Cepat Tepat dan Akurat


Sunday, September 13, 2026

Kurang dari 3 Jam ,Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung di Muara Lakitan


 

​MUSI RAWAS,PWO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria bernama SA bin Ko (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menewaskan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.


​Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan hingga tewas tersebut.


​"Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.


​Insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.


​"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini," tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.


​Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.


​Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti:

​1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet

​1 (satu) helai kain batik dengan bercak darah

​Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

Share:

Operasi "Under Cover Buy", Pemuda 18 Tahun Diamankan Beserta BB 6 Butir Ekstasi


Lubuk Linggau,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan keberhasilannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB, tim operasional berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi jual-beli narkotika di lingkungan Kelurahan Ulak Lebar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah beserta anggota jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi sekaligus merancang langkah penindakan.

 

Berdasarkan hasil pengamatan dan penyelidikan yang matang, tim kemudian melaksanakan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB). Anggota yang bertugas menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir kepada terduga pelaku. Setelah kesepakatan harga dan waktu pertemuan terjalin, transaksi disepakati berlangsung di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

 

Tepat pada waktu yang disepakati, pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan saat mendekati petugas serta terlihat membawa barang yang dipesan, tim pengawas segera bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di lokasi kejadian bersama seluruh barang bukti yang dibawanya.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa: 6 butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram, pada permukaannya terdapat ciri khas bentuk wajah dan tulisan “TRUMP” di bagian belakang; 1 buah kotak rokok bekas merek Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang; serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang yang diketahui berinisial RA, yang diduga berperan sebagai bandar utama. Pengungkapan ini menjadi celah penting bagi penyidik untuk menelusuri jejak jaringan peredaran narkotika lebih luas hingga ke akarnya.

 

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tanpa kompromi, dan menyasar setiap lapisan jaringan, mulai dari pengantar hingga pemasok utama. Keberhasilan ini juga menjadi bukti peran penting partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi kepolisian.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penelusuran keberadaan bandar yang diduga berinisial RA terus diupayakan agar peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dapat diputus sepenuhnya.

Share:

Wednesday, September 9, 2026

Diduga Langgar Perjanjian, Oknum Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Digugat


Lubuklinggau,PWO-Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau berinisial AM digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian bisnis proyek senilai Rp300 juta.


Gugatan tersebut diajukan oleh Dina, seorang ibu tiga anak, yang merasa dirugikan atas kerja sama yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan.


Pada sidang perkara perdata yang kedua pada Rabu (9/9/2026), oknum Dewan berhalangan hadir untuk kedua kalinya karena sedang Dinas Luar, hanya dihadiri kuasa hukumnya, Febri Habibi Asril Wijaya, sehingga sidang ditunda minggu depan. 


Dina yang didampingi suaminya dan kuasa hukum, Bima Gurmani, menjelaskan kronologi kejadian ini.


Menurutnya, persoalan bermula ketika AM menawarkan kerja sama bisnis proyek dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari modal Rp300 juta yang diserahkan.


Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian di hadapan salah seorang notaris yang berlokasikan di Lubuk Linggau.


Dalam perjanjian tersebut, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu sekitar tujuh bulan.


Namun, hingga akhir Desember 2025, janji keuntungan dan modal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Share:

Tuesday, September 8, 2026

23 Titik Hotspot Terdeteksi di Musi Rawas, Kapolres Perkuat Koordinasi dan Respons Cepat Karhutla



MUSI RAWAS,PWO — Sebanyak 23 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)


Upaya penanggulangan Karhutla menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).


Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Bina Praja Pemda Kabupaten Musi Rawas.


Mewakili Kapolres Musi Rawas, Kabag Ops Polres Musi Rawas AKP P. Freddy Rajagukguk, S.H., M.H. hadir dalam rapat tersebut. Sejumlah unsur terkait juga turut mengikuti kegiatan, di antaranya Kasat Intelkam Polres Musi Rawas, KBO Satreskrim, KBO Sat Samapta, perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kodim 0406, Damkar, Dishub, Kesbangpol, Dinas Perizinan serta unsur pemerintah daerah.


