Cepat Tepat dan Akurat


Tuesday, August 4, 2026

Pastikan Pelayanan Optimal, Tim Supervisi Polda Tinjau SPKT Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO– Guna memastikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terstandarisasi, serta optimalisasi pengelolaan data berbasis sistem digital, Tim Supervisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan melaksanakan peninjauan mendalam di Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Rombongan tim dipimpin langsung oleh KASPKT Polda Sumsel Kompol Ahmad Firdaus, S.E., S.H., M.H., didampingi Ps. Paur Siaga 4 Ipda Setia Gunawan, S.Psi., serta anggota tim Aiptu Edo, Aiptu Hendri Wijaya, dan Aiptu Imam Muslimin. Kedatangan tim secara resmi disambut oleh Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan turut dihadiri dan diikuti oleh KasPKT Polres Lubuk Linggau Ipda Jeni Hendri beserta seluruh personel SPKT setempat.

 

Fokus utama kegiatan ini adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap implementasi aplikasi Dors, serta penegakan ketertiban administrasi dalam rangkaian pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian data. Tim menelaah secara langsung prosedur operasional harian, kelengkapan pencatatan, akurasi input sistem, kecepatan respons layanan, serta konsistensi antara catatan fisik dengan data yang tercatat secara digital.

 

Kompol Ahmad Firdaus dalam arahannya menekankan bahwa SPKT merupakan gerbang utama pelayanan kepolisian yang mencerminkan citra dan kepercayaan masyarakat. “Aplikasi Dors bukan sekadar alat pencatatan, melainkan fondasi pengambilan keputusan dan dasar respons cepat terhadap situasi keamanan. Ketertiban administrasi dan ketepatan data mutlak diperlukan agar layanan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terintegrasi secara baik dari tingkat wilayah hingga pusat,” ujarnya.

 

Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menyampaikan apresiasi atas arahan, koreksi konstruktif, dan masukan yang diberikan tim supervisi. Ia menegaskan seluruh temuan dan catatan perbaikan akan segera ditindaklanjuti, dengan memperkuat pelatihan dan disiplin personel dalam pengelolaan administrasi serta pengoperasian sistem secara optimal. “Kami berkomitmen menjadikan hasil supervisi ini sebagai langkah pembenahan berkelanjutan, sehingga SPKT Polres Lubuk Linggau senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, komunikatif, dan berfokus pada pemecahan masalah teknis serta berbagi praktik terbaik pelaksanaan tugas. Melalui pembinaan berjenjang ini, terbangun keselarasan standar layanan dan pengelolaan data yang kokoh, mendukung terwujudnya tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Share:

Gelapkan Motor, GPI Diamankan Reskrim Linggau Utara 1


LUBUK LINGGAU,PWO– Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

 

Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

 

Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

 

Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.

Share:

Dit Pam Obvit Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Supervisi ke Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Dalam rangka memastikan standar pelaksanaan pengamanan objek vital nasional dan strategis berjalan sesuai prosedur, efektif, serta terkoordinasi secara merata di wilayah hukum, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan supervisi ke Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Tim supervisi pusat dipimpin langsung oleh Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) AKBP Ali Sadikin, didampingi Ps. Pait 1 Subdit Wisata Ipda Muchammad Ismail Nasution, Kasubbagminopsnal Netral Hozi Putra, serta tiga personel jajaran Dit Pam Obvit lainnya. Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Kabagops Polres Lubuk Linggau Kompol Robi Sugara, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Kegiatan dihadiri pula oleh personel Satuan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat (Samapta) Polres Lubuk Linggau dipimpin oleh Kasat samapta AKP Subardi serta perwakilan personel dari Polres Musi Rawas Utara yang dipimpin oleh Kasatsamapta AKP Suhendra  mencerminkan cakupan pembinaan dan kesatuan langkah lintas wilayah.

 

Dalam pelaksanaannya, supervisi mencakup peninjauan administrasi operasional, kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana pendukung, evaluasi pola pengamanan yang diterapkan, serta sinkronisasi penanganan risiko dan potensi gangguan keamanan di lingkungan objek vital wilayah. AKBP Ali Sadikin menekankan bahwa pengamanan objek vital merupakan pilar penting stabilitas daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak hanya memenuhi standar formal, melainkan mampu merespons dinamika situasi secara cepat dan terukur. “Kami ingin memastikan pemahaman prosedur, koordinasi antar satuan, dan kesiapan lapangan benar-benar terbangun kuat, agar setiap titik objek vital terlindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan konstruktif yang diberikan tim. Ia menegaskan hasil supervisi akan menjadi acuan perbaikan dan peningkatan kualitas pengamanan, penguatan kompetensi personel, serta penyelarasan program kerja dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Kegiatan ini memperkuat fondasi kerja kami, sekaligus membuka ruang kolaborasi antar wilayah untuk saling berbagi praktik baik dan menyatukan langkah menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, transparan, dan komunikatif sepanjang rangkaian pemeriksaan, diskusi teknis, serta penutupan. Melalui pengawasan berjenjang dan pembinaan berkelanjutan ini, jajaran Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen membangun sistem pengamanan yang andal, terintegrasi, dan berpusat pada keamanan serta kesejahteraan masyarakat luas.

Share:

Monday, August 3, 2026

Presisi dan Berprestasi! 10 Personel Polres Musi Rawas Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolda Sumsel


MUSI RAWAS,PWO — Suasana lapangan apel Mapolres Musi Rawas tampak berbeda dan penuh khidmat pada Senin pagi (3/8/2026). Tepat pukul 07.00 WIB, jajaran kepolisian setempat berkumpul untuk mengikuti momen istimewa: Apel Pemberian Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan yang digelar secara *Zoom Meeting*.


Momen membanggakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas *AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.*, didampingi Wakapolres Musi Rawas *Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P.* bersama para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Musi Rawas, apel berlangsung penuh semangat apresiasi.


Bukti Nyata Dedikasi "Beyond the Call of Duty"


Dalam amanatnya yang disimak secara virtual, Kapolda Sumatera Selatan menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel penerima penghargaan.


"Penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan pengabdian yang melampaui panggilan tugas biasa (*beyond the call of duty*),"* ujar Kapolda Sumsel.


Beliau juga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dan jajaran dalam mendukung penuh pelaksanaan *Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo*, sekaligus mensukseskan *Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto*.


10 Personel Polres Musi Rawas Ukir Prestasi


Keberhasilan ini dirasakan langsung di Bumi Lan Serasan Sekantenan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengungkapkan rasa syukurnya karena sebanyak *10 personel Polres Musi Rawas* berhasil menyabet penghargaan bergengsi tersebut atas kinerja luar biasa mereka di lapangan.


Adapun 10 personel yang menerima penghargaan Kapolda Sumsel tersebut yaitu:


AKP Fauzan Aziman, S.H. (Kapolsek BTS Ulu), Aiptu Edi Gumayansyah, Aiptu Dandi Priyanto,Aipda Erwan Supriyadi, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. ( Kasat Narkoba),Iptu Julfin Leonardo P. Ipda Febri Yudha Prawira, S.H., M.H, Bripka Randi Nurdeatma, Brigpol Welly Jondari Nugraha, Briptu Bima Saputra, S.H.


Mendorong Semangat Pelayanan Masyarakat


Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik semangat (*booster*) bagi seluruh personel, baik penerima penghargaan maupun personel lainnya, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Dengan semangat kerja keras dan integritas tinggi, Polres Musi Rawas membuktikan komitmennya untuk selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang presisi serta berintegritas. Selamat kepada para penerima penghargaan!

Share:

Wednesday, July 29, 2026

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Kajari Musi Rawas



MUSI RAWAS,PWO – Komitmen memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum terus dibangun di Kabupaten Musi Rawas. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, ke Mapolres Musi Rawas yang disambut langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, Selasa (28/7/2026).


Dalam penyambutan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas, Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., Kasat Lantas AKP Muriyanto, SH, MH, serta Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A. Gumayel, SH, MH.


Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara jajaran Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Pada kesempatan itu, kedua institusi juga melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolres Musi Rawas dan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, disaksikan para pejabat utama dari kedua institusi.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan ajang silaturahmi sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


"Hari ini kami menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dari Ibu Kajari Musi Rawas beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk semakin memperkuat koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Kapolres.


Menurutnya, sinergitas yang kuat antar-Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, serta kondusif di Kabupaten Musi Rawas.


"Melalui silaturahmi dan kunjungan kerja ini, kami berharap hubungan kerja sama antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas semakin erat, sehingga penanganan setiap perkara hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolres Musi Rawas beserta seluruh jajaran.


Ia berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal di Kabupaten Musi Rawas.


"Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan dan semakin diperkuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dapat berjalan semakin maksimal," ungkap Kajari.


Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas, kebersamaan, serta komitmen kedua institusi dalam menjaga sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas. (rls)

Share:

Tuesday, July 28, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 2 Orang Terduga Pegedar Ganja


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

 

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

 

Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

 

"Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian," ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba. (rls)

Share:

Monday, July 27, 2026

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Musi Rawas Berikan Penghargaan Khusus Usai Borong Medali di Ajang Kapolri Cup dan Kapolda Cup 2026



MUSI RAWAS,PWO — Suasana Lapangan Apel Mapolres Musi Rawas tampak berbeda dan diselimuti semangat membara pada Senin (27/7/2026) pagi. Jajaran kepolisian setempat menggelar apel khusus guna memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para personel yang berhasil mengharumkan nama institusi lewat torehan prestasi gemilang di panggung olahraga bela diri.


Apel penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Azmi, S.I.K., M.A.P. Momen berkesan ini turut disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU), seluruh jajaran personel, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Musi Rawas.


Pemberian penghargaan ini menjadi kado indah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kontingen Polres Musi Rawas tampil perkasa di tiga kejuaraan bergengsi sepanjang Juni hingga Juli 2026, yaitu Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026 di GOR Nambo (Tangerang, Banten), Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 di GOR PSCC Palembang, serta Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Sumsel Cup II di GOR Dempo Jakabaring Sport City.


Dari rangkaian ajang bergengsi tersebut, kontingen Polres Musi Rawas berhasil memborong total *12 medali dari cabang karate* (5 emas, 4 perak, dan 3 perunggu) sekaligus menyabet predikat *Juara Umum III* pada *Karate Open Tournament* Kapolda Sumsel 2026.


Tak ketinggalan, 2 medali emas dari cabang pencak silat turut disumbangkan oleh Briptu H. Aldrian Izha Pangestu, A.Md.Kep. (Juara I Kelas G Dewasa Putra Polri), Briptu Alvin Masa'iz, S.Psi. (Juara I Kelas H Dewasa Putra Polri)


Prosesi penyerahan piala Juara Umum III dilakukan secara simbolis oleh Ketua Kontingen Atlet Karate, Aipda Arie Ramadhani, S.H., kepada Kapolres Musi Rawas. Selanjutnya, Kapolres menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada para atlet karate dan pencak silat yang telah berjuang keras di lapangan.


Dalam amanatnya, AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan rasa bangga mendalam atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat juang yang ditunjukkan para personel. Menurutnya, cabang olahraga bela diri sangat beririsan dengan tugas operasional kepolisian sehari-hari.


"Bela diri bukan sekadar olahraga, melainkan sarana membentuk kedisiplinan, ketangguhan fisik, mental, serta kemampuan melindungi diri maupun masyarakat saat bertugas di lapangan. Keberhasilan ini bukan hanya sekadar medali, tetapi bukti nyata dedikasi tinggi anggota Polri. Semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk tetap rendah hati, terus mengasah kemampuan, serta memotivasi personel lainnya," tegas Kapolres.


Mewakili para atlet dan penerima penghargaan, Aipda Teguh Winata menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas perhatian penuh dari pimpinan.


"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Kapolres Musi Rawas atas penghargaan dan dukungan yang diberikan. Apresiasi ini menjadi suntikan semangat luar biasa bagi kami untuk terus berlatih, menjaga kekompakan, dan memberikan pengabdian serta prestasi terbaik di masa mendatang, baik dalam tugas kepolisian maupun olahraga,"ungkap Aipda Teguh.


Daftar Personel Penerima Penghargaan

Kontingen Atlet Karate: Aipda Arie Ramadhani, S.H, Aipda Teguh Winata, S.H, Aipda Nurhidayat, Aipda Maifan Serafinril, S.H., M.H, Bripda Harun Firmansyah


Kontingen Atlet Pencak Silat: Briptu H. Aldrian Izha Pangestu, A.Md.Kep, Briptu Alvin Masa'iz, S.Psi. (rls)

 

Share:

Saturday, July 25, 2026

Diduga Gelapkan Motor Teman, MA Ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan


LUBUK LINGGAU,PWO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan serta mengamankan pelakunya. Penanganan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT.03 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum.

 

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di PlayStation Zahra yang beralamat di Jalan Amula Rahayu RT.08 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pada saat itu, korban sedang bermain PlayStation bersama tersangka yang bernama MA (18), warga Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

 

Kondisi santai berubah menjadi kerugian bagi korban, ketika tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor jenis Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5383 HT milik korban. Tersangka beralasan hendak pergi membeli minuman dan berjanji akan segera kembali. Karena merasa sudah cukup akrab, korban pun mempercayakan kendaraannya kepada tersangka.

 

Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, tersangka tidak kunjung kembali ke tempat kejadian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian ini membuat korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum.

 

Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, diketahui bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di kawasan Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim.

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah segera bergerak menuju lokasi. Di kediaman tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku meminjam motor tersebut dengan niat untuk membawanya pergi dan tidak berniat mengembalikannya kepada korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka MA kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.

 

Guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polsek Lubuk Linggau Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (rls)

Share:

Sembunyikan Sabu Dibawah Telapak Kaki, AF Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna barang haram, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (23/7) siang.

 

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden segera memimpin tim penyelidik menuju lokasi. Sekitar pukul 10.50 WIB, setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengamatan. Tidak lama kemudian, terlihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI melintas dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

 

Tim pun segera mendekati dan menghentikan pengendara motor tersebut. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama AF (31 tahun), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.

 

Dalam pengakuan awalnya, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar tidur tepatnya tersimpan di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 2,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong yang digunakan untuk pemakaian.

 

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Secara subsider, tersangka juga diancam berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan," tegas Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang lebih luas. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive