Cepat Tepat dan Akurat



Tuesday, December 31, 2024

Release Akhir Tahun 2024, Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Spesialis Curas Berpistol Antar Provinsi, Lima Kasus Menonjol Tuntas


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangani ungkap kasus menonjol 2024, meliputi narkotika 3 kasus, pembunuhan 5 kasus, curas 4 kasus, curat 5 kasus, kekerasan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 kasus, dengan jumlah total 19 kasus.


Selain itu, ada perkara spesialis curas antar lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menjadi sorotan, dengan jumlah 4 laporan polisi di Polres Musi Rawas, 8 laporan polisi di Polres Kepahiang dan 1 laporan polisi di Polres Lahat.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH dan Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, beserta para Kanit Satreskrim dan Kanit Satresnarkoba, saat Press Release Akhir Tahun 2024 di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Selasa (31/12/2024).


"Baik, rekan-rekan media, bahwa hari ini, kami Polres Musi Rawas, mengelar Press Release akhiri tahun 2024," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan dan PR, Polres Mura yakni, perkara spesialis curas antar lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menjadi sorotan, dengan jumlah 4 LP di Polres Musi Rawas, 8 LP di Polres Kepahiang dan 1 LP di Polres Lahat.


Diketahui, dilakukan oleh tiga tersangka, Leman (35), Iwan (24), dan Efendi alias Fen (46), ketiganya warga kota Lubuklinggau. Salah satu LP yakni terjadinya penembakan yang dialami oleh, Jemi, di Kecamatan Sumberharta pada 7 Januari 2024 lalu.


Dengan, kronologi singkat, tersangka, Efendi alias Fen dan rekannya, kepergok oleh korban, akan melakukan pembongkaran dirumah orang tuanya, sehingga tersangka Efendi langsung melepaskan tembakan sebanyak tiga kali, mengenai dua tembakan diperut dan satu tembakan dipaha, namun beruntung mengenal Hp korban.


"Ketiga tersangka ini berhasil ditangkap, berkat koordinasi Satreskrim Polres Mura bersama dengan Polres Kepahiang," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, perkara menonjol lainnya yakni perkara pembunuhan namun sebagian besar dilatar belakangi oleh pelakunya lantaran adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), namun sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta RS Ernaldi Bahar.


"Dengan perkara pembunuhan, anak membunuh orang tuanya, ibu membunuh anaknya, pelaku curat kepergok korban dan korban ditusuk pelaku serta perkelahian hingga terjadinya meninggal dunia," ucapnya


Kembali, Kapolres menjelaskan, mengenai data penyelesaian tindak pidana crime rate dan crime clock tahun 2023 dengan tahun 2024.


Ditahun 2023, Jumlah Tindak Pidana (JTP), berjumlah 380 dengan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP), 364, dengan jumlah 96%, resiko penduduk 90 orang, selang waktu 23 jam 05 menit. Kemudian, ditahun 2024, JTP berjumlah 506 dengan PTP 456, dengan jumlah 90%, resiko penduduk 123 orang, selang waktu 17 jam 31 menit.


"Namun, tahun 2023, jenis tindak pidana konvensional JTP 324 dan PTP 308, transnasional JTP 56 dan PTP 56, tindak pidana terhadap kekayaan negara JTP 1 dan PTP 1. Ditahun 2024, jenis tindak pidana konvensional JTP 422 dan PTP 372, transnasional JTP 84 dan PTP 84," paparnya


Masih kata, Kapolres menjelaskan, terkait hasil  analisan dan evaluasi (Anev) perkasus baik Satreskrim, Satresnakob dan Satlantas disepanjang tahun 2024 ini.


Adapun, seperti hasil Anev Satreskrim terkait hasil giat tahun 2023 dibandingkan tahun 2024 berdasarkan 5 item jenis pidan (JP), Curat, Curanmor, Curas, Anirat dan PPA.


Dimana, pertama itu JP Curat, ditahun 2023 115 Kasus dan 2024 Naik 140 kasus dan untuk PTPnya, 2023 sebanyak 119 perkara 2024 sebanyak 155 perkara. Lalu, Curanmor ditahun 2023 5 kasus dan 2024 Naik 8 kasus PTPnya, 2023 sebanyak 3 perkara  2024  sebanyak 4  perkara, selanjurnya Curas ditahun 2023 23 kasus dan 2024 Turun 19 kasus PTPnya, 2023 sebanyak 24 perkara 2024 sebanyak 18 perkara.


"Dan ada juga Anirat, ditahun 2023 20 kasus dan 2024 Naik 27 kasus PTPnya, 2023 sebanyak 15 perkara  2024 19 sebanyak perkara, terakhir JP Perempuan dan Anak (PPA) ditahun 2023 28 kasus dan 2024 Naik 55 kasus PTPnya, 2023 sebanyak 24 perkara  2024 sebanyak 43 perkara," terangnya. 


Ada juga, ditambahkan AKBP Andi Supriadi dilaporkan pula anev perkasus Satresnarkoba tahun 2023 banding tahun 2024 yakni, tindak kriminal penyalagunaan Narkotika ditahun 2023 sebanyak 56 kasus dan 2024 Naik 84 kasus dengan PTPnya, 2023 sebanyak 56 perkara  2024 84 perkara.


"Begitu pula, dari itu diketahui untuk tersangka dan barang bukti yang diamankan baik itu di tahun 2023 sebanyak 75 orang tersangka dan barang bukti (Bb) sabu-sabu, 317,5 gram, 213 butir pil Ekstasi dan 600 gram ganja kering. Sedangkan di 2024 sendiri, diamankan 104 orang tersangka, sabu-sabu, 7487,2 gram, 120 butir pil Ekstasi dan 250 gram ganja kering. Dan dari itu semua, setidaknya dengan total jumlah keseluruhan Bb narkotika terutama untuk ditahun 2024 ini,  setidaknya berhasil selamatkan 8 ribu jiwa dari bahaya latin mematikan akibat dampak Narkotika," tandasnya.