Dalam rapat, dibahas langkah kesiapsiagaan, peningkatan pengawasan di wilayah rawan, serta optimalisasi personel dan sarana prasarana apabila terjadi kebakaran.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.,  juga menjelaskan bahwa kondisi kualitas udara saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan hari ini Selasa tanggal 8 September 2026, ISPU Kabupaten Musi Rawas tercatat 137 dengan parameter PM2,5.


Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama apabila terdapat asap akibat kebakaran hutan dan lahan.


Menurut Kapolres, kondisi kualitas udara tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi seluruh pihak untuk tidak menganggap remeh keberadaan hotspot. Pencegahan harus dilakukan sejak dini sebelum titik panas berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap masyarakat.


“Kita harus mengedepankan pencegahan dan deteksi dini. Setiap informasi terkait hotspot maupun indikasi kebakaran harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak,” tegas Kapolres Musi Rawas.


Koordinasi cepat sebenarnya telah berjalan sebelum rapat digelar. Unsur Forkopimda dan Forkopimcam Musi Rawas telah memiliki *grup WhatsApp khusus penanggulangan kebakaran** yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan pertukaran informasi antarpihak.


Melalui grup tersebut, informasi mengenai kondisi wilayah, potensi kebakaran, hotspot maupun kejadian kebakaran dapat disampaikan secara cepat kepada unsur terkait untuk kemudian ditindaklanjuti di lapangan.


Keberadaan grup komunikasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mempercepat respons, terutama ketika ditemukan indikasi kebakaran di wilayah kecamatan. Dengan komunikasi yang lebih cepat, pengerahan personel dan peralatan dapat segera dikoordinasikan sesuai kebutuhan.


Kapolres Musi Rawas menekankan pentingnya deteksi dini, pemantauan hotspot dan respons cepat dalam menghadapi ancaman Karhutla.


Kapolres juga meminta seluruh jajaran memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta memastikan personel serta peralatan pemadam selalu siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.


Kondisi cuaca panas dan kering, lahan yang mudah terbakar, aktivitas pembukaan lahan serta kelalaian manusia menjadi sejumlah faktor yang perlu diantisipasi. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak lengah meskipun kebakaran belum terjadi.


*Sebanyak 23 hotspot yang terdeteksi harus menjadi peringatan dini.* Setiap titik panas perlu mendapat perhatian dan verifikasi di lapangan agar dapat diketahui apakah berkembang menjadi titik api atau tidak.


Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama TNI, Polri, perusahaan, Damkar, BPBD, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat diharapkan terus memperkuat sinergi.


Penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi. *Kecepatan informasi, ketepatan koordinasi dan kecepatan bergerak di lapangan menjadi kunci agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar.*


Dengan kondisi kualitas udara yang saat ini tercatat tidak sehat dan ditemukannya puluhan hotspot, seluruh pihak diimbau meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Share:

Friday, September 4, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Amankan 10,11 Gram Sabu Siap Edar


Lubuk Linggau,PWO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram. Penindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera mengerahkan tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Vherry Andora dan anggota untuk langsung turun kelapangan. Dalam pelaksanaannya, tim diperkuat dengan kehadiran Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah untuk melakukan pengamatan dan pendekatan secara cermat dan hati‑hati.

 

Saat tiba di lokasi, petugas melihat jendela ruang tengah salah satu rumah di sana terbuka dan mengamati adanya seseorang yang beraktivitas di dalam. Ketika keberadaan petugas diketahui, orang tersebut terlihat berusaha melarikan diri. Tim segera melakukan upaya paksa pembukaan pintu rumah dan berhasil mengamankan orang yang mengaku bernama A (39 tahun), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang ternyata bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

 

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal‑kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 10,11 gram, yang tergeletak berserakan di atas meja ruang tengah. Saat ditanya, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP lengkap dengan nomor kartu SIM serta nomor IMEI sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Jika hakim menilai tidak memenuhi unsur pidana utama, tersangka tetap dapat dijerat pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

 

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar‑akarnya. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing‑masing, agar wilayah Kota Lubuk Linggau senantiasa bersih dari ancaman bahaya narkoba, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Share:

Thursday, September 3, 2026

Perkuat Sistim Keamanan Lingkungan, Sat Binmas Polres Lubuk Linggau Serahkan Bantuan Senter


Lubuk Linggau,PWO– Satuan Binmas Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan terus bergerak nyata memperkuat sistem keamanan lingkungan serta dukungan sarana prasarana bagi warga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Selasa malam, 2 September 2026, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Ipda Bambang Sudiarsyah, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Ponorogo Brigpol Heru Abri Yanto, serta turut dihadiri Kanit Binkamsa dan Paurmin Satbinmas, melaksanakan penyerahan sarana pendukung keamanan berupa senter secara cuma‑cuma kepada Pos Siskamling RT 03 Kelurahan Ponorogo.

