Cepat Tepat dan Akurat


Tuesday, September 22, 2026

Hari Lalulintas Bhayangkara Ke-71, Kapolres Musi Rawas : Harus Profesional dan Presisi Hadapi Dinamika Masyarakat


 

MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas ), Polres Musi Rawas, untuk terus meningkatkan profesionalisme dan bertransformasi menjadi polisi yang semakin presisi dalam menghadapi dinamika masyarakat.


Menurutnya, tuntutan serta kritik masyarakat terhadap kepolisian saat ini semakin tajam. Kondisi tersebut menuntut personel Polantas untuk tidak hanya berpegang pada aturan, tetapi juga mampu memahami perkembangan sosial dan kondisi nyata di lapangan.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Mapolres Musi Rawas, saat pelaksanaan syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, usai pelaksanaan Apel Gabungan Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, di halaman apel Mapolres Musi Rawas, Selasa (22/9/2026).


Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres, Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P., didampingi, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, beserta seluruh personel Satlantas Polres Musi Rawas.


Selain hadir juga, perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Sat Pol PP Damkar, Kepala UPTD Samsat Mura I, Kepala UPTD Samsat Mura II, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Lahat dan Komunitas Ojek Muara Beliti.


"Polantas harus lebih profesional dan transformatif. Yang paling penting adalah menciptakan kepolisian yang modern dan presisi," kata Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH


Kasat Lantas menjelaskan, paradigma kepolisian saat ini telah mengalami perubahan dari pola lama menuju konsep Polri Presisi. Perubahan tersebut harus diikuti dengan kemampuan personel dalam membaca situasi dan memahami perspektif masyarakat.


Dalam penanganan persoalan lalu lintas, misalnya, aturan dan undang-undang memang menjadi dasar dalam bertindak. Namun, di lapangan, petugas juga dihadapkan pada berbagai pandangan masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang terkadang memiliki pemahaman berbeda terhadap aturan.


"Kadang ketika kita menyampaikan aturan, muncul opini dari masyarakat, terutama wong cilik atau rakyat jelata. Ini menjadi tantangan bagi kita bagaimana aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga dapat memahami maksud dari penegakan tersebut," jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, menyoroti masih rendahnya kesadaran terhadap ketertiban lalu lintas, termasuk persoalan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


Menurutnya, berbagai persoalan lalu lintas tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan. Dibutuhkan kesadaran bersama antara petugas dan masyarakat.

Fenomena SIM Seumur Hidup hingga Perubahan Generasi


Selain itu, Kapolres turut menyinggung munculnya wacana mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurutnya, gagasan tersebut perlu menjadi bahan pemikiran bagi jajaran lalu lintas, khususnya terkait kemampuan dan kondisi seseorang dalam berkendara yang dapat berubah seiring waktu dan usia.


"Apakah kemampuan seseorang bisa tetap sama? Rekan-rekan lalu lintas harus berpikir dan terus mengikuti perkembangan, termasuk membaca apa yang berkembang di media sosial," ujarnya.


Kapolres berpesan, kepada personel, terutama anggota muda yang baru bergabung di jajaran lalu lintas, agar mampu memahami perubahan karakter masyarakat.


Perubahan generasi, termasuk karakter Generasi Z, menjadi salah satu tantangan tersendiri. Menurutnya, sebagian anak muda saat ini cenderung ingin mencapai tujuan dengan cara cepat tanpa melalui proses yang panjang.


"Karena itu, personel Polantas dituntut semakin dewasa, bijak, dan mampu berkomunikasi dengan masyarakat di tengah berbagai keterbatasan serta fenomena sosial yang berkembang," paparnya


Kapolres menuturkan, jalan rusak dan persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL), persoalan infrastruktur jalan di Musi Rawas juga menjadi perhatian. Kerusakan jalan kerap mendapat sorotan dan pemerintah menjadi pihak yang disalahkan. Namun, di sisi lain, adanya persoalan ODOL, yang turut memberikan tekanan terhadap kondisi jalan.


