Cepat Tepat dan Akurat


Monday, May 18, 2026

Gerak Cepat, Polres Musi Rawas Buru Pelaku Penembakan di Desa Semeteh


​MUSI RAWAS,PWO– Pasca tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat Polres Mura bersama Polsek Muara Lakitan bergerak cepat merespon kejadian di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Personil mendapat laporan masyarakat langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi saksi dan berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk cipta kondisi kamtibmas.


Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri.


​Peristiwa bermula saat dua unit mobil Mitsubishi Triton berwarna silver dan Toyota Yaris berwarna orange, yang dikendarai oleh terduga pelaku bernama JN bersama rekan-rekannya (dkk) tiba-tiba mendatangi kediaman korban.


​Sesampainya di lokasi, terduga pelaku JN langsung menantang dan memarahi korban. Ketegangan pun memuncak hingga terjadi perselisihan paham antara kedua belah pihak, situasi yang memanas tersebut berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat, di mana pelaku meletuskan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban.


​Akibat insiden penembakan tersebut, dua orang warga Desa Semeteh diketahui menjadi korban yaitu

​ED (45) yang mengalami luka tembak serius di bagian leher sebelah kanan dan SA (30), mengalami luka tembak di bagian lengan sebelah kanan.


​Saat ini kedua korban sedang dalam perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.


​Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolelir aksi premanisme seperti ini.


Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Murabbersama Polsek Muara Lakitan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JN dkk.


​"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Anggota kami sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran. 


Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kami juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres


​Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat.


​Situasi di Desa Semeteh saat ini dilaporkan  kondusif, namun petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitar lokasi demi menjamin rasa aman masyarakat.


Ditegaskan Kapolres Mura, meminta pelaku menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas kepolisian. Selain itu, aparatur desa dan warga untuk tidak mengambil tindakan lain memperkeruh suasana ataupun hal bertentangan hukum jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku.


"Silahkan laporan ke call center 110 jika menemukan atau melihat pelaku ataupun menghubungi Kapolsek Muara Lakitan langsung,"pungkasnya.

 

Share:

Wednesday, May 13, 2026

Wujudkan Pelayanan Transparan, Kapolres Musi Rawas Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat


MUSI RAWAS,PWO – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menanggapi setiap aspirasi serta laporan yang disampaikan oleh masyarakat. 


Hal ini menjadi prioritas utama guna memastikan supremasi hukum dan pelayanan publik yang prima di wilayah hukum Musi Rawas.


​Menanggapi masukan dari aliansi masyarakat yang melakukan audiensi pada Selasa (11/5/2026), Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif warga dalam melakukan kontrol sosial.


​Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang audiensi Satreskrim, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa masukan dari masyarakat merupakan energi positif bagi kepolisian untuk terus berbenah.


​"Kami sangat mengapresiasi kontrol sosial dan perhatian yang diberikan oleh rekan-rekan aliansi. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum di Musi Rawas sangat tinggi," ujar Kasat Reskrim.


​Pihak Polres Musi Rawas memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menjamin tidak ada penanganan perkara yang jalan di tempat, melainkan dilakukan melalui tahapan yang akuntabel, termasuk melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.


​Selain itu, dalam aspek pemberantasan tindak pidana narkoba, Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.H., juga menyatakan keterbukaan institusinya terhadap informasi sekecil apa pun dari warga.

Mengutamakan koordinasi lintas sektor dan dukungan data dari masyarakat.

Memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui progres penanganan perkara.

Memastikan seluruh jajaran bekerja tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

​Keterbukaan Informasi dan Sinergitas, di Tahun 2026 sejauh ini Polres Musi Rawas sudah berhasil mengungkap 34 kasus Narkoba dengan 41 Tersangka, termasuk keberhasilan ungkap 2 Kg Sabu baru-baru ini.


​Pihak Kepolisian juga mengklarifikasi bahwa setiap dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah ditujukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan operasional kepada masyarakat, yang pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.


​Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut diakhiri dengan kesepahaman bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.


Perwakilan masyarakat menyatakan apresiasinya atas keterbukaan Kapolres Musi Rawas dan jajaran yang telah menerima aspirasi mereka secara langsung dan responsif. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive