Cepat Tepat dan Akurat




Friday, July 26, 2024

Dihuni Tiga Kepala Keluarga, Perumahan Guru SD Batu Gane Ludes Terbakar, Polres Musi Rawas Sigap Lakukan Cek TKP

MUSI RAWAS,PWO-Musibah kebakaran kali ini terjadi di tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, Desa Batu Gane, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (25/7/2024).


Adanya informasi tersebut, anggota Polsek Terawas Polres Mura, meluncur ke TKP dan melakukan pengecekan kebenarannya, setelah tiba dilokasi, ternyata benar, bahwa musibah kebakaran tersebut dan diketahui tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, dihuni tiga Kepala Keluarga (KK), diantaranya, Yansa (31), Beni (32) dan Ali Usman (30).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, Jumat (26/7/2024)


“Bahwa memang benar, kemarin, terjadi musibah kebakaran tiga unit bekas perumahan guru SD Batu Gane, dihuni tiga kk, diantaranya, Yansa, Beni dan Ali Usman, yang berlamat di Desa Muara Batu Gane,” kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi oleh anggota, diketahui api berasal dari rumah milik Beni menyambar ke rumah Ali Usman dan Yansa, dan diduga penyebab terjadinya kebakaran karena korsleting listrik. 


Kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 19.45 WIB, Kamis (25/7/2024), melihat api dari rumah, Beni hingga menyambar Ali Usman dan Yansa. Selanjutnya, warga sekitar secara bersama-sama bergotong royong berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya, sekitar 2 jam api berhasil dipadamkan, sekitar pukul 21.30 WIB.


"Dan, sekitar pukul 21.30 WIB, satu unit mobil Damkar tiba di lokasi membantu pendinginan areal yang terbakar dengan cara menyemprotkan air ke arah sisa-sisa kebakaran," jelas Kasi Humas


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, akibat kejadian tersebut rumah milik, Beni dan seluruh isi rumah habis terbakar termasuk surat-surat identitas diri dan keluarga (KTP, KK, Rapot dan Kartu PKH) kerugian diperkirakan kisaran Rp 40 juta.


Lalu, rumah milik, Ali Usman terbakar beserta, surat penting berupa (KK, KTP, Rapot dan lain-lain), serta barang berharga lainnya yang tidak dapat terselamatkan, kerugian diperkirakan sekitaran Rp 30 juta.


"Dan, terakhir rumah milik, Yansa terbakar beserta, surat penting berupa (KK, KTP, Rapot dan lain-lain), serta barang berharga lainnya yang tidak dapat terselamatkan, kerugian diperkirakan sekitaran Rp 27 juta," tuturnya. (ica/rls)

 

Share:

Thursday, July 25, 2024

Door to Door Sambangi Warga, Polres Musi Rawas Sampaikan Maklumat Larangan Karhutlah


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), Polsek Terawas, melakukan pencegahan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diwilayah Kabupaten Mura.


Berbagai upaya dilakukan yakni melakukan patroli/mitigasi dan sosialisasi maklumat sekaligus pemasangan spanduk larangan karhutla kedesa-desa, Kamis (25/7/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).


"Memang benar, personel Polres Mura Polsek Terawas, melakukan patroli/mitigasi dan sosialisasi maklumat sekaligus pemasangan spanduk larangan karhutla," kata Kasi Humas.


Kasi Humas menjelaskan, adapun bentuk kegiatan tersebut, secara langsung turun, mendatangi setiap desa lakukan sosialisasi penyebaran maklumat bapak kapolda sumsek, terkait larangan menbakar lahan, bersama lakukan pemasangan sepaduk berisi larangan keras terhadap karhutlah. 


"Dari laporan personel, hasil patroli dan mitigasi karhutla dilakukan di 7 titik lokasi hasilnya nihil terjadinya kebakaran hutan atau lahan. Dan ada sebanyak 9 titik lokasi pemasangan spanduk," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas, memastikan personel Bhabinkamtibmas didampingi personel Bhabinsa, baik dalam giat patroli maupun mitigasi 


"Dari itu, dalam setiap kesempatan. Personel Bhabinkamtibmas secara lisan, berikan himbauan kepada setiap warga terutama bagi yang akan membuka lahan, jangan dilakukan dengan cara bakar," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Wednesday, July 24, 2024

Polres Musi Rawas Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Karhutlah


MUSI RAWAS,PWO-Hingga pagi ini sedikitnya ada 17 titik hotspot (titik api), terpantau di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), hal tersebut disampaikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, berdasarkan laporan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Rabu (24/7/2024).