 

Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian langsung kepolisian terhadap kesiapan serta kelancaran pelaksanaan tugas petugas keamanan lingkungan, terutama saat melaksanakan ronda dan pengawasan di malam hari. Senter yang dibagikan menjadi alat bantu utama guna memperjelas pandangan, menambah kepercayaan diri, serta meningkatkan kewaspadaan saat berpatroli di jalan‑jalan lingkungan maupun kawasan yang penerangannya terbatas.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Bambang Sudiarsyah menyampaikan bahwa kehadiran Siskamling adalah kekuatan terdepan dan mata telinga terdekat kepolisian di tengah masyarakat. “Kehadiran Bapak‑Bapak sekalian di pos ini sangat berharga. Sarana sederhana seperti senter ini kami harapkan dapat membantu tugas Bapak‑Bapak agar lebih ringan, lebih aman, dan lebih sigap mengenali setiap hal yang mencurigakan saat malam menjelang,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya rasa aman. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pos Siskamling adalah garda terdepan pertahanan keamanan kita. Semakin lengkap dan memadai perlengkapan yang kalian miliki, semakin kuat pula benteng keamanan wilayah kita,” tambahnya.

 

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Brigpol Heru Abri Yanto mengajak warga dan petugas Siskamling untuk terus menjaga semangat kebersamaan, mempererat komunikasi, serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan hal‑hal yang tidak wajar atau berpotensi mengganggu ketertiban.

 

Perwakilan warga dan petugas Siskamling menyambut baik serta mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Bantuan ini dinilai sangat bermanfaat dan tepat sasaran, karena langsung menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

 

Kegiatan ini menegaskan komitmen berkelanjutan Sat Binmas Polres Lubuk Linggau untuk senantiasa hadir, mendampingi, serta memperkuat kemampuan pengamanan berbasis masyarakat, sehingga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lingkungan warga dapat terjaga dengan baik, berkelanjutan, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Share:

Sat Binmas Polres Lubuk Linggau Salurkan Air Bersih Ke SMP Negeri 14


Lubuk Linggau,PWO – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 3 kubik ke SMP Negeri 14 Kota Lubuk Linggau yang beralamat di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kamis 3 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran, kepedulian, dan pelayanan prima Polri kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak di lingkungan pendidikan.

 

Kegiatan penyaluran dilaksanakan langsung oleh jajaran Satuan Binmas Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Binmas AKP Nyoman Sutrisno, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Bambang Sudiarsyah, PS. Kaurmintu M. Sagentar Alam, Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Juni Apriadi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Taba Jemekeh Brigpol Rinjani. Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 14, Bapak Hafiz, beserta para pendidik dan staf tata usaha.

 

Penyaluran air bersih ini dilatarbelakangi kondisi kekeringan yang kerap melanda wilayah tersebut saat memasuki musim kemarau, sehingga pasokan air bersih yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar‑mengajar, kebersihan lingkungan, serta fasilitas sanitasi sekolah menjadi terbatas dan terhambat. Bantuan 3 kubik air yang diserahkan diharapkan dapat segera menjawab kebutuhan mendesak, memastikan proses pendidikan tetap berjalan lancar, serta menjaga kesehatan dan kebersihan seluruh warga sekolah.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Nyoman Sutrisno menyampaikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga hadir sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Kebutuhan air bersih adalah hak dasar setiap warga, termasuk anak‑anak yang sedang menempuh pendidikan. Di tengah kondisi alam yang sulit saat ini, kewajiban kita bersama adalah saling membantu dan meringankan beban sesama. Kami berharap bantuan sederhana ini dapat bermanfaat, memastikan adik‑adik tetap belajar dengan nyaman, sehat, dan bersemangat,” ujarnya.