Untuk anev terakhir yakni anev perbandingan tahun 2023 dan 2024 Satlantas Polres Musi Rawas. Adapun, dilaporan anev saltantas yang diurai berdasarkan 6 item sebagai berikut, pertama JTP Laka, 2023 sebanyak 93 kasus dan 2024 sebanyak 94 kasus terjadi tren kenaikan 1 persen kejadian lakalantas. Kedua, Penyelesaian, 2023 sebanyak 93 perkara dan 2024 sebanyak 94 perkara terjadi tren kenaikan 11 (13) persen. Ketiga, Korban Meninggal Dunia, 2023 sebanyak 37 jiwa dan 2024 sebanyak 43 jiwa terjadi tren kenaikan 6 (16) persen. 


"Begitupun dengan ke-empat itu Korban Luka Berat (LB), 2023 sebanyak 20 jiwa dan 2024 sebanyak 7 jiwa terjadi tren kenaikan 13 (65) persen.  Lalu, kelima Korban Luka Ringan (LR), 2023 sebanyak 109 jiwa dan 2024 sebanyak 115 jiwa terjadi tren kenaikan 6 (5,5) persen dan ke-enam itu dilaporkan terkait kerugian Material diakibatkan lakalantas seperti di tahun 2023 sebesar Rp. 287.600.000,- sedangkan ditahun  2024 sebesar Rp. 522.250.000,- yang terjadi trendya terjadi kenaikan 82 persen," tuturnya

Share:

Thursday, December 26, 2024

Diduga Tidak Bisa Berenang, Tim Indentifikasi Polres Musi Rawas Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Lakitan


MUSI RAWAS,PWO-Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Megang Sakti, serta pemerintah desa dan warga langsung meluncur kelokasi kejadian lantaran adanya informasi musibah penemuan sesosok jenazah di Sungai Lakitan, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/12/2024).


Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi sekaligus evakuasi jenazah bersama warga di Sungai Lakitan.


Diketahui identitas jenazah yakni, Dedi Irawan (34), warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).


“Benar, terjadi musibah, penemuan jenazah di Sungai Lakitan, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, dengan identitas jenazah, Dedi Irawan, warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Jufri dan Dedi, bermula saat keduanya Pulang dari kebun menunggu durian dengan menggunakan perahu.


Kemudian, Jufri dan Dedi, melihat mayat yang mengapung dan tersangkut di kayu, lalu keduanya pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kadus, Fauzi.


Selanjutnya, Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti, kemudian anggota Polsek Megang Sakti berkordinasi dengan Identifikasi Satreskrim Polres Mura, dan langsung mendatangi TKP. 


Setiba dilokasi, langsung melakukan evakuasi jenazah serta meminta keterangan saksi-saksi, dan jenazah langsung di bawa ke Puskesmas Megang Sakti.


"Hasil pemeriksaan, dr Surya Darma Siregar (Dokter Puskesmas Megang Sakti), bahwa tidak di temukan tanda tanda kekerasan di tubuh Korban," jelasnya


Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Mira Santika (Istri Dedi), bahwa pada, Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, bertemu dengan Dedi (korban), dan Muksin, di Jalan Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih milik, Muksin.


Dan, saat itu, korban mengatakan bahwa Ia hendak pergi bekerja sebagai pemanen Buah Kelapa Sawit di PT. Djuanda bersama, Askap dan Muksin. Selanjutnya, korban tidak pulang-pulang ke rumah.


Lalu, Kamis (26/12/2024), pukul 06.00 WIB, Askap datang ke rumah, Mira (istri korban), dan memberitahukan bahwa ada penemuan mayat di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, kemudian, Mira menghubungi pihak keluarga yang tinggal di Desa Muara Megang, untuk memastikan identitas mayat tersebut.


Selanjutya, sekitar pukul 08.00 WIB, Mira bersama pihak keluarga berangkat ke tempat penemuan mayat dan setelah tiba di tempat penemuan mayat tersebut, dan Mira menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah suaminya yakni, Dedi Irawan.


Salah satu bukti menyatakan jenazah tersebut adalah, Dedi Irawan yakni telah diamankan sehelai celana dalam warna coklat milik jenazah.


"Diduga, Dedi Irawan meninggal karena tenggelam, karena yang bersangkutan berdasarkan keterangan Istrinya, Mira Santika, tidak bisa berenang. Kemudian, pihak keluarga telah menerima musibah yang terjadi dan menolak di lakukan autopsi," tuturnya (rls)

Share:

Tuesday, December 24, 2024

Diduga Jatuh Dari Pohon Duren, Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Sigap Evakuasi Jenazah Kakek


 

MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya informasi penemuan sesosok mayat di bawah Pohon Durian di Dusun II, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (23/12/2024).


Setelah personel tiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, identifikasi serta olah TKP, dan akhirnya diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur 72 tahun.


Setelah di introgasi oleh personel, diketahui identitas jenazah, Salamun (72), Dusun II, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.


Saat ditemukan jenazah dengan posisi tergeletak dibawah pohon durian dengan posisi jatuh samping sebelah kanan, bagian kepala korban mengeluarkan darah diduga akibat terbentur dengan tunggul (sisa potongan) pohon durian


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Pakpahan, saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/12/2024).


“Benar ada penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki dan diketahui identitas jenazah, Salamun, warga Dusun II, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, "kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, bermula, mendapatkan informasi adanya penemuan mayat laki-aki tergeletak di bawah patang durian, yang ditemukan oleh saksi, Rizki (14), yang saat itu sedang mencari durian di tempat kejadian.