Guna menekan sekaligus menanggulangi titik hotspot serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), di daerah yang berslogan "Bumi Lan Serasan Seketenan", Polres Mura melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Mura, di halaman apel Mapolres Mura, Rabu (24/7/2024).

Hadir juga dalam apel tersebut, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek, personel Polres Mura serta personel Polsek jajaran.  

Terlihat hadir juga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, perwakilan perusahaan perkebunan, BPBD Mura, Disbun Mura, Sat Pol PP Damkar Mura, para camat, para kades, linmas, masyarakat peduli api.

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Forkompinda Mura serta pihak perusahaan perkebunan, saat dimintai keterangan oleh insan pers, mengatakan bahwa pagi ini wilayah Kabupaten Mura, terpantau 17 titik hotspot (titik api), berdasarkan laporan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

"Oleh sebab itu, satu pencerahan terjadinya karhutla, dilakukan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla bersama Forkompinda," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, perlu disampaikan kegiatan sekaligus tindakan ini bukan hanya mematikan api, sekedar melakukan pengecekan titik api (hotspot), namun harus dilakukan secara kontinu baik Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya bahkan masyarakat.

"Artinya tugas ini bukan tanggung jawab Polri, TNI semata, melainkan tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari kita sama-sama melakukan pencegah dan penanggulangan karhutlah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar," jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun apabila masyarakat masih melakukan tindakan negatif (membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar), maka jalan terakhir, yakni dilakukan tindakan hukum kepada oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Salah satu contoh, baru-baru ini, kita (Polres Mura), terpaksa melakukan tindakan hukum kepada empat oknum yang terlibat dalam perkara pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun. 

Sebab jelas, sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

"Sebenarnya, secara pribadi berat mengambil tindakan tersebut karena walau bagaimanapun mereka adalah saudara kita, tetapi mengenai karhutlah ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional, artinya mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum, ibaratnya, "Walaupun Langit Runtuh Tetapi Hukum Tetap Ditegahkan"," tuturnya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Agus Siswanto, mendukung kegiatan pencegahan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura. 

"Dan, berkaitan mengenai anggaran ini akan kita lakukan pembahasan kembali, baik peralatan-peralatannya dan yang lainnya. Namun ini tanggung jawab bersama, artinya ada pihak kecamatan, pedesaan untuk membina wilayahnya, serta sosialisasi kepada warganya masing-masing untuk penanganan awal karhutlah," tutupnya.(ica/rls)

Share:

PIN Polio serentak se-Indonesia, Pemkab Musirawas Gelar Launching PIN Polio di STL Ulu Terawas


Musi Rawas,PWO-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melaksanakan launching/pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kecamatan STL Ulu Terawas, Selasa (23/07/2024). 

Hadir Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Siswanto, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran, Kepala UPT BLUD Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas, TP PKK Kecamatan dan Desa di Kabupaten Musi Rawas. 

PIN Polio merupakan salah satu program penting dalam upaya melindungi anak-anak dari penyakit polio yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan. 

Polio adalah penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan program ini adalah salah satu upaya kita untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Kabupaten Musi Rawas yang terjangkit polio.

Untuk itu, Pemerintahan Kabupaten melaksanakan pencanangan PIN Polio serentak se-Indonesia, khususnya 14 Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas. 

Melalui PIN Polio ini, ingin memastikan setiap anak mendapatkan imunisasi polio sesuai jadwal agar generasi mendatang dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Siswanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan ini mulai dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, petugas kesehatan, hingga semua relawan dan masyarakat. 

Pelaksanaan PIN Polio kali ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak-anak. 


Harapannya, melalui program ini dapat menghilangkan polio dan mewujudkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah yang bebas dari penyakit polio.

Sementata itu, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam menyampaikan PIN Polio yang dicanangkan hari ini adalah momen penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit ini.

Maka dari itu, perlunya peran serta dan dukungan masyarakat sangatlah krusial dalam mensukseskan program ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan vaksin polio sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Beliau mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan anak-anak, dengan datang ke pos imunisasi terdekat dan memberikan dukungan penuh agar anak-anak agar mendapatkan vaksin polio.

