Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, April 15, 2026

AMMBB Layangkan Surat Permohonan Maaf dan Ajak Sukseskan Pemilihan RT Serentak

J

MUSIRAWAS,PWO - Koordinator Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) Tommy JPisa, didampingi perwakilan Forum Ketua RT Kelurahan Pasar Muara Beliti, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti.


"Hari ini kami sudah melayangkan surat  permohonan maaf dan pemberitahuan penggantian kaca pintu dan kaca jendela kantor Lurah yang dirusak massa kepada Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti yang ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas, Ketua DPRD Mura, Kapolres Musi Rawas, Inspektorat, Camat Muara Beliti dan Kapolsek Muara Beliti,"ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).


Dikatakan, dalam aksi damai masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) beberapa waktu yang lalu, dimana pada aksi jilid-5 pada hari Kamis (26/2/2026) berakhir ricuh berujung pelemparan yang mengakibatkan kaca pintu dan kaca jendela kantor Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti pecah. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan beberapa hal terkait aksi tersebut, dimana sebelum melaksanakan aksi, AMMBB telah menyampaikan dan mengarahkan kepada massa untuk selalu menjaga moral, etika dan ketertiban,"tegas Tommy


Menurut Tommy, Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu sangat menyesalkan dan menyayangkan insiden yang terjadi diluar dugaan tersebut.


Untuk itu, Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Musi Rawas, masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti, khususnya Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti. 


"Sebagai bentuk tanggung jawab kami, pada hari Minggu (5/4/2026) kaca pintu dan kaca jendela kantor Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti secara swadaya dan gotong royong sudah kami ganti dan kami perbaiki,"imbuhnya


Selain itu, Tommy mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti untuk bersama sama mensukseskan Pemilihan Ketua RT dalam wilayah Kelurahan Pasar Muara Beliti yang akan digelar serentak pada hari Minggu (19/4/2026) mendatang. (ica)


Share:

Dipimpin Wakapolri, Polres Musi Rawas Bersama Instansi Terkait Ikuti Zoom Meeting Antisipasi Fenomena El Nino “Godzilla”


 

MUSI RAWAS,PWO – Polres Musi Rawas bersama instansi terkait mengikuti zoom meeting dalam rangka mengantisipasi fenomena El Nino ekstrem yang dijuluki “Godzilla”.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Zoom meeting tersebut turut diikuti oleh jajaran Polres Musi Rawas, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya.


Zoom meeting di tingkat Polres dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas, Kepala BPBD Darsan, Kepala DLH Tedy Lazuardi, serta pihak terkait di Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi dampak El Nino, seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis air bersih yang berpotensi terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Musi Rawas.


Fenomena El Nino “Godzilla” merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan El Nino dengan intensitas sangat kuat atau ekstrem. Secara ilmiah, El Niño adalah pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang berdampak pada perubahan pola cuaca global. Julukan “Godzilla” diberikan karena kekuatannya yang luar biasa dan dampaknya yang luas, seperti yang pernah terjadi pada El Nino kuat tahun 1997–1998.


Dampak yang ditimbulkan dari El Nino ekstrem ini antara lain: Kekeringan berkepanjangan akibat berkurangnya curah hujan


Meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Krisis air bersih di sejumlah wilayah, Penurunan hasil pertanian dan terganggunya ketahanan pangan dan Meningkatnya suhu udara yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat


Dalam arahannya, Wakapolri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam melakukan langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan cepat apabila terjadi bencana.


“Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan telah mengikuti zoom meeting dalam rangka antisipasi fenomena El Nino ekstrem yang dijuluki “Godzilla” yang dipimpin oleh Wakapolri.


“Pada intinya kami siap mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi fenomena El Nino ini, dengan mengoptimalkan patroli terpadu, pemantauan hotspot, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kapolres.


Kapolres berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam pencegahan dan penanganan dampak El Nino, meningkatkan kesiapsiagaan dini terhadap potensi kekeringan dan karhutla, serta meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.


Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.


