Cepat Tepat dan Akurat


Saturday, August 8, 2026

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, RO Diamankan Satres Narkoba Lubuklinggau


LUBUK LINGGAU,PWO — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerja dan ketangguhan dalam menindak tegas peredaran barang haram di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dan laporan warga yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Vherry Andora, beserta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.

 

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlihat satu orang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan orang tersebut. Saat diinterogasi, ia mengaku bernama RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pada awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun tim tidak berhenti di situ — penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ia tinggalkan, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.

 

Selain itu, turut disita pula barang bukti pendukung lainnya berupa:

 

- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual;

- Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.

 

Saat ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, tersangka RO secara terbuka mengakui bahwa narkotika, timbangan digital, serta uang tunai tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — ketentuan yang mengatur secara tegas tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergi yang baik antara informasi dari masyarakat serta ketangkasan dan keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar maupun pengguna barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan: narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar." — tegas Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

 

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar situasi kamtibmas di Kota Lubuk Linggau senantiasa aman, bersih, dan kondusif.

Share:

Friday, August 7, 2026

Berantas Narkoba hingga Pelosok Desa, Polda Sumsel Amankan Pengedar Sabu di Musi Rawas


 

Musirawas,PWO - Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di area perkebunan sawit, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan secara intensif.


Setelah memastikan informasi yang diterima, Tim Elang Musi bergerak melakukan penyergapan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan AH di pondok yang menjadi target operasi tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,64 gram. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu dompet kecil warna cokelat, puluhan klip plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu siap edar, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Penyidik menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam mendukung program Polda Sumatera Selatan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.


"Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan," ujar Nandang.


Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Sumatera Selatan.

Share:

Thursday, August 6, 2026

Sambut HUT RI ke-81, Polsek BTS Ulu Bersama Kecamatan dan Karang Taruna Gelar Aksi Gotong Royong "Belida Asri"


MUSI RAWAS,PWO – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek BTS Ulu bersama Pemerintah Kecamatan BTS Ulu dan Karang Taruna menggelar aksi gotong royong melalui program *Belida Asri (Bersih Lingkungan dan Asri)* di Taman Olahraga Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (5/8/2026).


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., dalam mendukung program nasional *Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)* yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Aksi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program *Belida Asri* yang digagas Kapolda Sumatera Selatan untuk menyemarakkan peringatan HUT RI ke-81.


Fokus utama kegiatan adalah membersihkan dan merapikan kawasan Taman Olahraga Bangun Jaya yang akan menjadi lokasi pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih tingkat Kecamatan BTS Ulu pada 17 Agustus mendatang.


Selain membersihkan sampah dan memangkas rumput liar di sekitar lapangan, personel Polsek BTS Ulu bersama aparatur kecamatan dan anggota Karang Taruna turut melakukan perbaikan infrastruktur jalan di depan lokasi. Jalan yang berlubang ditimbun menggunakan batu, kemudian ditutup dengan cor semen guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mencegah potensi kecelakaan, seperti ban kendaraan pecah.


Semangat kebersamaan dan gotong royong terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Seluruh peserta bekerja bahu-membahu menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas publik sekaligus menyambut hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.


Kegiatan berakhir pada pukul 09.40 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Hasilnya, kawasan Taman Olahraga Bangun Jaya kini tampak lebih bersih, rapi, dan siap digunakan sebagai lokasi pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat Kecamatan BTS Ulu.

Share:

Tuesday, August 4, 2026

Pastikan Pelayanan Optimal, Tim Supervisi Polda Tinjau SPKT Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO– Guna memastikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terstandarisasi, serta optimalisasi pengelolaan data berbasis sistem digital, Tim Supervisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan melaksanakan peninjauan mendalam di Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Rombongan tim dipimpin langsung oleh KASPKT Polda Sumsel Kompol Ahmad Firdaus, S.E., S.H., M.H., didampingi Ps. Paur Siaga 4 Ipda Setia Gunawan, S.Psi., serta anggota tim Aiptu Edo, Aiptu Hendri Wijaya, dan Aiptu Imam Muslimin. Kedatangan tim secara resmi disambut oleh Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan turut dihadiri dan diikuti oleh KasPKT Polres Lubuk Linggau Ipda Jeni Hendri beserta seluruh personel SPKT setempat.

 

Fokus utama kegiatan ini adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap implementasi aplikasi Dors, serta penegakan ketertiban administrasi dalam rangkaian pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian data. Tim menelaah secara langsung prosedur operasional harian, kelengkapan pencatatan, akurasi input sistem, kecepatan respons layanan, serta konsistensi antara catatan fisik dengan data yang tercatat secara digital.

 

Kompol Ahmad Firdaus dalam arahannya menekankan bahwa SPKT merupakan gerbang utama pelayanan kepolisian yang mencerminkan citra dan kepercayaan masyarakat. “Aplikasi Dors bukan sekadar alat pencatatan, melainkan fondasi pengambilan keputusan dan dasar respons cepat terhadap situasi keamanan. Ketertiban administrasi dan ketepatan data mutlak diperlukan agar layanan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terintegrasi secara baik dari tingkat wilayah hingga pusat,” ujarnya.

 

Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menyampaikan apresiasi atas arahan, koreksi konstruktif, dan masukan yang diberikan tim supervisi. Ia menegaskan seluruh temuan dan catatan perbaikan akan segera ditindaklanjuti, dengan memperkuat pelatihan dan disiplin personel dalam pengelolaan administrasi serta pengoperasian sistem secara optimal. “Kami berkomitmen menjadikan hasil supervisi ini sebagai langkah pembenahan berkelanjutan, sehingga SPKT Polres Lubuk Linggau senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, komunikatif, dan berfokus pada pemecahan masalah teknis serta berbagi praktik terbaik pelaksanaan tugas. Melalui pembinaan berjenjang ini, terbangun keselarasan standar layanan dan pengelolaan data yang kokoh, mendukung terwujudnya tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Share:

Gelapkan Motor, GPI Diamankan Reskrim Linggau Utara 1


LUBUK LINGGAU,PWO– Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

 

Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

 

Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

 

Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.

Share:

Dit Pam Obvit Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Supervisi ke Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Dalam rangka memastikan standar pelaksanaan pengamanan objek vital nasional dan strategis berjalan sesuai prosedur, efektif, serta terkoordinasi secara merata di wilayah hukum, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan supervisi ke Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Tim supervisi pusat dipimpin langsung oleh Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) AKBP Ali Sadikin, didampingi Ps. Pait 1 Subdit Wisata Ipda Muchammad Ismail Nasution, Kasubbagminopsnal Netral Hozi Putra, serta tiga personel jajaran Dit Pam Obvit lainnya. Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Kabagops Polres Lubuk Linggau Kompol Robi Sugara, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Kegiatan dihadiri pula oleh personel Satuan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat (Samapta) Polres Lubuk Linggau dipimpin oleh Kasat samapta AKP Subardi serta perwakilan personel dari Polres Musi Rawas Utara yang dipimpin oleh Kasatsamapta AKP Suhendra  mencerminkan cakupan pembinaan dan kesatuan langkah lintas wilayah.

 

Dalam pelaksanaannya, supervisi mencakup peninjauan administrasi operasional, kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana pendukung, evaluasi pola pengamanan yang diterapkan, serta sinkronisasi penanganan risiko dan potensi gangguan keamanan di lingkungan objek vital wilayah. AKBP Ali Sadikin menekankan bahwa pengamanan objek vital merupakan pilar penting stabilitas daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak hanya memenuhi standar formal, melainkan mampu merespons dinamika situasi secara cepat dan terukur. “Kami ingin memastikan pemahaman prosedur, koordinasi antar satuan, dan kesiapan lapangan benar-benar terbangun kuat, agar setiap titik objek vital terlindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan konstruktif yang diberikan tim. Ia menegaskan hasil supervisi akan menjadi acuan perbaikan dan peningkatan kualitas pengamanan, penguatan kompetensi personel, serta penyelarasan program kerja dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Kegiatan ini memperkuat fondasi kerja kami, sekaligus membuka ruang kolaborasi antar wilayah untuk saling berbagi praktik baik dan menyatukan langkah menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, transparan, dan komunikatif sepanjang rangkaian pemeriksaan, diskusi teknis, serta penutupan. Melalui pengawasan berjenjang dan pembinaan berkelanjutan ini, jajaran Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen membangun sistem pengamanan yang andal, terintegrasi, dan berpusat pada keamanan serta kesejahteraan masyarakat luas.

Share:

Monday, August 3, 2026

Presisi dan Berprestasi! 10 Personel Polres Musi Rawas Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolda Sumsel


MUSI RAWAS,PWO — Suasana lapangan apel Mapolres Musi Rawas tampak berbeda dan penuh khidmat pada Senin pagi (3/8/2026). Tepat pukul 07.00 WIB, jajaran kepolisian setempat berkumpul untuk mengikuti momen istimewa: Apel Pemberian Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan yang digelar secara *Zoom Meeting*.


Momen membanggakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas *AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.*, didampingi Wakapolres Musi Rawas *Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P.* bersama para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Musi Rawas, apel berlangsung penuh semangat apresiasi.


Bukti Nyata Dedikasi "Beyond the Call of Duty"


Dalam amanatnya yang disimak secara virtual, Kapolda Sumatera Selatan menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel penerima penghargaan.


"Penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan pengabdian yang melampaui panggilan tugas biasa (*beyond the call of duty*),"* ujar Kapolda Sumsel.


Beliau juga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dan jajaran dalam mendukung penuh pelaksanaan *Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo*, sekaligus mensukseskan *Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto*.


10 Personel Polres Musi Rawas Ukir Prestasi


Keberhasilan ini dirasakan langsung di Bumi Lan Serasan Sekantenan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengungkapkan rasa syukurnya karena sebanyak *10 personel Polres Musi Rawas* berhasil menyabet penghargaan bergengsi tersebut atas kinerja luar biasa mereka di lapangan.


Adapun 10 personel yang menerima penghargaan Kapolda Sumsel tersebut yaitu:


AKP Fauzan Aziman, S.H. (Kapolsek BTS Ulu), Aiptu Edi Gumayansyah, Aiptu Dandi Priyanto,Aipda Erwan Supriyadi, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. ( Kasat Narkoba),Iptu Julfin Leonardo P. Ipda Febri Yudha Prawira, S.H., M.H, Bripka Randi Nurdeatma, Brigpol Welly Jondari Nugraha, Briptu Bima Saputra, S.H.


Mendorong Semangat Pelayanan Masyarakat


Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik semangat (*booster*) bagi seluruh personel, baik penerima penghargaan maupun personel lainnya, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Dengan semangat kerja keras dan integritas tinggi, Polres Musi Rawas membuktikan komitmennya untuk selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang presisi serta berintegritas. Selamat kepada para penerima penghargaan!

Share:

Wednesday, July 29, 2026

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Kajari Musi Rawas



MUSI RAWAS,PWO – Komitmen memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum terus dibangun di Kabupaten Musi Rawas. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, ke Mapolres Musi Rawas yang disambut langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, Selasa (28/7/2026).


Dalam penyambutan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas, Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., Kasat Lantas AKP Muriyanto, SH, MH, serta Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A. Gumayel, SH, MH.


Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara jajaran Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Pada kesempatan itu, kedua institusi juga melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolres Musi Rawas dan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, disaksikan para pejabat utama dari kedua institusi.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan ajang silaturahmi sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


"Hari ini kami menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dari Ibu Kajari Musi Rawas beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk semakin memperkuat koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Kapolres.


Menurutnya, sinergitas yang kuat antar-Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, serta kondusif di Kabupaten Musi Rawas.


"Melalui silaturahmi dan kunjungan kerja ini, kami berharap hubungan kerja sama antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas semakin erat, sehingga penanganan setiap perkara hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolres Musi Rawas beserta seluruh jajaran.


Ia berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal di Kabupaten Musi Rawas.


"Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan dan semakin diperkuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dapat berjalan semakin maksimal," ungkap Kajari.


Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas, kebersamaan, serta komitmen kedua institusi dalam menjaga sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas. (rls)

Share:

Tuesday, July 28, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 2 Orang Terduga Pegedar Ganja


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

 

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

 

Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

 

"Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian," ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive