Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, July 29, 2026

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Kajari Musi Rawas



MUSI RAWAS,PWO – Komitmen memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum terus dibangun di Kabupaten Musi Rawas. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, ke Mapolres Musi Rawas yang disambut langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, Selasa (28/7/2026).


Dalam penyambutan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas, Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., Kasat Lantas AKP Muriyanto, SH, MH, serta Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A. Gumayel, SH, MH.


Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara jajaran Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Pada kesempatan itu, kedua institusi juga melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolres Musi Rawas dan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, disaksikan para pejabat utama dari kedua institusi.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan ajang silaturahmi sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


"Hari ini kami menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dari Ibu Kajari Musi Rawas beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk semakin memperkuat koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Kapolres.


Menurutnya, sinergitas yang kuat antar-Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, serta kondusif di Kabupaten Musi Rawas.


"Melalui silaturahmi dan kunjungan kerja ini, kami berharap hubungan kerja sama antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas semakin erat, sehingga penanganan setiap perkara hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolres Musi Rawas beserta seluruh jajaran.


Ia berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal di Kabupaten Musi Rawas.


"Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan dan semakin diperkuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dapat berjalan semakin maksimal," ungkap Kajari.


Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas, kebersamaan, serta komitmen kedua institusi dalam menjaga sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas. (rls)

Share:

Tuesday, July 28, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 2 Orang Terduga Pegedar Ganja


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

 

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

 

Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

 

"Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian," ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba. (rls)

Share:

Monday, July 27, 2026

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Musi Rawas Berikan Penghargaan Khusus Usai Borong Medali di Ajang Kapolri Cup dan Kapolda Cup 2026



MUSI RAWAS,PWO — Suasana Lapangan Apel Mapolres Musi Rawas tampak berbeda dan diselimuti semangat membara pada Senin (27/7/2026) pagi. Jajaran kepolisian setempat menggelar apel khusus guna memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para personel yang berhasil mengharumkan nama institusi lewat torehan prestasi gemilang di panggung olahraga bela diri.


Apel penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Azmi, S.I.K., M.A.P. Momen berkesan ini turut disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh jajaran personel, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Musi Rawas.


Pemberian penghargaan ini menjadi kado indah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kontingen Polres Musi Rawas tampil perkasa di tiga kejuaraan bergengsi sepanjang Juni hingga Juli 2026, yaitu Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026 di GOR Nambo (Tangerang, Banten), Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 di GOR PSCC Palembang, serta Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Sumsel Cup II di GOR Dempo Jakabaring Sport City.


Dari rangkaian ajang bergengsi tersebut, kontingen Polres Musi Rawas berhasil memborong total *12 medali dari cabang karate* (5 emas, 4 perak, dan 3 perunggu) sekaligus menyabet predikat *Juara Umum III* pada *Karate Open Tournament* Kapolda Sumsel 2026.


Tak ketinggalan, 2 medali emas dari cabang pencak silat turut disumbangkan oleh Briptu H. Aldrian Izha Pangestu, A.Md.Kep. (Juara I Kelas G Dewasa Putra Polri), Briptu Alvin Masa'iz, S.Psi. (Juara I Kelas H Dewasa Putra Polri)


Prosesi penyerahan piala Juara Umum III dilakukan secara simbolis oleh Ketua Kontingen Atlet Karate, Aipda Arie Ramadhani, S.H., kepada Kapolres Musi Rawas. Selanjutnya, Kapolres menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada para atlet karate dan pencak silat yang telah berjuang keras di lapangan.


Dalam amanatnya, AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan rasa bangga mendalam atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat juang yang ditunjukkan para personel. Menurutnya, cabang olahraga bela diri sangat beririsan dengan tugas operasional kepolisian sehari-hari.


"Bela diri bukan sekadar olahraga, melainkan sarana membentuk kedisiplinan, ketangguhan fisik, mental, serta kemampuan melindungi diri maupun masyarakat saat bertugas di lapangan. Keberhasilan ini bukan hanya sekadar medali, tetapi bukti nyata dedikasi tinggi anggota Polri. Semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk tetap rendah hati, terus mengasah kemampuan, serta memotivasi personel lainnya," tegas Kapolres.


Mewakili para atlet dan penerima penghargaan, Aipda Teguh Winata menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas perhatian penuh dari pimpinan.


"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres Musi Rawas atas penghargaan dan dukungan yang diberikan. Apresiasi ini menjadi suntikan semangat luar biasa bagi kami untuk terus berlatih, menjaga kekompakan, dan memberikan pengabdian serta prestasi terbaik di masa mendatang, baik dalam tugas kepolisian maupun olahraga,"ungkap Aipda Teguh.


Daftar Personel Penerima Penghargaan

Kontingen Atlet Karate: Aipda Arie Ramadhani, S.H, Aipda Teguh Winata, S.H, Aipda Nurhidayat, Aipda Maifan Serafinril, S.H., M.H, Bripda Harun Firmansyah


Kontingen Atlet Pencak Silat: Briptu H. Aldrian Izha Pangestu, A.Md.Kep, Briptu Alvin Masa'iz, S.Psi. (rls)

 

Share:

Saturday, July 25, 2026

Diduga Gelapkan Motor Teman, MA Ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan


LUBUK LINGGAU,PWO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan serta mengamankan pelakunya. Penanganan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT.03 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum.

 

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di PlayStation Zahra yang beralamat di Jalan Amula Rahayu RT.08 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pada saat itu, korban sedang bermain PlayStation bersama tersangka yang bernama MA (18), warga Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

 

Kondisi santai berubah menjadi kerugian bagi korban, ketika tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor jenis Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5383 HT milik korban. Tersangka beralasan hendak pergi membeli minuman dan berjanji akan segera kembali. Karena merasa sudah cukup akrab, korban pun mempercayakan kendaraannya kepada tersangka.

 

Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, tersangka tidak kunjung kembali ke tempat kejadian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian ini membuat korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum.

 

Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, diketahui bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di kawasan Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim.

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah segera bergerak menuju lokasi. Di kediaman tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku meminjam motor tersebut dengan niat untuk membawanya pergi dan tidak berniat mengembalikannya kepada korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka MA kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.

 

Guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polsek Lubuk Linggau Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (rls)

Share:

Sembunyikan Sabu Dibawah Telapak Kaki, AF Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna barang haram, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (23/7) siang.

 

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden segera memimpin tim penyelidik menuju lokasi. Sekitar pukul 10.50 WIB, setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengamatan. Tidak lama kemudian, terlihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI melintas dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

 

Tim pun segera mendekati dan menghentikan pengendara motor tersebut. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama AF (31 tahun), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.

 

Dalam pengakuan awalnya, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar tidur tepatnya tersimpan di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 2,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong yang digunakan untuk pemakaian.

 

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Secara subsider, tersangka juga diancam berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan," tegas Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang lebih luas. (rls)

Share:

Tuesday, July 21, 2026

Tim "Macan" Polres Lubuk Linggau Amankan Terduga Pelaku Pembobol Klinik Hapsari


LUBUK LINGGAU,PWO– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui tim khusus "Macan" berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik Klinik Hapsari Medika hingga mencapai Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7), pasca laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sehari sebelumnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, korban atas nama Eko Saputra melaporkan adanya dugaan pencurian yang menimpa aset miliknya di Klinik Hapsari Medika, yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang yang tidak berwenang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, di mana pelaku telah membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

 

Merespons laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.

 

Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi tersebut, pelaku yang berinisial AM (38 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

 

"Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa," ujar Kasat Reskrim.

 

Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk pertanggungjawaban hukum, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya.

Share:

Wujud Nyata POLRI Presisi: Sentuhan Kasih Kapolda Sumsel Ringankan Beban Korban Kebakaran di Musi Rawas


 

​MUSI RAWAS,PWO— Komitmen kepedulian dan postur Polri yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel). Di bawah arahan langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., jajaran Polsek Megang Sakti menyalurkan bantuan sosial bertajuk "Tali Asih" kepada korban musibah kebakaran di Dusun 2, Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/7/2026).


​Musibah kebakaran yang terjadi pada Sabtu (18/7) lalu telah menghanguskan sebagian rumah semi permanen milik Bapak Wahyono (68), seorang petani setempat.


 Mengurangi duka mendalam yang dialami warga, Kapolda Sumsel bergerak cepat mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk memastikan kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat.


​Bantuan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, S.H., M.Si., bersama jajaran personel, perangkat desa, serta tim medis. Paket bantuan Tali Asih Kapolda Sumsel yang disalurkan meliputi pemenuhan kebutuhan pokok harian, di antaranya 7 karung beras, bahan pangan esensial, perlengkapan tidur (kasur), serta puluhan dus mie instan dan air mineral.


​Di tempat terpisah, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta,S.H.,S.I.K.,M.H mewakili Kapolda Sumsel menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa Bapak Wahyono. Melalui Kapolsek Megang Sakti, Kapolres Musi Rawas  menitipkan pesan penguatan moral agar keluarga yang terdampak diberikan ketabahan dan kekuatan.


​"Bantuan ini merupakan wujud kepekaan sosial dan kepedulian Polri. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang sedang tertimpa musibah tidak merasa sendiri. Polri hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang siap mengulurkan tangan di garis depan kemanusiaan," ujar AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan pesan Kapolda Sumsel.


​Selain menyerahkan bantuan fisik, momen penuh kehangatan ini juga dimanfaatkan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk lebih mawas diri terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama dengan melakukan pengecekan instalasi listrik secara berkala demi keselamatan bersama.


​Langkah responsif dan penuh empati dari Irjen Pol. Dr. Shandi Nugroho ini menuai apresiasi mendalam dari pihak keluarga korban dan pemerintah desa setempat. Kehadiran Polri di tengah puing musibah ini tidak hanya meringankan beban materiil, tetapi juga menjadi suntikan moril yang besar bagi korban untuk kembali bangkit.