Lalu, tiba-tiba, saksi menemukan korban  tergeletak dibawah pohon durian dengan posisi jatuh samping sebelah kanan, bagian kepala korban berdarah akibat terbentur dengan tunggul (sisa potongan), pohon durian. 


Selanjutnya, saksi memberitahu hal tersebut kepada Kadus II Desa Rantau Bingin, Sahirin, yang langsung bersama warga lain menuju tempat kejadian.


Kemudian kadus bersama warga melakukan mengevakuasi korban kerumah duka adik korbannya, Zainudin dan Kepala Desa Rantau Bingin, Nazarudin, lalu menghubungi dan melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut ke Polsek Muara Beliti.


Dan, hasil pemeriksaan lanjutan, korban diduga memanjat pohon durian dan saat hujan turun korban terpeleset hingga korban terjatuh dari pohon durian. Selain itu, korban memang bekerja menjaga kebun durian milik, Zainudin yang merupakan keponakan korban.


Lalu, korban hidup seorang diri dan masih lajang, sehingga tidak anak dan istri, tinggi pohon durian sekitar 15 meter, diameter 30 centimeter.


"Dan, pihak keluarga korban, Zainudin selaku keponakan korban telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat, pihak keluarga telah ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari," tuturnya.

Share:

Pemkab Mura Raih Penghargaan Tingkat Nasional Dibidang Kebinamargaan


MUSI RAWAS,PWO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menorehkan prestasi tingkat nasional dan berhasil meraih juara II Kategori Pemerintah Kabupaten dalam lomba penilaian kinerja pemerintah daerah bidang kebinamargaan untuk penyelenggaraan Jalan tahun 2024.


Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dan diterima oleh Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Alawiyah ST, MM didampingi Sekretarisnya, Firman, ST dan Kepala Bidang (Kabid) Iwan, ST.


Penghargaan tingkat nasional dibidang kebinamargaan diberikan pada saat acara puncak peringatan Hari Jalan 2024 dengan tema "Seamless Connectivity Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi" yang diselenggarakan Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Auditorium Kementerian PU Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024 lalu.


Kepala Dinas PU BM Kabupaten Musi Rawas Alawiyah, ST, MM melalui sekretarisnya, Firman, ST diruang kerjanya, Selasa 24/12/2024 menjelaskan, upaya dan kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menangani infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan menandakan kemajuan signifikan dalam pembangunan transportasi di Musi Rawas.


Diceritakan Firman, penilaian ditentukan berdasarkan kelengkapan data dan kualitas data dukung serta kecepatan respons dalam menangani aduan Masyarakat. Sebelumnya, penilaian awal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pengembangan wilayah pada sektor infrastruktur, kondisi kemantapan jalan, panjang jalan, luasan wilayah dan jumlah penduduk.


“Alhamdulillah, dari 416 Kabupaten se-Indonesia yang ikut lomba, Kabupaten Musi Rawas berhasil mendapat juara II bidang kebinamargaan, dan Musi Rawas bisa masuk Go Nasional”, ujarn Firman seraya tersenyum. 


Dikisahkannya, juara I diperoleh oleh Kabupaten Ciamis dan mendapat penghargaan dan reward sebesar 40 miliar rupiah. Juara II diperoleh oleh Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan dan reward sebesar 30 miliar rupiah dan juara III mendapat penghargaan dan reward 20 miliar rupiah. 


“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas penghargaan dan reward yang telah diberikan", ucapnya.


Dikatakan, penghargaan diraih ini karena Musi Rawas dinilai memiliki kinerja bidang kebinamargaan yang baik. Banyak parameter yang dinilai, baik regulasi, inovasi, dan implementasi dalam penyelenggaraan jalan”, terang Firman.


Dia meyakini, prestasi ini bisa terwujud atas kerja keras teman-teman dan dukungan masyarakat di Musi Rawas. Dengan berhasilnya Musi Rawas juara II bidang kebinamargaan, itu menjadi motivasi kita untuk terus meningkatkan kinerja agar bisa meraih prestasi yang lebih gemilang, setidaknya bisa mempertahankan prestasi yang telah didapat”, katanya. 


“Kedepannya kita berharap bisa meningkatkan kemantapan jalan di Musi Rawas agar jalan-jalan bisa semakin baik dan berkualitas serta bisa meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”, harapnya.



Sebelumnya, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti berharap Peringatan Hari Jalan hendaknya dijadikan kontemplasi bersama akan pentingnya jalan sebagai penggerak ekonomi masyarakat. 


“Momentum peringatan Hari Jalan ini diharapkan dapat menjadi refleksi bersama akan pentingnya pembangunan jalan sebagai urat nadi penggerak ekonomi dan juga konektivitas bangsa” ucap Diana. (ica)

 

Share:

Monday, December 23, 2024

Simpan Pisau di Pinggang, Warcak di Tangkap Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku kepemilikan senjata tajam jenis pisau di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.50 WIB, Minggu (22/12/2024).


Diketahui identitas tersangka, Warcak (46), warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna abu-abu bersarungkan pipa paralon.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Pakpahan, saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).


"Lantaran, tersangka kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dipinggannya, akhirnya tersangka kami tahan sesuai dengan proses hukum berlaku," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, LP/A-09/XII/2024/Sek Muara Beliti/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 22 Desember 2024.


Bermula, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung Tekum Jaya Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta Wakapolsek, Kanit Reskrim, bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengrebekan kelokasi.


Dan, berhasil mengamanan tersangka beserta BB pisau yang diselipkan tersangka dipinggang sebelah kanan. Kemudian, oknum terduga pelaku penyalagunaan narkoba berhasil kabur.


