Cepat Tepat dan Akurat


Saturday, June 20, 2026

Ayah Bejat Diduga 'Garap' Anak Kandung


LUBUK LINGGAU,PWO – Tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (45) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Pria paruh baya yang menetap di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini diringkus oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.


Penangkapan terhadap pelaku SA dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 239 / VI / 2026 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pelaku diduga keras melanggar undang-undang perlindungan anak dengan memosisikan anak kandungnya sendiri yang berinisial Mawar (15) sebagai korban pelampiasan nafsu bejatnya.


Terbongkar dari Keberanian Korban Melapor ke Guru Sekolah


Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap ke permukaan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB. K exorban yang sudah tidak tahan lagi atas penderitaan yang dialaminya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah kandungnya kepada salah seorang saksi guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan pilu dari sang murid, saksi guru tersebut langsung bertindak cepat dengan mendampingi korban untuk menemui ibu kandungnya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.


Setelah mendengar langsung cerita memilukan yang dialami oleh buah hatinya, sang ibu bersama sang guru langsung membawa korban ke Mapolres Lubuk Linggau guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi demi mendapatkan keadilan.


Langkah Cepat Tim Macan Linggau dan Unit PPA Tangkap Pelaku


Mendapat laporan krusial dari masyarakat mengenai tindak pidana asusila sedarah ini, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban beserta keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.


Setelah Unit PPA memeriksa korban serta para saksi dan mendampingi korban untuk melakukan Visum Et Repertum, pihak kepolisian langsung menggelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA secara resmi sebagai tersangka.


Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memburu pelaku. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dengan didampingi Plt. Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SA tanpa perlawanan di kediamannya.


Pengakuan Mengejutkan Pelaku Lakukan Aksi Sejak Korban Kelas 3 SD


Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh petugas, terungkap fakta yang sangat mengejutkan dan menyayat hati. Tersangka SA mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Kebejatan pelaku tidak berhenti di situ saja, karena sejak tahun 2025 atau saat korban menginjak kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP, pelaku mulai menyetubuhi korban secara rutin. Tersangka bahkan mengakui bahwa dalam satu minggu ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 hingga 5 kali, di mana aksi terakhirnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah mereka. Pelaku juga mengakui selalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan anaknya setiap kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.


Ancaman Hukuman Diperberat Sepertiga


Atas perbuatan biadabnya yang telah merusak masa depan darah dagingnya sendiri, tersangka SA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau guna proses hukum lebih lanjut.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku.

Share:

Thursday, June 18, 2026

Dipicu Hujan Deras Dua Jam Saat Dini Hari, Puluhan Rumah Terendam


LUBUK LINGGAU,PWO – Tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kota Lubuk Linggau sejak dini hari menyebabkan aliran sungai di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I meluap. Akibatnya, puluhan rumah warga yang berada di sekitar bantaran sungai terendam banjir pada Kamis (18/6/2026).


Merespons cepat situasi darurat tersebut, jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan langsung bergerak cepat turun ke lapangan guna memantau situasi, melakukan pendataan, sekaligus memastikan keselamatan warga yang terdampak.


Based on di lapangan, banjir luapan sungai ini setidaknya merendam puluhan pemukiman warga yang tersebar di tiga wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Muara Enim, dengan rincian sebagai berikut:


1. RT 02: Sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK) terdampak.

2. RT 06: Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) terdampak.

3. RT 07: Sebanyak 3 Kepala Keluarga (KK) terdampak.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, menjelaskan bahwa bencana banjir ini dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan yang mengguyur Kota Lubuk Linggau pada Kamis dini hari, tepatnya mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.


"Hujan lebat yang terjadi selama kurang lebih dua jam tersebut membuat debit air meningkat drastis hingga menyebabkan meluapnya aliran arus sungai di Kelurahan Muara Enim ke pemukiman warga," ujar Iptu Zendra Kurniawan.


Polsek Lubuk Linggau Barat memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah bencana alam banjir tersebut. Hingga saat ini, luapan air hanya menyebabkan kerugian materil bagi para korban akibat rumah dan barang-barang milik mereka terendam air.


Kondisi Terkini: Air Mulai Berangsur Surut


Pasca-kejadian, personel Unit Intelkam Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan peninjauan dan pengecekan secara mendetail door-to-door terhadap rumah warga yang terdampak akibat luapan banjir ini.


