Cepat Tepat dan Akurat



Saturday, November 30, 2024

Tim Hukum Sulthan Temui Dr. Hamdan Zoelva, Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Musi Rawas


Musi Rawas,PWO– Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Suwarti-Thamrin, yang diwakili oleh advokat Sugiarto, S.H., M.H., dan Abdul Mubarok, S.H., bertemu dengan Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, untuk berdiskusi terkait hasil Pilkada Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Sabtu 20 November 2024.


Menurut Sugiarto, proses Pilkada di Kabupaten Musi Rawas dinilai tidak adil dan penuh kecurangan. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan petahana dalam menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Proses Pilkada ini sangat culas dan mencederai demokrasi yang seharusnya berlangsung fair dan bebas,” ungkap Sugiarto, (30/11/2024).


Dalam diskusi tersebut, Sugiarto dan Abdul Mubarok memaparkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi sejak masa kampanye hingga hari pencoblosan. Beberapa isu yang disampaikan mencakup:


1. Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa Laporan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon tertentu, yang melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2. Praktik Money Politics. Dugaan praktik politik uang yang masif juga diangkat, yang dinilai merusak integritas proses pemilihan.


Sugiarto menegaskan bahwa berbagai temuan ini akan menjadi dasar jika pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran ini diusut tuntas, demi menjaga keadilan dan demokrasi di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.


Dr. Hamdan Zoelva, dengan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, memberikan masukan strategis mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh tim hukum Suwarti-Thamrin untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum.


Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun ini menjadi sorotan, dengan berbagai pihak menyerukan agar proses demokrasi berjalan secara transparan dan adil. Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi tim hukum Suwarti-Thamrin dalam upaya mencari keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi. (Pasmas)

Share:

Diduga Gantung Diri, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sigap Lakukan Identifikasi Jenazah


MUSI RAWAS,PWO-Adanya informasi dari warga ditemukan sesosok mayat diduga bunuh diri tergantung di Pohon Sawo, di Desa Donorejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (30/11/2024).


Dengan adanya informasi dari warga tersebut, anggota Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura), langsung meluncur kelokasi untuk memastikan laporan dan kejadian tersebut.


Setiba dilokasi, anggota Polsek Jayaloka Polres Mura, ternyata benar, korban meninggal bunuh diri tergantung dipohon sawo dan anggota langsung sigap melakukan pengecekan luar sekaligus olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi.


Dan hasilnya, diketahui identitas korban, Satinah (80), warga Desa Donorejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).


"Benar ada kejadian tersebut. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Jayaloka Polres Mura, langsung meluncur ke TKP dan melakukan pengecekan luar sekaligus olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditubuh jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan jenazah oleh pihak keluarga langsung dibawa kerumah duka, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan auotopsi


"Serta sudah menerima dengan ikhlas, dan akan segera dikebumikan," jelasnya.


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, untuk diketahui kejadian tersebut, bermula saat, Joko (saksi/cucu korban), hendak ke belakang rumah tiba tiba melihat sesosok wanita yang sudah tergantung di pohon sawo.


Setelah di dekati ternyata wanita tersebut adalah neneknya sendiri yakni, Satina (sudah dalam keadaan tergantung di pohon dan sudah meninggal dunia).


Atas kejadian tersebut, Joko langsung menurunkan korban dan memanggil ibunya, Sarminah yang merupakan anak korban, kemudian tetangga berdatangan karena mendengar suara tangisan lalu menghubungi perangkat desa dan juga kepala desa.


Selanjutnya, kades  menghubungi Polsek Jayaloka, kemudian atas laporan informasi tersebut, langsung Kapolsek Jayaloka mempimpin untuk melakukan cek TKP dan olah TKP bersama personel Polsek Jayaloka.


Ketika tiba di TKP korban sudah dalam keadaan telah dirurunkan dari tempat gantung diri. Kemudian dilakukan tindakan kepolisian olah TKP dan penggalian informasi terhadap saksi-saksi, pemeriksaan kondisi mayat didampingi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Jayaloka yakni

untuk kondisi korban tidak di temukan tanda-tanda kekerasan.


"Dan, diduga korban mengakhiri hidupnya karena frustasi mendengar kabar duka dari keluarga bahwa adik kandungnya telah meninggal dunia. Serta di TKP ditemukan seutas tali tambang dengan panjang 2,5 meter," tuturnya. (rls)

Share:

Diduga Korsleting Listrik,Rumah Warga Desa Lubuk Besar Ludes Terbakar, Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Olah TKP

Rumah warga milik, Sudirman, di Dusun I, Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK

MUSI RAWAS,PWO-Musibah kebakaran kembali terjadi, kali ini terjadi dirumah milik, Sudirman (53), di Dusun I, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu (30/11/2024).


Adanya kejadian tersebut, Polsek Muara  Beliti Polres Mura, mendatangi tempat kejadian untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (30/11/2024).


Dan, diketahui kebakaran dari hasil sementara olah TKP, dugaan sementara penyebab kebakaran akibat hubungan arus pendek/korsleting listrik.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dimintai keterangan, Sabtu (30/11/2024).


“Telah terjadi musibah kebakaran rumah warga milik, Sudirman, di Dusun I, Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK. Maka dari itu, personel melakukan Olah TKP, dan hasil sementara diduga kebakaran akibat hubungan arus pendek/korsleting listrik,” kata Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, identifikasi oleh anggota, diketahui kejadian terjadi kebakaran tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan tutup karena pemilik rumah pergi ke kebun.


Tiba-tiba warga, Budi (Saksi), melihat api dan asap dari belakang rumah korban yang telah menyala di atap rumah tersebut, secara langsung membesar dan menjalar.

Mendengar adanya teriakan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, Dwiyanto (saksi), langsung mendekati rumah tersebut dan melihat bahwa rumah milik, Sudirman, terlihat kobaran api di bagian atap rumah tersebut.


Selanjutnya warga sekitar mengetahui dan secara bersama-sama bergotong royong berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya dan dibantu oleh satu unit Damkar, sekitar setengah jam api berhasil dipadamkan.


“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 70 juta,” tuturnya

Share:

Tuesday, November 26, 2024

Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Tak Berizin, Warga Muratara Beri Apresiasi


 

MURATARA,PWO - Masyarakat Kabupaten Musirawas Utara mengapresiasi tindakan Polisi, akhirnya berhasil bubarkan puluhan massa menggelar aksi demo dihalaman Kantor Bupati Musirawas Utara, terjadi Hari ini (26/11) siang tadi.


Aksi demo diduga tidak kantongi izin ini, dipukul mudur barikade anggota Polri Polres Muratara yang mengawal aksi demo tersebut. 


"Kami sangat mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian, yang di nilai tegas demi menjaga nilai serta kondusifitas Pilkada Kab. Musi Rawas Utara," kata Frengki (31) salah satu warga Rupit dalam keterangan pres rilisnya. 


Dikatakan Frengki, aksi unjukrasa berdemontrasi didepan Kantor Bupati Musirawas Utara boleh-boleh saja. Akan tetapi, tentunya mesti diserta izin sehingga tidak terjadinya ancaman ganguna keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Sudah pastinya, aksi tersebut patutnya dibubarkan terlebih lagi dalam kondisi sekarang, dalam suasana pilkada serentak 2024. 


"Ini sebagai contoh bagi anak-anak muda lainnya, mengingat para pendemo tidak memiliki izin aksi dalam berdemonstrasi," jelasnya. 


Ini dapat dicontoh untuk wilayah-wilayah yang lain, dimana posisi kepolisian dalam mangayomi masyaraka. Masyarakat salut dengan pihak kepolisian yang sigap dalam mengambil keputusan tindakan pembubaran, mengingat pendemo tidak memiliki surat izin aksi. Masyarakat menilai puluhan pemuda tersebut tidak mencerminkan perilaku berdemokrasi yang baik.


"Katanya mahasiswa, tapi tidak taat aturan, surat pemberitahuan aksipun tidak ada. Mahasiswa tidak memiliki kredibilitas baik, secara intelektual dan integritas, miris." tandas Frengki (*)

Share:

Tim Hukum Sulthan Desak Bawaslu Musirawas Diskualifikasi Paslon 01


MUSIRAWAS, - Tim Hukum Sulthan, Paslon Nomor Urut 2, Calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas periode 2025-2030 mendatangi BAWASLU Musi Rawas, Selasa (26/11)


"Kami mendatangi BAWASLU Musi Rawas dan Bersurat untuk mendesak segera mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Ratna Machmud dan Suprayitno atas tindakan mereka membagi-bagikan amplop berisikan uang kepada masyarakat agar memilih mereka,"kata Sugiarto SH,MH ketua Tim Hukum Hj Suwarti Burlian-Drs H Thamrin Hasan,MM


Dijelaskan, pada tanggal 24 November 2024 sekira Pukul 19:00 Wib tertangkap tangan atas nama Yanto yang sedang mendata dan membagi-bagikan amplop yang berisikan uang untuk memenangkan Pasangan calon nomor urut 1.


Terdapat isi amplop yang berisikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 2.770.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu) dimana seluruh amplop tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang telah didata sebelumnya.


"Menurut kami, apa yang dilakukan oleh Yanto, kami menduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) diseluruh daerah kabupaten Musi Rawas untuk memenangkan Pasangan calon nomor urut 1,"tegasnya


Apa yang dilakukan Yanto, membagi-bagikan amplop berisikan uang merupakan bagian dari tim kampanye Pasangan calon nomor urut 1, Ratna Machmud


Menurut tim hukum, apa yang dilakukan oleh Yanto telah dilaporkan ke BAWASLU Musi Rawas dengan Pelapor atas nama Reindra Prama Lianti dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 017/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, tertanggal 24 November 2024, pukul 23.50 Wib


Tim Hukum Sulthan menduga apa yang dilakukan Yanto telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) berbunyi :

(1)Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan  dan/ataum memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. 


Selain itu, Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung  ataupun tidak langsung untuk:


a.mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; 

b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. ; (Bukti P -2)


Bahwa adanya dugaan upaya memberikan uang  kepada masyarakat dengan cara menggunakan amplop kepada masyarakat di Musi Rawas merupakan bentuk pelanggaran pemilu dimana warga negara Indonesia dan dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) tidak ada ketentuan tentang batasan dan ketentuan lain dalam penyebutan dan pemaknaan warga negara Indonesia sehingga unsur yang termuat menurut pelapor telah terpenuhi.


"Dugaan Pemberian Uang Kepada Masyarakat (Money Politik) yang dilakukan Oleh Yanto, Tim Kampanye/Pemenangan Ratna Machmud sebagai Calon Kepala Daerah telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 73 Ayat (1) dan (2),"Kata Sugiarto.


Dalam Pasal 73 Ayat (1) dijelaskan, “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.


Pasal 73 Ayat (2) :“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


Bahwa terhadap Sanksi dugaan Pemberian uang ke Masyarakat berdasarkan Pasal 187A (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 187A (1) berbunyi :“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


"Kami menduga apa yang telah dilakukan oleh Yanto sebagai Tim Kampanye Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 01, menandakan ketidak konsistenan untuk menjaga PILKADA Musi Rawas Damai dan Telah melupakan bahwa Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 01 ikut dalam Penandatanganan Fakta Integritas PILKADA Damai dan Tolak Money Politik,"jelas Sugiarto


Dalam masa kampanye, demikian Sugiarto, haruslah setiap pasangan calon maupun tim kampanye bersifat “LUBER JURDIL” Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil agar PILKADA Musi Rawas dapat berjalan dengan baik, bukan malah memperburuk keadaan PILKADA.


Atas perbuatan ini, Pasangan Calon Nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas kami minta didiskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2024.


Berdasarkan uraian tersebut diatas serta bukti-bukti yang kami Lampirkan patut diduga Tim Kampanye paslon dengan Nomor urut 1 telah melakukan Tindakan Pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu sebagai Mana diatur dalam Pasal dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Jo Pasal 73 (1), (3) dan Pasal 187A (1), (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.


Untuk itu, kami menuntut untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Kampanye PASLON 1 Atas nama Yanto.


Kami meminta Kepada BAWASLU Kabupeten Musi Rawas untuk Mendiskualifikasi Paslon nomor urut 01 sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2024.


"Selain itu, kami meminta Kepada BAWASLU Kabupaten Musi Rawas untuk mengeluarkan Rekomendasi untuk oembatalan Ratna Machmud/Suprayitno sebagai Calon Kepala Daerah 2024 Ke KPU Kabupaten MusiRawas," pungkasnya. (Pasmas)

Share:

Paslon Nomor Urut 3, Firsa dan Efri Dilaporkan Melanggar Zona Kampanye dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara


 

MURATARA,PWO-Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan melanggar zona Campanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang diduga digunakan untuk campanye tersebung, Senin 25 November 2024, Bertempat Di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)


Dijelaskan pelapor, Ari Anggara, pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Campanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro. bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Campanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. 


Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Campanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro. Dugaan Kegiatan campanye terselubung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.


Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi penyalahgunaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.


Pakta diatas jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;


Sementara itu Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi menjelaskan, ini sangat Tidak boleh dilakukan, dana CSR untuk kampanye siapapun. 


Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan.


“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.


Febri menilai, adanya dugaan Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh Anggota DPRD RI FA untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih. Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin, atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye .


Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , ini jelas tidak sesuai dengan aturan ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagian K itu sangat jelas berbunyi "Dalam Kampanye di larang melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini," (*)

Share:

Kasus OTT Oknum Ketua RT di Musirawas Dalam Kajian Sentra Gakkumdu


 Oknum Ketua RT 6 Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakit Musi Rawas

Musi Rawas,PWO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah menerima laporan dugaan keterlibatan Oknum RT 06, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, yang diduga sedang melakukan aktivitas Politik Uang dan tertangkap tangan oleh Warga pada Minggu, (24/11/2024). Sekira Pukul 19.00 Wib, peristiwa tersebut bahkan terjadi di masa minggu tenang.


Hal ini diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana kepada wartawan dan Kuasa Hukum serta Tim Relawan Pemenangan Sulthan Paslon 02, seusai melakukan pemeriksaan terkait Laporan tersebut yang berlangsung di kantor Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024) Sekira Pukul 02.00 Wib.


Menurut Oktureni, laporan beserta barang bukti yang ada saat ini telah di terima oleh pihak bawaslu dan sedang ditindaklanjuti dalam tahap pengkajian bersama sentra GAKKUMDU.


Dalam kurun waktu 3 hari plus 2 hari, atau paling lama selama 5 hari baru kita bisa menentukan statusnya masuk ke ranah pidana yang mana seperti contoh kasus yang saat ini sedang berjalan yakni Oknum Lurah Sumber Harta beberapa waktu yang lalu.


Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Bawaslu telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dan mengkaji dugaan keterlibatan aktivitas politik uang oknum RT tersebut. 

"Bawaslu telah menerima laporan Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Oknum  RT.06 Kelurahan Talang  Ubi. Untuk sementara laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya kita akan kaji bersam sentra GAKKUMDU, "tegas Oktureni.


Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum RT  tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Sebagaimana diketahui, Yanto, Oknum Ketua RT 6, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, tertangkap tangan diduga akan melakukan money politik, Minggu, (24/11/2024) lalu.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut dari Rian, warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musirawas.


Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan, uang yang berhasil diamankan berkisar Rp 3 juta, beserta beberapa lembar ketikan data bertuliskan Ramah Pro.


“Uang tersebut diduga diserahkan Rian kepada beberapa orang ketua RT lainnya lewat samping rumah. Karena curiga dengan gerak gerik tersebut, warga menangkap Yanto yang baru menerima uang dan data dari Rian,”terang beberapa orang saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.