Namun, dilokasi pondok tempat penangkapan juga ditemukan beberapa botol alat penghisap sabu, korek api dan plastik klip, kemudian terhadap pondok tersebut dilakukan pembongkaran oleh anggota agar tidak digunakan lagi oleh pelaku untuk bertransaksi narkoba.


"Selanjutnya tersangka dan BB berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna abu-abu bersarungkan pipa paralon, di gelandang ke Mapolsek Muara Beliti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya

Share:

Saturday, December 21, 2024

Sempat Berusaha Kabur Dari Jendela, Sujianto Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Beserta Ratusan Paket Sabu Siap Edar


 

MUSI RAWAS,PWO-Walaupun sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Itulah yang dilakukan oleh, Sujianto (50), terduga pengedar sabu asal warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Pengedar barang haram ini diringkus Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, dirumahnya Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (19/12/2024).


Tidak tanggung-tanggung dari tangan pengedar ini, personel berhasil menyita barang bukti (BB), narkotika jenis sabu sebanyak 102  bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Sujianto.


“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap," kata Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menjelaskan,  pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 86 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Berbekal informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP,  untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.


Setiba di TKP, memastikan bahwa benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.


Selain itu, anggota juga berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat, 102  bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong.


Dan, diketahui BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Share:

Wednesday, December 18, 2024

Ibu dan Anak Tersambar Petir, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Cek Kondisi


 

MUSI RAWAS,PWO-Anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), langsung meluncur kelokasi sekaligus meninjau kondisi adanya warga yang mengalami musibah tersambar petir di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (17/12/2024).


Diketahui musibah tersebut dialami, Sumarni (47), seorang ibu rumah tangga bersama dengan anaknya perempuan yang masih balita berinisial, AS (2,5).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).


"Benar, ada musibah ibu dan anaknya tersambar petir, saat ini keduanya masih dilakukan perawatan intensif di ruang IGD RSUD dr Sobirin Muara Beliti," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi berdasarkan informasi dari suaminya, Endang Saputra (47), bermula saat Sumarni dan AS, sedang tidur di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba petir langsung menyambar rumah dan langsung mengenai, Sumarni dan AS.


Melihat kejadian tersebut, suami korban, Endang, yang saat itu sedang duduk di teras rumah langsung masuk ke dalam rumah dan saat melihat kondisi kedua korban mengalami luka bakar.


Selanjutnya, Endang langsung pergi ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan, hingga selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, untuk mendapatkan perawatan insensif.


"Kondisi, kedua korban dalam keadaan sadar, namun mengalami luka bakar yang cukup serius. Dan, kami menghimbau kepada seluruh warga kiranya untuk lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas saat angin kencang disertai hujan lembat," tuturnya.

Share:

Satu Meninggal Dunia Akibat Lakalantas Mobil Vs Motor, Satlantas Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke Lokasi dan Olah TKP


 

MUSI RAWAS,PWO-Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya musibah terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (17/12/2024).


Setiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, korban serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Dan hasilnya diketahui kecelakaan tersebut terjadi antara, Mobil Truck Hino Warna Biru Putih Nopol BG 8158 IB, dikemudikan, Emil Setiawan, yang melaju dari arah Muara Beliti menuju Tebing Tinggi setiba di lokasi bersenggolan dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 2705 GAF yang dikendarai, IR pelajar (16),  berboncengan dengan, AF pelajar (16) dan RI pelajar (15), yang melaju dari arah berlawanan dari arah Tebing Tinggi menuju Muara Beliti.


Akibat kejadian tersebut, IR mengalami luka lecet dikaki dan tangan, AF mengalami patah kaki kanan dan luka dikepala dan RI mengalami luka dibagian kepala dibawa ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, kemudian setelah mendapat perawatan meninggal dunia


Kejadian yang sempat membuat heboh warga sekitar tersebut, terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (17/12/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dimintai keterangan, Rabu (18/12/2024).


“Benar, kemarin malam, terjadi musibah kecelakaan antara Mobil Truck Hino Warna Biru Putih Nopol BG 8158 IB, bersenggolan dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 2705 GAF,” kata Kasat Lantas


Kasat Lantas menjelaskan, bermula saat Satlantas Polres Mura mendapatkan informasi dari warga adanya musibah kecelakaan lalulintas.


Anggotapun langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan saksi, korban serta olah TKP. 


"Dan hasilnya diketahui kecelakaan tersebut terjadi antara, Mobil Truck Hino Warna Biru Putih Nopol BG 8158 IB, dikendarai, Emil Setiawan, bersenggolan dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 2705 GAF dikendarai, IR berboncengan dengan, AF dan RI," jelasnya


Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, diketahui kejadian tersebut bermula, Mobil Truck Hino Warna Biru Putih Nopol BG 8158 IB, dikendarai, Emil Setiawan, melaju dari arah Muara Beliti menuju Tebing Tinggi setiba di TKP bersenggolan dengan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 2705 GAF yang dikendarai, IR berboncengan dengan, AF dan RI, yang melaju dari arah berlawanan dari arah Tebing Tinggi menuju Muara Beliti. 


Akibat kejadian tersebut, IR mengalami luka lecet dikaki dan tangan, AF mengalami patah kaki kanan dan luka dikepala dan RI  meninggal dunia.


“Untuk hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat kelalaian dan kurang hati-hatinya kedua pengendara yang tidak memperhatikan arus lalu lintas yang ada didepannya. Selain itu, kami juga telah mengamankan BB diantaranya, satu unit Mobil Truck Hino Warna Biru Putih Nopol BG 8158 IB dan satu unit sepeda Honda Beat Warna Putih Nopol BG 2705 GAF,” tuturnya.

Share:

Tiga Kali Beraksi, Spesialis Rampok Berpistol Di Bekuk Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas Tak Berkutik


 

MUSI RAWAS,PWO-Usai sudah pelarian sekaligus persembunyian terduga pelaku spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berpistol yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), setelah dibekuk tak berkutik oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura.


Diketahui identitas spesialis curas adalah, Akino Saputra (30), warga SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kemudian, rekannya yang turut serta membantu melakukan aksinya berinisial, LK, masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Mura.


Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dirumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (17/12/2024).


Ironisnya saat dilakukan penangkapan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menyita dua buah Senjata Api Rakitan (Senpira), diantaranya, satu buah senpira laras pendek dan satu buah senpira laras panjang, dari tangan tersangka.


Tersangka ditangkap diduga melakukan aksi curas terhadap NP karyawan PT PNM, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (25/11/2024).


Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu Handphone (Hp), merk Y 22 VIVO, satu unit Hp Samsung Galaxy A14 dan satu unit sepeda motor yang dikendarai korban.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2024).


"Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sehingga berhasil meringkus tersangka spesialis curas yang selama ini cukup membuat resah warga Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.


Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke lokasi sekitar pukul 06.00 WIB, hingga tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB.


Setiba di lokasi anggota langsung memastikan keberadaan tersangka dan dipastikan bahwa tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.


"Saat kami ringkus tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya berupa satu unit HP merek VIVO Y22 (milik korban), satu buah senpi rakitan laras panjang (milik tersangka, satu buah senpira pendek (milik tersangka), satu helai baju berwarna biru, satu helai celana jeans pendek berwarna hitam, satu unit sepeda motor REVO (milik tersangka) dan satuunit sepeda motor JUPITER MX (milik tersangka)," jelas Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dirikus berdasarkan laporan polisi LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.


Diketahui, kejadian tersebut bermula, pada, Senin (25/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, sebelumnya korban (NP) bersama temannya berinisial, FA, menemui pelanggan untuk menagih ke Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan.


Setelah melakukan penagihan kedua korban hendak pulang ke Kecamatan BTS Ulu, yang mana Mess PT PNM berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.


Namun, ditengah perjalanan kedua korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang muncul dari semak-semak, kemudian langsung menodongkan senjata api kepada NP, selanjutnya FA dipukul kepalanya dengan pelaku yang memegang senjata api.


Lalu, tiba-tiba satu orang pelaku lain muncul dari semak-semak dengan menggunakan senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap NP dan langsung mengambil jaket NP dan pelaku berhasil mencuri satu Hp merk Y 22 VIVO.


Kemudian pelaku yang memegang senjata api melakukan pengejaran terhadap karyawan PT PNM lainnya, namun karyawan PT PNM, tersebut berhasil melarikan diri ke arah Desa Tri Anggun.


Sehingga pelaku kembali lagi ke arah NP dan FA, lalu meminta uang, karena tidak ada uang, kedua korban turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta melepas helm yang dipakai NP.


Melihat korban sudah turun dari motor, pelaku yang menggunakan senjata api langsung merampas sepeda motor korban serta pelaku juga merampas helm NP dan setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa kabur sepeda motor NP, yang mana tas hitam masih nempel disepeda motor yang berisikan satu unit Hp Samsung Galaxy A14, ke arah Kabupaten Pali.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 25 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mura, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.


Dan, berdasarkan penyidikan bahwa tersangka sudah tiga kali terlibat perkara curas diantaranya, korban NP karyawan PT PNM, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (25/11/2024) dengan LP/ B-279 / XI / 2024 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 26 November 2024.


"Lalu, kedua terjadi di Jalan Desa Tri Anggun korban MA, berdasarkan LP/B/110/V/SPKT/Res Mura 07 Mei 2024 tanggal kejadian 06 Mei 2024, serta, ketiga terjadi di Desa Harapan Makmur, dengan korban RY terjadi pada tanggal 23 Juli 2024," tuturnya. (rls)

Share:

Saturday, December 14, 2024

Simpan Sabu di Saku Celana, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Warga Pelawe Beserta Belasan Bungkus Sabu Siap Edar


MUSI RAWAS,PWO-Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satresnarkoba Polres Mura, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (13/12/2024).


Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.


BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bb tersebut adalah miliknya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, dan anggota menemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.


BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka


“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Share:

Dinas PU BM Musirawas Uji Coba Jembatan Multifungsi Lubuk Pandan


MUSIRAWAS,PWO - Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas PU Bina Marga, Alawiyah, ST,MM meninjau sekaligus melaksanakan kegiatan uji coba jembatan multifungsi yang membentang diatas sungai Lakitan, tepatnya di desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Sumsel, Jumat (13/12).


"Semoga dengan pengujian ini dalam waktu dekat jembatan dapat difungsikan dan dilintasi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat,"tegas Alawiyah

Dijelaskan, jembatan multifungsi Lubuk Pandan baru selesai dikerjakan dengan panjang Jembatan 100 meter dan Lebar 275 cm dengan kapasitas Jembatan tersebut 2,5 ton.


Dalam kesempatan itu, Kepala dinas PU Bina Marga Musi Rawas, Alawiyah, S.T.,M.M menyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini dinas PU Bina Marga melakukan uji coba jembatan yang baru dibangun.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jembatan yang baru di bangun ini untuk mengikuti rambu-rambu yang ada, agar bisa menjaga bahwa jambatan ini bisa bermanfaat sesuai dengan  harapan masyarakat,"katanya.

Sementara itu, Kepala desa Lubuk Pandan mengucapkan sukur dan terima kasih atas pembangunan jembatan multifungsi ini, karena jembatan ini sudah lama dinanti masyarakat.


