Cepat Tepat dan Akurat


Showing posts with label Lubuklinggau. Show all posts
Showing posts with label Lubuklinggau. Show all posts

Wednesday, August 19, 2026

Sempat Melompat Kebawah Jembatan, Dua Orang Terduga Pengedar Ekstasi Berhasil Diamankan Satres Narkoba Lubuk Linggau


 LUBUK LINGGAU,PWO— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti berpuluh-puluh butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 Wib, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (20) dan R (19), keduanya merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba, Ipda Dio Firmansyah, serta para anggota segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pada pelaksanaan operasi penangkapan, tim juga mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.

 

Saat melakukan pengawasan dan penyelidikan di seputaran kawasan Terminal Watas, petugas mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Ketika petugas memberi isyarat untuk berhenti, pengemudi sepeda motor tersebut tidak mengindahkan perintah dan justru berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan penghentian secara paksa dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.

 

Dalam upaya menghindari penangkapan dan menyembunyikan bukti, kedua tersangka sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang bukti yang mereka bawa. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil; sebuah kantong kresek berwarna hitam yang berisi narkotika berhasil ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar di area tersebut.

 

Dari dalam kantong kresek berwarna hitam itu, petugas menyita barang bukti berupa:

 

- 3 (tiga) plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;

- 2 (dua) plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, berjumlah sebanyak 8 (delapan) butir.

 

Saat menjalani pemeriksaan awal di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah benar milik mereka. Setelah proses pengamanan dan pengumpulan barang bukti selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, agar bersama-sama menjaga Lubuk Linggau tetap bersih dari bahaya narkoba dan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat.



Share:

Wednesday, August 12, 2026

Wow, Mantan Pegawai PT KAI Lubuklinggau, Diduga Nikah Sirih, Telantarkan Anak Kandung 'Down Sindrom'


 

LUBUKLINGGAU-PWO,  Mantan pegawai PT KAI Lubuklinggau AR (56) warga Kelurahan Lubuk linggau Ilir Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ( Sumsel)  Diduga melakukan pelantaran terhadap SYN( 54) Seorang ibu rumah tangga  dan 2 Orang  anak kandung  anak, salah satunya sakit  down sindrom. 


Hal ini terungkap, Setelah istri sahnya SYN meceritakan  kepada sejumlah wartawan, Senin (10/8/2026),meminta agar pihak pihak  terkait untuk meindaklanjuti permasalahan ini, 


Lebih lanjut SYN merasa tertipu oleh AR, Yang meminta tandatangan untuk pengajuan pencairan dana pensiun sebagai Pegawai PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Cabang Lubuk Linggau,  


" Saya akan membawa masalah ini keranah hukum pak kemana pun saya siap bila perlu berjuang sampai titik darah penghabisan sudah cukup  selama ini saya dan anak-anak  terdzolimi dan merasa ditipu oleh  suami saya sendiri" 


"Jadi ceritanya begini pak,sekira pada tahun 2018 lalu, suami saya (AR), Ketahuan sudah melakukan kawin Sirih dengan seorang perempuan dan saya akan melapor ke Polisi,  Pengadilan Agama, dan PT KAI" 


"Akan tetapi dicegah oleh suami saya meminta agar laporan itu jangan dilakukan dengan alasan nanti kena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) sehingga uang pensiunan tidak dapat  dicairkan" 


" Dengan berbagai bujuk rayu akhirnya saya luluh, Karena berpikir bagaimana nanti nasib anak saya khususnya yang paling kecil (bungsu) mengalami sakit Down syndrome, sebab perlu biaya nantinya dari tahun 2018 tersebut sampai 2026 ini saya menahan diri walaupun secara mental serta psikologgi saya sangat tersiksa bathin" 


"Apalagi dari tahun 2020 sampai sekarang (kurang lebih 6 tahun) saya menghidupi anak-anak sendiri dengan bekerja serabutan buruh gosok cuci,Jualan apa saja dikerjakan yang penting halal  untuk menghidupi anak-anak terkhusus anak yang Down Sindrom butuh perhatian khusus" 


"Dan untungnya masih ada orang-orang baik yang bantu saya salah satunya Ibu Ari Sumanti SH lurah saya sendiri yang ikut bantu saya dalam hal ekonomi untuk menghidupi anak-anak karena semenjak tidak serumah dengan Suami karena tidak diberikan nafkah secara utuh baik lahir dan bathin" 


"Termasuk juga tanggung jawab dalam mendidik,menjaga,melindungi saya dan anak-anak karena dalam waktunya 6 tahun tersebut suami Saya sudah tidak tinggal serumah dengan saya Dia tinggal di rumah Istri Sirinya yang kata dia (suami) sudah diceraikan itu" 