 

Pihak sekolah yang diwakili Bapak Hafiz mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Polres Lubuk Linggau. “Kesulitan pasokan air bersih sudah kami rasakan beberapa waktu belakangan, dan bantuan ini datang tepat waktu serta sangat berarti bagi kami. Perhatian dari Bapak Kapolres dan jajaran bukan sekadar materi, melainkan semangat besar bahwa kami tidak berjuang sendirian,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.

 

Kegiatan ini semakin memperkokoh ikatan batin antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk senantiasa hadir, peka, dan bergerak cepat membantu warga yang membutuhkan, mewujudkan kehadiran negara yang terasa manfaatnya hingga ke lingkungan pendidikan yang paling dekat dengan masyarakat.

Share:

Tuesday, September 1, 2026

Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Musi Rawas Bagikan Masker dan Edukasi Kesehatan kepada Pelajar SD


 

MUSI RAWAS,PWO – Kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan preventif. Salah satunya dengan membagikan masker sekaligus memberikan edukasi kesehatan kepada para pelajar.


Pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, jajaran Polsek Jayaloka melaksanakan aksi simpatik pembagian masker dan edukasi kesehatan kepada siswa-siswi SD Negeri Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jayaloka IPTU M. Soleh, S.H., bersama Camat Jayaloka H. Ali Aman, S.Pd., M.M., didampingi Ibu Ketua TP PKK Kecamatan Jayaloka, personel Polsek Jayaloka serta Bhabinkamtibmas.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jayaloka secara langsung membagikan sekaligus membantu memasangkan masker medis kepada para pelajar. Sebanyak 100 masker medis disalurkan sebagai langkah preventif untuk melindungi para siswa dari potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap.


Selain pembagian masker, para pelajar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan pernapasan, khususnya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Edukasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat meningkat akibat buruknya kualitas udara karena kabut asap.


Kapolsek Jayaloka IPTU M. Soleh, S.H. menyampaikan bahwa penggunaan masker merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko terpapar partikel asap, khususnya bagi anak-anak yang beraktivitas di luar ruangan.


"Kami mengajak para siswa untuk selalu menjaga kesehatan dan menggunakan masker saat berada di luar rumah, terutama ketika kondisi udara dipengaruhi kabut asap. Kesehatan anak-anak harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.


Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah kecamatan, sekolah, tenaga pendidik dan masyarakat dalam menghadapi dampak Karhutla.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pelajar dan tenaga pendidik terhadap pentingnya menjaga kesehatan respirasi semakin meningkat. Kehadiran personel Polri di lingkungan sekolah juga diharapkan semakin mempererat hubungan antara polisi dengan anak-anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polisi Sahabat Anak.


Aksi simpatik pembagian masker dan edukasi kesehatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kegiatan mendapat apresiasi positif dari kepala sekolah, para guru serta siswa-siswi SD Negeri Marga Tunggal.


Polres Musi Rawas terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan menjaga kualitas udara serta kesehatan lingkungan.


STOP KARHUTLA!

JAGA LINGKUNGAN, JAGA KESEHATAN.

POLRI UNTUK MASYARAKAT.

Share:

Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Musi Rawas Tebar Dampak Positif Lewat Edukasi, Masker hingga Bantuan Sosial


 

MUSI RAWAS,PWO – Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026, Polwan Polres Musi Rawas menunjukkan bahwa pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai aksi sederhana yang memberikan dampak luar biasa.


Mengusung tema *“One Police Woman, Extraordinary Impact”*, sebanyak 8 Polwan Polres Musi Rawas turun langsung ke tengah masyarakat melalui rangkaian kegiatan sosial dan edukatif, mulai dari *Polwan Goes to School*, pembagian masker kepada pelajar dan pengendara, hingga penyaluran bantuan sosial ke panti.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh *Bripka Bripka zhakia novitasary S.H.*, yang bersama personel Polwan Polres Musi Rawas secara aktif menyambangi lingkungan sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, para Polwan juga mengajak siswa untuk menjaga kesehatan, disiplin, menjauhi perilaku negatif, serta menjadi generasi muda yang bertanggung jawab.


Tidak hanya menyasar lingkungan sekolah, para Polwan juga turun langsung ke jalan membagikan masker kepada pengendara dan masyarakat.