"Semakin panjang jalurnya, semakin menjadi tantangan kita bersama," ujarnya.


Kapolres menambahkan, personel Polantas terkadang berada dalam posisi dilematis. Ketika kendaraan dihentikan, masyarakat dapat mempertanyakan tindakan petugas. Namun, apabila tidak dilakukan penindakan, persoalan lain juga dapat muncul.

Karena itu, diperlukan kebijaksanaan, komunikasi, dan pemahaman terhadap kondisi di lapangan.


Kapolres berharap masyarakat semakin dewasa dan bijak dalam menyikapi persoalan lalu lintas. Kesadaran masyarakat, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


"Polantas harus semakin Presisi, semakin profesional. Tidak perlu berdebat, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi dan pendekatan yang lebih modern. Dan menekankan, transformasi Polantas bukan hanya mengenai penegakan aturan, tetapi juga bagaimana menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, humanis, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang terus berubah" harap kapolres


Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Muriyanto, SH, MH, mengatakan momentum peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, semakin memperkuat kesadaran masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


AKP Muriyanto berharap peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempererat sinergi antara kepolisian dan seluruh pengguna jalan.


“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas, selalu mengutamakan keselamatan, serta menjadi pelopor keselamatan di jalan,” ujar AKP Muriyanto.


Kasat Lantas menjelaskan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, sikap saling menghargai antar-pengguna jalan, serta kepedulian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.


Selain itu, Kasat Lantas berharap terus meningkatkan profesionalisme, memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan transparan kepada masyarakat.


“Semoga di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 ini, kita semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” akhirnya

Share:

Memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas, Jajaran Polres Lubuk Linggau Gelar Silaturahmi Dengan Komunitas Ojek


 LUBUKLINGGAU,PWO — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas yang ke-71, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, menggelar inisiatif silaturahmi yang merakyat dan humanis. Pada Selasa pagi, 22 September 2026, pukul 08.30 WIB, halaman depan Markas Komando Polres (Mapolres) Lubuk Linggau disulap menjadi ruang interaksi yang hangat antara aparat kepolisian dan para pahlawan transportasi masyarakat, yakni pengemudi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan.

Kegiatan sarapan pagi bersama ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Erwin Setiawan. Kehadiran pucuk pimpinan Polres tersebut turut didampingi oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lubuk Linggau beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuk Linggau. Tidak sekadar berbagi hidangan pagi, momen ini dimanfaatkan sebagai wadah dialog dua arah yang konstruktif antara pihak penegak hukum dan para pengguna jalan aktif.

Pemilihan komunitas ojek sebagai tamu kehormatan dalam perayaan HUT ke-71 Lalu Lintas ini memiliki makna strategis. Para pengemudi ojek merupakan urat nadi mobilitas warga perkotaan yang setiap hari berhadapan langsung dengan dinamika dan risiko di jalan raya. Dalam suasana santai dan kekeluargaan, AKBP Catur Erwin Setiawan beserta jajaran menyelipkan edukasi terkait pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Para pengemudi diajak untuk berpartisipasi aktif bukan hanya sebagai pengguna jalan yang patuh aturan, melainkan juga sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi Polri terhadap mitra-mitra informal di lapangan yang sering kali membantu tugas kepolisian, seperti memberikan informasi awal terkait kecelakaan atau gangguan keamanan di jalan. Dengan menghilangkan sekat institusional dan duduk sejajar menikmati sarapan, jajaran Polres Lubuk Linggau berupaya menyerap langsung aspirasi, keluh kesah, serta masukan dari komunitas ojek terkait kondisi lalu lintas di Kota Lubuk Linggau.

Melalui perayaan yang sederhana namun penuh makna ini, Polres Lubuk Linggau mengirimkan pesan kuat tentang wajah kepolisian modern yang mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis. Semangat HUT ke-71 Lalu Lintas diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, demi mewujudkan budaya berlalu lintas yang berkeadilan, aman, dan tertib bagi semua pihak.

Share:

Dukung Penguatan Olahraga Inklusif, Polres Lubuk Linggau Beri Bantuan Alat Olahraga Atlit Difabel


 LUBUKLINGGAU,PWO— Sebagai bentuk nyata kepedulian dan dukungan terhadap penguatan olahraga inklusif, Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan alat olahraga kepada para atlet difabel di Kota Lubuk Linggau. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Erwin Setiawan.

Agenda penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 21 September 2026, pukul 17.00 WIB. Bertempat di Taman Olahraga Megang (TOM) Kota Lubuk Linggau, kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat kekeluargaan, di mana jajaran kepolisian berbaur langsung dengan para pahlawan olahraga daerah tersebut.

Dalam kesempatan ini, AKBP Catur Erwin Setiawan tidak hanya menyerahkan bantuan secara simbolis, tetapi juga menyempatkan diri untuk berdialog dan memberikan motivasi kepada para atlet. Langkah ini merupakan representasi dari komitmen institusi Polri yang senantiasa berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai pengayom dan mitra yang mendukung kemajuan sumber daya manusia tanpa diskriminasi.

Bantuan alat olahraga dari Polres Lubuk Linggau ini memiliki makna yang mendalam. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang program latihan para atlet difabel agar lebih maksimal, sekaligus menjadi pelecut semangat agar mereka terus mengukir prestasi di berbagai kancah kompetisi. Inisiatif ini membawa pesan moral yang kuat bahwa keterbatasan fisik bukanlah sebuah penghalang untuk berkarya dan mengharumkan nama daerah.

Melalui kegiatan di Taman Olahraga Megang sore itu, Polres Lubuk Linggau berharap dapat memantik sinergi dari berbagai instansi pemerintah, swasta, maupun elemen masyarakat lainnya. Keterlibatan lintas sektoral sangat dibutuhkan untuk bersama-sama membangun ekosistem olahraga yang ramah, berkeadilan, dan mampu melahirkan atlet-atlet difabel kebanggaan Kota Lubuk Linggau di masa depan.

Share:

Monday, September 21, 2026

Sumber Air Mengering, Polsek BTS Ulu Datangkan 15 Ribu Liter Air untuk Antisipasi Karhutla


 

MUSI RAWAS,PWO — Menghadapi musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas bergerak membantu warga dengan menyalurkan air sebagai cadangan untuk pemadaman api di Dusun Kupok, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, S.H., bersama empat personel.


Bantuan air ini diberikan setelah warga menyampaikan permohonan bantuan karena sumber air di sekitar lokasi karhutla mulai mengering akibat kondisi musim kemarau. Ketersediaan air cadangan dinilai penting agar warga dapat melakukan pemadaman secara cepat apabila sewaktu-waktu api kembali muncul dan berpotensi meluas.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek BTS Ulu mendistribusikan air ke sejumlah tempat penampungan sementara yang dibuat warga. Sedikitnya 10 titik bak penampungan berbahan terpal plastik, serta sejumlah drum plastik dan mini tangki air yang berada di sekitar rumah maupun pondok kebun warga, diisi sebagai persediaan air untuk menghadapi kemungkinan karhutla.


Untuk memenuhi kebutuhan air tersebut, Polsek BTS Ulu berkolaborasi dengan pihak perusahaan melalui bantuan satu unit truk tangki berkapasitas 15.000 liter milik PT PWS, subkontraktor PT Sleraya.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah antisipasi yang dilakukan jajaran Polsek BTS Ulu merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam membantu masyarakat menghadapi ancaman karhutla.


"Alhamdulillah, hari Minggu dan Senin malam ini telah turun hujan di sebagian besar wilayah Kab Musi Rawas,”  ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.