"sampai sekira bulan April  2026 suami saya datang kembali dengan bujuk rayunya meminta tanda tangan saya serta berkas-berkas seperti KK,KTP,BPJS,Surat Nikah serta tanda tangan saya untuk pencairan dana pensiun karena terhitung bulan Juni 2026 Suami saya pensiun" 


"Dari dana pensiun tersebut suami saya berjanji memberikan uang Rp.250 Juta bahkan tertulis diatas kwitansi bermaterai, uang tersebut untuk biaya kehidupan saya dan 2 anak lagi RA (21) sedang Kuliah dan AHK (12) yang mengalami Down Sindrom saat ini masih jadi tanggungan saya dan suami" 


Lanjut SYN namun,"sampai sekarang uang hak saya dan anak saya yang dijanjikan tersebut sepeserpun belum diberikan padahal diketahui dari pihak KAI uang pensiun tersebut Sudah Cair" 


"Tolong saya Pak bagaimana nasib saya dan anak-anak kedepan khususnya yang sakit Down Sindrom bantu saya mencari keadilan Pak"Ungkap SYN dengan derai air mata 


Sementara itu, sampai berita ini tayang, AR mantan pegawai PT KAI,  Belum berhasil dihubungi, guna meminta tanggapan Begitu juga, belum ada statmen dari pihak PT KAI Kota Lubuklinggau tempat AR pernah berkerja disana. (TIM)

Share:

Saturday, August 8, 2026

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, RO Diamankan Satres Narkoba Lubuklinggau


LUBUK LINGGAU,PWO — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerja dan ketangguhan dalam menindak tegas peredaran barang haram di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dan laporan warga yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Vherry Andora, beserta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.

 

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlihat satu orang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan orang tersebut. Saat diinterogasi, ia mengaku bernama RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pada awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun tim tidak berhenti di situ — penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ia tinggalkan, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.

 

Selain itu, turut disita pula barang bukti pendukung lainnya berupa:

 

- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual;

- Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.

 

Saat ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, tersangka RO secara terbuka mengakui bahwa narkotika, timbangan digital, serta uang tunai tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — ketentuan yang mengatur secara tegas tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergi yang baik antara informasi dari masyarakat serta ketangkasan dan keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar maupun pengguna barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan: narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar." — tegas Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

 

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar situasi kamtibmas di Kota Lubuk Linggau senantiasa aman, bersih, dan kondusif.

Share:

Tuesday, August 4, 2026

Pastikan Pelayanan Optimal, Tim Supervisi Polda Tinjau SPKT Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO– Guna memastikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terstandarisasi, serta optimalisasi pengelolaan data berbasis sistem digital, Tim Supervisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan melaksanakan peninjauan mendalam di Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Rombongan tim dipimpin langsung oleh KASPKT Polda Sumsel Kompol Ahmad Firdaus, S.E., S.H., M.H., didampingi Ps. Paur Siaga 4 Ipda Setia Gunawan, S.Psi., serta anggota tim Aiptu Edo, Aiptu Hendri Wijaya, dan Aiptu Imam Muslimin. Kedatangan tim secara resmi disambut oleh Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. Kegiatan turut dihadiri dan diikuti oleh KasPKT Polres Lubuk Linggau Ipda Jeni Hendri beserta seluruh personel SPKT setempat.

 

Fokus utama kegiatan ini adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap implementasi aplikasi Dors, serta penegakan ketertiban administrasi dalam rangkaian pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian data. Tim menelaah secara langsung prosedur operasional harian, kelengkapan pencatatan, akurasi input sistem, kecepatan respons layanan, serta konsistensi antara catatan fisik dengan data yang tercatat secara digital.

 

Kompol Ahmad Firdaus dalam arahannya menekankan bahwa SPKT merupakan gerbang utama pelayanan kepolisian yang mencerminkan citra dan kepercayaan masyarakat. “Aplikasi Dors bukan sekadar alat pencatatan, melainkan fondasi pengambilan keputusan dan dasar respons cepat terhadap situasi keamanan. Ketertiban administrasi dan ketepatan data mutlak diperlukan agar layanan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan terintegrasi secara baik dari tingkat wilayah hingga pusat,” ujarnya.

 

Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri menyampaikan apresiasi atas arahan, koreksi konstruktif, dan masukan yang diberikan tim supervisi. Ia menegaskan seluruh temuan dan catatan perbaikan akan segera ditindaklanjuti, dengan memperkuat pelatihan dan disiplin personel dalam pengelolaan administrasi serta pengoperasian sistem secara optimal. “Kami berkomitmen menjadikan hasil supervisi ini sebagai langkah pembenahan berkelanjutan, sehingga SPKT Polres Lubuk Linggau senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, komunikatif, dan berfokus pada pemecahan masalah teknis serta berbagi praktik terbaik pelaksanaan tugas. Melalui pembinaan berjenjang ini, terbangun keselarasan standar layanan dan pengelolaan data yang kokoh, mendukung terwujudnya tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Share:

Gelapkan Motor, GPI Diamankan Reskrim Linggau Utara 1


LUBUK LINGGAU,PWO– Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

 

Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

 

Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

 

Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.