“Yang paling penting adalah respons cepat dan tepat dalam penanganan bencana kebakaran atau dampak El Nino, serta terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di Kabupaten Musi Rawas,” tutupnya.

Share:

Tuesday, April 14, 2026

Polres Musi Rawas Sigap Temukan Pemuda Asal Bojonegoro, Kapolres Tegaskan Pelayanan Humanis


 

MUSI RAWAS,PWO– Respons cepat jajaran Polres Musi Rawas kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilaporkan hilang selama tiga hari, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan laporan orang hilang.


Pemuda tersebut diketahui bernama Alaika Firdaus bin Solihin (20), seorang mahasiswa, warga Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Kamis, 09 April 2026.


Kapolres menjelaskan, informasi awal diperoleh dari Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, yang kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, IPDA Gusti Mardiansya, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Kelingi bergerak cepat melakukan pencarian dan koordinasi intensif. Hasilnya, keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui berada di sebuah warung pecel lele milik Syafik yang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Muara Kelingi.


Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Hendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan langkah persuasif setelah memastikan lokasi keberadaan yang bersangkutan.


“Kami langsung berkoordinasi dengan anggota di lapangan setelah menerima informasi. Begitu posisi yang bersangkutan terdeteksi, personel segera mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan secara humanis hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil kami amankan dalam keadaan sehat dan baik,” jelas IPTU Hendra.


Dari hasil keterangan, Alaika Firdaus sebelumnya berangkat dari Bojonegoro dengan tujuan Bengkulu. Namun, karena kehabisan biaya di perjalanan, ia berhenti di Lubuk Linggau dan sempat bekerja di salah satu perusahaan, yakni PT MBL.


Pada saat ditemukan, yang bersangkutan hendak kembali ke Lubuk Linggau bersama rekannya dan sedang berada di warung makan. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan anggota, pemuda tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Kelingi.


Kapolres menambahkan, saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya akan dijemput oleh pihak keluarga melalui koordinasi dengan Polres OKU.


“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan humanis,” tegas Kapolres.


Polres Musi Rawas juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kejadian serupa, guna memudahkan tindakan cepat dari pihak kepolisian

Share:

Saturday, April 11, 2026

Bedah Rumah Warga dan Bakti sosial, Aksi Nyata Polres Musi Rawas Utara



MURATARA,PWO-Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polres Musi Rawas Utara melalui kegiatan bakti sosial bedah rumah dan pemberian sembako yang menyentuh langsung kebutuhan warga.


Tidak sekadar simbolis, aksi nyata berupa bedah rumah dan penyaluran bantuan sembako ini menjadi bukti hadirnya institusi kepolisian di tengah masyarakat yang membutuhkan


Kegiatan ini dilakukan pada kelurahan Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 difokuskan pada warga kurang mampu yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.


Melalui program bedah rumah, Polres Musi Rawas Utara bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat bergotong royong memperbaiki hunian warga agar lebih aman, sehat, dan nyaman untuk ditempati.


Tak hanya itu, bantuan paket sembako juga turut disalurkan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat.


Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.


Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama.SH.SIK.MH yang diwakili Wakapolres Kompol Yulfikri.SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar program seremonial, melainkan bentuk komitmen Polri dalam membangun kedekatan dengan masyarakat


“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan warga.

Dengan adanya interaksi langsung, diharapkan tumbuh rasa saling percaya, kebersamaan, serta kepedulian sosial yang lebih kuat.


Sinergi antara Polres, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.


Semangat gotong royong yang ditunjukkan dalam proses perbaikan rumah menjadi cerminan nilai kebersamaan yang masih terjaga di tengah masyarakat Musi Rawas Utara.


Bagi warga penerima bantuan, kegiatan ini bukan hanya soal perbaikan fisik rumah atau bantuan sembako semata, tetapi juga menghadirkan harapan baru.


Hunian yang lebih layak dan dukungan sosial yang nyata menjadi energi positif untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.