"Kami ucapkan terimakasih dan bangga  kepada bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan kepala dinas PU Bina Marga, Alawiyah, yang sudah membangun jembatan di desa kami ini,"ungkap kepala desa Lubuk Pandan.


Salah seorang warga desa Lubuk Pandan, Samsuri mengatakan, sebelum jembatan ini dibangun oleh pemerintah daerah, masyarakat menyeberangi sungai ini memakai perahu untuk menuju akses yang dituju. 


Dikatakan, dibawah kepemimpinan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud akses desa Lubuk Pandan sudah terbuka dan maju.


"Alhamdulillah, dengan adanya jembatan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas ini, masyarakat disini  sangat terbantu.  Selaku masyarakat disini sangat bangga dengan kepemimpinan bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud," kata Samsuri.


Dalam kesempatan ini, kata Samsuri, mewakili masyarakat Desa Lubuk Pandan saya ucapkan terimakasih kepada bupati Musi Rawas dan dinas PU Bina Marga yang telah membangun jembatan yang sangat di harapkan masyarakat Lubuk Pandan. (ica)

Share:

Wednesday, December 11, 2024

Simpan Puluhan Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar di Pondok Kebun Sawit Desa Petunang


 

MUSI RAWAS,PWO-Dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.


Diketahui identitas kedua tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), yakni, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31). 


Dari tersangka, Zulfitri, personel menyita BB  berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 Gram, sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 Gram.

Kedua tersangka di tangkap, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (9/12/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika.


Lalu, berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP. Setiba dilokasi ternyata benar tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000, dihadapan tersangka saat penangkapan.


Kemudian, dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel berhasil menemukan BB, diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 Gram, di dalam saku celana depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu merk POLO yang dikenakan tersangka, Vino Ade Firmansyah.


“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rls)

Share:

Tuesday, December 10, 2024

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gelar Razia Gabungan, Sita Satu Gentong Tuak



MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), bersama Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura, berhasil menyita satu gentong berisi tuak sekitar 75 liter, dua ember bekas didiuga tempat penampungan tuak.


Tuak tersebut berhasil disita hasil upaya razia cipta kondisi (cipkon), di tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (9/12/2024).


Kegiatan cipkon ini merupakan dalam rangka pasca Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), serta menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tahun 2025, khususnya di wilayah hukum Polres Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).


"Bertepatan dengan pasca Pilkada, serta menyambut perayaan Nataru Tahun 2025,  maka Polres Mura bersama Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura, menggelar razia cipkon di tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak," kata Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menjelaskan, selain itu, razia ini mengacu sprin Kapolres Musi Rawas No : Sprin/1025/XII/PAM.3.3/2024 tanggal 08 Desember 2024 tentang personel yang terlibat razia di cafe atau tempat hiburan malam.


Pelaksanaan razia dilakukan ditiga titik diantaranya, pertama sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan razia dilapo tuak milik EL/HR, personel hanya menyita dua buah ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong dan tidak ditemukan tuak ataupun narkotika.


Lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, razia dilanjutkan di lapo tuak milik, AD di Kelurahan B Srikaton, dilokasi tersebut ditemukan 11 warga yang sedang minum tuak, dan personel berhasil menyita satu derigen kosong ukuran 30 liter dan satu gentong berisi tuak seberat 75 liter, namun tidak menemukan narkotika, dan ke 11 warga dilakukan tes urine, namun tidak terindikasi penyalagunaan narkotika.


Dan, terakhir, sekitar pukul 22.30 WIB, dilanjutkan razia ke cafe Caca yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, akan tetapi cafe tersebut tutup.


"Dan, pemilik lapo tuak diserahkan ke Sat Pol PP Damkar, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya


Kasat Narkoba menghimbau, kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, untuk segera berhenti melakukan aktifitas sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.


"Dan, kepada penyalaguna, pengedar dan bandar untuk berhenti melakukan hal-hal negatif tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tuturnya (rls)

Share:

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 3 Kg, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Dapat Penghargaan Dari Kapolda


Lubuk Linggau,PWO - IPTU Nopera Enam Jaya Putra, Kasat Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, menerima penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram. Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Mapolda Sumsel pada acara apresiasi kinerja personel, Senin (9/12/24).  


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau. IPTU Nopera dan timnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 3 kilogram dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu.  


Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kinerja IPTU Nopera beserta timnya. "Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami bangga atas pencapaian ini dan berharap keberhasilan serupa terus diraih di masa mendatang," ujar Kapolres.  


Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih giat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kita harus terus berkomitmen dalam perang melawan narkotika. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat," tuturnya.  


Dengan penghargaan ini, IPTU Nopera dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau diharapkan dapat semakin meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya Kota Lubuk Linggau yang bersih dan bebas dari narkoba.(Rls)

Share:

Friday, December 6, 2024

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disetujui untuk Disahkan Menjadi Perda


 

LUBUK LINGGAU,PWO-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan Laporan Pansus DPRD Hasil Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD di ruang rapat DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (2/12/2024).


Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi mengatakan pada 11 November lalu telah dibahas bersama eksekutif terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD. 


Tiga Raperda tersebut sambung dia, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengelolaan Sampah. 


"Dan hari ini adalah paripurna mendengarkan Laporan Pansus DPRD terkait hasil pembahasan bersama eksekutif beberapa waktu lalu," ujarnya.



Setelah penyampaian Laporan Pansus Dewan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Wali Kota dengan Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau.


Sementara, H Koimudin dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemkot Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas rapat paripurna hari ini.


"Pemkot Lubuk Linggau sangat mengapresiasi atas komitmen,  kepedulian yang ditunjukkan anggota pansus dengan mengorbankan waktu serta pikiran secara komprehensif dan mendalam, baik aspek filosofi, sosiologi maupun normatif sehingga Raperda ini nantinya dapat diterapkan di masyarakat," ungkapnya.


Selain itu, berbagai jenjang pembahasan pansus telah dilakukan secara demokrasi, kemitraan, sinergi dan tekat yang sama sehingga tiga Raperda Inisiatif DPRD dapat disetujui bersama untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.  


Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, dirinya berharap dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemkot Lubuk Linggau dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (ica/adv)

Share:

Thursday, December 5, 2024

Curi Motor Dengan Kekerasan, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Bumi Makmur Saat Tertidur Pulas


MUSI RAWAS,PWO -Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curas dikediamanya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (4/12/2024).


Diketahui identitas tersangka, Ruslan Efendi (30), Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap Tim "Landak" saat tertidur pulas/nyenyak dirumahnya.


Tersangka ditangkap diduga lantaran mencuri sepeda motor milik, AA (51), Manager PT Musi Hutan Persada (MHP), di mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (16/11/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Ruslan Efendi.


"Benar, tersangka berhasil kami tangkap, saat tertidur nyenyak dirumahnya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian curas dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendatangi mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu pada saat di Pos Security tersangka mengarahkan senjata api ke penjaga pos berinisial, JL dan PI serta SA, sambil mengancam dan mengatakan "KAMU JANGAN NGOMONG NGOMONG NANTI SAYA BUNUH DISINILAH".


Selanjutnya tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol BG-4119-CG, milik AA yang terparkir di depan messnya, usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri. 


Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor HONDA CRF warna Hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CQ, dan bila dihitung senilai Rp.37.000.0000.


"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B -271 / XI / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 17 November 2024.


Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra bersama Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Dan, Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian. Setelah tiba di lokasi memastikan keberadaan tersangka, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka hingga digelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan,  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Saat kami tangkap, tersangka sedang tertidur. Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF berwarna  hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda CRF berwarna hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban," tuturnya.

Share:

Grebek Kebun Sawit Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi


MUSI RAWAS,PWO-Seakan tak pernah padam semangat sekaligus upaya dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), dalam melakukan pemberatasan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.


Sebelumnya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, telah meringkus 98 tersangka, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram di Tahun 2024. 


Selain itu, mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras di Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan, di tes urine, hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).


Kali ini, Satresnarkoba Polres Mura, dibawah komando, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan dibawah Kepala Satuan, AKP Muhammad Romi SH dan Kepala Unit, Ipda Nur Hendra SH, kembali meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (3/12/2024).


Diketahui identitas tersangka, Silubis (32), Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Dan, dari tangan tersangka petugas menyita BB 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Silubis


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 13 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.


Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat, 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram.


Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram, dan satu kotak rokok jenis filter.


Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. (rls)

Share:

Wednesday, December 4, 2024

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumberharta Terbukti Bersalah


MUSIRAWAS, - M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (4/12).


Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PR 15/L.6.25/Dip.2/11/2024  yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H disebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani (Lurah Sumber Harta) dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau.


Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH., MH,Denndy Firdiansyah, SH (Anggota)Marselinus Ambarita, SH.,MH (Anggota) dan Yuliansyah, SH (Panitera) dengan Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah, S.H., M.H. dan Tador Christopher D.H., S.H, itu,  M. Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


"Terdakwa M Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 


Oknum Lurah Sumber Harta itu didakwa dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H dalam siaran persnya menyebutkan, terdakwa M Ariful Amin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.


Selain itu, PN Lubuklinggau juga menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flash disk Merk ROBOT warna hitam silver yang berisikan video rekaman CCTV di Counter HP "MUBANG PHONE CELL" pada Hari Jumat Tanggal 01 November 2024.


7 (tujuh) lembar robekan kertas yang pada lembaran paling depan terdapat tulisan "RAMAH PRO" RATNA MACHMUD-SUPRAYITNO UNTUK KEBERLANJUTAN MUSI RAWAS. Dan tertulis juga pada salah satu kolom yaitu "TPS 01". Dan selaku Kordinator adalah SUPRIYADI yang berisikan nama-nama warga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirampas untuk dimusnahkan.


Barang bukti lainnya, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 274/KPTS/BKPSDM/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab. Musi Rawas Tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas nomor 841.1/321.b/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menduduki jabatan Nomor 841.1/321.c/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor: 813 / 077 / KPTS / BKD / 2006 tentang Pengangkatan dan penugasan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi tahun anggaran 2005 di lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 08 Juni 2006.


1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 821.12 / 96 / KPTS / BKD / 2007 tentang Pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 30 Juli 2007, Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Ariful Amin.


Selain itu, majelis hakim menetapkan agar  terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).


Sementara terdakwa M Ariful Amin melalui penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan sikap yakni pikir pikir. (pasmas)

Share:

Tuesday, December 3, 2024

Grebek Lapo Tuak Tak Berizin, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 13 Pelaku Positif Konsumsi Amfetamin Jenis Ekstasi


MUSI RAWAS,PWO-Lantaran sering membuat resah warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), khususnya di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, berdirinya Cafe/Lapo Tuak 36, yang diduga tidak mempunyai izin dan diduga sering dilakukan pesta narkotika.


Bertepatan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan dilokasi tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/11/2024).


Hasilnya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, berhasil mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras. Dari 13 pelaku, 3 diantara perempuan, satu orang perempuan pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 yakni, Tante Agnes Tri Mariyanti, sedangkan 12 pelaku lainnya berinisial, DS, TN, BT, DR, YA, SR, SM, BL, DD, AL, AG, AT dan SL.


Dilokasi tersebut, petugas tidak menemukan Barang Bukti (BB), narkotika, namun berhasil menyita satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.