Share:

Dit Pam Obvit Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Supervisi ke Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Dalam rangka memastikan standar pelaksanaan pengamanan objek vital nasional dan strategis berjalan sesuai prosedur, efektif, serta terkoordinasi secara merata di wilayah hukum, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan supervisi ke Polres Lubuk Linggau, Selasa (4/8/2026).

 

Tim supervisi pusat dipimpin langsung oleh Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) AKBP Ali Sadikin, didampingi Ps. Pait 1 Subdit Wisata Ipda Muchammad Ismail Nasution, Kasubbagminopsnal Netral Hozi Putra, serta tiga personel jajaran Dit Pam Obvit lainnya. Kedatangan tim disambut secara resmi oleh Kabagops Polres Lubuk Linggau Kompol Robi Sugara, yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Kegiatan dihadiri pula oleh personel Satuan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat (Samapta) Polres Lubuk Linggau dipimpin oleh Kasat samapta AKP Subardi serta perwakilan personel dari Polres Musi Rawas Utara yang dipimpin oleh Kasatsamapta AKP Suhendra  mencerminkan cakupan pembinaan dan kesatuan langkah lintas wilayah.

 

Dalam pelaksanaannya, supervisi mencakup peninjauan administrasi operasional, kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana pendukung, evaluasi pola pengamanan yang diterapkan, serta sinkronisasi penanganan risiko dan potensi gangguan keamanan di lingkungan objek vital wilayah. AKBP Ali Sadikin menekankan bahwa pengamanan objek vital merupakan pilar penting stabilitas daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak hanya memenuhi standar formal, melainkan mampu merespons dinamika situasi secara cepat dan terukur. “Kami ingin memastikan pemahaman prosedur, koordinasi antar satuan, dan kesiapan lapangan benar-benar terbangun kuat, agar setiap titik objek vital terlindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan konstruktif yang diberikan tim. Ia menegaskan hasil supervisi akan menjadi acuan perbaikan dan peningkatan kualitas pengamanan, penguatan kompetensi personel, serta penyelarasan program kerja dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Kegiatan ini memperkuat fondasi kerja kami, sekaligus membuka ruang kolaborasi antar wilayah untuk saling berbagi praktik baik dan menyatukan langkah menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung secara tertib, transparan, dan komunikatif sepanjang rangkaian pemeriksaan, diskusi teknis, serta penutupan. Melalui pengawasan berjenjang dan pembinaan berkelanjutan ini, jajaran Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen membangun sistem pengamanan yang andal, terintegrasi, dan berpusat pada keamanan serta kesejahteraan masyarakat luas.

Share:

Tuesday, July 28, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 2 Orang Terduga Pegedar Ganja


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

 

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

 

Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

 

"Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian," ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

 

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba. (rls)

Share:

Saturday, July 25, 2026

Diduga Gelapkan Motor Teman, MA Ditangkap Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan


LUBUK LINGGAU,PWO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan serta mengamankan pelakunya. Penanganan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/7), setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam namun tidak dikembalikan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 24 Juli 2026, korban atas nama Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT.03 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum.

 

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di PlayStation Zahra yang beralamat di Jalan Amula Rahayu RT.08 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pada saat itu, korban sedang bermain PlayStation bersama tersangka yang bernama MA (18), warga Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

 

Kondisi santai berubah menjadi kerugian bagi korban, ketika tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor jenis Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5383 HT milik korban. Tersangka beralasan hendak pergi membeli minuman dan berjanji akan segera kembali. Karena merasa sudah cukup akrab, korban pun mempercayakan kendaraannya kepada tersangka.

 

Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, tersangka tidak kunjung kembali ke tempat kejadian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian ini membuat korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum.

 

Merespons laporan yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, diketahui bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di kawasan Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim.

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Operasional Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah segera bergerak menuju lokasi. Di kediaman tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku meminjam motor tersebut dengan niat untuk membawanya pergi dan tidak berniat mengembalikannya kepada korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka MA kini disangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.

 

Guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polsek Lubuk Linggau Selatan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (rls)

Share:

Sembunyikan Sabu Dibawah Telapak Kaki, AF Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna barang haram, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (23/7) siang.

 

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden segera memimpin tim penyelidik menuju lokasi. Sekitar pukul 10.50 WIB, setibanya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengamatan. Tidak lama kemudian, terlihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI melintas dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

 

Tim pun segera mendekati dan menghentikan pengendara motor tersebut. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama AF (31 tahun), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka.

