Cepat Tepat dan Akurat


Monday, April 6, 2026

Polres Musi Rawas Gelar Rikmin Awal Penerimaan Bintara Polri 2026, Kapolres : Jangan Percaya Oknum Bisa Meluluskan


 

MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas, melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Administrasi Awal (Rikmin Awal) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. 


Kegiatan ini dipimpin langsung, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, dan Kabag SDM, Kompol Rudi Hartono, SH, M.Si, C.MSP, beserta panitia Rikmin Awal Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. 


Kegiatan ini diikuti oleh para calon peserta berjumlah 79 orang yang telah mendaftarkan diri melalui jalur resmi penerimaan Polri dengan berbagai macam jalur seleksi.


Diantaranya, PTU SPKT Polki, PTU SPKT Polwan, Bintara Intelgent, Bakomsus Perkebunan dan Bakomsus Pertanian. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Musi Rawas, Senin (6/4/2026).


Diketahui, Rikmin Awal merupakan tahapan penting dalam proses seleksi, yang bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi para peserta. 


Adapun berkas yang diperiksa meliputi identitas diri, ijazah, nilai akademik, serta persyaratan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengatakan pelaksanaan Rikmin Awal ini dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, guna memastikan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya praktik kecurangan.


“Kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH)," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, untuk diketahui jumlah keseluruhan calon siswa yang mengikuti Rikmin Awal Tahun 2026, berjumlah 79 peserta, meliputi 59 PTU SPKT Polki, 10 PTU SPLK Polwan, 7 Bintara Intelgent, 1 Bakomsus Perkebunan dan 2 Bakomsus Pertanian.


"Diharapkan dari Rikmin Awal Tahun 2026, akan terjaring calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas,” harap Kapolres


Kapolres mengimbau, kepada seluruh peserta dan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.


"Karena yang bisa menentukan kelulusan peserta yakni usaha, kemampuan pribadi diri sendiri disertai doa orang terdekat," ucap perwira berpangkat melati dua ini.

Share:

Sunday, April 5, 2026

Dr (c) Sugiarto,SH,MH Apresiasi putusan MK, Hanya BPK Yang Berhak Hitung Kerugian Negara


Bengkulu,PWO- Bahwa perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.


Dr (C) Sugiarto,SH,MH mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diatas, karena banyak perkara tipidkor yang tidak berdasarkan hasil dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan akuntan publik tertentu yang diminta oleh intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dasar menghitung kerugian keuangan negara hingga menetapkan tersangka dan bahkan ada perkara yang sudah dihitung oleh BPK , namun APH minta dihitungkan lagi oleh lembaga bpkp maupun akuntan publik dan terjadi perbedaan penghitungan dengan BPK namun justru penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK diabaikan , hal ini sungguh sangat miris dengan model penegakan hukum yang seperti ini seperti jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.


"Kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini selaras dengan bunyi pertimbangan MK dalam memutuskan perka," ujar Sugiarto saat memberikan keterangan melalui pesan Whatsapp pribadinya kepada media ini.


Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang mengajukan permohonan perkara tersebut. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara, Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.


Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana sehingga ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan para pencari keadilan setelah diputuskan perkara ini oleh hakim MK. (Rls)

Share:

Saturday, April 4, 2026

Transaksi Narkoba Modus COD, Warga Riau Diciduk Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Jumat dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan antarprovinsi.


Tersangka MZ, yang tercatat sebagai warga Dusun Belimbing Indah, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tak berkutik setelah upaya pelariannya dihentikan paksa oleh petugas di jalanan Kota Lubuk Linggau.


- Kronologi Penangkapan: Intelijen dan Surveilans - 


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus Cash on Delivery (COD). Menanggapi informasi tersebut, AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Tepat pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.


- Aksi Buang Barang Bukti dan Tabrak Kendaraan Petugas -


Sadar bahwa dirinya sedang diintai, MZ mencoba memacu kendaraannya untuk meloloskan diri. Dalam upaya penghilangan jejak, pelaku sempat membuang sebuah plastik klip ke pinggir jalan. Namun, kesigapan petugas tak tergoyahkan.


Aksi kejar-kejaran berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak kendaraan petugas yang melakukan penghadangan. MZ akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti setelah terjatuh. Petugas kemudian menyisir lokasi pembuangan barang bukti dan menemukan satu plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi.


- Pengakuan Tersangka dan Jeratan Hukum -


Saat diinterogasi di tempat, tersangka MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak diantarkan kepada seseorang sesuai pesanan. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, MZ terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.


Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak ada ruang bagi para pemuja maupun pengedar barang haram di wilayah hukum mereka. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kota ini tetap bersih dari narkoba.

Share:

Dukung Program Kapolda Sumsel “Nyago Sumsel”, Kapolres Musi Rawas Terapkan "Nyago Musi Rawas", Turun Langsung Sterilisasi Gereja


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka mendukung program Kapolda Sumatera Selatan, "Nyago Sumsel", yang selaras dengan program Polres Musi Rawas yakni, "Nyago Musi Rawas".


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Hendri SH, turun langsung memimpin kegiatan sterilisasi gereja guna memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah.


Kegiatan sterilisasi ini dilakukan di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, diantaranya, Gereja Santa Maria  serta HKBP di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas bersama personel melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari area dalam hingga luar gereja, termasuk pengecekan terhadap barang bawaan serta lokasi parkir.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah. 


Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi langsung dari arahan Kapolda Sumsel agar setiap anggota Polri senantiasa berbuat kebaikan dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ini juga sebagai wujud pengabdian kami kepada masyarakat,” kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, bertajuk “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”.


"Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Polres Musi Rawas yakni, "Nyago Musi Rawas", yang selaras dengan program Kapolda Sumsel, yakni "Nyago Sumsel"," ucapnya


Kapolres menambahkan, selain melakukan sterilisasi, personel Polres Musi Rawas juga disiagakan di sekitar lokasi gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. 


Pengamanan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.


"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Musi Rawas tetap aman dan kondusif, serta semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," harapnya

Share:

Thursday, April 2, 2026

​Wujudkan Lingkungan Ibadah yang Asri, Polres Musi Rawas Gelar Program "BELIDA" di 10 Gereja


​MUSI RAWAS,PWO– Menjelang peringatan Hari Raya Paskah 2026, Jajaran Polres Musi Rawas menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kerukunan umat beragama. Melalui program BELIDA (Bersih Lingkungan Dan Asri), personel kepolisian melakukan kegiatan kerja bakti atau kurve serentak di sejumlah gereja di wilayah hukum Polres Musi Rawas pada Kamis (02/04/2026) pagi.


​Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas.

​Sebanyak 10 gereja yang tersebar di berbagai kecamatan menjadi fokus utama pembersihan. Para Kapolsek di jajaran Polres Musi Rawas turun langsung mengomandoi personelnya untuk bahu-membahu bersama pengurus gereja setempat. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran meliputi:


​Gereja Santo Yusuf (Purwodadi), Gereja GPDI (Muara Lakitan), Gereja GKII, Sidang Jemaat Allah, dan GKSBS (STL Ulu Terawas)

​Gereja GPIB (BTS Ulu Cecar), Gereja Baptis Indonesia Ichthus (Tugumulyo), Gereja Santo Petrus (Jayaloka), Gereja Santa Yosef (Megang Sakti), Gereja Gekesia (Tuah Negeri)


​kegiatan BELIDA kali ini mencakup pembersihan menyeluruh, mulai dari menyapu halaman dan akses jalan menuju gereja, mengepel area dalam rumah ibadah, hingga membantu menata kursi jemaat agar terlihat rapi.


​"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap Program Nasional Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) serta tindak lanjut dari program Bapak Kapolda Sumsel," ujar Kapolres Musi Rawas 


​Selain bertujuan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi jemaat yang akan melaksanakan Misa Paskah, kegiatan ini menjadi sarana Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Polres Musi Rawas terus mengedepankan slogan BEDULUR (Berempati, Peduli, Tulus, dan Responsif).


​Hal ini juga sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, yaitu #SUDAHKAHKITABERBUATBAIKHARIINI


​Melalui aksi humanis ini, diharapkan citra positif Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat semakin kuat, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Musi Rawas tetap sejuk, damai, dan kondusif.

Share:

Tuesday, March 31, 2026

Sukseskan Program BELIDA, Polres Musi Rawas Perbaiki Jembatan Sungai Use Desa Pulau Panggung


MUSI RAWAS,PWO – Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri melalui Program Bersih Lingkungan dan Asri (BELIDA) di wilayah hukumnya.


Kegiatan kali ini difokuskan pada perbaikan Jembatan Sungai Use yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, yang dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026).