Ketua TP PKK Kabupaten Mura juga menghimbau seluruh tingkat jajaran PKK akan aktif berpartisipasi dalam sosialisasi, mengedukasi masyarakat, dan memfasilitasi akses kepada layanan imunisasi dan memastikan bahwa program imunisasi ini dapat terlaksana dengan baik. 

Dan mencapai hasil yang maksimal, serta bersinergi bersama mendukung Visi Misi dan 9 Program Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). (ica/adv)


Share:

Tuesday, July 23, 2024

Bakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Fengky Cs


MUSI RAWAS,PWO-Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura), berhasil meringkus sekaligus mengamankan terduga ke empat pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar, Jumat (19/7/2024).

Diketahui identitas ke empat tersangka diantaranya, Fengky Trisno, pemilik lahan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu rekannya, berinisial, AI, ST, dan SO yang kesemuanya warga Kab. Musi Rawas

Empat pelaku ini diamankan karena melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 Hektare milik Fengky yang berlokasi di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Dimana perbuatan itu dilakukan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, Jumat (17/7/2024).

Selain ke empat pelaku, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, Senin (22/7/2024).

"ke empat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya, diantaranya, Fengky Trisno, AI, ST, dan SO. Saat ini ke empatnya, masih dilakukan terus pendalaman perkara," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli  2024.

Diketahui kejadian tersebut bermula, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, Rabu (17/7/2024), anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi dan mitigasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKP), kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatab Sumber Harta, yang diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru. 


Selanjutnya, personel mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, yang turut membantu untuk melakukan pembukaan dan pembakaran lahan (kebun karet akan dijadikan kebun sawit), termasuk barang bukti.

Kemudian, Jumat (19/7/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat melakukan olah TKP pembakaran pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO, serta memasang Police line dan mengambil titik koordinat di TKP. 

"Selanjutnya ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, ke empat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah).

"Kami menghimbau kepada para oknum ataupun warga, kiranya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di samping itu sudah menjadi Isu Nasional dimana kita ketahui bersama dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk Penyumbang terjadinya Kebakaran lahan" tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, July 22, 2024

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Polres Musi Rawas Beri Kejutan Nasi Tumpeng Ukuran Jumbo ke Kajari Lubuklinggau


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, memberikan kejutan untuk Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH, Senin (22/7/2024).

Kejutan berupa nasi tumpeng berukuran jumbo tersebut diserahkan, Wakapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, serta disaksikan langsung PJU Kejari Lubuklinggau, bertepatan dengan, Hari Bhakti Adhyaksa (HAB), Ke-64.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

"Hari ini, sengaja saya mewakili, Bapak Kapolres, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama para PJU Polres Mura, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk memberikan kejutan sekaligus ucapan selamat HAB, Ke-64, kepada Ibu Kajari Lubuklinggau beserta PJU," kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, selain memberikan ucapan selamat sekaligus melakukan potong tumpeng dan makan siang bersama, dengan harapan untuk memperat tali silaturahmi bersama Kajari Lubuklinggau dan PJU, beserta personel Polres Mura.

"Maka dari itula, saya bersama para kasat, sengaja datang ke kediaman Kajari Lubuklinggau,” jelas perwira berpangkat melati satu ini.

Lebih lanjut, Wakapolres berharap, semoga kedepannya silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas, semakin erat dan solid, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Kabupaten Mura.

“Dan sekali lagi kami ucapkan, selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, semoga Kejari Lubuklinggau makin sukses dan sinergitas tetap terjaga dengan baik,” paparnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, SH, MM, MH mengucapkan terima kasih atas ucapan dan kejutannya berupa Nasi Tumpeng dari Polres Musi Rawas.

"Saya mewakili seluruh pegawai Kajari Lubuklinggau, mengucapkan terima kasih atas ucapan dan pemberian nasi tumpengnya, semoga kedepannya silaturahmi, dan sinergitas antara Kajari Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas, terjalin dengan baik," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Ringkus Warga Desa Jajaran Baru II


MUSI RAWAS,PWO-Satu dari dua terduga pelaku pencuri buah sawit berhasil ditahan anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (21/7/2024).

Diketahui identitas tersangka, Saudi (27), warga Blok C Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Tersangka ditahan diduga mencuri buah sawit milik, SO (54), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

"Kemarin, kita telah menahan, Saudi, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran, karena terlibat dalam perkara pencurian buah sawit," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (20/7/2024), korban, masuk ke kebun sawit miliknya yang terletak di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dengan tujuan untuk menjaga kebun sawitnya dari pencurian buah sawit, karena rencananya buah sawit akan di panennya pada, Senin (22/7/2024).

Kemudian, saat berada di kebun sawit sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024), korban mendengar ada suara buah sawit jatuh, dan korban langsung menghubungi, WO dan SN, setelah ketiganya berkumpul, korban dan saksi melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan saksi langsung mengepung tersangka, namun salah satu tersangka berhasil melarikan diri.

Selanjutnya korban melaporkan, kepada pihak pemerintah Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB korban melakukan pengecekan terhadap kebun sawit milik seluas 2 hektare dan buah sawit miliknya sudah berceceran di areal kebun sawit.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata, tersangka telah banyak memanen/menjatuhkan buah sawit milik korban. Selanjutnya korban dan saksi mengumpulkan buah sawi tersebut dan terkumpul lebih kurang 70 janjang dengan berat 1 Ton 200 Kg, jika di tafsir senilai Rp 2.880.000.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Megang sakti, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2924), mengendarai sepeda motor Revo, tersangka dan SR masuk ke dalam kebun sawit milik korban.

Sekitar pukul 00.30 WIB, SR mulai memanen buah sawit dari batangnya, sedangkan tersangka bertugas mengumpulkan buah sawit yang sudah dijatuhkan oleh SR. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat mengumpulkan buah sawit sekitar 20 janjang.

Namun, tersangka berhasil diamankan warga sedangkan rekannya SR, berhasil melarikan diri.

"Selain menahan tersangka, kami berhasil menyita BB diantaranya, buah kelapa sawit sebanyak 70 janjang, dodos 1 buah, parang 1 buah, keranjang angkut buah dan satu unit motor merek Revo Nopol DK 4946 AAT," tuturnya (ica/rls)

Share:

Thursday, July 18, 2024

Membakar Lahan Sendiri, Kakek Usia 72 di Muratara Meregang Nyawa Akibat Terkepung Api


MURATARA,PWO - Nasib miris dialami H Muhadi bin Imam Kosmit (72 tahun) warga desa Bumi Makmur kecamatan Nibung Muratara yang harus meregang nyawa akibat membakar lahan dikebun sawitnya sendiri dan kemudian terkepung api yang tak mampu dikendalikannya. 


Korban diketahui tewas setelah saksi Warsito (57) dan saksi Yusup (37) yang bersebelahan kebun sawit dengan korban curiga keberadaan korban.


“Saya curiga, biasanya korban mengajak pulang bersama untuk sholat dzuhur. Saya lihat asap di kebun korban, perasaan saya jadi tidak enak. Saya datangi kebunnya bersama saksi Yusup. Disitu saya temukan korban sudah tergeletak ditengah tengah kebun yang terbakar dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya


Warsito mengisahkan dihari Rabu (17/7/2024) tersebut sekitar jam 07.00 pagi, korban berangkat kekebunnya di desa Bumi Makmur, Nibung kabupaten Muratara dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa bibit kelapa sawit. Siang harinya sekitar jam 12, kebiasaan saksi Warsito menunggu korban yang selalu mengajaknya pulang untuk sholat dzuhur.


“Kebiasaan korban membersihkan kebun dengan cara membakar sedikit demi sedikit kemudian. Akibat terpaan angin, kemudian api meluas dan melebar. Korban sudah sering sering mengalami sakit sesak nafas, diduga terkepung api dan kekurangan oksigen saat melakukan pemadaman api sendirian,” imbuhnya.


Hasil pengecekan petugas Polres Muratara, Ipda Hermansyah dan tim yang mendatangi lokasi diperkirakan luas lahan terbakar 1/2 hektar sudah kondisi api padam, petugas mengamankan barang bukti celana korban kondisi terbakar, sepasang sepatu bot warna kuning dan sepeda motor yang digunakan korban.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menghimbau masyarakat memiliki kesadaran agar tidak memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan/kebun dengan cara membakar. 