Melalui program ini, Polres Musi  Rawas Utara berharap dapat terus memberikan manfaat nyata sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah kecil namun bermakna dalam membangun kesejahteraan dan menjaga keharmonisan sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tutup Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin.SH

Share:

Friday, April 10, 2026

Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan


 

MUSIRAWAS,PWO – Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di bawah kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno dalam mewujudkan visi Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat) dan Berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan hingga ke pelosok daerah.


Seluruh pembangunan infrastruktur tersebut kini telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di berbagai kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas.


Pemantapan infrastruktur jalan dan jembatan ini merupakan prioritas utama kepala daerah, mengingat jalan dan jembatan merupakan urat nadi pembangunan wilayah.


Infrastruktur yang memadai, diyakini mampu memperlancar mobilitas masyarakat, menekan biaya logistik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membuka akses pendidikan dan layanan kesehatan secara merata.


Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas PUBM telah merampungkan pembangunan 15 jalan dan jembatan.


Dikatakan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Alawiyah, pembangunan infrastruktur yang telah diselesaikan di tahun 2025 ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.


“Pembangunan ini adalah komitmen Pemkab Musi Rawas melalui Dinas PU Bina Marga untuk menghadirkan infrastruktur jalan dan jembatan yang merata dan berkelanjutan. Infrastruktur yang baik menjadi fondasi penting dalam memperkuat konektivitas antar wilayah dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Pembangunan jalan dan jembatan kata Alawiyah, tidak hanya dipandang sebagai proyek fisik semata, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.


“Kami percaya jalan dan jembatan bukan hanya hamparan aspal dan bentangan beton. Ia adalah penghubung harapan dan jembatan masa depan bagi generasi kini dan mendatang,” kata Alawiyah.


Menurut.Alawiyah, , seluruh proses pembangunan dirancang secara terencana, terukur, berorientasi pada keberlanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Dengan infrastruktur yang mantap, mobilitas masyarakat semakin lancar dan aktivitas ekonomi dapat tumbuh secara signifikan.


“Kami akan terus memastikan pembangunan berjalan dengan kualitas terbaik, selaras demi terwujudnya Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat, dan berkelanjutan,” kata dia.


Sementara Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Firman Fermadi menambahkan, pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.


“Bagi kepala daerah, jalan dan jembatan bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan investasi jangka panjang untuk membuka akses, menggerakkan ekonomi, dan menciptakan pemerataan pembangunan,” kata Firman.


Dikatakan Firman, tingkat kemantapan jalan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2025 mencapai 67,13 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 54,04 persen. Dari total panjang jalan kewenangan kabupaten sepanjang 1.406,62 kilometer yang tersebar pada 170 ruas jalan, capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan program prioritas kepala daerah.


Capaian ini juga mengantarkan Kabupaten Musi Rawas meraih Juara II Kategori Pemerintah Kabupaten dalam Lomba Penilaian Kinerja Bidang Kebinamargaan Penyelenggaraan Jalan Tahun 2024 tingkat nasional dari 416 kabupaten se-Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti.


“Penghargaan ini membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur di Musi Rawas berjalan terencana, terukur, dan berdampak. Hadiah sebesar Rp30 miliar dari Kementerian PUPR kami manfaatkan untuk peningkatan Jalan Simpang Gegas–Sugih Waras sepanjang 6,4 kilometer,” jelas Firman.


Adapun 15 kegiatan prioritas pembangunan jalan dan jembatan yang telah diselesaikan tersebut yakni peningkatan Jalan Simpang Gegas–Sugih Waras, jalan Mambang (Pecah Kuali) – Beliti Jaya, jalan Sadar Karya – G2 Dwijaya, jalan Lubuk Ngin – Sukadana, peningkatan jalan Sukamana – SP.2 Karya Mulya, peningkatan jalan Lubuk Besar – Jayaloka – Sungai Bunut, Jalan SP. Pangkalan Tarum – Pangkalan Tarum dan peningkatan jalan SP. Dangku – Pagar ayu – Lubuk Sari.


Kemudian, peningkatan struktur jalan Lubuk Tua – Tugu Sempurna (Eks TMMD), jalan Prabumulih I – Translok Pauh (Batas MURATARA), jalan Megang Sakti I – Megang Sakti III, jalan Sadar Karya – Leban Jaya.


Lalu, peningkatan kapasitas jalan SP. 9 Bangun Jaya – SP.3 Trimukti (Batas Lahat), jalan SP. Kerambil – Mandi Aur dan Pembangunan Jembatan Air Megang Desa Trisakti.


Dengan selesainya proyek-proyek tersebut, Pemkab Musi Rawas optimistis pembangunan infrastruktur akan terus menjadi penggerak utama terwujudnya Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat, dan berkelanjutan. (Rls)

Share:

Imbalan Berujung Jeruji Besi, Diduga Jadi Kurir Sabu Pemuda Pengangguran Ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu pada Rabu malam (08/04/2026).


Penangkapan pemuda pengangguran ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Sidorejo.


- Kronologi Penangkapan: Sempat Berusaha Melarikan Diri -


Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti perintah Kasat, Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.


Sekitar pukul 22.00 WIB, tim di lapangan melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di atas sepeda motor. Saat petugas mencoba mendekat untuk melakukan pemeriksaan, MP justru berupaya melarikan diri secara spontan. Namun, kesigapan personel Satres Narkoba membuat upaya pelarian tersebut gagal total hingga pelaku berhasil diamankan.


- Barang Bukti Tersembunyi di Stang Motor -

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bagian stang sebelah kiri sepeda motor pelaku.


Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Kepada petugas, MP mengakui dengan jujur bahwa uang tersebut merupakan sisa upah yang diterimanya sebagai imbalan jasa mengantarkan narkotika kepada pemesan.


- Jeratan Hukum dan Penyesuaian Pidana Baru -

Kini, MP beserta barang bukti sabu, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni:

* Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

* Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan mengimbau generasi muda agar tidak tergiur dengan imbalan sesaat yang berujung pada jeruji besi. (rls)

Share:

Wednesday, April 8, 2026

Kasat Lantas Musi Rawas Utara AKP M.A.Karim.SH.MH Pimpin Latkatpuan 12 Gerakan Lalulintas


 

MURATARA,PWO-Satlantas Polres Musi Rawas Utara melaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) dengan materi 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, pada Rabu (8/4/2026), bertempat di halaman Sat Lalu lintas Polres Musi Rawas Utara 


Kegiatan ini dimulai sekira pukul 07.30 WIB, usai pelaksanaan apel fungsi. Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, AKP M.A.Karim.SH.MH 


Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan Latkatpuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan personel Polantas dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam hal pengaturan lalu lintas.


"Latkatpuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang lalu lintas. Penguasaan 12 gerakan pengaturan lalu lintas sangat penting karena menjadi dasar dalam manajemen lalu lintas yang bertujuan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas," jelas Akp M.A.Karin


Ia menambahkan bahwa gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas di lapangan tidak hanya sekadar instruksi fisik, tetapi juga merupakan bentuk komunikasi visual yang harus dipahami oleh pengguna jalan. 


Oleh karena itu, setiap personel dituntut untuk menguasai dengan baik aba-aba yang diberikan, guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas meskipun dalam kondisi volume kendaraan yang padat.


Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Musi Rawas Utara diberikan materi dan langsung melakukan peragaan 12 gerakan pengaturan lalu lintas, di antaranya:


1. Stop semua jurusan – satu tiupan peluit panjang  2. Stop arah tertentu – satu tiupan peluit panjang  3. Stop depan – satu tiupan peluit panjang  

4. Stop belakang – satu tiupan peluit panjang  5. Stop depan dan belakang – satu tiupan peluit panjang  6. Jalan kanan – dua tiupan peluit teratur  

7. Jalan kiri – dua tiupan peluit teratur  8. Jalan kanan dan kiri – dua tiupan peluit teratur  9. Percepat kanan – tiga tiupan peluit pendek berulang  

10. Percepat kiri – tiga tiupan peluit pendek berulang  11. Perlambat depan – tiga tiupan peluit pendek berulang  12. Perlambat belakang – tiga tiupan peluit pendek berulang


"Melalui Lakatpuan ini, diharapkan seluruh personel Satlantas Polres Musi Rawas Utara dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang lalu lintas," pungkas Kasat Lantas didampingi Kasi Humas Ipda M.Aliudin.S.h

Share:

Tuesday, April 7, 2026

Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara Gerebek Sarang Transaksi Sabu di Rawas


 

MURATARA,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu


Tersangka berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya, Senin 6 April 2026 pukul 20.00 WIB.


Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah dan Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika.


Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan dan ke lokasi.


Di tempat kejadian, Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara menangkap tersangka yang ada di dalam rumah.


Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh dan ditemukan dompet merah berisi lima paket sabu. Tersangka juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 5 paket sabu berat bruto 11,70 gram, 1 dompet kecil warna merah sebagai tempat penyimpanan


Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.


Tersangka akan dikenakan dengaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa Pidana mati, Penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun.


Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.SIK.MH menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan respons atas keresahan masyarakat.


“Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat, melakukan penangkapan, dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” tegasnya.


“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat Polres Musi Rawas Utara mampu memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.


Polres Musi Rawas Utara memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika tutup Kasi Humas Ipda M.Aliudin. SH

Share:

Melalui Undercover Buy, Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil Amankan Pengedar Narkoba


MUSIRAWAS Sumsel,PWO - Melalui _Undercover Buy_ Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan Pelaku SW dengan barang bukti 20 butir Narkotika jenis Ekstasi dan 1,79 gram Narkotika jenis sabu.


Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, pada (7/4/2026) menjelaskan.


"Benar malam tadi sekira pukul 21.30 WIB (6/4/2026), bertempat di tepi Jalan Fatmawati Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, Kami (Polres Musi Rawas) telah mengamankan seorang pria inisial SW salah satu Warga Kecamatan Terawas, dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir atau 7,10 gram (berat bruto) dan 1 kantong kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram (berat bruto), saat ini Pelaku SW sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan intensif.


Ditambahkan Kasatres Narkoba, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Musi Rawas menghimbau, "Kita akan terus memburu Pelaku Tindak Pidana Narkoba, tercatat di Kami selama 3 bulan ini, sejak awal tahun 2026, sudah 30 orang kami proses Pidana Narkotika dengan 26 Laporan Polisi, untuk itu kami mengajak semua Pihak mari kita Nyago Bumi Sriwijaya Nyago Musi Rawas bebas dari Narkoba, sebagaimana arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol DR. Sandi Nugroho" tutup Kapolres.

Share:

Hendak Transaksi Narkotika, Warga Taba Jemekeh Diamankan Aparat


LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Senin dini hari (06/04/2026).


Penangkapan tersangka JA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan kerap terjadinya transaksi barang haram di salah satu lokasi tersebut.


- Kronologi Penangkapan: Pengintai di Tengah Malam -

Mendapat informasi akurat, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran.


Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan pengamatan intensif di area D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Tak berselang lama, petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pria yang kemudian diketahui identitasnya sebagai JA.


- Barang Bukti Tersembunyi: Dari Saku Celana Hingga Kotak Vape di Bagasi Motor -


Dalam penggeledahan badan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti awal di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka berupa:

* 6 (enam) butir pil ekstasi persegi panjang berlogo "RR" warna kuning.

* 14 (empat belas) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.


Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi/jok motor, polisi menemukan sebuah kotak Vape warna cream bertuliskan LOST VAPE yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan puluhan butir pil setan lainnya, yang terdiri dari:

* 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau.

* 23 (dua puluh tiga) butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo "S" warna hijau.


- Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman -


Kepada petugas, tersangka JA mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Total puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai variasi logo dan warna tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, JA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram.

Share:

Comments

Blog Archive