Pembagian masker ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Polwan Polres Musi Rawas terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko munculnya asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Asap dan kualitas udara yang kurang baik dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama memicu gangguan pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Karena itu, penggunaan masker di tengah kondisi berasap menjadi langkah sederhana yang penting untuk membantu melindungi diri.


Kapolres Musi Rawas *AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.*, mengapresiasi kepedulian dan aksi nyata para Polwan dalam menyambut Hari Jadi Polwan ke-78.


Menurutnya, peringatan Hari Jadi Polwan bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Semangat *One Police Woman, Extraordinary Impact* harus diwujudkan melalui pengabdian yang nyata. Sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan d¹engan tulus, tentu akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Kapolres.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla selama musim kemarau.


“Jaga kesehatan, gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, khususnya saat kondisi udara berasap. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang,” pesannya.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan aksi sosial berupa pemberian bantuan kepada penghuni Panti asuhan mardotillah Desa Muara Beliti Baru dan Ibu hamni penjual rebung di desa pedang Kec. Muara Beliti Kab Musu Rawas. Bantuan tersebut menjadi wujud kepedulian dan perhatian Polwan Polres Musi Rawas kepada masyarakat yang membutuhkan.


Senyum dan sambutan hangat dari penerima bantuan menjadi gambaran bahwa kehadiran Polwan tidak hanya dalam menjalankan tugas kepolisian, tetapi juga hadir membawa kepedulian, empati dan harapan.


Melalui rangkaian kegiatan tersebut, 8 Polwan Polres Musi Rawas membuktikan bahwa satu perempuan polisi dapat memberikan dampak yang luar biasa ketika pengabdian dilakukan dengan kepedulian dan ketulusan.


*“One Police Woman, Extraordinary Impact”* pun tidak sekadar menjadi tema Hari Jadi Polwan ke-78, tetapi menjadi semangat bagi Polwan Polres Musi Rawas untuk terus hadir, peduli dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Share:

Sunday, August 30, 2026

Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS Diciduk Polisi


 Lubuk Linggau,PWO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika dan mengamankan satu orang tersangka berinisial SA (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Jumat 28 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB.

 

Penindakan bermula dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas jual‑beli narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera membentuk tim operasi yang turut diikuti Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah, serta didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma beserta sejumlah personel, guna melaksanakan pengawasan ketat sekaligus penyelidikan mendalam di lokasi yang diduga.

 

Saat tim tiba di salah satu kediaman warga, petugas melihat langsung jendela kamar terbuka dan sosok seseorang yang berada di dalamnya. Saat anggota bergerak mendekati bangunan, orang yang terlihat di dalam justru berusaha melarikan diri dan mengunci pintu dari bagian dalam. Beralasan mendesak serta khawatir barang bukti segera dimusnahkan, petugas melakukan upaya paksa membuka akses pintu rumah lalu langsung mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama SA saat hendak bersembunyi.

 

Pemeriksaan awal di tempat kejadian segera menemukan sejumlah barang bukti yang tergeletak berserakan di lantai kamar, berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih dugaan sabu masing‑masing berat bruto 0,73 gram, empat kantong plastik klip kosong yang kerap dipakai untuk pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp 350 000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Ketika diinterogasi mengenai keberadaan persediaan lainnya, tersangka akhirnya mengakui bahwa sisa barang dagangan telah ia buang ke dalam sumur halaman rumah dengan niat memusnahkan jejak. Petugas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali dan berhasil mengangkat dari tepian dasar sumur dua paket lagi berisi narkotika berjenis sabu dengan berat bruto masing‑masing 4,81 gram dan 0,84 gram, serta satu set lengkap alat pemakaian atau alat hisap yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan bong. Secara keseluruhan total berat bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 6,38 gram dan seluruhnya diakui SA sebagai milik pribadi sekaligus stok yang siap ia edarkan.

 

Atas rangkaian perbuatannya tersebut, tersangka kini diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang mengancamkan sanksi pidana penjara yang berat.

 

Saat ini tersangka bersama keseluruhan barang bukti telah dibawa dan dititipkan ke ruang tahanan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta proses penyidikan yang selanjutnya akan berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian terus berjanji tak akan kenal lelah dalam membersihkan wilayah hukum Lubuk Linggau dari jaring‑jaring narkoba tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan pelaku.

Share:

Comments

Blog Archive