“Lahan yang kering, udara panas dan angin kencang menjadikan kebakaran sulit dikendalikan sehingga berpotensi meluas dan ini membahayakan, merugikan banyak pihak. Kita sangat sayangkan kejiadian ini, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.


AKBP Koko mengaku jajaran Polda Sumsel dibawah kendai Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui Maklumat Kapolda, menyebaran pamflet dan informasi melalui berbagai media. (ica/rls)

Share:

Hj Ratna Machmud Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas


Musi Rawas,PWO - Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 berlangsung khidmat.


Bersamaan itu, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud secara simbolis menyerahkan bendera Merah Putih sebagai simbol Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (17/07/2024). 


Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dalam kegiatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam Mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. 


Pengukuhan tersebut berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. 


Kemudian Berita Acara Pengukuhan ditandatangani Oleh Bupati Musi Rawas, Perwakilan Kepala Desa, Plt. Asisten I, Kadis PMD, Ketua TP PKK Musi Rawas, dan Perwakilan TP PKK Desa. 

Diharapkan selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dapat dipegang teguh serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 


Bupati juga menyampaikan, kepada Kades untuk senantiasa mampu memegang teguh amanah dan berkomitmen dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.


Bupati berharap, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, agar dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Musi Rawas serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. 


Serta berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar selalu setia menemani kepala desa untuk ikut mendukung Visi Misi Kabupaten Musi Rawas.


Selain itu, yang terpenting adalah agar Ketua Tim Penggerak PKK Desa dapat mengimplementasikan 10 Program PKK di desa masing-masing dengan mengedepankan pemberdayaan. 


“Jadikanlah desa menjadi kondusif dan harus bisa merangkul semua masyarakat agar tugas bisa lancar, “kata Bupati.


"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa se- Kabupaten Musi Rawas, semoga senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah", ucap Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud. 


Diakhir acara, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, yaitu menyerahkan Bendera Merah Putih kepada Kepala Desa dan dikibarkan di desa masing- masing.


Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempersatukan masyarakat Indonesia melalui salah satu identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yaitu Bendera Merah Putih.


Hadir Kapolres Musi Rawas, AKBP H. ANDI SUPRIADI, S.H., S.I.K., M.H, Kajari Lubuklinggau, Kodim 0406, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas, Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Musi Rawas. (ica/adv)

Share:

Hj Henita: Ada Enam Fondasi Konsep PAUD


LUBUKLINGGAU,PWO-Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Henita Andriani Trisko menghadiri acara sosialisasi transisi dari PAUD ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, bertempat di TK Methodist, Jalan Bukit Sulap I/643, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dalam kesempatan tersebut, Hj Henita Andriani Trisko menerangkan ada enam fondasi konsep pendidikan anak usia dini, yakni anak dapat mengenalkan nilai agama dan budi pekerti.

Kemudian kematangan emosi yang cukup berkegiatan di lingkungan belajar seperti budaya antri. 

Selanjutnya, keterampilan sosial seperti berteman, mengelola barang milik pribadi dan kematangan kognitif.

"Anak dapat  memahami bahwa tidak semua keinginan dapat terpenuhi. Anak dapat meminta tolong kepada anak sebayanya, dan dapat mengucapkan maaf dan terima kasih. Anak antusias atau seneng datang ke sekolah. Mau mencoba atau memperbaiki pekerjaan jika melakukan kesalahan. Anak mampu menunjukkan keingintahuan dengan mengajukan pertanyaannya," jelas Henita.

Selain itu, anak didik harus mampu mengelola barang-barang milik pribadi yang dibawa ke sekolah serta secara berharap mampu menjaga kebersihan sendiri.

"Menyadari (keterhubungan antara simbol) angka/huruf dengan kata dan bilangan, anak juga mampu membilang jumlah benda atau objek dan menggunakan angka sebagai simbol atau objek benda serta memahami kosa kata, seperti kemana, Hari ini, besok, lama, sebentar, pagi, siang, dan malam dan kosakata lainnya," paparnya.

Yang lebih penting lagi, anak didik diharapkan mampu mengelola barang-barang milik pribadi yang di bawa ke sekolah anak juga mampu secara berharap menjaga kebersihan sendiri. (ica/adv)

Share:

Comments



Blog Archive