Dijelaskan, saat digerebek, Rian dan Yanto melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran. Yanto berhasil diamankan sementara Rian berhasil meloloskan diri.


Sementara, Ketua Panwascam, Udin Hidayat, SIP saat dikinfirmasi di Panwascam Megang Sakti, menjelaskan, sebagai warga negara yang baik kami persilahkan untuk melapor.


“Setiap laporan kami terima. Karena di Kabupaten ada sentra Gakkumdu, kami akan koordinasikan ke Bawaslu Musi Rawas,”tegasnya.


Setelah melakukan pemeriksaan pihak Panwascam Megang Sakti langsung membawa Oknum RT tersebut ke Kantor Bawaslu Mura untuk serahkan serta dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (PanMas)

Share:

Sunday, November 24, 2024

Oknum Ketua RT Tertangkap Tangan Diduga Money Politik


MUSIRAWAS,PWO - Yanto, Oknum Ketua RT 6, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, tertangkap tangan diduga akan melakukan money politik, Minggu, (24/11)


Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut dari Rian, warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musirawas.


Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan, uang yang berhasil diamankan berkisar Rp 3 juta, beserta beberapa lembar ketikan data bertuliskan Ramah Pro.


"Uang tersebut diduga diserahkan Rian kepada beberapa orang ketua RT lainnya lewat samping rumah. Karena curiga dengan gerak gerik tersebut, warga menangkap Yanto yang baru menerima uang dan data dari Rian,"terang beberapa orang saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.


Dijelaskan, saat digerebek, Rian dan Yanto melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran. Yanto berhasil diamankan sementara Rian berhasil meloloskan diri.


Sementara, Ketua Panwascam, Udin Hidayat, SIP saat dikinfirmasi di Panwascam Megang Sakti, menjelaskan, sebagai warga negara yang baik kami persilahkan untuk melapor.


"Setiap laporan kami terima. Karena di Kabupaten ada sentra Gakkumdu, kami akan koordinasikan ke Bawaslu Musi Rawas,"tegasnya. (Pasmas)


Share:

Saturday, November 23, 2024

Tim Hukum Sultan Kutuk Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial dan Ancam Lapor ke Pihak Berwajib

Foto Tangkapan Layar Akun Facebook Ade Kelingi

Musi Rawas, PWO - Tim Hukum Sultan mengeluarkan pernyataan tegas terkait penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ade Kelingi di Grup Facebook Musi Rawas, Sabtu, 23 November 202, 


Dalam pernyataan tersebut, tim hukum mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilai telah memanipulasi video milik tim hukum pasangan calon (paslon) Suwarti-Thamrin.


Menurut tim hukum Sultan, penyebaran informasi bohong ini dianggap sebagai fitnah yang merugikan paslon Suwarti-Thamrin serta tim hukum yang mendukungnya. 


Video yang dimanipulasi tersebut diduga telah disebarkan oleh Ade Kelingi dan beredar luas di media sosial, khususnya di Grup Facebook Musi Rawas.


Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat. 


Tim hukum Sultan pun menyatakan niat untuk melaporkan Ade Kelingin ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.


Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Sultan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pasangan calon Suwarti-Thamrin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas 2024. 


Mereka juga menyatakan siap untuk memenangkan paslon nomor urut dua pada pilkada tersebut, meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar.

 

Share:

Sesi Pertama, Sulthan Sampaikan Visi Misi dan 10 Program


LUBUKLINGGAU, PWO- Dalam debat putaran ke-2 Pilkada Musi Rawas yang berlangsung digedung Bagas Raya, Sabtu (23/11), Calon Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian didampingi Drs H Thamrin Hasan menyampaikan visi dan misi Sulthan.


Dalam sesi pertama itu, Hj Suwarti Burlian menyampaikan, Kabupaten Musi Rawas terdiri dari 14 Kecamatan, 186 desa dan 13 Kelurahan dengan jumlah penduduk 405.000 memerlukan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan. 


"Sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pembangunan, Sulthan mengusung visi dan misi Semangat Berkah,"kata Hj Suwarti


Dijelaskan, semangat berkah, semangat yang berarti Sejahtera maju unggul aman dan terpercaya. Berkah berarti berdedikasi untuk masyarakat kreatif amanah dan Humanis dalam bersifat.


Kemudian kami memiliki misi yang pertama mengembangkan masyarakat yang adil dan makmur, kedua membangun sarana dan prasarana yang berkualitas dan merata, ketiga menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang inovatif.


Keempat, meningkatkan kondisi keamanan dan ketahanan masyarakat dan yang kelima menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.


Dengan semangat berkah, Paslon Sulthan memiliki 10 program unggulan yang kami tawarkan kepada masyarakat Musi Rawas yang akan kami lakukan 5 tahun ke depan.


Pertama adalah percepatan pembangunan infrastruktur dimulai dari desa, yang kedua optimalisasi pelayanan kesehatan pendidikan dan pelayanan publik.


Yang ketiga, kami akan melakukan bedah rumah di setiap desa bagi masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni. 


Yang keempat, prioritas penyerapan tenaga kerja lokal pada perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Yang kelima Bantuan Operasional TPI Madrasah, Marbot masjid, guru ngaji pondok pesantren serta rumah ibadah yang lainnya.


Yang keenam, kedepan Kami akan memasukkan internet di seluruh desa 186 desa dan 13 Kelurahan yang ke-7 meningkatkan status honorer, 8 mewujudkan swasembada pangan 9 menyediakan mobil damkar dan meningkatkan status honorer non ASN.

Share:

Debat Putaran ke-II, Sulthan Tetap Santun dan Menyakinkan


LUBUKLINGGAU,PWO - Dalam debat putaran ke-2 Pilkada Musi Rawas yang berlangsung digedung Bagas Raya, Sabtu (23/11), Calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas Nomor Urut 2, Hj Suwarti Burlian-Drs H Thamrin Hasan tampil kompak mengenakan kemeja putih celana hitam.


Dikesempatan terakhir rangkaian agenda aduh Visi-Misi sekaligus program kerja itu, kedatangan Sulthan  disambut teriakan "Musi Rawas, Ganti Bupati. Sulthan, Menang, Menang, Menang...!!!


Turut hadir pula dalam debat putaran ke 2, Pilkada Musi Rawas 2024, Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna didampingi beberapa Komisiner KPU Kabupaten Musi Rawas.


Dalam kesempatan itu, Sulthan tetap santun dan kompak. Bahkan, Drs.H.Thamrim Hasan menyambangi SN Prana Putra Sohe, ketua Tim Pemenangan Paslon Lawan.


Dalam sambutannya, ketu KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna SH,MH mengajak masyarakat Musi Rawas untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada 27 November 2024.


"Pilihlah pemimpin Musi Rawas 5 tahun kedepan yang bagus visi dan misinya,'pungkasnya (pas mas)

Share:

Friday, November 22, 2024

Antisipasi Money Politik, Relawan Muda Sulthan Adakan Sayembara Berhadiah

Musi Rawas PWO- Menghadapi Pesta Rakyat pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas pada 27 Nopember 2024 mendatang, Relawan Muda  SULTHAN menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya serta menolak money politik atau politik uang.


"Masyarakat Musi Rawas akan menentukan pilihannya di bilik suara. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Musi Rawas jangan takut diintimidasi, ditakut-takuti dalam menentukan pilihan. Apalagi ada praktik money politik,"tegas Abdul Hamim, Koordinator Relawan Muda Sulthan.


Untuk mencegah terjadinya praktik kotor politik uang, Relawan Muda Sulthan menggelar sayembara bagi masyarakat yang dapat menangkap pelaku Money Politik atau Politik Uang dalam pilkada Musi Rawas, akan diberikan reward atau hadiah berupa uang tunai 5 Juta Rupiah.


"Jika ada politik uang atau lebih dikenal dengan serangan pajar untuk mengarahkan memilih Calon Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas, agar dapat melaporkannya Ke BAWASLU atau ke Aparat Penegak Hukum disertai bukti dan saksi, maka Tim Paslon SULTHAN akan memberikan hadiah senilai Rp 5 juta rupiah,"kata Abdul Hamim.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang dapat menangkap pelaku kecurangan yang mengotori pesta demokrasi di kabupaten Musi Rawas maka Tim Sulthan akan memberikan penghargaan terhadap Tim Relawan maupun masyarakat sebesar Rp 5 Juta Rupiah kepada 10 Orang yang berhasil melaporkannya disertai bukti-bukti dan saksi.


Pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat luas selain dari Tim Relawan Sulthan. Siapa saja yang yang tercepat melaporkan hal tersebut maka Tim Sulthan Akan memberikan penghargaan dan reward berupa uang tunai.


Sementara itu, Chekriando Pradilla S.E, Sekretaris Relawan muda menjelaskan, pesta demokrasi Pemilihan Umum di kabupaten Musi Rawas tidak boleh dikotori oleh oknum tertentu yang mengatas namakan golongan yang mengiming imingi masyarakat untuk Menentukan pilihan Bupati Dan wakil bupati Musi Rawas dengan praktik kotor membeli suara rakyat atau Money Politik Untuk memenangkan salah satu kandidat. 


"Relawan Muda mengharapkan kepada masyarakat Musi Rawas Jangan Terkecoh atas oknum tertentu yang melakukan praktik kotor money politik.  Apa bila itu terjadi  masyarakat dapat melaporkannya Via telpon/WhatsApp: 081226200932,"tegasnya.

 

Share:

Thursday, November 21, 2024

Berkas P21, Kasus Oknum Lurah Dilimpahkan ke Kejaksaan


MUSIRAWAS,PWO - Kasus oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas yang tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih salah satu Paslon pada Jumat (1/11) lalu, disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral dimedsos dan group WhatApps, hari ini memasuki babak baru.


Dalam siaran pers di Kejaksaan Negeri Musi Rawas disebutkan, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan M Ariful Amin, Lurah Sumberharta sudah lengkap  atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


"Benar bahwa hari ini (Kamis/21/11) Penyidik Polres Musi Rawas telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani, Lurah Sumber Harta, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan,"Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas, Muhammad Chozin, SH.MH melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH.

Dikatakan, perkara tindak pidana pemilu dengan nomor berkas perkara BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani itu, besok (Jumat/22/11) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Berdasarkan pemeriksaan, M Ariful Amin disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.


"Kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta Kec. Sumber Harta Musi Rawas,"Terang Gustian Winanda SH.


Adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kab. Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).


Dijelaskan, berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 (lima) hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri, namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.


Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut:1.Erwan Mardiansyah, S.H.,M.H.;2.Imam Murtadlo, S.H., M.H. 3.Gustian Winanda, S.H.;4.Dicky Dwi Putra , S.H., M.H.;5.Dedi Wijaya,S.H.; 6.Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.


"Dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas, serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,"ujarnya seraya menambahkan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini, akan direlease melalui media sebagai bentuk tranparansi kami. (pasmas)

Share:

Viral, Terduga Pelaku Pencuri Hewan Ternak Diarak Massa, Satreskrim Dan Polsek STL Ulu Terawas Polres Musi Rawas Sigap Selesaikan Permasalahan


MUSI RAWAS,PWO-Sempat viral video di medsos lantaran adanya dugaan pelaku pencuri hewan ternak dan diarak keliling kampung oleh warga yang berlokasi di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (20/11/2024).


Adanya informasi tersebut, anggota Satreskrim dan Polsek STL Ulu Terawas Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (18/11/2024).


Hal tersebut dilakukan oleh personel, untuk mengetahui secara jelas permasalahan dan sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut. Setiba dilokasi, setelah meminta keterangan saksi-saksi, serta korban dan pelaku.


Diketahui diduga pelaku berinisial, ES (45), warga Kelurahan  Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Kemudian korbannya yakni berinisial, WO (55), AC (28), dan NA (58), semuanya warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).


"Dengan adanya, video viralnya di medsos lantaran adanya dugaan pelaku pencuri hewan ternak dan diarak keliling kampung oleh warga yang berlokasi di Kelurahan Sumber Harta, personel langsung meluncur ke TKP, untuk mengetahui secara jelas permasalahan dan sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pertemuan baik terhadap pelaku, korban dan pemerintah Kelurahan Sumber Harta, bahwa semuanya mengangap permaslahan tersebut sudah selesai dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.


"Kedua belah pihak baik pelaku, korban, disaksikan pemerintah Kelurahan Sumber Harta, sudah setuju untuk menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan. Dan, selain itu kepada pelaku, kiranya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari, apabila masih terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.


Sementara itu, salah seorang korban berharap kejadian seperti ini jangan terulang kembali. Selain itu, meminta kepada pelaku untuk tidak mengulangi kembali kejadian yang serupa.


"Apabila, masih terjadi, kami akan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. Selain itu, kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, kemudian kami anggap masalah ini selesai, apalagi kami masih ada hubungan keluarga sekaligus tetangga," ucapnya


Senada disampaikan, perwakilan Pemerintah Kelurahan Sumber Harta, mengucapkan terima kasih kepada Polres Musi Rawas dan Polsek STL Ulu Terawas, yang telah datang pada hari ini, Senin (18/11/2024),  di RT 10 Kelurahan Sumber Harta, atas kejadian video viral yang telah menyebar ke medsos di mana kejadian adanya dugaan penadah curian hewan berupa itik/bebek di RT 6 dan RT 10.


Kemudian atas kejadian tersebut, pihak korban atau pihak yang ternaknya dicuri sepakat untuk mengelilingkan  pelaku pencurian tersebut di wilayah RT 10 dan RT 6 dengan dikalungi hasil curian bebek tersebut. 

Share:

Sulthan Bangun Jalan Tembus Jambu Rejo - Suka Merindu, Warga Gelar Syukuran


Bentuk Syukur, Warga Beri Nama Jalan "Sulthan"

Musi Rawas,PWO – Harapan warga Desa Jambu Rejo akhirnya terwujud. Jalan tembus yang menghubungkan Desa Jambu Rejo ke Desa Suka Merindu kini telah resmi selesai dibangun dengan ditandai pemotongan pita oleh Sulthan, pada hari Minggu 20 November 2024.


Proyek ini diinisiasi oleh Hj Suwarti Burlian - H Thamrin Hasan (Sulthan), Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas, Nomor Urut  2, yang mendengar langsung aspirasi warga yang datang menemuinya.


Sudirman, salah satu warga Jambu Rejo yang dikenal vokal menyuarakan pentingnya pembangunan jalan tersebut, menepati nazarnya. Ia sebelumnya berjanji akan menggelar syukuran jika jalan tembusan itu terealisasi.


Sudirman mengadakan syukuran yang dihadiri oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, serta paslon Sulthan. "Jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi simbol perjuangan dan kepedulian Sulthan terhadap kebutuhan rakyat kecil, yang sebelumnya tidak tersentuh oleh siapapun. Saya dan warga Jambu Rejo sangat bersyukur. Sesuai nazar, saya mengadakan syukuran ini untuk menunjukkan betapa berharganya perhatian dari Sulthan kepada desa kami."Ungkapnya, (20/11/2024).


Dalam sambutannya, Hj Suwarti Burlian, yang hadir dalam acara tersebut, turut mengapresiasi semangat warga Jambu Rejo.


"Jalan ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun desa-desa yang selama ini terisolasi. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga membuka akses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan bagi masyarakat,"Ujarnya.


Sementara, H Thamrin Hasan mengatakan hari ini adalah  hari yang sangat istimewa. Kita berkumpul di sini untuk merayakan sebuah pencapaian besar, yaitu terwujudnya pembukaan Jalan Jambu Rejo-Suka Merindu. 


Jalan ini bukan hanya akses fisik yang menghubungkan dua desa, tetapi juga simbol perjuangan dan kemenangan aspirasi rakyat.


"Jalan ini bukan hanya sekadar proyek, tetapi sebuah kebutuhan yang telah lama diimpikan. Berkat kerja keras kita semua—petani, pedagang, ibu-ibu rumah tangga, pemuda desa, dan para tokoh masyarakat—kita berhasil mewujudkan keinginan masyarakat luas,"Ujarnya.


Sebagai bentuk penghormatan, warga bersama pemerintah desa sepakat memberikan nama jalan tersebut sebagai Jalan Sulthan. Nama ini diharapkan menjadi pengingat atas peran Sulthan dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.


Warga setempat, Bandot, kini dengan terbukanya akses antara Jambu Rejo dan Suka Mrindu, warga merasakan banyak manfaat, terutama dalam aktivitas ekonomi dan transportasi. "Sekarang jual hasil tani jadi lebih mudah, dan jarak tempuh ke pasar juga lebih cepat,"Ujar Bandot.

Share:

Wednesday, November 20, 2024

RM Kembali Ingatkan Netralitas Pejabat Dalam Pilkada


MUSIRAWAS,PWO-Bapak Pembangunan Musirawas, H Ridwan Mukti didampingi Hj Lili Martiani Madari kembali mengingatkan ASN, Kepala Desa maupun Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Musirawas 2024.


"Kami mendapat informasi, besok sejumlah oknum Kepala Desa di Musirawas akan diperiksa di Polda Sumsel,"kata RM seraya menjelaskan ada 14 oknum Kepala Desa yang akan diperiksa di Polda Sumsel


Hal ini diungkapkan RM, panggilan akrab Ridwan Mukti saat mendampingi Hj Suwarti Burlian dan Drs H Thamrin Hasan MM, calon bupati/wakil bupati Musirawas Nomor Urut 2 dalam kampanye akbar di Lapangan Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (20/11)


"Jangan coba cawe cawe, jangan menakuti nakuti masyarakat, mengintimidasi dan tidak netral,"tegas RM


Jika ada ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa yang tidak netral, RM minta masyarakat untuk melaporkannya kepada Korcam, Kordes atau Tim Sultan, agar ditindak lanjuti oleh Tim Hukum Sulthan

"Kita tidak main-main, sudah banyak contoh oknum ASN yang tidak netral kita laporkan ke Bawaslu, bahkan ada salah satu oknum yang sekarang sedang diproses dikepolisian,"tegasnya


Dikatakan, saya hadir bersama Lili Martiani Madari dan tokoh tokoh besar Kabupaten Musirawas untuk mendukung dan memenangkan Sulthan. 


Dalam kesempatan itu, RM mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang pandai berkomunikasi, yang merakyat, yang mempunyai komitmen untuk membangun Musi Rawas, membangun dari desa,pemimpin yang jujur dan amanah seperti Sulthan.


"Mari sama sama kita berjuang untuk memenangkan Sulthan, mengingat visi misi dan programnya berpihak untuk kepentingan masyarakat dan inilah waktunya untuk membawa perubahan buat masyarakat Kabupaten Musi Rawas,"


"Jika Ingin Musi Rawas kembali Jaya, pembangunan infrastruktur yang merata, pertumbuhan ekonomi yang baik seperti pada masa saya memimpin, pilihlah paslon 02 Sulthan,"ajak RM (pasmas)

Share:

Ridwan Mukti Ajak Masyarakat Bersatu Mendukung Perubahan dan Pembangunan Muairawas


Musi Rawas,PWO – Ribuan warga memadati lapangan sepak bola di Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, pada Kampanye  Akbar pasangan calon Hj. Suwarti Burlian dan H. Thamrin Hasan (Sulthan) yang terus dikawal oleh Ridwan Mukti, tokoh politik berpengaruh di Kabupaten Musi Rawas, Rabu 20 November 2024.


Kampanye berlangsung meriah dengan antusiasme tinggi dari warga Kecamatan Sumber Harta dan Purwodadi. Selain menyampaikan program kerja unggulan pasangan Sulthan, Ridwan Mukti juga mengajak masyarakat untuk bersatu mendukung perubahan dan pembangunan daerah.


"Bapak ibu, ini lah wajah calon bupati kita yang baru, saya yakin ibuk Suwarti Dan pak Thamrin ini bisa meneruskan perjuangan saya dulu, untuk membangun kembali musi rawas lebih maju,"Ujarnya.


Di tengah kampanye, beberapa warga mengungkapkan keluhannya kepada tim Sulthan, salah satunya mengenai harga pupuk yang semakin mahal. Masalah ini dirasakan memberatkan, terutama oleh petani yang bergantung pada pupuk untuk hasil panen mereka.


“Saat ini, harga pupuk mahal sekali, kami para petani jadi kesulitan. Kami harap pasangan Sulthan bisa membawa solusi untuk masalah ini,” ujar Salamah, salah satu petani dari Kecamatan Sumber Harta.


Menanggapi hal tersebut, Hj Suwarti Burlian menegaskan program pasangan Sulthan, salah satunya swasembada pangan untuk memperjuangkan harga pupuk yang lebih terjangkau dan memastikan ketersediaan subsidi bagi petani. Ia menyebut sektor pertanian akan menjadi salah satu fokus utama jika pasangan tersebut terpilih.


“Sulthan hadir untuk mendengarkan dan menjawab masalah rakyat. Masalah pupuk mahal ini harus segera kita atasi agar petani bisa sejahtera. Hari ini kita berkumpul di sini bukan sekadar untuk berbicara, tetapi untuk menyuarakan aspirasi ribuan petani kita yang menjadi tulang punggung kabupaten ini. Kita tahu, Indonesia adalah negara agraris yang subur, tetapi ironi besar terjadi di depan mata kita: petani yang memberi makan bangsa justru sering tidak mampu makan layak,"Tegas Hj Suwarti di hadapan para pendukung.


Selanjutnya, H Thamrin Hasan juga menegaskan bahwa 10 program sulthan tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat musi rawas,"Program sulthan adalah membangun musi rawas dari desa ke kota, karna kalau masyarakat di desa sejahtera, otomatis yang lain juga makmur. Bapak ibuk, jika kita ingin mewujudkan swasembada pangan, kita harus berdiri bersama petani kita. Petani adalah pejuang, tetapi mereka tidak bisa berjuang sendirian. Kita harus menghapuskan sistem yang hanya menguntungkan segelintir orang di atas penderitaan mayoritas rakyat"Jelasnya.


Warga desa, Adi, mengaharapkan Sulthan benar benar bisa membawa perubahan untuk musi rawas,"Kami siap mendukung Sulthan, kami yakin  Sulthan lah solusi untuk musi rawas maju, kami nak mak baru,"Ungkapnya.

Share:

Klinik SMC Hj Suwarti Gelar Sunatan Massal


MUSIRAWAS,PWO-Sunatan massal merupakan implementasi ajaran agama, bukan hanya diwacanakan tapi juga diamalkan. Perbuatan baik melalui bakti sosial sunatan massal seperti ini, akan membawa berkah kepada setiap orang yang melakukannya.


Hal tersebut disampaikan Rici Suwarti saat menghadiri sunatan massal di desa Dwijaya, Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas, yang disponsori Klinik SMC Hj SUWARTI Megang Sakti, Rabu (20/11)


"Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kita terhadap masyarakat, semoga tidak hanya berakhir sampai di sini, namun akan ada aksi-aksi sosial lainnya,"ucapnya


Dijelaskan Rici Suwarti, Khitan atau sunat sebagai salah satu ajaran Islam, terkadang masih merupakan ritual yang mahal bagi sebagian kelompok masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu. Namun ini tanggung jawab orang tua untuk mengantarkan anak-anak memasuki masa kedewasaan dengan landasan kesholehan.


"Semoga mereka setelah dikhitan mendapatkan pendidikan yang baik serta diberikan nilai keimanan dan ketakwaan yang kuat, dan menjadi anak yang sholeh,"harapnya.



"Ini kesempatan baik untuk membawa anak-anak melakukan khitan dalam mengamalkan ajaran agama kita," ungkapnya


Menurutnya, khitanan massal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan, agar anak-anak tersebut dapat mempraktikkan ajaran agama dengan lebih baik. 


"Ini ajaran agama yang sudah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim, dan dilanjutkan sampai generasi sekarang," tambahnya.


Respons masyarakat sangat positif, dengan banyaknya permintaan pendaftaran. "Kami merasa bersyukur apa yang kami lakukan direspons baik oleh masyarakat,"ungkapnya


Para peserta dan orang tua dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini.


"Terima kasih kami ucapkan telah menyelenggarakan kegiatan sunat massal. Kita mendapat informasi bahwa Klinik SMC Hj Suwarti mengelar kegiatan sunat massal, lalu kita tertarik untuk mengikutinya,"ujar Yanti, orang tua salah seorang anak yang di khitan (pasmas)

Share:

Tuesday, November 19, 2024

Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Di Bawah Umur


MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Megang Sakti, mengamankan terduga pelaku pasal 80 UU ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Diketahui pelakunya, berinisial, SI (41), warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Pelaku ditahan di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


SI diduga menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial, DF (3), dirumahnya, di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.IP, MH saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).


"Benar, bahwa Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, menahan pelaku terlibat dalam perkara penganiayaan," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, bermula saat personel mendapatkan informasi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SI (orang tua kandung) dengan mempergunakan batu.


"Selanjutnya, personel bersama warga mengamankan pelaku ,sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawah ke RS Sobirin Muara Beliti. Dan, pada pukul 05.30 WIB, di dapat informasi bahwa, DF,  telah meninggal dunia," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI yakni EW (38), sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).


Dirinya, terbangun dari tidur dan melihat suaminya, SI, sedang mencekik anaknya (DF). Lalu EW berteriak dan meminta tolong , bersamaan itu SI, langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut kearah wajah anak saya sebanyak tiga kali.


Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping. Dan bersamaan SO adik ipar EW, datang kerumah dan langsung mengejar SI dan berhasil mengamankannya.


Setelah tiba dirumah SO, EW melihat DF masih bernafas dan langsung membawa ke RS dr Sobirin Muara Beliti. Dan, EW juga menerangkan bahwa batu tersebut sengaja di kumpulkan oleh suaminya sejak Minggu dengan alasan untuk jaga-jaga kalau ada orang yang akan beniat jahat. 


Selain itu, pada tanggal 2 Oktober 2024 SI,  sudah dibawah ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 5 Nopember 2024, dianter keluar dari Bengkulu ke rumah di Dusun I Punjung Jaya, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.


Kemudian, berdasarkan dari keterangan, Agus Priyono Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, sebelum pulang dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, SI sempat video call dengan sumber dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.


Selanjutnya keterangan, Sumawan (adik kandung SI), mengatakan pada, 2 Oktober 2024, bahwa SI sudah dibawah ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 05 Nopember 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.


Selain itu, pada tanggal 16 Nopember 2024, sering di kasih tahu oleh Supar (adik saya) yang rumahnya berdekatan dengan SI, bahwa kakaknya suka berteriak dengan alasan ada orang yang akan bunuhnya.


Dan rencananya pada tanggal 18 Nopember 2024, SI akan dibawah kontrol ke Rumah khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, tetapi setelah travel datang, SI tidak mau keluar rumah, sehingga jadwal kontrol tidak dilakukan. 


"Sementara itu dari keterangan, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, menerangkan, pada Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ, pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet," tuturnya. (Rls)

Share:

RM: Jangan Coba-coba Tidak Netral dan Mengintimidasi


MUSIRAWAS,PWO- Bapak Pembangunan Musirawas, H Ridwan Mukti didampingi Hj Lili Martiani Madari kembali mengingatkan ASN, Kepala Desa maupun Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Musirawas 2024.


Hal ini diungkapkan RM, panggilan akrab Ridwan Mukti saat mendampingi Hj Suwarti Burlian dan Drs H Thamrin Hasan MM, calon bupati/wakil bupati Musirawas Nomor Urut 2 dalam kampanye akbar di Lapangan Dono Rejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (19/11)


"Jangan coba cawe cawe, jangan menakuti nakuti masyarakat, mengintimidasi dan tidak netral,"tegas RM


Jika ada ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa yang tidak netral, RM minta masyarakat untuk melaporkannya kepada Korcam, Kordes atau Tim Sultan. 


"Kita tidak main-main, sudah banyak contoh oknum ASN yang tidak netral kita laporkan ke Bawaslu, bahkan ada salah satu oknum yang sekarang sedang diproses dikepolisian,"tegasnya


Dikatakan, saya hadir bersama Lili Martiani Madari dan tokoh tokoh besar Kabupaten Musirawas untuk mendukung dan memenangkan Sulthan. 


Dalam kesempatan itu, RM mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang pandai berkomunikasi, yang merakyat, yang mempunyai komitmen untuk membangun Musi Rawas, membangun dari desa,pemimpin yang jujur dan amanah seperti Sulthan.


"Mari sama sama kita berjuang untuk memenangkan Sulthan, mengingat visi misi dan programnya berpihak untuk kepentingan masyarakat dan inilah waktunya untuk membawa perubahan buat masyarakat Kabupaten Musi Rawas,"


"Jika Ingin Musi Rawas kembali Jaya, pembangunan infrastruktur yang merata, pertumbuhan ekonomi yang baik seperti pada masa saya memimpin, pilihlah paslon 02 Sulthan,"ajak RM (pasmas)

Share:

Warga Desa Donorojo Yakin Sulthan Mampu Meneruskan Perjuangan RM Untuk Musi Rawas Munuju Perubahan


Musi Rawas,PWO– Warga Desa Donorojo Kampung IV, Kecamatan Jayaloka, dengan penuh semangat menyatakan dukungan mereka kepada pasangan Hj. Suwarti Burlian dan H. Thamrin Hasan (SULTHAN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Musi Rawas periode 2025-2030.


Pantauan dilapangan, masyarakat yakin bahwa pasangan SULTHAN memiliki visi, misi dan komitmen yang kuat untuk memajukan Musi Rawas seperti yang pernah dilakukan oleh Bupati sebelumnya, Ridwan Mukti (RM). Selasa 19 November 2024.


Warga Desa, Darsan (67), mengatakan bahwa belum ada Bupati terbaik di musi rawas selain pak Ridwan Mukti,"Jaman pak RM dulu, jalan bagus, pendidikan maju, kesehatan terjamin, jalan - jalan tembusan terealisasi, itukan peninggalan pak RM,"Ungkapnya (19/11/2024).


Selanjutnya, Darsan, juga mengatakan warga desa yakin bahwa Hj Suwarti Burlian - H Thamrin Hasan dapat melanjutkan visi misi terbaiknya untuk Kabupaten Musi Rawas, seperti halnya RM yang banyak meninggalkan kesan positif di kalangan masyarakat.


“Kami percaya bahwa Hj. Suwarti Burlian dan H. Thamrin Hasan dapat membawa perubahan besar bagi Kabupaten Musi Rawas. Kami ingin melihat pembangunan yang merata, peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan di segala sektor seperti yang pernah dilakukan Pak Ridwan Mukti dulu,”Imbuhnya.


Dalam Sambutannya, Hj. Suwarti menyampaikan ucapan terimakasih atas antuas, dukungan warga kecamatan jayaloka yang datang dari berbagai desa,“Harapan kami sama dengan bapak ibuk sekalian, kami ingin memjukan kabupaten musi rawas ini lebih maju, kami juga ingin menjadi pemimpin yang di cintai rakyatnya, seperti halnya pak RM,"Ujarnya.


