitu : bahwa kelancaran lalu-lintas sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian yang dapat menunjang pembangunan Nasional.


Untuk mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas untuk menemukan akar masalah serta solusi sehingga dapat diambil langkah yang komperhensif.


Guna mewujudkan kamseltibcar tersebut Polda Sumsel khususnya direktorat lalu lintas, di dukung oleh satuan fungsi lainya dengan melibatkan para pemangku kepentingan akan melaksanakan Operasi Keselamatan Musi 2026, yang diselenggarakan sebagai upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. 


"Maka tahun ini, Operasi Keselamatan Musi 2026, mengusung tema: “Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi “ketupat-2026," ulasnya


Kembali, Wakapolres menjelaskan, adapun yang menjadi sasaran prioritas pada operasi ini adalah berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta ketidak tertibannya kamseltibcar lantas antara lain.


Pertama Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

Kedua kendaraan truk yang tidak standar pabrikan, menambah rangka dan merubah spektek.

Ketiga kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, strobo bukan peruntukannya.

Keempat tanda nomor kendaraan bermotor/ tnkb kendaraan yang tidak sesuai aturan, spektek.

Kelima kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar, keenam kendaraan angkutan barang digunakan sebagai angkutan orang.


Ketujuh kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

Kedelapan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm

berstandar sni dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Kesembilan kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

Kesepuluh lokasi troublespot dan blackspot dan terakhir.

Kesebelas masyarakat teroganisir dan tidak teroganisir, kelompok organisasi masyarakat dan kelompok pengemudi angkutan umum," paparnya


Wakapolres meneruskan, kegiatan operasi dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara proporsional artinya, polisi tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga untuk mendidik, mengingatkan dan membantu masyarakat agar memahami pentingnya keselamatan dijalan.


Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, mengatakan kepada seluruh masyarakat maupun pengendara akhirnya untuk lebih berhati-hati saat berkendara khususnya Jalan Lintas Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Muba tepatnya mulai dari Kecamatan Tuah Negeri, Muara Kelingi dan Muara Lakitan.


Karena sama-sama kita ketahui untuk kondisi jalan tersebut saat ini bisa dikatakan dalam keadaan rusak/berlubang, walaupun ada sebagian yang dilakukan oleh melakukan penampangan oleh instansi terkait.


"Kami juga menghimbau kepada para pengendara kiranya akan lebih baik untuk berkendara pada siang hari lantaran kondisi jalan. Selain itu, kami juga menghimbau kepada pengendara untuk tidak saling mendahului atau menggunakan dua jalur/lajur, apabila dilakukan akan terjadi kemacetan dan sulit untuk melintas oleh para pengendara," akhirnya. (rls)

Share:

Wednesday, January 28, 2026

Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Bersama Warga Amankan Pelaku Pencurian Sawit


MUSI RAWAS,PWO – Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga, di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP REDHO AGUS SUHENDRA, S.Tr.K, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang dilaksanakan personel Polsek BTS Ulu, dibantu peran aktif masyarakat.


Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.


“Petugas mengamankan barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau senilai kurang lebih Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor jenis Supra Pit yang digunakan pelaku,” jelasnya.


Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, saat personel Polsek BTS Ulu menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban NK (80). Petugas bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar kebun hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.


Selanjutnya, korban, tersangka, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolsek BTS Ulu guna proses hukum lebih lanjut.


“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rls)

Share:

Thursday, January 22, 2026

Dugaan Penyimpangan PSR Berpotensi Sistemik, SBW Desak Kejari Periksa Bupati Musi Rawas


Musi Rawas,PWO– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Musi Rawas kini memasuki babak krusial. Namun, proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas diminta tidak berhenti hanya pada level Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Ketua Lembaga Silampari Budgeting Watch (SBW), Marwan, dengan tegas mendesak Kejari Musi Rawas agar ikut memeriksa kepala daerah sebagai pihak yang memiliki kapasitas dan tanggung jawab tertinggi dalam seluruh kebijakan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Kalau Kejari ingin perkara PSR ini benar-benar terang benderang, maka jangan hanya berhenti di dinas atau OPD teknis, kepala daerah harus juga diperiksa karena secara struktural dan hukum adalah penanggung jawab tertinggi seluruh kegiatan pemerintahan di daerah,” tegas Marwan, Kamis, (22/1/2026).