Turunnya hujan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya setelah sebelumnya menghadapi kondisi kemarau dan keterbatasan sumber air di sejumlah lokasi. Meski demikian, kewaspadaan terhadap potensi karhutla tetap perlu dipertahankan, terutama selama kondisi cuaca kembali panas dan kering.


Dengan adanya suplai air sebanyak **15.000 liter**, warga Dusun Kupok kini memiliki cadangan air yang dapat digunakan untuk melakukan pemadaman awal apabila terjadi kebakaran lahan.


Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus mencegah api membesar dan meluas. Polsek BTS Ulu juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Share:

Sunday, September 13, 2026

Kurang dari 3 Jam ,Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Saudara Kandung di Muara Lakitan


 

​MUSI RAWAS,PWO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria bernama SA bin Ko (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menewaskan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.


​Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan hingga tewas tersebut.


​"Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.


​Insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.


​"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini," tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.


​Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.


​Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan sejumlah barang bukti:

​1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet

​1 (satu) helai kain batik dengan bercak darah

​Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

Share:

Operasi "Under Cover Buy", Pemuda 18 Tahun Diamankan Beserta BB 6 Butir Ekstasi


Lubuk Linggau,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan keberhasilannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB, tim operasional berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi jual-beli narkotika di lingkungan Kelurahan Ulak Lebar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah beserta anggota jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi sekaligus merancang langkah penindakan.

 

Berdasarkan hasil pengamatan dan penyelidikan yang matang, tim kemudian melaksanakan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB). Anggota yang bertugas menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir kepada terduga pelaku. Setelah kesepakatan harga dan waktu pertemuan terjalin, transaksi disepakati berlangsung di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

 

Tepat pada waktu yang disepakati, pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan saat mendekati petugas serta terlihat membawa barang yang dipesan, tim pengawas segera bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di lokasi kejadian bersama seluruh barang bukti yang dibawanya.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa: 6 butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram, pada permukaannya terdapat ciri khas bentuk wajah dan tulisan “TRUMP” di bagian belakang; 1 buah kotak rokok bekas merek Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang; serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang yang diketahui berinisial RA, yang diduga berperan sebagai bandar utama. Pengungkapan ini menjadi celah penting bagi penyidik untuk menelusuri jejak jaringan peredaran narkotika lebih luas hingga ke akarnya.

 

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tanpa kompromi, dan menyasar setiap lapisan jaringan, mulai dari pengantar hingga pemasok utama. Keberhasilan ini juga menjadi bukti peran penting partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi kepolisian.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penelusuran keberadaan bandar yang diduga berinisial RA terus diupayakan agar peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dapat diputus sepenuhnya.

Share:

Wednesday, September 9, 2026

Diduga Langgar Perjanjian, Oknum Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Digugat


Lubuklinggau,PWO-Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau berinisial AM digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian bisnis proyek senilai Rp300 juta.


Gugatan tersebut diajukan oleh Dina, seorang ibu tiga anak, yang merasa dirugikan atas kerja sama yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan.


Pada sidang perkara perdata yang kedua pada Rabu (9/9/2026), oknum Dewan berhalangan hadir untuk kedua kalinya karena sedang Dinas Luar, hanya dihadiri kuasa hukumnya, Febri Habibi Asril Wijaya, sehingga sidang ditunda minggu depan. 


Dina yang didampingi suaminya dan kuasa hukum, Bima Gurmani, menjelaskan kronologi kejadian ini.


Menurutnya, persoalan bermula ketika AM menawarkan kerja sama bisnis proyek dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari modal Rp300 juta yang diserahkan.


Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian di hadapan salah seorang notaris yang berlokasikan di Lubuk Linggau.


Dalam perjanjian tersebut, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu sekitar tujuh bulan.