​Kegiatan penyerahan bantuan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat, sekaligus menjadi bukti nyata dari esensi POLRI yang dekat, mengayomi, dan dicintai masyarakat.

Share:

Tuesday, July 7, 2026

Rumah Panggung Warga di Musi Rawas Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik


 

​MUSI RAWAS,PWO – Musibah kebakaran melanda satu unit rumah panggung milik warga di RT 08, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (7/7/2026) sore. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik tersebut melahap habis bangunan beserta seluruh perabotan di dalamnya.


​Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Pemilik rumah, Budi (37), yang berprofesi sebagai petani, saat kejadian tengah berada di kebun belakang rumahnya. Api pertama kali diketahui oleh dua orang saksi, yakni Lam (56) dan Effendy, yang melihat kepulan asap dan kobaran api muncul dari area ruang tamu rumah korban.

​Diduga kuat, api dipicu oleh hubungan arus pendek listrik (korsleting) yang menyambar tumpukan kardus bekas di dekat titik korsleting. Saksi Lam segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar, sementara Effendy bergegas memanggil korban dan menghubungi aparat Polsek serta Koramil Jayaloka.


​"Kami langsung berupaya memadamkan api dengan alat seadanya bersama warga sembari menunggu bantuan datang," ujar salah satu saksi di lokasi.


​Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Kecamatan Sukakarya tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Damkar bersama anggota Polsek Jayaloka, Koramil, dan warga berjibaku memadamkan api. Berkat kesigapan petugas dan warga, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 19.10 WIB.


​Kapolsek Jayaloka, IPTU M. Soleh, S.H., memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, mengingat saat kejadian penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri.

​"Korban tinggal bersama istri dan satu anak perempuan. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 150 juta karena rumah panggung ukuran 10x15 meter tersebut beserta perabotan habis terbakar," jelas IPTU M. Soleh.


​Pasca kejadian, personel Polsek Jayaloka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, memintai keterangan saksi, serta bergotong-royong membantu membersihkan puing-puing sisa kebakaran.


Share:

Monday, July 6, 2026

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Membongkar Modus Baru Peredaran Gelap Narkotika Dalam Bentuk Perangkat Rokok Elektrik (vape)


 LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang disamarkan dalam bentuk perangkat rokok elektrik (vape). Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan petugas karena diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.


Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Gentayu, Gg. Gelatik, No. 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.


Kronologi Penggerebekan: Sempat Dibuang ke Pohon Pisang


Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas.


AKP M. Romi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, IPDA Muhamad Deden, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.


* Pukul 22.50 WIB: Tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipetakan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mendatangi dan mengamankan sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tersangka AV.

* Proses Penggeledahan: Awalnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah namun tidak menemukan barang bukti apa pun.

* Interogasi Instan: Petugas tidak menyerah begitu saja. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, AV akhirnya mengaku bahwa ia telah membuang barang bukti ke area belakang rumahnya demi mengelabui petugas.

* Penemuan Barang Bukti: Petugas segera bergerak ke area belakang rumah dekat pohon pisang. Di atas tanah, anggota menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.


Barang Bukti yang Diamankan


Saat bungkus wafer tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti krusial yang langsung disita demi kepentingan penyidikan Narkotika Golongan II, 2 (dua) pcs Catridge Vape merk YAKUZA XL (diduga mengandung Etomidate) yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas Wafer Nabati warna kuning dan Alat Komunikasi | 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna Hitam


Ancaman Hukuman dan Hukum yang Disangkakan


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AV beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya.


Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka untuk memberikan efek jera:


Pasal Primer: Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengatur sanksi pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II bukan tanaman. Pasal Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP


Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat peredaran zat berbahaya jenis Etomidate kini mulai menyasar tren gaya hidup seperti penggunaan likuid atau catridge vape. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memerangi narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Share:

Saturday, July 4, 2026

Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Ekstasi


 LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Selatan kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatra Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33), yang diduga kuat sebagai pemuja sekaligus pengedar barang haram jenis ekstasi.


Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu ini diamankan petugas pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekira pukul 18.40 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.


Kronologi Penangkapan dan Gerak-Gerik Mencurigakan


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lokasi di Jalan Depati Said tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.


"Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria (MA) yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan," ujar AKP M. Romi dalam keterangannya.


Melihat indikasi kuat tersebut, petugas bergerak cepat mendekati pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar area tempat tersangka berdiri, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sengaja diletakkan di samping posisi MA.


Barang Bukti Ekstasi Unik Berlogo 'LV' dan 'Minion'


Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi total 7 (tujuh) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.


Menariknya, barang haram tersebut memiliki tampilan visual yang bervariasi guna mengelabui petugas atau menarik minat konsumen, dengan rincian:


* 1 butir tablet kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV.

* 6 butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter MINION.


Ancaman Hukuman Berlapis


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Petugas juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan pil setan tersebut.


Atas tindakan nekatnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:


* Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.(rls)



Share:

Comments


Scroll Kebawah :


Pasang Iklan Disini


Blog Archive