Berdasarkan hasil monitoring terakhir di lokasi, situasi banjir saat ini dilaporkan sudah berangsur-angsur surut. Kedalaman air di area pemukiman warga pun mulai menurun secara signifikan seiring dengan kembalinya aliran sungai ke kondisi normal.


Pihak Polsek Lubuk Linggau Barat tetap mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang sewaktu-waktu masih dapat terjadi kembali.

Share:

Monday, June 15, 2026

OPS SENPI MUSI 2026: Polres Musi Rawas Tangkap Warga Bengkulu, Simpan Pistol di Pinggang Beserta Dua Peluru Aktif


MUSI RAWAS,PWO - Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria terduga pemilik senjata api rakitan (senpira) di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/6/2026).


Diketahui tersangka berinisial MH (39), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.


Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi peluru aktif. Senpira tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan.


Penangkapan ini merupakan bagian dari gelaran **Operasi Senpi Musi 2026** yang ditingkatkan oleh Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., dan Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, S.IP., beserta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).


> "Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu. 


Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Setiba di lokasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Petugas menemukan senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan senjata ilegal tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan **Pasal 306 KUHP**.  Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa  setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pendalaman perkara di Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP," tutup Kapolres.

Share:

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan seratus butir pil setan yang hendak diedarkan di kawasan lokalisasi.


Seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap tim Opsnal di pintu masuk lokalisasi pada Kamis malam (11/6/2026).


Intaian Petugas di Depan Portal Patok Besi


Keberhasilan penangkapan ini berkat kejelian petugas dalam mengolah informasi dari masyarakat. Polisi menerima laporan berharga mengenai adanya seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika ke dalam kawasan lokalisasi Patok Besi.


Merespons cepat info tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar lokasi yang dimaksud.


Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil manis pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Saat melakukan pengintaian di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi.


Tepat di depan pintu masuk Patok Besi yang dijaga oleh portal, petugas langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AK.


Temukan 100 Butir Ekstasi Berbalut Lakban Hitam


Suasana malam yang dingin mendadak tegang saat petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap AK. Kecurigaan polisi terbukti akurat setelah menemukan sebuah amplop berwarna putih dari penguasaan tersangka.


Saat dibuka, di dalam amplop tersebut terdapat plastik klip yang berisikan 100 (seratus) butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (ineks).


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka. Saat diinterogasi di tempat, AK akhirnya mengakui dengan pasrah bahwa ratusan butir pil ekstasi berlogo TMT tersebut adalah benar miliknya.


Guna pemeriksaan mendalam serta pengembangan untuk memutus mata rantai pasokannya, malam itu juga tersangka AK berikut seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.


Atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar tersebut, tersangka AK kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus konsisten memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkotika.

Share:

Sembunyikan Narkotika Dalam Kotak Rokok,Pemuja Barang Haram Ini Tak Berkutik Dihadapan Petugas


LUBUK LINGGAU,PWO– Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (34), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap petugas pada Jumat dini hari (12/6/2026).


Pria yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram ini diciduk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.


Gerak-gerik Mencurigakan di Tengah Malam


Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa di kawasan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.


Merespons cepat aduan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, bersama tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam.


Langkah taktis petugas membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Saat tim melintas melakukan pengintaian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di tengah kesunyian malam.


Tanpa buang waktu, petugas langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, pengendara motor tersebut diketahui berinisial DM.


Sabu dan Uang Tunai Ditemukan di Saku Celana


Kecurigaan petugas terbukti benar saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri DM, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Chief. Ketika kotak tersebut dibuka, di dalamnya didapati 1 kantong plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.


Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200.000 dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), DM tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga tersangka DM beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Ancaman Hukum Menanti


Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka DM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau demi menyelamatkan generasi bangsa.

Share:

Saturday, June 13, 2026

Konsisten Berbuat Baik, Kapolda Sumsel Perintahkan Polres Musi Rawas gandeng Nahdlatul Ulama Perbaiki Jalan Berlubang di Megang Sakti


Sumsel,PWO- Kapolda Sumsel Irjen Dr Sandi Nugroho perintahkan jajarannya untuk melaksanakan program Bersih Lingkungan dan Asri (Belida), salah satunya yang dilaksanakan jajaran Polres Musi Rawas bersama Para Tokoh masyarakat di Dusun IV Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, 13 Juni 2026.


Dalam kegiatan perbaikan jalan umum secara swadaya tersebut, selain Kapolres Musi Rawas selaku inisiator, turut hadir juga Wakil Bupati Musi Rawas H. Suparayitno, Ketua Nahdlatul Ulama Musi Rawas KH M. Munir Fatoni, Anggota DPRD Musi Rawas Siswantoro dan Pejabat Utama Polres Musi Rawas serta Kapolsek Megang Sakti.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta (13/06/2026) menyampaikan.


"Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian semua Pihak terhadap perbaikan jalan umum Megang Sakti, harapannya kegiatan ini dapat berkesinambungan, walau sederhana, kami hanya mampu menambal jalan yang berlubang dengan batu gunung, mudah-mudahan dengan kegiatan ini, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut" jelas Kapolres.


Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno didampingi Ketua NU Musi Rawas KH. M. Munir mewakil masyarakat, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi jajaran Polres Musi Rawas, "mudah-mudahan di hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini, Polri khususnya Polres Musi Rawas semakin dicintai masyarakat" jelasnya.

Share:

Tuesday, June 9, 2026

Kecanduan Judol, Motor Teman Digelapkan


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial PY (37). Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui habis digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat bermain judi online jenis slot.


Tersangka PY, seorang buruh asal Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 5 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG /  POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh korbannya, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Ogan Komering Ilir (OKI).


Kronologis Modus Pinjam Motor Saat Main Voli


Peristiwa bermula pada Rabu sore, 3 Juni 2026, di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti. Sekira pukul 15.30 WIB, korban tiba di lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernopol BG 5710 KAQ.


Sekira pukul 16.00 WIB, saat korban tengah asyik bertanding, tersangka PY datang dengan berjalan kaki sendirian. Menargetkan motor korban yang kuncinya masih tergantung di kontak, PY mendekat dan berteriak memanggil korban, *"GUS, AKU MINJAM MOTOR, AKU NAK NYETORKE DUIT KEPOM BENSIN NANAN, BENTAR BAE"* (Gus, saya pinjam motor, saya mau setor uang ke SPBU Nanan, sebentar saja).


Korban Agus sama sekali tidak menaruh curiga dan mengizinkannya, mengingat keduanya sudah saling mengenal dekat sejak tahun 2022 dan pelaku memang sering meminjam motor tersebut. Namun, hingga pertandingan voli selesai pukul 18.30 WIB, batang hidung PY tidak kunjung kelihatan. Korban sempat mencari ke rumah kakak kandung pelaku, namun hasilnya nihil. Merasa dikhianati dan mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,-, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I pada Jumat (5/6).


Penyergapan oleh Tim Elang Timur dan Pengakuan Pelaku


Mendapati laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Setelah mengantongi titik terang melalui mekanisme gelar perkara, pelarian pelaku akhirnya terendus.


Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora bersama Tim Elang Timur, petugas melakukan penyergapan di rumah orang tua pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas. PY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek.


Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka PY mengakui semua perbuatannya. Secara blak-blakan, ia membeberkan nasib motor korban:


* Dijual Murah: Motor Honda Beat Street milik korban telah ia jual pada Kamis, 4 Juni 2026, kepada seorang perempuan yang tidak ia kenal di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, seharga Rp3.700.000,-.

* Habis untuk Judi Slot: Tersangka mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan motor senilai jutaan rupiah tersebut kini sudah ludes tidak tersisa karena habis ia gunakan untuk bermain judi online jenis slot.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY kini mendekam di Rutan Polres Lubuk Linggau. Atas aksi penggelapan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Share:

Gelapkan Sepeda Motor Ayah Kandung, MC Ditangkap Polisi


LUBUK LINNGAU,PWO – Pepatah air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan nekat yang dilakukan oleh MC (25), seorang pemuda asal Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah tega menipu, menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, serta kerap melakukan aksi teror di rumahnya.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I ITOU Sumardi Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat langsung oleh korban, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, Bapak Dodoi.


Kronologis Kejadian dan Aksi Teror Pelaku


Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di RT 02, Kelurahan Durian Rampak. Berawal saat tersangka MC mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street milik ayahnya untuk suatu keperluan.


Namun, kepercayaan sang ayah justru dikhianati. Tanpa izin dan sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah, yakni seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).


Tidak berhenti sampai di situ, penderitaan Bapak Dodoi semakin menjadi karena tabiat buruk sang anak. Pelaku MC diketahui kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban hingga nekat mengamuk dan merusak barang-barang berharga di dalam rumah. Karena merasa nyawanya terancam, tidak tahan, dan diselimuti rasa takut atas ulah brutal sang anak, Bapak Dodoi akhirnya membulatkan tekad mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk meminta perlindungan hukum.


Penangkapan dan Pengakuan Pelaku


Merespons cepat aduan darurat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Beni langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka MC tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di dalam rumah.


Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka MC tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan petugas, ia mengakui secara sadar bahwa dirinya memang memiliki niat jahat sejak awal untuk menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungan pribadi.


Atas perbuatan durhakanya tersebut, kini MC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).

Share:

Monday, June 8, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Mengamankan 15 Butir Ekstasi Siap Edar


LUBUK LINGGAU,PWO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda tak berkutik setelah aksi nekatnya membuang barang bukti ke atas atap rumah warga berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.


Tersangka diketahui berinisial ARAH (25), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Sulap, Lorong Tawakal, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap pada Rabu sore, 3 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB.


Kronologis Pengintaian dan Penyergapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 16.50 WIB, tim opsnal tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai.


Saat melakukan penyisiran, pandangan petugas tertuju pada seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sendirian. Sadar akan kehadiran polisi, pria yang belakangan diketahui adalah ARAH tersebut seketika panik. Secara refleks, ia langsung melemparkan sebuah bungkusan ke atas atap genteng rumah warga di sekitar lokasi guna menghilangkan jejak.


Polisi Amankan 15 Butir Ekstasi

Aksi lempar barang bukti tersebut rupanya terpantau jelas oleh pandangan mata petugas. Tim dengan cepat langsung meringkus tersangka ARAH dan mengamankannya agar tidak melarikan diri. Sebagian personel lainnya langsung berupaya mengambil bungkusan yang dilemparkan ke atas atap genteng tersebut.


Setelah berhasil dievakuasi dan diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi:

1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir pil diduga ekstasi.

Rincian barang bukti: 13 (tiga belas) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna kuning, serta 2 (dua) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda (pink). Total berat bruto dari keseluruhan pil haram tersebut mencapai 7,04 gram.


Saat diinterogasi secara lisan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ARAH akhirnya mengakui secara jujur bahwa belasan butir ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang sengaja ia lempar ke atas genteng demi mengelabui petugas.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ARAH beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau demi kepentingan penyidikan mendalam.(rls)

Share:

Sunday, June 7, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan 147,57 Gram Sabu


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.


Tersangka berinisial IR (31), seorang pria yang tercatat sebagai warga Jalan Cereme, Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia tak berkutik saat diringkus polisi pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekira pukul 22.50 WIB.


Kronologis Penangkapan dan Pengungkapan


Operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.


Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 22.50 WIB, setibanya di lokasi yang dimaksud, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berdiri menunggu di depan sebuah warung dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.


Tanpa buang waktu, anggota Satresnarkoba langsung merangsek mendekati pria tersebut. Tersangka yang kemudian diketahui beridentitas IR ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.


Sabu Disembunyikan di Atas Aspal Jalan


Setelah diamankan, tersangka IR bersikap kooperatif dan menunjukkan langsung tempatnya menyembunyikan barang haram tersebut kepada petugas. Benar saja, tidak jauh dari posisi tersangka diamankan—tepatnya di atas aspal jalan sebelum jembatan Batu Urip—petugas menemukan barang bukti terlarang yang disembunyikan dalam jarak yang tidak berjauhan, meliputi:


* Paket 1: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,53 gram.

* Paket 2: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,04 gram.

* Total Barang Bukti: Keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai berat bruto 147,57 gram.


Mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, tersangka IR beserta seluruh plastik klip berisi sabu tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang berdiri di belakangnya.


Ancaman Hukuman Berlapis


Atas tindakan nekatnya menjadi perantara jual beli narkoba golongan I dalam jumlah besar, tersangka IR kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni:


* Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

* Subsider: Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Keberhasilan jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP M. Romi ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kota Lubuk Linggau dari bahaya ketergantungan narkotika. Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum mereka.

Share:

Comments

Blog Archive