Namun, hingga akhir Desember 2025, janji keuntungan dan modal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Share:

Tuesday, September 8, 2026

23 Titik Hotspot Terdeteksi di Musi Rawas, Kapolres Perkuat Koordinasi dan Respons Cepat Karhutla



MUSI RAWAS,PWO — Sebanyak 23 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)


Upaya penanggulangan Karhutla menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).


Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Bina Praja Pemda Kabupaten Musi Rawas.


Mewakili Kapolres Musi Rawas, Kabag Ops Polres Musi Rawas AKP P. Freddy Rajagukguk, S.H., M.H. hadir dalam rapat tersebut. Sejumlah unsur terkait juga turut mengikuti kegiatan, di antaranya Kasat Intelkam Polres Musi Rawas, KBO Satreskrim, KBO Sat Samapta, perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kodim 0406, Damkar, Dishub, Kesbangpol, Dinas Perizinan serta unsur pemerintah daerah.


Dalam rapat, dibahas langkah kesiapsiagaan, peningkatan pengawasan di wilayah rawan, serta optimalisasi personel dan sarana prasarana apabila terjadi kebakaran.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.,  juga menjelaskan bahwa kondisi kualitas udara saat ini perlu menjadi perhatian bersama. Berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan hari ini Selasa tanggal 8 September 2026, ISPU Kabupaten Musi Rawas tercatat 137 dengan parameter PM2,5.


Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama apabila terdapat asap akibat kebakaran hutan dan lahan.


Menurut Kapolres, kondisi kualitas udara tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi seluruh pihak untuk tidak menganggap remeh keberadaan hotspot. Pencegahan harus dilakukan sejak dini sebelum titik panas berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap masyarakat.


“Kita harus mengedepankan pencegahan dan deteksi dini. Setiap informasi terkait hotspot maupun indikasi kebakaran harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak,” tegas Kapolres Musi Rawas.


Koordinasi cepat sebenarnya telah berjalan sebelum rapat digelar. Unsur Forkopimda dan Forkopimcam Musi Rawas telah memiliki *grup WhatsApp khusus penanggulangan kebakaran** yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan pertukaran informasi antarpihak.


Melalui grup tersebut, informasi mengenai kondisi wilayah, potensi kebakaran, hotspot maupun kejadian kebakaran dapat disampaikan secara cepat kepada unsur terkait untuk kemudian ditindaklanjuti di lapangan.


Keberadaan grup komunikasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mempercepat respons, terutama ketika ditemukan indikasi kebakaran di wilayah kecamatan. Dengan komunikasi yang lebih cepat, pengerahan personel dan peralatan dapat segera dikoordinasikan sesuai kebutuhan.


Kapolres Musi Rawas menekankan pentingnya deteksi dini, pemantauan hotspot dan respons cepat dalam menghadapi ancaman Karhutla.


Kapolres juga meminta seluruh jajaran memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta memastikan personel serta peralatan pemadam selalu siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.


Kondisi cuaca panas dan kering, lahan yang mudah terbakar, aktivitas pembukaan lahan serta kelalaian manusia menjadi sejumlah faktor yang perlu diantisipasi. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak lengah meskipun kebakaran belum terjadi.


*Sebanyak 23 hotspot yang terdeteksi harus menjadi peringatan dini.* Setiap titik panas perlu mendapat perhatian dan verifikasi di lapangan agar dapat diketahui apakah berkembang menjadi titik api atau tidak.


Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama TNI, Polri, perusahaan, Damkar, BPBD, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat diharapkan terus memperkuat sinergi.


Penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan satu instansi. *Kecepatan informasi, ketepatan koordinasi dan kecepatan bergerak di lapangan menjadi kunci agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar.*


Dengan kondisi kualitas udara yang saat ini tercatat tidak sehat dan ditemukannya puluhan hotspot, seluruh pihak diimbau meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Share:

Friday, September 4, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Amankan 10,11 Gram Sabu Siap Edar


Lubuk Linggau,PWO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram. Penindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera mengerahkan tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Vherry Andora dan anggota untuk langsung turun kelapangan. Dalam pelaksanaannya, tim diperkuat dengan kehadiran Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah untuk melakukan pengamatan dan pendekatan secara cermat dan hati‑hati.

 

Saat tiba di lokasi, petugas melihat jendela ruang tengah salah satu rumah di sana terbuka dan mengamati adanya seseorang yang beraktivitas di dalam. Ketika keberadaan petugas diketahui, orang tersebut terlihat berusaha melarikan diri. Tim segera melakukan upaya paksa pembukaan pintu rumah dan berhasil mengamankan orang yang mengaku bernama A (39 tahun), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang ternyata bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

 

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal‑kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 10,11 gram, yang tergeletak berserakan di atas meja ruang tengah. Saat ditanya, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP lengkap dengan nomor kartu SIM serta nomor IMEI sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Jika hakim menilai tidak memenuhi unsur pidana utama, tersangka tetap dapat dijerat pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

 

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar‑akarnya. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing‑masing, agar wilayah Kota Lubuk Linggau senantiasa bersih dari ancaman bahaya narkoba, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Share:

Thursday, September 3, 2026

Perkuat Sistim Keamanan Lingkungan, Sat Binmas Polres Lubuk Linggau Serahkan Bantuan Senter


Lubuk Linggau,PWO– Satuan Binmas Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan terus bergerak nyata memperkuat sistem keamanan lingkungan serta dukungan sarana prasarana bagi warga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Selasa malam, 2 September 2026, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Ipda Bambang Sudiarsyah, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Ponorogo Brigpol Heru Abri Yanto, serta turut dihadiri Kanit Binkamsa dan Paurmin Satbinmas, melaksanakan penyerahan sarana pendukung keamanan berupa senter secara cuma‑cuma kepada Pos Siskamling RT 03 Kelurahan Ponorogo.

 

Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian langsung kepolisian terhadap kesiapan serta kelancaran pelaksanaan tugas petugas keamanan lingkungan, terutama saat melaksanakan ronda dan pengawasan di malam hari. Senter yang dibagikan menjadi alat bantu utama guna memperjelas pandangan, menambah kepercayaan diri, serta meningkatkan kewaspadaan saat berpatroli di jalan‑jalan lingkungan maupun kawasan yang penerangannya terbatas.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Bambang Sudiarsyah menyampaikan bahwa kehadiran Siskamling adalah kekuatan terdepan dan mata telinga terdekat kepolisian di tengah masyarakat. “Kehadiran Bapak‑Bapak sekalian di pos ini sangat berharga. Sarana sederhana seperti senter ini kami harapkan dapat membantu tugas Bapak‑Bapak agar lebih ringan, lebih aman, dan lebih sigap mengenali setiap hal yang mencurigakan saat malam menjelang,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya rasa aman. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pos Siskamling adalah garda terdepan pertahanan keamanan kita. Semakin lengkap dan memadai perlengkapan yang kalian miliki, semakin kuat pula benteng keamanan wilayah kita,” tambahnya.

 

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Brigpol Heru Abri Yanto mengajak warga dan petugas Siskamling untuk terus menjaga semangat kebersamaan, mempererat komunikasi, serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan hal‑hal yang tidak wajar atau berpotensi mengganggu ketertiban.

 

Perwakilan warga dan petugas Siskamling menyambut baik serta mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Bantuan ini dinilai sangat bermanfaat dan tepat sasaran, karena langsung menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

 

Kegiatan ini menegaskan komitmen berkelanjutan Sat Binmas Polres Lubuk Linggau untuk senantiasa hadir, mendampingi, serta memperkuat kemampuan pengamanan berbasis masyarakat, sehingga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lingkungan warga dapat terjaga dengan baik, berkelanjutan, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Share:

Comments

Blog Archive