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.,  didampingi Kasat Binmas AKP Amirudin Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program BELIDA yang diinisiasi oleh Kapolda Sumatera Selatan.


“Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan personel Polres Musi Rawas dari Satuan Binmas, Sat Samapta, Polsek Muara Kelingi, perangkat Desa Pulau Panggung, pihak PT Pertamina, serta masyarakat setempat,” ujar Kapolres.


Ia menjelaskan, perbaikan dilakukan karena kondisi jembatan sebelumnya mengalami kerusakan pada bagian lantai. Sejumlah sambungan pipa besi terlepas, bahkan sempat diganti sementara oleh warga menggunakan kayu, sehingga membahayakan kendaraan yang melintas.


“Perbaikan dilakukan dengan mengganti lantai kayu tersebut kembali menggunakan pipa besi, kemudian dilanjutkan dengan pengelasan untuk memperkuat struktur rangka jembatan,” jelasnya.


Selain itu, dilakukan pula pengecatan pagar jembatan sebagai upaya perawatan dan pencegahan korosi, agar jembatan lebih tahan lama dan terlihat rapi. Pembersihan area sekitar jembatan dari kotoran dan sisa material juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut.


Kapolres berharap, perbaikan ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sehingga jembatan menjadi lebih aman dilalui dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.


Lebih lanjut, perbaikan tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus transportasi masyarakat, mengurangi potensi kemacetan, serta mendukung mobilitas kendaraan, baik transportasi umum maupun angkutan barang.


Tak hanya itu, dengan kondisi jembatan yang lebih kokoh, diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, mulai dari perdagangan hingga distribusi logistik.


“Perbaikan ini juga tetap memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas,” tutup Kapolres.

Share:

Monday, March 30, 2026

AC, Warga Terawas dan 31 Butir Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diringkus petugas di area parkir sebuah hotel pada Kamis siang (26/3).


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.


- Kronologi Penangkapan di Parkiran Hotel -


Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. 


Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Arwana. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.


Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka.


- Barang Bukti Puluhan Butir Ekstasi -


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:

* 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.

* Satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika.

* Satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

* Uang tunai senilai Rp 1.550.000, yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba.

* Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka.


Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya.


- Ancaman Hukuman Berat -


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi,  melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.


Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:

Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa," tegas AKP M. Romi.(rls)

Share:

Friday, March 27, 2026

Polsek Rawas Ilir bersama masyarakat padamkan kebakaran di Bingin Makmur


MURATARA,PWO- Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir bersama masyarakat melakukan pemadaman kebakaran yang membakar 2 Rumah Warga di Bingin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Jumat 27 Maret 2026


Lebih kurang 1 jam pemadaman tersebut dilakukan agar tidak membakar rumah warga lainnya sehingga hanya 2 rumah warga Bingin teluk yang mengalami kebakaran 


Peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar pukul 00.15 Wib di Kampung 6 Desa Beringin Makmur I,Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara ,Provinsi Sumatera Selatan dan membakar 2 rumah warga sekaligus ,yakni Rumah milik Ansori (43) Bin Manani (Alm) seorang buruh tani asal Kampung 6  Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan Rumah milik Suhel (64) Bin H. ALI (Alm) seorang Petani Kampung 6  Desa Beringin Makmur I kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.


Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah,S.H.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Rawas Ilir Ipda Henry Martadinata,S.H.,M.H menceritakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB telah terjadi peristiwa kebakaran 2 unit rumah di Kampung 6 Desa Beringin Makmur I kecamtan Rawas Ilir Kabupaten Muratara


Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota dari Satreskrim dan Satbinmas Polsek Rawas Ilir memadamkan dan mengamankan kebakaran tersebut 


Menurut saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran tersebut menyampaikan bahwa saksi melihat gumpalan asap (Api) berasal dari dapur bagian atas yang ditempati oleh salah satu.korban kebakaran, Setelah melihat dan mengetahui adanya api tersebut, saksi dan para warga langsung berupaya melakukan pemadaman api dengan mengambil air dari sumur dan sungai yang berada tidak jauh dari rumah yang terbakar,


Alhamdulillah tidak lama kemudian datang satu unit mobil pemadam kebakaran dari PT. Lonsume Bukit Hijau dimana setelah ditelpon dan dilaporkan oleh Kapolsek Rawas Ilir 


Syukur Alhamdulillah kebakaran tersebut berhasil di padamkan oleh warga sekira pukul 01.30 Wib.


Atas kejadian kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian material berupa barang-barang rumah tangga, alat-alat rumah tangga seperti Bangunan rumah,Kulkas,Lemari,Surat- Surat berharga,dan lainnya, Ungkap Iptu Andri 


Atas insiden tersebut setidaknya 1 unit rumah habis terbakar dengan perkiraan kerugian sekitar 100 juta rupiah,1 unit rumah di bagian samping yang hangus terbakar dengan perkiraan kerugian 100 juta rupiah.


 Kapolsek Rawas Ilir masih melakukan penyelidikan indikasi penyebab kebakaran,namun sementara api diduga berasal dari korseleting listrik di bagian stop kontak aliran ke Rice Cooker , tutup Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir

Share:

Area Penyangga di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Penuh, Satlantas Polres Lubuk Linggau Lakukan Penyekatan Kendaraan Odol dan Sumbu Tiga


LUBUK LINGGAU,PWO – Puncak arus balik Lebaran terus diantisipasi secara ketat oleh jajaran kepolisian. Pada Kamis (26/3), Petugas Sat Lantas Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, resmi memperketat pengendalian arus lalu lintas dengan menyasar kendaraan sumbu tiga serta truk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas menuju arah Pulau Jawa.


Penyekatan ini dilakukan menyusul laporan mengenai penuhnya area penyangga (buffer zone) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Kondisi tersebut mengakibatkan kendaraan besar untuk sementara tidak dapat diseberangkan menuju Merak, Banten, maupun Jakarta.


- Prioritas bagi Pemudik dan Kendaraan Pribadi -


Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatlantas AKP Desi Azhari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk diskresi kepolisian demi menjamin kelancaran arus balik bagi masyarakat luas.


"Kami mengutamakan kendaraan pribadi dan masyarakat yang sedang melakukan perjalanan arus balik. Saat ini, kapasitas di Bakauheni sudah maksimal, sehingga kendaraan sumbu tiga dan ODOL harus kita rem terlebih dahulu agar tidak terjadi stagnasi total di jalur lintas," ujar AKP Desi Azhari di sela-sela giat penertiban.


- Tindakan Tegas di Lapangan -


Di titik-titik strategis Kota Lubuk Linggau, petugas tampak aktif melakukan penyaringan kendaraan. Langkah-langkah yang diambil meliputi:

* Imbauan Humanis: Sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan sopir truk terkait kondisi terkini di pelabuhan.

* Pemutaran Balik: Kendaraan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian diminta untuk memutar balik arah.

* Pengalihan ke Kantong Parkir: Petugas mengarahkan kendaraan besar ke kantong-kantong parkir yang telah disediakan agar tidak memakan bahu jalan dan memicu kemacetan.


- Demi Keselamatan Bersama -


Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada aturan nasional selama masa angkutan Lebaran. Selain untuk mengurai kepadatan, langkah ini diambil untuk menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan para pemudik yang tengah mengejar waktu kembali ke perantauan.


Pihak Sat Lantas Polres Lubuk Linggau pun mengimbau para pengendara truk untuk kooperatif dan memantau perkembangan informasi terkini mengenai pembukaan kembali akses penyeberangan bagi kendaraan besar guna menghindari penumpukan di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Share:

Monday, March 23, 2026

Disinyalir Kerap Menjadi Lokasi Transaksi Barang Haram, Aparat Grebek Sebuah Cafe di Petanang


LUBUK LINGGAU,PWO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah cafe di kawasan Petanang yang disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi barang haram.


Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekira pukul 04.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.


- Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat -


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu cafe di daerah Petanang.


Merespons laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. "Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan saat situasi masih gelap gulita menjelang subuh," ujar pihak kepolisian.


- Barang Bukti Ekstasi Karakter dan Mobil Mewah Disita -

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 18 butir pil ekstasi yang terdiri dari:

* 11 (sebelas) butir ekstasi berbentuk apple warna merah.

* 7 (tujuh) butir ekstasi berbentuk minion warna kuning.


Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi, serta 1 (satu) unit mobil Nissan March yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Saat diinterogasi di tempat, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.


- Ancaman Hukuman Berat Menanti -


Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat persembunyian bagi para pelaku, baik itu di pemukiman maupun di tempat hiburan malam," tegas AKP M. Romi.

Share:

Comments

Blog Archive