Setelah itu, ke 13 pelaku di gelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).


Pernyataan data tersebut disampaikan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah beserta Eagle Squad Satreskrim Polres Mura, saat Press Conference di Mapolres Mura, Selasa (3/12/2024).


"Berdasarkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan, di Cafe/Lapo Tuak 36, milik Tante Agnes Tri Mariyanti. Dan hasilnya, 13 pelaku, 3 diantara perempuan, semuanya positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex)," kata Wakapolres


Wakapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : R/83/XI/Res Narkoba, tanggal 29 November 2024.


Penggerebekan para pelaku, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Lapo Tuak 36, yang terletak di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sering terjadi pesta srkaligus penyalagunaan narkotika. 


Selanjutnya dilakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan serta pengintaian di TKP. Kemudian tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 13 pelaku beserta barang bukti diantaranya satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.


"Saat dilakukan tes urin ke-13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex), selanjutnya diserahkan ke BNNK Musi Rawas untuk mendapatkan asismen, kemudian barang bukti berupa miras langsung diserahkan ke Satpol PP Damkar Kabupaten Mura," tuturnya.

Share:

Polres Mura Amankan Sabu 717,6 gram, Ekstasi 59 butir, dan Ganja 250 gram


2024 Ungkap Kasus Meningkat, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus 98 Tersangka 

MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil melakukan peningkatan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mura, di tahun 2024, dibandingkan 2023.


Diketahui di tahun 2024, berdasarkan laporan polisi berjumlah 80 laporan, berhasil meringkus 98 tersangka diantaranya, 95 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram.


Sedangkan, di tahun 2023, berdasarkan laporan polisi berjumlah 56 laporan, berhasil meringkus 76 tersangka diantaranya, 75 laki-laki dan 1 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 317,4 gram, ekstasi 213 butir, ganja 600 gram.


Data tersebut terungkap saat pelaksanaan Press Conference, dipimpin oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah beserta Eagle Squad Satreskrim Polres Mura, di Mapolres Mura, Selasa (3/12/2024).


"Hari ini, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan press release pengungkapan perkara narkotika diwilayah hukum Polres Mura, terhitung Januari hingga November 2024," kata Wakapolres


Wakapolres menjelaskan, di tahun 2024 Satresnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil melakukan peningkatan pengungkapan kasus narkotika baik sabu ekstasi maupun ganja beserta dengan jumlah tersangka yang sudah diamankan.


Diketahui di tahun 2024, berdasarkan laporan polisi berjumlah 80 laporan, berhasil meringkus 98 tersangka diantaranya, 95 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram.


Sedangkan di tahun 2023, berdasarkan laporan polisi berjumlah 56 laporan, berhasil meringkus 76 tersangka diantaranya, 75 laki-laki dan 1 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 317,4 gram, ekstasi 213 butir, ganja 600 gram.


"Artinya untuk pengungkapan perkara narkotika mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya


Wakapolres berharap, oleh sebab itu kiranya kepada seluruh lapisan masyarakat serta pihak terkait kiranya untuk bersama-sama untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.


"Karena tanpa adanya kerjasama tentunya untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tiba bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Share:

Sunday, December 1, 2024

Curi Buah Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Tambah Asri


 

MUSI RAWAS,PWO-Adi Candra (27), warga Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa (16/7/2024).


Sedangkan rekannya, Edi Sudrajat (27), warga Desa Manaresmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mura.


Keduanya terpaksa berurusan dengan tindak kriminalitas karena diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.


Tersangka diduga mencuri buah sawit milik, SA (29), di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (16/7/2024).


Dari tangan tersangka personel berhasil menyita BB diantaranya, 59 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam dan satu buah egrek.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


"Benar, kami telah meringkus tersangka, Adi Candra karena, terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B- 162 / VII / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / RES MURA / SUMSEL, Tgl 17 Juli 2024.


Kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat korban sering terjadi kehilangan buah sawit dan pada, Rabu (17/6/2024), korban mengajak tiga orang rekannya untuk mengintai di kebun kelapa sawit milik korban yang sering terjadi pencurian.


Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, korban dan rekan rekannya melihat ada orang sedang mengangkut buah sawit di dalam kebun miliknya.


Selanjutnya, korban mengintai dan menghubungi masyarakat sekitar untuk menggerebek atau menangkap tersangka yang mencuri buah sawit tersebut. 


Kemudian masyarakat berdatangan dan langsung menangkap tersangka pencurian buah sawit tersebut yang bernama, Basiro dan Edi, sedangkan tersangka, Adi Candra berhasil melarikan diri.


"Lalu, setelah menerima laporan tersebut, dan didukung bukti permulaan yang cukup, Tim Landak Satreskrim melakukan pengamanan terhadap tersangka dan dihadirkan ke Mapolres Mura, berikut barang buktinya guna proses hukum selanjutnya," tuturnya. (rls)

Share:

Simpan Ganja Kering, Warga Empat Lawang Diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Rio Eko Saputra (22), warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Minggu (17/11/2024).


Dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram.


BB ditemukan ditemukan di dalam tas warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ganja di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.


Terbukti dari tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram, satu buah tas warna abu-abu dan satu unit Handphone merk infinix.


“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rls)

Share:

Simpan Lima Bungkus Sabu, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Warga Rantau Bingin


MUSI RAWAS,PWI-Seakan-akan tidak ada hentinya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.


Terbukti, kali ini, "Eagle Squad" dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (29/11/2024).


Tidak tanggung-tanggung "Eagle Squad" berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, dari tersangka, Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, 


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Alwi


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 82 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone kerk Vivo warna Biru.


Dan, diketahui barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka disamping tempat tidur yang terletak di kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive