MUSIRAWAS,PWO - Kasus oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas yang tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih salah satu Paslon pada Jumat (1/11) lalu, disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral dimedsos dan group WhatApps, hari ini memasuki babak baru.
Dalam siaran pers di Kejaksaan Negeri Musi Rawas disebutkan, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan M Ariful Amin, Lurah Sumberharta sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
"Benar bahwa hari ini (Kamis/21/11) Penyidik Polres Musi Rawas telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani, Lurah Sumber Harta, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan,"Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas, Muhammad Chozin, SH.MH melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH.
Dikatakan, perkara tindak pidana pemilu dengan nomor berkas perkara BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani itu, besok (Jumat/22/11) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Berdasarkan pemeriksaan, M Ariful Amin disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.
"Kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta Kec. Sumber Harta Musi Rawas,"Terang Gustian Winanda SH.
Adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kab. Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang., Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 (lima) hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri, namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.
Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut:1.Erwan Mardiansyah, S.H.,M.H.;2.Imam Murtadlo, S.H., M.H. 3.Gustian Winanda, S.H.;4.Dicky Dwi Putra , S.H., M.H.;5.Dedi Wijaya,S.H.; 6.Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.
"Dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas, serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,"ujarnya seraya menambahkan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini, akan direlease melalui media sebagai bentuk tranparansi kami. (pasmas)