Marwan menilai, dugaan penyimpangan PSR yang kini telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan banyak pihak—mulai dari petani, koperasi hingga pihak ketiga—menunjukkan persoalan tidak bersifat parsial, melainkan berpotensi sistemik.


“Program PSR ini bukan kegiatan kecil, anggarannya besar dan cakupannya luas, mustahil jika kepala daerah sama sekali tidak mengetahui atau tidak memiliki peran dalam aspek kebijakan dan pengawasannya,” katanya.


Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah bukan bentuk tuduhan, melainkan langkah hukum yang wajar dan penting untuk menguji sejauh mana fungsi pengendalian dan pengawasan dijalankan selama program PSR berlangsung.


“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis, sementara pemangku kebijakan tertinggi justru tidak tersentuh, ini soal asas equality before the law,” ujar Marwan.


Ia juga mengingatkan Kejari Musi Rawas agar tidak ragu memeriksa siapapun yang berkaitan dengan kebijakan PSR, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas penegakan hukum.


“Kami mendukung penuh Kejaksaan, tapi dukungan itu harus dibalas dengan keberanian membuka perkara ini secara utuh, dari bawah sampai ke atas. Kalau memang tidak ada masalah di tingkat kepala daerah, justru pemeriksaan akan memperjelas posisi hukumnya,” pungkasnya.


Marwan memastikan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus PSR di Musi Rawas dan siap menyuarakan desakan lanjutan apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara menyeluruh. (tim)

Share:

Dugaan Korupsi Program Replanting Perkebunan Sawit atau PSR di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan


Musi Rawas, PWO - Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan replanting perkebunan sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kini sudah memasuki tahap penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.


Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas melalui Kasupsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidana Khusus, Dedi Zaka, di dampingi Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa per 1 Desember tahun 2025 kasus dugaan penyimpangan kegiatan PSR di Disbun Mura sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.


"Sudah sekitar 30 orang saksi yang kita periksa, mulai dari petani, koperasi, dinas terkait termasuk pihak ketiga, salah satunya koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi", ungkap Dedi, saat di wawancarai, Rabu, (21/1/2026)


Disampaikan, sejauh ini kita juga sudah melakukan penyitaan dokumen dokumen dari setiap pemeriksaan baik dari koperasi maupun pihak pihak lain yang terkait guna pelengkapan data.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan untuk dugaan penyimpangan yang dilakukan masih kami dalami dan itu masuk dalam materi pokok penyidikan sehingga saat ini belum bisa kami jelaskan dan yang pasti secara rinci sudah kami kantongi terkait apa apa yang manjadi penyimpangan dalam kegiatan tersebut.


"Kalau penetapan tersangka itu, kalau sudah penyidikan sifatnya pasti", kata Kasi Intel, Gustian Winanda.


Dikatakan, sementara ini untuk memenuhi unsur kerugian negara tim penyidik juga sudah mempunyai strategi sendiri untuk siapa auditornya yang akan nanti menentukan itu ada atau tidaknya kerugian negara dan tentunya itu masih masuk dalam materi pokok penyidikan saat ini.


Terakhir dirinya menyampaikan, pihak Kejaksaan Musi Rawas dalam setiap penangan perkara kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga integritas terhadap informasi publik, nanti akan kami sampaikan secara terbuka serta mohon dukungannya kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu kami dalam pengungkapan dugaan tindak pindana ataupun penyelewengan lainnya. (rls)

Share:

Kapolsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Respon Cepat Timbun Jalan Berlubang Cegah Kecelakaan


 

MUSI RAWAS,PWO– Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas menunjukkan respon cepat (quick response) terhadap laporan masyarakat terkait jalan rusak dan berlubang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu (20–21/1/2026).


Dipimpin langsung Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, bersama personel Polsek BTS Ulu, petugas segera mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi jalan sekaligus melakukan perbaikan darurat dengan cara menimbun lubang jalan menggunakan batu split sebagai langkah antisipasi kecelakaan.


Lokasi jalan rusak tersebut berada di Jalan Lintas Kabupaten Musi Rawas–PALI, tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu membenarkan adanya laporan masyarakat sekaligus pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.


“Benar, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus perbaikan dengan cara menimbun jalan yang berlubang sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Fauzan Aziman.


Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat atas laporan warga Desa Tambangan, Ibu Sumarni, yang menyampaikan bahwa sering terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor, akibat terperosok ke dalam lubang jalan. Kondisi tersebut semakin berbahaya pada malam hari karena minimnya penerangan jalan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek BTS Ulu bersama enam personel melakukan penutupan dan penimbunan terhadap lima titik lubang jalan yang dinilai rawan kecelakaan.


“Penimbunan dilakukan menggunakan batu split atau koral yang diperoleh di sekitar lokasi, serta bantuan material dari warga setempat sebanyak kurang lebih lima kubik,” jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, AKP Fauzan Aziman berharap kegiatan sosial tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam merespons keluhan masyarakat secara cepat.


“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, khususnya Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BTS Ulu,” pungkasnya. (rls)

Share:

Wednesday, January 21, 2026

Gelapkan Motor Petani, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Ringkus MS


 

MUSI RAWAS,PWO – Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. MS diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi A 6159 XC, milik korban JU (47), seorang petani, yang terjadi di Desa Megang Sakti I pada Minggu (28/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).


“Benar, kami telah mengamankan tersangka MS karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi. Saat itu korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban. Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp10.000.000.


Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah, namun tersangka telah pergi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kembali datang bersama rekannya menggunakan mobil L300 warna hitam, namun kendaraan tersebut tidak memiliki kerangkeng sehingga tidak dapat mengangkut sapi. Tersangka kemudian pergi kembali untuk mencari mobil yang memiliki kerangkeng.


Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang lagi bersama rekannya GO menggunakan mobil L300 yang telah dilengkapi kerangkeng dan membawa seekor sapi. Korban kemudian ikut menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya di rumah HR. Korban dan tersangka lalu menuju rumah HR menggunakan sepeda motor korban.


Setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I untuk mengambil uang, namun MA juga tidak berada di rumah. Setelah itu, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang sekaligus membeli rokok.


Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Megang Sakti.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 30 Desember 2025, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.


Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.


Saat ini tersangka ditahan di Polsek Megang Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (rls)

Share:

Tuesday, January 20, 2026

Kapolres Musi Rawas Himbau Warga dan Pengendara Waspada Kemunculan Gajah Liar di Muara Lakitan


 

MUSI RAWAS,PWO – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Muara Lakitan, serta para pengguna jalur Musi Rawas – PALI, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terpantau adanya aktivitas gajah liar di wilayah perkebunan dan sekitar kawasan hutan.


Kapolres menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kemunculan kawanan gajah liar di SP 5, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang masuk hingga ke kebun warga dan mendekati permukiman.


“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mendekati, tidak mengusik, serta tidak memprovokasi gajah liar dalam kondisi apa pun. Apabila melihat keberadaan gajah, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa setempat,” tegas Kapolres.


Selain kepada warga, Kapolres juga secara khusus menghimbau para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur Musi Rawas – PALI, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, agar lebih berhati-hati.


Pengendara diminta untuk mengurangi kecepatan, terutama pada malam hari dan saat kondisi jalan sepi, serta memperhatikan situasi di sekitar badan jalan guna mengantisipasi kemunculan gajah secara tiba-tiba.


“Apabila melihat gajah di sekitar jalan, pengendara agar tidak mendekat, tidak membunyikan klakson secara berlebihan, dan menghentikan kendaraan di tempat yang aman, kemudian segera melapor ke kepolisian terdekat,” lanjut Kapolres.


Kapolres menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di kebun maupun di sekitar hutan agar tidak beraktivitas sendirian, terutama pada pagi dan sore hari, serta menghindari jalur-jalur yang rawan dilalui satwa liar.


Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polsek Muara Lakitan terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta pemerintah desa setempat guna mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.


Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan warga, kawanan gajah mulai masuk ke kebun warga sejak Jum’at (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, sebanyak tiga ekor gajah dilaporkan mendekati permukiman warga Dusun II, sementara sekitar 20 ekor gajah masuk ke kebun warga di SP 5, Desa Tri Anggun Jaya.


Akibat kejadian tersebut, sejumlah kebun warga mengalami kerusakan, di antaranya kebun karet dan kebun kelapa sawit milik warga Dusun II. Hingga saat ini, kawanan gajah masih terpantau berada di sekitar kebun warga.


“Kami berharap masyarakat dan para pengguna jalan dapat mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama,” pungkas Kapolres. (rls)

Share:

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika


MURATARA,PWO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan polisi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / - 03 / I / 2026 / SPKT Satresnarkoba Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Pelaku diketahui bernama S (45), berprofesi sebagai wiraswasta.


Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Muratara Ipda Didian Perkasa menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Baung setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.


“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap pihak kepolisian.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,05 gram, Tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram, Satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, Tujuh buah korek api, Satu buah alat hisap sabu (bong), Satu buah alat sekop sabu jenis pipet Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, S diduga merupakan seorang pengedar.


"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"Kata Didian.


Terduga pengedar ini terancam Pasal 610 Ayat (1) Huruf (a) Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(rls)

Share:

Sidang Kasus Chroomebook, JPU : Didalam KUHP Tidak Ada Kewajiban Diberikan


JAKARTA,PWO-Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook pada Selasa, 20 Januari 2026. 


Dalam sidang tersebut menghadirkan 7 orang saksi. Dimana dari jumlah saksi tersebut, dua orang sudah diperiksa yakni Jumeri dan Hamid Muhammad, yang mana sebelum memberikan keterangan sempat ada perdebatan antara penasehat umum serta penasehat hukum terkait soal LHP yang diminta oleh penasehat hukum melalui Hakim. 


"Perlu kami jelaskan didalam KUHP  itu tidak ada kewajiban diberikan, namun karena didalam putusan sela Majelis Hakim memerintahkan kami memberikan, maka kami berdasarkan kewenangan dalam Penuntut Umum dalam melaksanakan penetapan putusan Hakim, maka kami memberikan LHP tersebut di depan persidangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 116 KUHP yang baru," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 


Menurut Roy ini bagian dari bentuk kepatuhan pihaknya dalam hal penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Namun ia sangat menyenangkan ketika keberatan pihaknya terhadap penasehat hukum yang merekam video didepan persidangan, dimana Hakim melalui Ketua Majelis melarang untuk merekam visual kecuali audio. 


"Namun hal itu dibantah sama pengacara dan tetap ngotot dan lebih kami menyayangkan bahkan penasehat hukum mengancam akan melaporkan majelis hakim terkait dengan haknya tersebut," ujarnya. 


Roy mengaku, semua pihak harus patuh terhadap pemimpin sidang majelis hakim. Sebab hakim juga menurutnya, mempunyai argumentasi yaitu berdasarkan Perma mengenai liputan sidang. 


"Dalam hal tersebut harus ada seizin ketua majelis yang akan menentukan dan yang akan memimpin persidangan," timpalnya. 


Jadi, sambung Roy, pihaknya meminta hal-hal seperti melaporkan, lebih baik semuanya mematuhi peraturan terhadap pelaksanaan persidangan yang akan terbukti secara transparan. Baik itu dari penuntut umum maupun bukti dari penasehat hukum. 


"Lalu substansi materinya yakni dua saksi itu sangat jelas mensrea niat jahatnya Nadiem selaku Menteri sebelum menjadi Menteri dia sudah menyampaikan perintah pesan dalam grup WhatsApp yang pada prinsipnya adalah pertama dia akan mengganti atau mengeksekusi manusia-manusia yang ada di Kementerian, menggantikan dengan software dan dia akan mendatangkan orang-orang luar untuk di Kementerian," ungkapnya.


Kata Roy, ini selaras dan bersesuaian dengan fakta di persidangan. Dimana dari keterangan saksi Jumeri maupun Hamid Muhamad yang menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian. 


"Menteri Nadiem Makarim ini tidak menyukai pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2-nya, termasuk dalam pengadaan TIK yang sudah diarahkan menggunakan pengadaan laptop," terangnya. 


Selain itu tambahnya, beberapa fakta lain juga terungkap di persidangan. Diantaranya adalah pergantian dari Direktur SD, SMP.  Karena tidak membuat kegiatan teknis yang pertama yang  mengunggulkan chrome, masih sifatnya umum. Lalu digantikan dengan Sri Wahyuningsih dan Mulyasa yang membuat kajian teknis menandatangani yang sudah mengarahkan atas perintah Nadiem. 


"Saya rasa banyak fakta-fakta yang semuanya terungkap di persidangan dari dakwaan penuntut umum," bebernya. 


Lebih lanjut, pihaknya nanti akan menghadirkan lagi saksi berikutnya ada 5 orang yang akan didengar dan dimintai keterangan. Kata Roy, pihaknya tetap membuktikan dakwaannya tentang perbuatan pidana dan kesalahannya terdakwa.


"Sedangkan penasehat hukum tentu akan membela kepentingan terdakwa, kliennya dalam hal ini terdakwa Nadiem Makarim," pungkasnya. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive