Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, June 24, 2026

Polres Lubuk Linggau Musnahkan 1,4 KG Sabu Hasil Operasi dari Lima Tersangka


LUBUK LINGGAU,PWO– Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lubuk Linggau pada Selasa (23/6/2026).


Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya tampak hadir Walikota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat yang diwakili Asisten I Heri Zulianta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diwakili Kasipidum R. Andra Kurniawan, serta Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili Panitera Pengadilan Akhmad Tei Habibi.


Selain itu, turut hadir mendampingi Kepala BPOM yang diwakili Ketua Penindakan Teri Rangga, Kalapas Narkotika Kelas IIA Lubuk Linggau yang diwakili Kepala KPLP Rizki Tarmuzi, serta perwakilan dari Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlafor) Polda Sumatera Selatan.


Dalam keterangannya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1,4 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya periode April hingga Mei 2026.


"Seluruh barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini disita dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AP, ZA, RT, MY, dan TS," ujar AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.


Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah yuridis formal untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan, sekaligus mempercepat proses hukum para tersangka ke tingkat peradilan.


Metode Pemusnahan Menggunakan Cairan Kimia dan Detergen


Sebelum proses pemusnahan dimulai, Tim Bidlafor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan uji laboratorium di tempat guna memastikan keaslian kandungan metamfetamin yang terdapat di dalam kristal putih sabu tersebut. Setelah dinyatakan positif sebagai narkotika, proses pemusnahan baru dilakukan secara terbuka.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode melarutkan kristal sabu ke dalam alat blender yang telah diisi air campuran detergen bubuk dan cairan pembersih lantai (wipol). Kapolres bersama perwakilan instansi penegak hukum dan pemerintah daerah secara bergantian memasukkan sabu ke dalam blender hingga hancur dan larut sepenuhnya. Setelah hancur, cairan limbah pemusnahan tersebut kemudian langsung dibuang ke dalam saluran pembuangan khusus yang aman agar tidak menyisakan efek bahaya bagi lingkungan sekitar.


Langkah tegas pemusnahan ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kota Lubuk Linggau dari ancaman laten narkotika. Polres Lubuk Linggau bersama seluruh instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba.

Share:

Polres Lubuk Linggau bersama Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara dan tabur bunga di Taman Makam Patria Bukit Sulap


LUBUK LINGGAU,PWO – Menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 mendatang, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau bersama Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara ziarah rombongan dan tabur bunga secara bersama-sama di Taman Makam Pahlawan (TMP) Patria Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, pada Rabu (24/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi dan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta.


Hadir dalam upacara penghormatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) dari kedua polres, jajaran perwira, personel bintara, serta pengurus beserta Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau dan Bhayangkari Cabang Musi Rawas.


Prosesi Upacara dan Peletakan Karangan Bunga


Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan umum kepada arwah para pahlawan yang dipimpin oleh inspektur upacara. Suasana haru dan khidmat menyelimuti TMP Patria Bukit Sulap saat seluruh peserta upacara melakukan prosesi mengheningkan cipta (hening cipta) untuk mengenang dan mendoakan jasa-jasa para pejuang yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.


Acara kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga utama di tugu prasasti makam pahlawan oleh Kapolres Lubuk Linggau dan Kapolres Musi Rawas secara bersamaan. Langkah ini menjadi simbol penghormatan tertinggi dari institusi Polri atas pengorbanan jiwa dan raga para pendahulu negara.


Setelah upacara formal selesai, kedua Kapolres beserta rombongan PJU dan Bhayangkari bergerak menuju area pemakaman untuk melaksanakan prosesi tabur bunga di atas makam para pahlawan, seraya memanjatkan doa bersama.


Meneladani Semangat Juang untuk Pengabdian Polri


Di sela-sela kegiatan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan bahwa ziarah rombongan lintas polres ini bukan sekadar agenda tahunan seremonial dalam menyambut Hari Bhayangkara. Lebih mendalam, kegiatan ini merupakan sarana refleksi moral dan spiritual bagi seluruh personel kepolisian yang masih aktif bertugas.


"Esensi dari ziarah ke Taman Makam Pahlawan ini adalah untuk menanamkan kembali nilai-nilai kejuangan, patriotisme, dan keikhlasan yang telah dicontohkan oleh para pahlawan kita. Semangat pantang menyerah itulah yang harus diadopsi oleh setiap personel Polri saat ini dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang maksimal kepada masyarakat," tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi.


Senada dengan hal tersebut, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menambahkan bahwa sinergitas antara Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas dalam kegiatan ziarah ini merefleksikan soliditas internal Korps Bhayangkara di wilayah Bumi Silampari. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, diharapkan institusi Polri semakin presisi dan dicintai oleh masyarakat.


Kegiatan ziarah bersama ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas dan komitmen bersama untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui pengabdian terbaik di kepolisian.

Share:

Capaian Luar Biasa Bidang IKPA, Polres Lubuk Linggau Dapat Penghargaan Dari Kapolri


PALEMBANG,PWO – Prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan negara kembali diukir oleh personel Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Lubuk Linggau, Aiptu Rudi Cahyono, secara resmi menerima penghargaan bergengsi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.


Apresiasi tertinggi dari pimpinan Polri ini diberikan atas capaian luar biasa Aiptu Rudi Cahyono sebagai Bendahara Satuan Kerja (Satker) yang berhasil memperoleh nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna atau mencapai nilai 100 pada Tahun Anggaran 2025.


Prosesi penyerahan penghargaan tersebut berlangsung khidmat di Hotel Grand Zuri, Palembang, pada Selasa (23/6/2026). Mengingat pentingnya momentum ini, penghargaan dari Kapolri diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel, Kombes Pol Hermawan, kepada Kasikeu Polres Lubuk Linggau di hadapan para pejabat fungsi keuangan jajaran Polda Sumsel.


Manifestasi Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Transparan


Capaian nilai IKPA sempurna (100) bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Indikator ini merupakan alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian atau lembaga dari beberapa aspek, mulai dari kesesuaian perencanaan, efektivitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efisiensi pelaksanaan anggaran.


Keberhasilan Seksi Keuangan (Sikeu) Polres Lubuk Linggau dalam mempertahankan nilai sempurna sepanjang tahun anggaran 2025 menunjukkan adanya komitmen yang kuat, ketelitian yang tinggi, serta kedisiplinan administrasi yang matang dalam mengelola keuangan negara. Hal ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi di tubuh Polres Lubuk Linggau.


Apresiasi dan Motivasi bagi Institusi


Dalam kesempatan tersebut, Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Hermawan menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangganya atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Kasikeu Polres Lubuk Linggau. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi contoh baku dan pemantik motivasi bagi satker-satker lain di jajaran Polda Sumatera Selatan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.


Sementara itu, di tempat terpisah, keberhasilan ini disambut positif oleh seluruh jajaran Polres Lubuk Linggau. Penghargaan dari Kapolri ini menegaskan bahwa selain prima dalam menjalankan fungsi operasional pelayanan dan pengamanan masyarakat, Polres Lubuk Linggau juga menunjukkan performa yang sangat profesional dan unggul dalam bidang manajemen administrasi pendukung tugas kepolisian.

Share:

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Sukses Gelar Turnamen E Sport Mobile Legend Kapolri CUP


MUSI RAWAS,PWO – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026. Kompetisi sengit yang digandrungi generasi muda ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin (21/6/2026) hingga Selasa (22/6/2026), bertempat di Gedung Atmani Wedhana, Mapolres Musi Rawas.


Acara ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat utama Polres Musi Rawas, di antaranya Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P., Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, serta seluruh jajaran panitia dan personel Polres Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.Hum., didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan sekaligus mengapresiasi tinggi antusiasme luar biasa dari para peserta selama turnamen berlangsung.


"Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 ini sengaja kami gelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, khususnya di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan," ujar AKBP Agung Adhitya Prananta saat dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2026).


Wadah Positif Generasi Muda & Kedekatan Polri


Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas. Menurutnya, ajang ini bukan sekadar kompetisi game biasa, melainkan wadah strategis bagi generasi muda untuk mengasah bakat di bidang olahraga elektronik (*e-sport*) yang kini telah bertransformasi menjadi industri olahraga modern.


"Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya nyata Polri untuk merangkul dan mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya kalangan milenial dan Gen Z," tambah Kapolres. 


Daftar Pemenang Turnamen

Setelah melalui pertarungan strategi yang sengit, turnamen ini melahirkan juara-juara baru yang berhak membawa pulang trofi, piagam penghargaan, serta uang pembinaan. Berikut adalah daftar pemenangnya:

 Juara 1:  Tim *Galaxy* *(Lolos ke Tingkat Polda)*

 Juara 2: Tim Smanda 707 (Lolos ke Tingkat Polda)

 Juara 3: Tim *Nasty Villain* (Lolos ke Tingkat Polda)

 *Juara 4: Tim ML Skuy*


Sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan lanjutan, Tim Galaxy, *Smanda 707, dan Nasty Villain*(Juara I, II, dan III) secara resmi akan ditunjuk sebagai perwakilan Polres Musi Rawas untuk bertanding di ajang E-Sport tingkat Polda Sumatera Selatan.


Secara keseluruhan, turnamen berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tingginya animo peserta dan penonton membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terjalin erat melalui kegiatan yang positif, kreatif, sekaligus mendukung pengembangan potensi digital generasi muda.

Share:

Polres Musi Rawas Musnahkan 2 Kilogram Sabu


Sumsel,PWO- Setelah mendapatkan ketetapan status barang bukti tindak pidana narkoba tangkapan 2 kg sabu bulan mei 2026 lalu, bertempat di Mapolres Musi Rawas telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (23/06/2026).


Pada kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala BNNK Musi Rawas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kajari Musi Rawas diwakili Kasi PAPBB, Kadinkes Mura diwakili Kabid Pelayanan, Kepala BPOM Lubuklinggau, Kepala Pegadaian Lubuklinggau, Ketua GP Ansor Mura bersama praktisi hukum, yayasan rehab, media dan masyarakat lainnya.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan,


"Kita telah memusnahkan narkoba hasil tangkapan 2 Kg bulan lalu,

dengan rincian Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1006,5 (seribu enam koma lima) gram, Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1009,15 (seribu sembilan koma lima belas) gram, Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 48,30 (empat puluh delapan koma tiga puluh) gram, total 2 kilogram lebih" jelas Kapolres.


Pemusnahan sabu dilakukan dengan metoda mencampurkan serbuk kristal sabu dengan air sabun, lalu diblender, sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut telah diuji oleh Tim Bidlabfor Polda Sumsel,


"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian persidangan, termasuk juga memitigasi penyimpangan terhadap barang bukti narkoba, setelah diblender, kami bersama perwakilan secara bersama-sama menyaksikan, hadil blenderan kita masukan ke toilet, semuanya transparan" jelas Kapolres.


Terlihat kompak, stakeholders Kabupaten Musi Rawas, bersepakat dan berkomitmen untuk selalu membersamai dalam memerangi narkotika.

Share:

Saturday, June 20, 2026

Ayah Bejat Diduga 'Garap' Anak Kandung


LUBUK LINGGAU,PWO – Tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (45) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Pria paruh baya yang menetap di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini diringkus oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.


Penangkapan terhadap pelaku SA dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 239 / VI / 2026 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pelaku diduga keras melanggar undang-undang perlindungan anak dengan memosisikan anak kandungnya sendiri yang berinisial Mawar (15) sebagai korban pelampiasan nafsu bejatnya.


Terbongkar dari Keberanian Korban Melapor ke Guru Sekolah


Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap ke permukaan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB. K exorban yang sudah tidak tahan lagi atas penderitaan yang dialaminya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah kandungnya kepada salah seorang saksi guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan pilu dari sang murid, saksi guru tersebut langsung bertindak cepat dengan mendampingi korban untuk menemui ibu kandungnya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.


Setelah mendengar langsung cerita memilukan yang dialami oleh buah hatinya, sang ibu bersama sang guru langsung membawa korban ke Mapolres Lubuk Linggau guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi demi mendapatkan keadilan.


Langkah Cepat Tim Macan Linggau dan Unit PPA Tangkap Pelaku


Mendapat laporan krusial dari masyarakat mengenai tindak pidana asusila sedarah ini, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban beserta keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.


Setelah Unit PPA memeriksa korban serta para saksi dan mendampingi korban untuk melakukan Visum Et Repertum, pihak kepolisian langsung menggelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA secara resmi sebagai tersangka.


Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memburu pelaku. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dengan didampingi Plt. Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SA tanpa perlawanan di kediamannya.


Pengakuan Mengejutkan Pelaku Lakukan Aksi Sejak Korban Kelas 3 SD


Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh petugas, terungkap fakta yang sangat mengejutkan dan menyayat hati. Tersangka SA mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Kebejatan pelaku tidak berhenti di situ saja, karena sejak tahun 2025 atau saat korban menginjak kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP, pelaku mulai menyetubuhi korban secara rutin. Tersangka bahkan mengakui bahwa dalam satu minggu ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 hingga 5 kali, di mana aksi terakhirnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah mereka. Pelaku juga mengakui selalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan anaknya setiap kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.


Ancaman Hukuman Diperberat Sepertiga


Atas perbuatan biadabnya yang telah merusak masa depan darah dagingnya sendiri, tersangka SA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau guna proses hukum lebih lanjut.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku.

Share:

Thursday, June 18, 2026

Dipicu Hujan Deras Dua Jam Saat Dini Hari, Puluhan Rumah Terendam


LUBUK LINGGAU,PWO – Tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kota Lubuk Linggau sejak dini hari menyebabkan aliran sungai di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I meluap. Akibatnya, puluhan rumah warga yang berada di sekitar bantaran sungai terendam banjir pada Kamis (18/6/2026).


Merespons cepat situasi darurat tersebut, jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan langsung bergerak cepat turun ke lapangan guna memantau situasi, melakukan pendataan, sekaligus memastikan keselamatan warga yang terdampak.


Based on di lapangan, banjir luapan sungai ini setidaknya merendam puluhan pemukiman warga yang tersebar di tiga wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Muara Enim, dengan rincian sebagai berikut:


1. RT 02: Sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK) terdampak.

2. RT 06: Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) terdampak.

3. RT 07: Sebanyak 3 Kepala Keluarga (KK) terdampak.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, menjelaskan bahwa bencana banjir ini dipicu oleh tingginya intensitas curah hujan yang mengguyur Kota Lubuk Linggau pada Kamis dini hari, tepatnya mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.


"Hujan lebat yang terjadi selama kurang lebih dua jam tersebut membuat debit air meningkat drastis hingga menyebabkan meluapnya aliran arus sungai di Kelurahan Muara Enim ke pemukiman warga," ujar Iptu Zendra Kurniawan.


Polsek Lubuk Linggau Barat memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah bencana alam banjir tersebut. Hingga saat ini, luapan air hanya menyebabkan kerugian materil bagi para korban akibat rumah dan barang-barang milik mereka terendam air.


Kondisi Terkini: Air Mulai Berangsur Surut


Pasca-kejadian, personel Unit Intelkam Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan peninjauan dan pengecekan secara mendetail door-to-door terhadap rumah warga yang terdampak akibat luapan banjir ini.


Berdasarkan hasil monitoring terakhir di lokasi, situasi banjir saat ini dilaporkan sudah berangsur-angsur surut. Kedalaman air di area pemukiman warga pun mulai menurun secara signifikan seiring dengan kembalinya aliran sungai ke kondisi normal.


Pihak Polsek Lubuk Linggau Barat tetap mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang sewaktu-waktu masih dapat terjadi kembali.

Share:

Monday, June 15, 2026

OPS SENPI MUSI 2026: Polres Musi Rawas Tangkap Warga Bengkulu, Simpan Pistol di Pinggang Beserta Dua Peluru Aktif


MUSI RAWAS,PWO - Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria terduga pemilik senjata api rakitan (senpira) di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/6/2026).


Diketahui tersangka berinisial MH (39), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.


Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi peluru aktif. Senpira tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan.


Penangkapan ini merupakan bagian dari gelaran **Operasi Senpi Musi 2026** yang ditingkatkan oleh Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., dan Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, S.IP., beserta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).


> "Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu. 


Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Setiba di lokasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Petugas menemukan senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan senjata ilegal tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan **Pasal 306 KUHP**.  Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa  setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pendalaman perkara di Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP," tutup Kapolres.

Share:

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan seratus butir pil setan yang hendak diedarkan di kawasan lokalisasi.


Seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap tim Opsnal di pintu masuk lokalisasi pada Kamis malam (11/6/2026).


Intaian Petugas di Depan Portal Patok Besi


Keberhasilan penangkapan ini berkat kejelian petugas dalam mengolah informasi dari masyarakat. Polisi menerima laporan berharga mengenai adanya seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika ke dalam kawasan lokalisasi Patok Besi.


Merespons cepat info tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar lokasi yang dimaksud.


Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil manis pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Saat melakukan pengintaian di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi.


Tepat di depan pintu masuk Patok Besi yang dijaga oleh portal, petugas langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AK.


Temukan 100 Butir Ekstasi Berbalut Lakban Hitam


Suasana malam yang dingin mendadak tegang saat petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap AK. Kecurigaan polisi terbukti akurat setelah menemukan sebuah amplop berwarna putih dari penguasaan tersangka.


Saat dibuka, di dalam amplop tersebut terdapat plastik klip yang berisikan 100 (seratus) butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (ineks).


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka. Saat diinterogasi di tempat, AK akhirnya mengakui dengan pasrah bahwa ratusan butir pil ekstasi berlogo TMT tersebut adalah benar miliknya.


Guna pemeriksaan mendalam serta pengembangan untuk memutus mata rantai pasokannya, malam itu juga tersangka AK berikut seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.


Atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar tersebut, tersangka AK kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus konsisten memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkotika.

Share:

Sembunyikan Narkotika Dalam Kotak Rokok,Pemuja Barang Haram Ini Tak Berkutik Dihadapan Petugas


LUBUK LINGGAU,PWO– Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (34), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap petugas pada Jumat dini hari (12/6/2026).


Pria yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram ini diciduk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.


Gerak-gerik Mencurigakan di Tengah Malam


Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa di kawasan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.


Merespons cepat aduan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, bersama tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam.


Langkah taktis petugas membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Saat tim melintas melakukan pengintaian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di tengah kesunyian malam.


Tanpa buang waktu, petugas langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, pengendara motor tersebut diketahui berinisial DM.


Sabu dan Uang Tunai Ditemukan di Saku Celana


Kecurigaan petugas terbukti benar saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri DM, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Chief. Ketika kotak tersebut dibuka, di dalamnya didapati 1 kantong plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.


Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200.000 dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), DM tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga tersangka DM beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Ancaman Hukum Menanti


Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka DM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau demi menyelamatkan generasi bangsa.

Share:

Comments

Blog Archive