Lebih lanjut, H Thamrin Hasan, Menekankan bahwa Sulthan akan meneruskan perjuangan RM untuk membangun musi rawas,"Kami sangat optimis untuk membangun musi rawas, kenapa kedatangan RM, masyarakat selalu ramai, meluap, karna beliau benar benar membangun, memajukan musi rawas, itulah yang akan kami lakukan,"Tegasnya.


Selain itu, Yono, Warga Desa  menyampaikan keinginan mereka agar pemerintah ke depan lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan peningkatan ekonomi masyarakat desa,"Kami yakin menaruh harapan kami untuk sulthan, kami masyarakat jayaloka yakin kalau sulthan mampu menjadi pemimpin yang hebat seperti Ridwan Mukti,"Ujarnya.

Share:

Cegah Pelanggaran Pilkada Saat Pencoblosan, Kapolres Musi Rawas Berikan Edukasi Hukum ke KPPS se Kecamatan Kabupaten Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas (Pilkada Mura) Tahun 2024, khususnya saat hari pencoblosan pada 27 November 2024, mendatang.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, beserta para Kasat dan Kapolsek, memberikan pembekalan Edukasi Hukum Kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Mura.


Adapun Edukasi Hukum, yang diberikan dengan digelarnya Bimbingan Teknis KPPS Penggunaan Aplikasi Sirekap, Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi di 14 kecamatan diwilayah Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).


"Bahwa benar, saya Kapolres Mura, memimpin sekaligus menjadi Narasumber Bimtek KPPS tingkat kecamatan Dalam Rangka Pilkada Kabupaten Mura," kata Kapolres didampingi Kasi Humas


Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan lebih kurang empat hari, terhitung, Sabtu (16/11/2024), Minggu (17/11/2024), Senin (18/11/2024), dan Selasa (19/11/2024) di 14 kecamatan di wilayah hukum Polres Mura.


Diantaranya, Kecamatan Megang Sakti, Muara Lakitan, BTS Ulu, Tuah Negeri, Muara Kelingi, Tugumulyo, Sumber Harta, STL Ulu Terawas, Selangit, Sukakarya, Purwodadi, Muara Beliti, Jayaloka dan TPK.


"Adapun materi yang disampaikan yakni tentang, "Pembekalan Edukasi Hukum Kepada KPPS di setiap kecamatan diwilayah Kabupaten Mura, dan semuanya, berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," jelas suami Ny Meita Andi ini.


Lebih lanjut, Kapolres berharap, semoga dengan dilaksanakannya Bimtek ini, bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah hukum Polres Musi Rawas.


"Selain itu agar seluruh petugas KPPS memahami apabila melakukan pelanggaran ataupun kecurangan saat pelaksanaan Pilkada, tentunya akan ada sanksi yang akan diterima/dijalani," tuturnya.

Share:

Monday, November 18, 2024

Diduga Tidak Netral, Kades Muara Megang dan Camat Sukakarya Dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas


Musi Rawas,PWO – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti-Thamrin (SulThan) melaporkan dugaan netralitas ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Bawaslu, Senin (18/11)


Laporan tersebut bermula dari oknum Kades Muara Megang, Juarsyah Hansori, yang diduga membuat postingan status di akun Facebooknya yang bernama Juarsyah Hansori.


 “Pilihan dan Dukungan Boleh Beda, Tapi Tetap 1 Yang Jadi Pemenang,"tulis akun Juarsyah Hansori


Postingan tersebut disukai oleh sebanyak 47 akun facebook dan telah mendapatkan komentar sebanyak 32 komentar. 


Menurut Tim Hukum Sulthan, tidak hanya Kades Muara Megang yang diduga melanggar prinsip-prinsip Netralitas ASN, Camat Sukakarya diduga juga tidak netral dengan ikut berkomentar dalam postingan tersebut dengan menuliskan “Masuk Lur Q”.


“Hari ini kita melaporkan Kades Muara Megang dan Camat Sukakarya ke Bawaslu Musi Rawas, karena kami menduga status postingan dan komentar tersebut mengarahkan dukungan ke Paslon 1 dalam pilkada 2024 di Musi Rawas,”terang Nur Rohman, S.H,M.H, salah satu tim Hukum SulThan. 


"Apa yang telah dilakukan Kades Muara Megang dan Camat Sukakarya tersebut sangat menciderai dan melanggar prinsip-prinsip netralitas ASN dalam Pilkada 2024,"ujarnya.


“Kami menilai postingan dan komentar tersebut sangat tidak mencerminkan profesionalitas dan netralitas sebagai ASN. Dan kami sampaikan siapapun ASN dilingkup Pemerintahan Musi Rawas yang tidak netral, maka akan diproses secara hukum yang berlaku,” Imbuh Nur Rohman, S.H,. M.H


"Laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik di Indonesia,"tutupnya (pasmas)

Share:

Diduga Kampanye Diluar Zona, Tim Hukum Sulthan Laporkan Paslon 01 ke Bawaslu


Paslon 01 diduga Kampanye Diluar Zonasi Yang Sudah Ditetapkan, Tim Hukum SulThan Laporkan Ke Bawaslu Musi Rawas


Musi Rawas,PWO – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti-Thamrin (SulThan) melaporkan dugaan Pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dengan melakukan kegiatan kampanye diluar wilayah zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas, Senin (18/11)


Dugaan kampanye diluar zonasi tersebut diketahui dari sebaran Panflet yang bertuliskan “Senam Partai Golkar” berlokasi di Lapangan B Srikaton, Tugumulyo yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 Pukul 06.00 WIB s/d selesai. 


Diketahui, dalam sebaran panflet tersebut juga terdapat foto Ratna Machmud sebagai Calon Bupati Musi Rawas (Paslon 01).


“Hari ini kami melaporkan Paslon 01 karena diduga melakukan kegiatan kampanye diluar dari wilayah zonasi yang sudah ditetapkan,” Kata Viki Oktaviani, S.H. salah satu Tim Kuasa Hukum SulThan.


Dijelaskan, kegiatan kampanye di luar dari jadwal dan bukan dari wilayah zonasinya termasuk sebagai pelanggaran dalam Pilkada. 


Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


“Mengacu pada Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 mengatur tentang larangan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, jadi kami menduga kegiatan Paslon 01 pada tanggal 16 November 2024 di Kecamatan Tugumulyo kemarin adalah sebuah bentuk pelanggaran dan ketidaktaat terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada,” tambahnya.


"Kami minta Bawaslu Musi Rawas dapat menerima laporan dari Pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut serta memprosesnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Pasmas)

Share:

Oknum ASN Pemkab Musi Rawas Dilaporkan ke BKN Regional VII Palembang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas


MUSIRAWAS,PWO -  Tim hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas, Nomor urut 2, Suwarti-Thamrin melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Senin (18/11)


Ketua Tim Hukum Sulthan, Sugiarto,SH,MH menjelaskan, laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis dan memberikan dukungan terhadap salah satu Calon pada Pilkada Musi Rawas yang akan digelar 27 November 2024.


Dalam laporan yang disampaikan, tim hukum menyebutkan bahwa ASN di Pemkab Musi Rawas diduga secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon. 


"Sebagai bukti, tim hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa foto, video, dan data masyarakat yang diduga diarahkan untuk mendukung paslon tersebut,"ungkap Sugiarto.


"Para oknum ASN ini tidak hanya melanggar prinsip netralitas, namun juga memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan profesionalitas dan kredibilitas mereka sebagai aparatur negara. Kami telah menyerahkan semua bukti yang ada kepada BKN Regional VII Palembang," tegas Sugiarto


Selain itu, laporan tersebut juga telah diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan. Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN sudah diputuskan oleh Bawaslu Musi Rawas dan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


Tim hukum juga meminta agar BKN Regional VII Palembang segera memproses laporan ini dengan memanggil ASN yang terlibat dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada. 


"Kami berharap agar tindakan ini dapat memastikan Pilkada Musi Rawas berlangsung dengan jujur, adil, aman, dan damai, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Ketua Tim Hukum.


Selain itu, kata Sugiarto, laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik di Indonesia. (Pasmas)

Share:

Kasus Oknum Lurah, Tim Hukum Sulthan Sambangi Polda Sumsel


MUSIRAWAS, -Tim Hukum Suwarti-Thamrin Mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Senin (18/11).


Kedatangan Tim Hukum Sulthan ke Polda Sumsel itu untuk meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan monitoring serta percepat proses Penyidikan Pidana Pemilu yang dilakukan Lurah Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.


"Kehadiran Tim hukum Suwarti-Thamrin hari ini merupakan sikap tegas kita untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan meminta agar proses penyidikan di Polres Musi Rawas terhadap Perbuatan  Pidana Pemilu Lurah Sumber Harta segera dituntaskan,"kata Sugiarto SH,MH 


Dikatakan, Tim Hukum menilai perbuatan pidana pemilu yang dilakukan Lurah Sumber Harta sudah terbukti pada saat Bawaslu Musi Rawas menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Lurah Sumber Harta, yang kemudian dilaporkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut. 


"Dalam laporan yang diajukan, tim hukum meminta agar KAPOLDA SUMSEL memonitor perkembangan kasus tersebut di Polres Musi Rawas dan segera mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diproses di pengadilan,"tegas Sugiarto


"Kami berharap dengan adanya bukti yang kuat, perkara ini dapat segera dinaikkan ke persidangan demi memastikan bahwa perbuatan Lurah Sumber Harta benar-benar merupakan pidana pemilu," ungkapnya


Tim hukum juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pemilu.


Sebagaimana diketahui, MAA, Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas berurusan dengan penyidik Polres Mura. Pasalnya,   MAA diduga telah melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.


Hal ini diungkapkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Musi Rawas divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana dalam jumpa pers yang digelar di Bawaslu setempat, Sabtu (9/11)


Ia mengatakan, laporan dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.


"Ada laporan dimana statusnya sudah kita umumkan, ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Oktureni.


"Dilaporkan pada Jumat tanggal 8/11 malam tadi, sekira pukul 20.33 WIB. Untuk sampai keproses itu sudah kita lakukan sesuai proses regulasi di UU No 10 Tahun 2016,"katanya.


Dijelaskan, semua sudah memenuhi proses. Baik pelapor maupun terlapor sudah mengklarifikasi. Sudah dilakukan pembahasan. 


"Pembahasan pertama pada tanggal 1 November dan pembahasan kedua kemarin. Setelah melengkapi semua berkas, kita teruskan ke Polres Musirawas untuk dilakukan ketahapan penyidik berikutnya,"tambahnya


Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan terhadap lurah Sumber Harta, Oktureni Sandra Kirana menegaskan, Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta.


Sekedar mengingatkan, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih salah satu Paslon, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral dimedsos dan group WhatApps (Pasmas)

Share:

Ribuan Simpatisan BTS Ulu Sambut Sulthan dan Minta Ganti Bupati


MUSI RAWAS,PWO-Ribuan massa sekaligus simpatisan menghadiri silaturahmi serta Kampanye dialogis SulThan di Lapangan Sepakbola, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (17/11/2024).


Hadir langsung saat Kampanye dialogis, Pasangan Cabup-Cawabup Mura Nomor 2, Hj Suwarti Burlian-Drs H Thamrin Hasan (SulThan).


Selain itu dihadiri juga, tokoh-tokoh yang pernah berjasa di Kabupaten Mura, Dr Zaini Amin, Achmad Murtin, Sumadi, Soleh, Gus Hasyim, Bambang Hermanto, Bambang, Syamsul Djoko dan lain-lain.


Dalam kesempatan itu, Cawabup Mura Nomor 2, Drs H Thamrin Hasan, mengatakan bahwa pihak sebelah Tim 01 sudah mulai rontok dan mulai pindah dan mulai porek.


"Namun, kembali kami tegaskan kami benar-benar ingin memikirkan dan mensejahterakan masyarakat serta melakukan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas," kata Kuyung Thamrin sapaanya.


Kuyung Thamrin memaparkan, 10 program unggulan SulThan. Dimana, pertama (1), Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dari Desa ke Kabupaten, kedua (2), Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Pelayanan Publik," ucapnya.


Ketiga, (3), Program Bedah Rumah disetiap Desa, keempat (4), Prioritas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal pada Perusahaan di Musi Rawas, kelima (5), Bantuan Operasional TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren serta Rumah Ibadah Lainnya.


Dan, keenam (6), Internet Masuk Desa, ketujuh (7), Peningkatan Status Honorer (non ASN), kedelapan (8), Mewujudkan Musi Rawas Swasembada Pangan, kesembilan (9), Penyediaan Mobil Pemadam Kebakaran disetiap Kecamatan, dan terakhir kesepuluh (10), Pemberian Bantuan UMKM dan Ekonomi Kreatif.


"Artinya, program yang kami tawarkan/buat, semuanya untuk masyarakat Kabupaten Mura," ucapnya


Sementara itu, Cabup Mura Nomor 2, Hj Suwarti Burlian mengatakan bahwa seperti kata-kata simpatisan yang didapatkan di Muara Beliti kemarin yakni, Ikan Betutu Makan Bodrex, Nomor 1 Mulai Porex.


"Artinya, pihak sebelah sudah mulai porex, karena mulai merapat para pasukan, panglima untuk memenangkan Pasangan SulThan (Suwarti-Thamrin)," kata Hj Suwarti


Hj Suwarti menjelaskan, memohon kiranya disisa umur kami, izinkam kami ingin berbuat untuk masyarakat Mura, untuk mengentaskan kemiskinan, mungkin yang kurang sentuhan dan untuk membenari benang kusut.


"Namun, untuk menang harus lebih dari "sekuntung" ini, jadi ajak sanak, family untuk mencoblos nomor 2. Tentunya apabila terpilih menjadi Bupati-Wabup Mura, kami akan menambah bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu, guna mengentaskan kemiskinan," tuturnya. (Pasmas)

Share:

Sunday, November 17, 2024

Warga Keluhkan Harga Pupuk Mahal, Sulthan Siap Berikan Solusi


Musi Rawas,PWO – Warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, menyampaikan keluhan terkait mahalnya harga pupuk kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti Burlian dan H. Thamrin Hasan (Sulthan), Minggu 17 November 2024.


Salah seorang petani, Bambang, mengungkapkan bahwa mahalnya harga pupuk menjadi salah satu kendala  bagi para petani seperti karet dan sawit. “Kami sangat kesulitan membeli pupuk karena harganya semakin tinggi, sementara hasil dari kebun tidak mencukupi untuk menutupi biaya produksi,” ujarnya, (17/11/2024).


Menurut Bambang, kondisi ini membuat banyak petani tidak mampu memaksimalkan perawatan kebun, yang berdampak pada menurunnya hasil panen. Ia berharap pemerintah daerah ke depan dapat memberikan solusi konkret, seperti subsidi pupuk atau program bantuan kepada petani kecil.


"Pengaruhnya sangat besar bagi kami para petani, khususnya petani sawit, karna harga pupuk mahal, kadang waktunya mupuk nggak di pupuk, ya karna pupuk nya mahal,"ungkapnya.


Menanggapi keluhan tersebut, Hj. Suwarti Burlian berjanji akan memperhatikan permasalahan petani jika terpilih. “Kami memahami betul kesulitan yang dihadapi para petani. Salah satu program kami yaitu mewujudkan swasembada pangan, yang tentunya memastikan harga pupuk terjangkau dan mendukung kesejahteraan petani di Musi Rawas,” kata Hj. Suwarti.


Selanjutnya, H Thamrin Hasan juga menegaskan, bahwasanya Sulthan berencana mengembangkan program untuk para petani, peningkatan infrastruktur pertanian, dan mewujudkan petani yang maju dan mandiri,"Kami ingin petani di Musi Rawas maju dan mandiri, karena petani adalah tulang punggung ekonomi daerah ini,” tambah H. Thamrin Hasan.(pasmas)

Share:

Comments

Blog Archive