Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, April 29, 2026

Dukung Program Nasional, Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Fasilitas Sosial di Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO— Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui peresmian infrastruktur serta pelaksanaan program sosial di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Rabu, 29 April 2026.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung peresmian Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta Asrama Pejabat Utama (Aspol PJU) sebagai bagian dari penguatan layanan kepolisian yang cepat, responsif, dan humanis.


Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi Polri Presisi, khususnya pada aspek pelayanan publik dan kesiapsiagaan personel di lapangan. Fasilitas yang dihadirkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas.


Pembangunan Gedung SPKT dan dua unit Aspol PJU tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.


Selain peresmian infrastruktur, Kapolda Sumsel juga meluncurkan berbagai program bakti sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi penyaluran 2.000 paket bantuan sosial, program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), pembangunan sumur bor, serta program bedah rumah bagi warga kurang mampu.


Program GENTING menjadi bagian dari dukungan nyata Polda Sumsel terhadap kebijakan nasional dalam percepatan penurunan angka stunting. Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan kegiatan sunatan massal serta donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80.


Dalam arahannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan seluruh fasilitas yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.


“Fasilitas ini harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal. Sinergi antara Polri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif guna mendukung pembangunan daerah,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Polda Sumsel berkomitmen tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial dan penguatan layanan publik yang berdampak langsung,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas baru serta pemberian penghargaan kepada mitra kerja, termasuk perwakilan PMI Provinsi Sumatera Selatan atas kontribusi dalam kegiatan donor darah.


Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan terus berperan aktif dalam mendukung program strategis nasional, sekaligus memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.(rls)

Share:

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Stabilitas Keamana


MUSI RAWAS,PWO — Polda Sumatera Selatan memperkuat sinergitas lintas sektoral dan partisipasi masyarakat melalui penyelenggaraan Apel Sabuk Kamtibmas bertajuk “Jago Musi Rawas” yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Rabu, 29 April 2026.


Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Musi Rawas ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan komunitas lokal.


Apel Sabuk Kamtibmas tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sebagai fondasi utama pembangunan nasional.


Dalam arahannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa konsep “Sabuk Kamtibmas” merupakan simbol pengikat dan penguat persatuan dalam menjaga keamanan bersama.


“Keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.


Pelaksanaan apel turut diwarnai dengan penyematan Pin Sabuk Kamtibmas secara simbolis serta pembacaan ikrar bersama oleh perwakilan organisasi masyarakat. Kapolda juga menyapa langsung peserta dari berbagai elemen, termasuk organisasi kepemudaan dan komunitas masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga kerukunan sosial.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di tengah masyarakat.


“Keamanan adalah modal utama menuju Indonesia Emas 2045. Mari kita jaga persatuan, saring informasi sebelum dibagikan, dan kedepankan nilai-nilai kebersamaan,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.


Selain itu, Kapolda menegaskan pentingnya nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan, baik bagi personel Polri maupun masyarakat.


“Setiap langkah kita harus bermuara pada kebaikan. Tanyakan pada diri sendiri, sudahkah kita berbuat baik hari ini? Kebaikan itu yang akan menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pendekatan kepolisian modern berbasis pencegahan dan pelibatan masyarakat.


“Melalui Apel Sabuk Kamtibmas, kami memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung seluruh agenda pembangunan nasional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.


Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(rls)

Share:

Tuesday, April 28, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Pria Yang Diduga Pengedar Narkotika Antar Provinsi


LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika lintas provinsi.


Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi senyap pada Senin malam (27/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman parkir Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.


Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat yang didampingi KBO Satnarkoba Ipda Muhamad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.


"Sekitar pukul 20.40 WIB, tim melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor masing-masing masuk ke halaman parkir rumah makan tersebut. Gerak-gerik mereka yang tidak wajar membuat petugas langsung bergerak melakukan penyergapan," ujar AKP M. Romi.


Sabu dan Ekstasi Bentuk Granat Ditemukan di Bawah Jok Motor

Saat dilakukan penggeledahan, kedua pria tersebut diketahui berinisial RTD (29) dan MY (37). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang mereka bawa. Hasilnya, di bawah jok motor Yamaha Fazzio yang dikendarai tersangka MY, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, yaitu:

* 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto **89,31 gram.

* 19 butir pil ekstasi berbentuk unik menyerupai granat berwarna pink dengan berat bruto 16,89 gram.


Berdasarkan pengakuan tersangka MY di lokasi, barang terlarang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka RTD. Keduanya kini tak berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ancaman Hukuman Berat

Kini kedua tersangka beserta barang bukti dan kendaraan bermotor telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika," tegas AKP M. Romi.(rls)

Share:

Diduga Bobol Warung Kelontong, Dua Pemuda Diamankan Polisi


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir. Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, berhasil diamankan petugas pada Minggu dini hari (26/04/2026).


Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 05 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.


Kronologi Kejadian: Gembok Terbuka, Etalase Rokok Ludes

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di toko milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Kejadian baru disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.


Korban terkejut melihat pintu warung sudah terbuka dengan gembok yang hanya digantungkan. Setelah diperiksa, pagar rumah pun telah dalam kondisi terbuka. Saat mengecek bagian dalam toko, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek di dalam etalase telah raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg dan sebuah tas berisi dompet serta dokumen penting lainnya juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.


Aksi Penangkapan dan Modus Operandi


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.


Pada Minggu (26/04/2026) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka AA (25) dan LPP (14). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial AAA (DPO).


Modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar besi rumah korban. Tersangka AAA (DPO) berperan membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA dan AAA masuk ke dalam warung untuk menguras isi toko. Adapun tersangka LPP bertugas mengawasi situasi di depan pagar gang.


Hasil Kejahatan untuk Bayar Kosan


Berdasarkan pengakuan tersangka AA, rokok hasil curian tersebut dibagi dua dengan AAA. Sebagian rokok telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000, di mana uangnya digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara tersangka LPP hanya mendapatkan bagian sebesar Rp70.000.


"Para pelaku masuk menggunakan kunci khusus dan mengambil barang-barang yang mudah dijual. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya (AAA) masih dalam pengejaran intensif," tegas pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.


Proses Hukum


Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa barang curian dan dokumen milik korban. Saat ini, para tersangka telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna mempermudah proses penyidikan.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal. (rls)

Share:

Sunday, April 26, 2026

Masyarakat Adat Lembak Desak Revisi Total Perda Nomor 2 Tahun 2007


REJANG LEBONG,PWO– Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lembak menuntut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD setempat untuk melakukan revisi total terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang.

 

Mereka menilai peraturan tersebut tidak mengakomodasi keberadaan dan hak-hak masyarakat Adat Lembak sebagai salah satu suku asli di wilayah tersebut, serta dinilai memuat praktik hegemoni budaya atau pemaksaan kehendak.

 

Ishak Burmansyah, perwakilan Masyarakat Adat Lembak, menyatakan bahwa masyarakatnya mendiami wilayah adat yang membentang dari kaki Bukit Kaba menghadap timur hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah ini terbagi dalam kawasan tiga marga, yaitu Sindang Beliti, Sindang Kelingi, dan Suku Tengah Kepungut, yang mencakup tujuh kecamatan administratif.

 

"Kami memiliki bahasa, budaya, dan kearifan lokal yang khas, namun hingga kini keberadaan kami belum diakui secara sah dalam regulasi daerah. Padahal, UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 32 Tahun 2009, hingga Permendagri No. 52 Tahun 2014 jelas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya," ujar Ishak, Sabtu (25/04).

 

Menurut Ishak, Perda Nomor 2 Tahun 2007 justru digunakan sebagai landasan untuk memarginalkan hukum adat Lembak. Ia menilai peraturan tersebut mengandung unsur dominasi adat yang memaksa kelompok lain untuk tunduk pada standar budaya tertentu.

 

"Ini adalah hegemoni budaya, di mana satu kelompok memaksakan budayanya sebagai standar mutlak sehingga kelompok lain harus patuh, baik secara sukarela maupun terpaksa," tegasnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengajukan tiga tuntutan utama:

 

1. Merevisi total Perda Nomor 2 Tahun 2007 karena dinilai tidak berpihak dan memuat pemaksaan budaya.


2. Mengakomodasi kepentingan Masyarakat Adat Lembak agar kedudukannya sejajar dengan kelompok adat lainnya dalam satu payung hukum yang adil.


3. Menegaskan bahwa sebelum revisi dilakukan, segala implementasi aturan yang berbasis pada Perda tersebut tidak dapat diakui atau diberlakukan di wilayah adat Lembak. (Mawid)

Share:

Saturday, April 25, 2026

Polres Musi Rawas Bangun Sumur Bor di Masjid Muhajirin, Wujud Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Musi Rawas menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Bakti Sosial (Baksos).


Kali ini kepedulian sosial dalam bentuk baksos berupa pembangunan sumur bor di Masjid Muhajirin, Dusun VI Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (25/4/2026), merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di jajaran Polres Musi Rawas. 


Pembangunan sumur bor tersebut bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi jamaah masjid dan masyarakat sekitar.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam menyediakan fasilitas dasar yang sangat dibutuhkan.


“Melalui bakti sosial ini, kami berharap dapat membantu masyarakat, khususnya jamaah Masjid Muhajirin, dalam memenuhi kebutuhan air untuk berwudhu dan keperluan sehari-hari, mengingat sebelumnya lokasi tersebut belum memiliki sumber air yang memadai,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jayaloka.


Kapolres menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di lapangan diwakili oleh Wakapolsek Jayaloka, Ipda Romadoni, S.H, bersama  PS Kanit Intel, Aiptu Aris M, PS Kanit Patroli, Bripka Andi Eko, serta Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Lesmana. Turut hadir Kepala Desa Bangun Rejo, M. Aspar, Sekretaris Desa, Samsudin serta pengurus Masjid Muhajirin.


Pembangunan sumur bor yang berlokasi di titik koordinat latitude -3.236350 dan longitude 103.164362 tersebut saat ini masih berlangsung hingga selesai.


"Dengan adanya sumur bor ini nantinya, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi jamaah Masjid Muhajirin serta masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sekaligus mempererat hubungan antara Polri khususnya Polres Musi Rawas dan masyarakat," ucap Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata Polres Musi Rawas, dalam mengimplementasikan semangat pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-80.


"Serta, mendukung Program Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho,S.I.K.,S.H.,M.Hum dengan tagline inspiratif, “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”. Dan selaras dengan program serta slogan Polres Musi Rawas yakni BEDULUR (Berempati, Peduli, Tulus, dan Responsif)," akhirnya. (rls)

Share:

Friday, April 24, 2026

Sukseskan Program Nasional ASRI dan BELIDA, Polres Musi Rawas Gelar Baksos dan Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara ke-80


 

MUSI RAWAS,PWP – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Musi Rawas bersama seluruh Polsek jajaran menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dan bakti religi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.


Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Musi Rawas pada Jumat (24/4/2026) ini melibatkan personel kepolisian, Bhayangkari, serta masyarakat setempat.

Adapun rangkaian kegiatan meliputi penyaluran bantuan sosial kepada warga kurang mampu, pembersihan tempat ibadah, serta gotong royong di lingkungan masyarakat.


Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang diimplementasikan melalui Program Bersih Lingkungan dan Asri (BELIDA) yang diinisiasi oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya.


Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan implementasi Program Nasional Indonesia ASRI melalui Program BELIDA.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan bakti religi difokuskan pada pembersihan masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya sebagai bentuk toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman di Kabupaten Musi Rawas.


Masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Polres Musi Rawas dalam memberikan kontribusi positif di lingkungan mereka.


“Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat, serta mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres. (rls)

Share:

Iklan Gadai HP di Medsos Berujung Penggelapan


LUBUK LINGGAU,PWO – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar seorang pelajar. Tersangka berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diringkus petugas setelah melakukan aksi tipu daya yang terencana terhadap korbannya.


Pengungkapan ini didasari oleh Laporan Polisi: LP/B/ 04 / IV/2026 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 23 April 2026.


Kronologi Kejadian: Berawal dari Iklan Gadai di Facebook


Peristiwa bermula pada Sabtu (18/04/2026) saat korban, Nofandri, yang memerlukan biaya sekolah, mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook. Korban kemudian bertemu dengan tersangka AS di Jalan Ramayana dan menyepakati gadai HP sebesar Rp250.000.


Masalah muncul pada Senin dini hari (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bermaksud menebus kembali ponselnya. Tersangka AS mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa ponsel tersebut dibawa oleh istrinya. Ia kemudian mengajak korban berkeliling ke berbagai lokasi, mulai dari Jalan Ramayana hingga Kosan Permai 19, dengan alasan mencari sang istri.


Modus "Lempar HP" di Jalan Sepi


Puncak aksi kriminal ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung. Saat itu, tersangka yang membawa motor sementara korban membonceng, sengaja menjatuhkan ponselnya ke jalan di lokasi yang sepi.


Ketika korban turun dari motor untuk mengambilkan ponsel tersebut, tersangka AS langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkan pelajar tersebut sendirian di tengah jalan yang gelap.


Aksi Cepat Penangkapan oleh Unit Reskrim


Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti yang cukup dan identitas yang telah teridentifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.


Pada Kamis (23/04/2026) pukul 10.00 WIB, tersangka AS berhasil diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memang sudah memiliki niat jahat sejak awal untuk menguasai motor korban.


"Tersangka mengakui sengaja memutar-mutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian agar bisa membawa kabur motor korban," ungkap pihak kepolisian.


Barang Bukti dan Ancaman Hukum


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dan 1 unit HP Vivo warna hitam tipe Y03. Saat ini, tersangka AS telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Share:

Kecanduan Judol dan Narkotika, BS Gelapkan Sepeda Motor Ibu Kandung


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (29), yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri demi memuaskan kecanduan judi online dan narkotika.


Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 142 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU, tertanggal 22 April 2026.


Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan


Peristiwa memuakkan ini bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025 silam, di kediaman korban, Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti. Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.


Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4915 QP. Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih oleh sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10.000.000 tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.


Aksi Nekat Melompat dari Lantai 2 Saat Digerebek


Mendapat laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Pada Selasa (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah korban. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka BS sempat mencoba melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis ini kandas seketika.


Uang Hasil Gadai untuk Sabu dan Judi Online


Dalam interogasi mendalam, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang haram tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.


Mirisnya, tersangka BS diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga. Korban mengungkapkan bahwa putra kandungnya tersebut dikenal sangat durhaka dan sering melawan orang tua.


Proses Hukum


Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terlebih yang menyasar orang tua kandung sendiri," tegas pihak Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau. (rls/wira)

Share:

Thursday, April 23, 2026

Gasak Motor Beat Diteras, YW Ditangkap Polisi


LUBUK LINGGAU – Aksi nekat seorang pria berinisial YW (30) berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu ini ditangkap setelah kedapatan menggasak satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 04 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN, tertanggal 20 April 2026.


Kronologi Kejadian: Motor Didorong Saat Tak Dikunci Stang


Peristiwa pencurian ini menimpa korban, Supriadin, pada Senin malam (20/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3486 HAE berwarna biru hitam milik korban sedang terparkir di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya.


Memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang, tersangka YW dengan cepat melancarkan aksinya. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari area rumah korban agar tidak menimbulkan suara mesin yang mencurigakan.


Aksi Cepat Petugas dan Penangkapan Tersangka


Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka YW tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri motor milik korban.


Proses Hukum dan Ancaman Pidana


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, meski di lingkungan rumah sendiri.


Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP Nasional.

Share:

Comments

Blog Archive