 

Dalam pengakuan awalnya, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar tidur tepatnya tersimpan di dalam lemari pakaian, petugas kembali menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 2,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu atau bong yang digunakan untuk pemakaian.

 

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Secara subsider, tersangka juga diancam berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, karena keberhasilan ini berkat kerja sama kita. Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan," tegas Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang lebih luas. (rls)

Share:

Tuesday, July 21, 2026

Tim "Macan" Polres Lubuk Linggau Amankan Terduga Pelaku Pembobol Klinik Hapsari


LUBUK LINGGAU,PWO– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui tim khusus "Macan" berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik Klinik Hapsari Medika hingga mencapai Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7), pasca laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sehari sebelumnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, korban atas nama Eko Saputra melaporkan adanya dugaan pencurian yang menimpa aset miliknya di Klinik Hapsari Medika, yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang yang tidak berwenang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, di mana pelaku telah membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

 

Merespons laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.

 

Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi tersebut, pelaku yang berinisial AM (38 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

 

"Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa," ujar Kasat Reskrim.

 

Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk pertanggungjawaban hukum, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya.

Share:

Monday, July 6, 2026

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Membongkar Modus Baru Peredaran Gelap Narkotika Dalam Bentuk Perangkat Rokok Elektrik (vape)


 LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang disamarkan dalam bentuk perangkat rokok elektrik (vape). Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan petugas karena diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.


Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Gentayu, Gg. Gelatik, No. 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.


Kronologi Penggerebekan: Sempat Dibuang ke Pohon Pisang


Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas.


AKP M. Romi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, IPDA Muhamad Deden, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.


* Pukul 22.50 WIB: Tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipetakan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mendatangi dan mengamankan sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tersangka AV.

* Proses Penggeledahan: Awalnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah namun tidak menemukan barang bukti apa pun.

* Interogasi Instan: Petugas tidak menyerah begitu saja. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, AV akhirnya mengaku bahwa ia telah membuang barang bukti ke area belakang rumahnya demi mengelabui petugas.

* Penemuan Barang Bukti: Petugas segera bergerak ke area belakang rumah dekat pohon pisang. Di atas tanah, anggota menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.


Barang Bukti yang Diamankan


Saat bungkus wafer tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti krusial yang langsung disita demi kepentingan penyidikan Narkotika Golongan II, 2 (dua) pcs Catridge Vape merk YAKUZA XL (diduga mengandung Etomidate) yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas Wafer Nabati warna kuning dan Alat Komunikasi | 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna Hitam


Ancaman Hukuman dan Hukum yang Disangkakan


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AV beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya.


Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka untuk memberikan efek jera:


Pasal Primer: Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengatur sanksi pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II bukan tanaman. Pasal Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP


Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat peredaran zat berbahaya jenis Etomidate kini mulai menyasar tren gaya hidup seperti penggunaan likuid atau catridge vape. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memerangi narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Share:

Saturday, July 4, 2026

Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Seorang Pemuda Diduga Pengedar Ekstasi


 LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Selatan kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatra Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33), yang diduga kuat sebagai pemuja sekaligus pengedar barang haram jenis ekstasi.


Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu ini diamankan petugas pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekira pukul 18.40 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.


Kronologi Penangkapan dan Gerak-Gerik Mencurigakan


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lokasi di Jalan Depati Said tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.


"Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria (MA) yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan," ujar AKP M. Romi dalam keterangannya.


Melihat indikasi kuat tersebut, petugas bergerak cepat mendekati pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar area tempat tersangka berdiri, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sengaja diletakkan di samping posisi MA.


Barang Bukti Ekstasi Unik Berlogo 'LV' dan 'Minion'


Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi total 7 (tujuh) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.


Menariknya, barang haram tersebut memiliki tampilan visual yang bervariasi guna mengelabui petugas atau menarik minat konsumen, dengan rincian:


* 1 butir tablet kombinasi warna hijau dan pink berlogo LV.

* 6 butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter MINION.


Ancaman Hukuman Berlapis


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus. Petugas juga tengah mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan pil setan tersebut.


Atas tindakan nekatnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:


* Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor demi menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.(rls)



Share:

Apresiasi Untuk 48 Personel Terbaik, Kapolres Lubuklinggau Pimpin Upacara Penghargaan Kenaikan Pangkat


 LUBUK LINGGAU,PWO – Suasana khidmat sekaligus haru menyelimuti halaman Mapolres Lubuk Linggau pada Jum'at pagi (3/7/2026). Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau menggelar Upacara Kenaikan Pangkat (UKP) Korps Raport periode 1 Juli 2026 bagi puluhan personelnya yang dinilai berprestasi dan berdedikasi tinggi.


Upacara sakral ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dengan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau. Agenda penting ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), barisan Perwira, Bintara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta jajaran pengurus Bhayangkari Polres Lubuk Linggau.


Pada periode kali ini, sebanyak 48 personel Polres Lubuk Linggau mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi institusi Polri atas pengabdian dan kinerja tanpa batas yang ditunjukkan oleh para personel.


Berikut adalah rincian personel yang melaksanakan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Juli 2026:


* AIPDA ke AIPTU: 19 Personel

* BRIPKA ke AIPDA: 7 Personel

* BRIGPOL ke BRIPKA: 2 Personel

* BRIPTU ke BRIGPOL: 3 Personel

* BRIPDA ke BRIPTU: 17 Personel


Dalam amanatnya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak, melainkan sebuah amanah dan penghargaan atas prestasi kerja serta loyalitas yang telah diuji.


"Kenaikan pangkat ini membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar. Semakin tinggi pangkat di pundak, maka semakin besar pula tuntutan profesionalisme, integritas, dan dedikasi dalam melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat," tegas AKBP Adithia.


Tradisi Unik dan Kehangatan Keluarga Besar


Ada momen menarik pasca-upacara formal selesai. Kebahagiaan para personel yang naik pangkat semakin lengkap dengan digelarnya tradisi turun-temurun, yakni mandi kembang dan sujud syukur massal di lapangan penyerahan amanah.


Tradisi mandi kembang ini memiliki filosofi mendalam sebagai simbol penyucian diri, pembersihan dari hal-hal negatif, serta kesiapan mental untuk mengemban tugas baru yang lebih berat dengan hati yang bersih. Suasana haru dan bangga tak terbendung saat para istri (Bhayangkari) mendampingi langsung prosesi tersebut.


Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Kapolres Lubuk Linggau bersama Ibu Ketua Bhayangkari, diikuti oleh PJU dan seluruh personel yang hadir. Kemeriahan dan rasa kekeluargaan ditutup dengan sesi foto bersama guna mengabadikan momen bersejarah tersebut, serta makan bersama sebagai wujud rasa syukur atas soliditas keluarga besar Polres Lubuk Linggau.


Dengan pangkat yang baru, diharapkan seluruh personel yang naik pangkat mampu membawa energi positif baru dalam menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. (Humas Polres Lubuk Linggau)



Share:

Wisudawan Purna Bakti, Wujud Penghargaan Atas Dedikasi Tanpa Batas


 LUBUK LINGGAU,PWO – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau menggelar Upacara Pembinaan Tradisi Pengakhiran Dinas bagi para wisudawan purna bakti dilingkungan Polres Lubuk Linggau pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan penuh haru dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau.


Turut hadir dalam prosesi tersebut Wakapolres Lubuk Linggau KOMPOL M. Syamsul Zachri, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lubuk Linggau.


Upacara purna bakti ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dan apresiasi tulus dari institusi Polri atas pengabdian panjang yang telah diselesaikan oleh para personel dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta rasa tanggung jawab kepada institusi, bangsa, dan negara.


Adapun lima personel yang memasuki masa purna bakti dan melaksanakan prosesi wisuda pada tahun 2026 ini adalah:


1. KOMPOL Denhar

2. IPDA Ivan Hartono

3. IPDA Zulkarnain

4. AIPTU M. Hasrul Basri

5. PENGATUR Nazarudin


Tradisi Pedang Pora yang Sakral


Suasana khidmat begitu terasa saat kelima wisudawan purna bakti beserta istri melangkah memasuki Gerbang Pora. Tradisi Pedang Pora ini menjadi simbol penghormatan terakhir dari kesatuan bagi mereka yang telah lulus menempuh kedinasan dengan catatan gemilang.


Sebagai bentuk penghargaan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi secara langsung mengalungkan medali purna bakti, diikuti dengan pemberian buket bunga oleh Ketua Bhayangkari Cabang Lubuk Linggau kepada para istri wisudawan yang setenang dan setia mendampingi suami hingga akhir masa dinas.


"Kegiatan Wisudawan Purna Bakti Tradisi Pengakhiran Dinas Personel Polres Lubuk Linggau Tahun 2026 ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud penghormatan dan penghargaan tertinggi institusi kepada personel yang telah menyelesaikan masa dinasnya dengan 'khusnul khotimah'," ujar Kapolres Lubuk Linggau dalam amanatnya.


Menjadi Pemacu Motivasi Personel Aktif


Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa momen ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan teladan bagi seluruh personel Polres Lubuk Linggau yang masih aktif. Pengabdian panjang para purnawirawan menjadi bukti nyata bahwa tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus senantiasa dijalankan dengan profesionalisme tinggi, dedikasi, serta loyalitas tanpa pamrih.


Meski telah resmi mengakhiri masa tugas di kepolisian, ikatan tali silaturahmi antara para purnawirawan dan institusi Polri diharapkan tetap terjalin erat. Pengalaman dan pemikiran mereka dinilai tetap berharga bagi kemajuan Polri di masa depan dalam menjaga situasi kamtibmas di tengah masyarakat.(rls)


Share:

Friday, July 3, 2026

Idham Khalik, Siswa SD IT AN NIDA Lubuklinggau Wakili Sumsel di O2SN Nasional Cabor Bulutangkis


 

Lubuk Linggau,PWO - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan ajang talenta dan kompetisi olahraga tahunan bagi siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dari seluruh Indonesia, yang diadakan secara bertingkat mulai dari seleksi daerah hingga ke ajang Nasional, bertujuan untuk menjaring talenta berbakat calon atlet muda yang berprestasi dan berkarakter.


Sejumlah pelajar berprestasi asal Lubuklinggau dan Musi Rawsa telah memastikan langkah mereka untuk mewakili Provinsi Sumatera Selatan di ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Nasional.


Ajang bergengsi ini menjadi momen spesial bagi salah satu pelajar di Kota Lubuk Linggau, yakni Idham Khalik, siswa Kelas 6 SD IT AN NIDA Kota Lubuk Linggau yang berhasil merih juara satu di cabang olahraga (Cabor) Bulutangkis di O2SN tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Berkat pencapaian ini, Idham Khalik berhak melaju ke O2SN tingkat nasional, mewakili Provinsi Sumsel dalam ajang bergengsi yang mempertemukan atlet-atlet pelajar terbaik dan berbakat se-Indonesia.


Putra ke tiga pasangan Masri Kamil, S.IP.,M.Si. dan Resi Mustika, S.Pd dari warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini dikenal sebagai siswa yang penuh semangat, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi dalam olahraga, khususnya Bulutangkis.


Prestasi Gemilang yang berhasil di raih Idham Khalik ini, usai dirinya memastikan kemenangan di final yang digelar di GOR Cempaka, Palembang, Kamis (2/7/2026). 


Kegiatan yang digelar sejak Rabu (1/7/2026) kemarin, menjadikan Cabor Bulutangkis di O2SN asal Sumsel akan diwakili oleh pelajar asal Bumi Sebiduk Semare.


Keberhasilan Idham Khalik tak lepas dari peran besar para pelatih serta dukungan dari keluarga, yang telah membina secara teknik, mental, dan semangat juang sang calon atlet muda sejak awal.


Masri Kamil orang tua Idham menjelaskan sudah mengenalkan bulu tangkis kepada putra ke tiganya ketika berusia enam tahun, dan bergabung dengan klub PB Djaya Junior salah satu klub pembinaan olahraga Bulutangkis yang berlokasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Klub ini aktif melatih atlet-atlet muda (junior) dan menjadi wadah pembinaan lokal untuk meningkatkan prestasi bulu tangkis di daerah.


"Idham dari kecil usia 6 tahun sudah ikut Klub Pb Djaya Junior yang di bina oleh Coach Ishadi,"jelasnya.


Dimomen yang sama Kepala SD IT AN NIDA Lubuk Lingggau menyampaikan rasa bangganya dan berharap pencapaian Idham Khalik dapat menjadi inspirasi bagi seluruh siswa lainnya. Pihak sekolah, keluarga, dan warga Kabupaten Musi Rawas memberikan apresiasi serta dukungan luar biasa atas capaian tersebut. 


Pendamping Atlit, Arianto Simatupang menyampaikan pada media suarasilampari.com, bahwa selain Idham Khalik, di kelas pelajar SMP, atlet atas nama M. Ilham Fahrozi juga berhasil meraih perak.


“Kita bersyukur ada pelajar asal Kota Lubuk Linggau yang akan mewakili Sumsel di O2SN tingkat nasional. Ini semua berkat kerja keras atlet, pelatih dan semua tim,” ujar Arianto.


Sementaratara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Lubuk Linggau Achmad Asril Asri, ST, M.Si,  melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Lubuk Linggau, Supriyadi saat menyampaiakan pada media yang sama mengakui sangat mengapresiasi atas kerja keras dan prestasi dari seluruh kontingen O2SN Kota Lubuk Linggau, terutama kepada para atlet dan pelatih yang telah menyumbangkan medali untuk Kota Lubuk Linggau.


“Alhamdulillah atlet kita dari beberapa cabang olahraga akan mewakili Provinsi Sumsel ke tingkat nasional. Hal yang patut juga kita syukuri, bahwa secara umum kita menjadi juara umum ke 2 setelah Kota Palembang,” ungkap Supri.


Kini, dengan tekad dan persiapan yang matang, Idham Khalik  siap membawa nama Kota Lubuk Linggau dan Sumsel bersinar di tingkat nasional. Dukungan dari seluruh masyarakat diharapkan menjadi penyemangat untuk prestasi yang lebih tinggi ke depan. (rls)

Share:

Thursday, July 2, 2026

Kapolres Lubuk Linggau Mengingatkan Jajarannya Tidak Mengendorkan Semangat


 LUBUKLINGGAU – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya secara langsung saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Kamis (2/7).


Dalam arahannya, AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih mendalam atas dedikasi, kerja keras, serta dukungan penuh yang ditunjukkan oleh seluruh jajaran panitia dan personel. Menurutnya, kesuksesan seluruh rangkaian acara tidak lepas dari soliditas dan komitmen tinggi yang tertanam di setiap lini kesatuan.


"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan sekalian. Mulai dari pelaksanaan berbagai macam perlombaan internal dan eksternal, event akbar Bhayangkara Ekspresi 2026 yang menyedot antusiasme masyarakat, hingga puncaknya pada upacara dan syukuran kemarin, semuanya berjalan dengan aman, lancar, dan sangat meriah," ujar Kapolres di hadapan peserta apel.


Kapolres menambahkan, kesuksesan rangkaian HUT Bhayangkara tahun ini tidak hanya menjadi capaian internal, melainkan juga berhasil merekatkan hubungan emosional antara Polri, instansi samping, dan seluruh lapisan masyarakat Kota Lubuklinggau.


Meski agenda besar Hari Bhayangkara telah terlewati, Kapolres mengingatkan jajarannya untuk tidak mengendorkan semangat. Pasalnya, Polres Lubuk Linggau telah dinanti oleh sejumlah agenda krusial yang akan dilaksanakan pada Jumat esok (3/7).


AKBP Adithia Bagus Arjunadi membeberkan bahwa esok hari pihaknya akan menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) bagi beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuk Linggau, yang kemudian dilanjutkan dengan upacara Korps Raport kenaikan pangkat bagi personel yang mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya.


"Besok kita masih memiliki agenda penting, yaitu Sertijab beberapa PJU sebagai bagian dari penyegaran organisasi, serta upacara Korps Raport kenaikan pangkat anggota. Saya minta seluruh personel yang terlibat segera mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang agar kegiatan besok dapat berjalan khidmat dan tanpa hambatan," tegasnya.


Mengakhiri arahannya, orang nomor satu di Kepolisian Resor Lubuk Linggau tersebut berpesan agar momentum kenaikan pangkat dan rotasi jabatan besok dijadikan sebagai pemacu semangat baru untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat, selaras dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80. (rls)

Share:

Subdenpom II/4-5 Memberikan Apresiasi Atas Suksesnya Perayaan HUT Bhayangkara di Lubuklinggau


LUBUKLINGGAU,PWO – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi bukti nyata kokohnya sinergitas antara TNI dan Polri di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. Sebagai bentuk dukungan moral dan soliditas antar-mitra, jajaran Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau menggelar kunjungan silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi atas suksesnya perayaan HUT Bhayangkara di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu (1/7).


Kehadiran rombongan Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau ini membawa suasana kehangatan tersendiri di tengah kemeriahan upacara perayaan dan syukuran yang baru saja usai digelar. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kapolres Lubuk Linggau yang dalam hal ini diwakili oleh Kasipropam Iptu Gurit, didampingi Kanit Provost Ipda HST. Manik.


Pertemuan yang berlangsung kekeluargaan ini menjadi simbol kuat bahwa pengawalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Lubuk Linggau tegak berdiri di atas fondasi kebersamaan TNI-Polri.


Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Lubuk Linggau atas terselenggaranya rangkaian hari jadi ke-80 Bhayangkara yang dinilai sangat meriah, khidmat, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Pihak Subdenpom menegaskan bahwa keberhasilan Polri adalah kebanggaan bersama, dan TNI akan selalu siap mendampingi serta bersinergi demi menjaga kondusivitas wilayah.


Sementara itu, Kasipropam Iptu Gurit mengekspresikan rasa terima kasih dan penghormatan yang mendalam atas kejutan serta kunjungan silaturahmi dari rekan-rekan Subdenpom II/4-5. menurutnya, kehadiran personel Subdenpom merupakan suntikan motivasi bagi institusi Polres Lubuk Linggau untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.


Sinergitas yang ditunjukkan oleh Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau dan Seksi Propam Polres Lubuk Linggau ini juga menjadi pesan penting kepada publik. Sebagai dua pilar utama penegak kedisiplinan di masing-masing institusi, keharmonisan yang ditunjukkan oleh jajaran Pom TNI dan Propam Polri ini menegaskan bahwa soliditas TNI-Polri di Lubuklinggau tidak hanya kuat di level operasional, namun juga sangat kokoh dalam aspek kultural dan emosional.


Acara silaturahmi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, merefleksikan komitmen bersama untuk terus berjalan beriringan menjaga keutuhan NKRI dan kenyamanan warga Kota Lubuklinggau. (rls)

Share:

Refleksi dan Syukuran HUT ke-80, Sinergitas Tanpa Batas Bersama Masyarakat dan Mitra


LUBUKLINGGAU,PWO – Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, menggelar upacara dan syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara pada Rabu (1/7). Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh sinergitas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, bertempat di halaman Mapolres Lubuklinggau.


Peringatan sewindu mengabdi ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), personel, serta ASN Polres Lubuklinggau. Momentum sakral ini juga turut dihadiri oleh jajaran eksekutif dan mitra strategis, di antaranya Wali Kota Lubuklinggau yang diwakili oleh Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi didampingi istri, Ketua Bhayangkari Cabang Lubuklinggau beserta pengurus, perwakilan Kodim 0406 Lubuklinggau, Satbrimob, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuklinggau.


Apresiasi Prestasi dan Dedikasi Personel


Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), acara dikemas dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi didampingi Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi kepada sejumlah satuan fungsi berprestasi:


* Satresnarkoba Polres Lubuklinggau: Diberikan atas keberhasilan gemilang dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti fantastis di atas 1 kilogram.

* Satreskrim Polres Lubuklinggau: Diberikan atas respons cepat dan keberhasilan mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) yang meresahkan masyarakat.

* Satlantas Polres Lubuklinggau: Diberikan atas dedikasi dan konsistensinya memberikan edukasi serta pembinaan dini kepada generasi muda melalui program Polisi Cilik (Pocil), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan Duta Lalu Lintas.


Tidak hanya internal Polri, Kapolres Lubuklinggau juga menyerahkan langsung penghargaan dan uang pembinaan kepada elemen masyarakat yang dinilai proaktif mendukung tugas-tugas kepolisian, antara lain:


1. Organisasi Banser: Atas dukungan aktif, sinergitas, dan partisipasi nyata dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kota Lubuklinggau tetap kondusif.

2. Senkom Mitra Polri: Atas komitmen dan konsistensinya menjadi perpanjangan tangan Polri dalam menjaga kondusifitas lingkungan.

3. Yuzar Rifa'i (Owner Kopi Ananda): Atas kontribusi dan dukungannya terhadap keberlanjutan Program "Bang Kopling" (Sambang Komunitas Sambil Ngopi Keliling).


Apresiasi khusus juga diberikan kepada pilar utama inovasi ini, yaitu Ipda Bambang Sudiarsyah (KBO Satbinmas), yang menerima penghargaan atas dedikasi serta inovasi kreatifnya melahirkan program Bang Kopling sebagai wadah serap aspirasi masyarakat yang efektif.


Pengumuman Pemenang Lomba Satkamling dan Turnamen Badminton


Guna memotivasi semangat pam swakarsa, Polres Lubuklinggau mengumumkan pemenang Lomba Satkamling Tingkat Polres:


* Juara I: Satkamling Permata Permai Residence 17.A, RT 003, Kelurahan Batu Urip.

* Juara II: Satkamling RT 001, Kelurahan Majapahit.

* Juara III: Satkamling RT 002, Kelurahan Tanjung Indah.


Kemeriahan HUT Bhayangkara juga diwarnai dengan penyerahan hadiah Turnamen Badminton internal, dengan hasil sebagai berikut:


* Juara 1: Pasangan Iptu Darsi Arfan – Brigadir Maman Wijaya.

* Juara 2: Pasangan Aipda Marlian – Bripda Tri Anggi.

* Juara 3: Pasangan Ipda Zaldi – Brigadir Rendi Parolan.


Suasana upacara semakin semarak dengan penampilan memukau dari Polisi Cilik (Pocil) binaan Satlantas Polres Lubuklinggau yang menampilkan kedisiplinan dan kekompakan gerakan.


Acara kemudian ditutup dengan prosesi syukuran berupa pemotongan tumpeng oleh Kapolres Lubuklinggau. Sebagai simbol penghormatan terhadap regenerasi dan estafet pengabdian di tubuh Polri, potongan tumpeng pertama diserahkan kepada personel tertua, Iptu Iswan Surya, dan personel termuda, Bripda M. Daffa.


Melalui peringatan HUT ke-80 Bhayangkara ini, Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang Presisi, bersinergi dengan seluruh elemen, serta senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di Bumi Sebiduk Semare.

Share:

Ikhtiar Spiritual Memperkokoh Kerukunan Lintas Agama, Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama


 LUBUK LINGGAU,PWO – Menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan kerohanian yang sarat akan nilai toleransi ini dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur sekaligus permohonan doa untuk keselamatan, kedamaian, dan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau serta Indonesia pada umumnya.


Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuk Linggau serta jajaran personel kedinasan. Jalannya doa bersama dipusatkan di Aula Rupattama Anindya Yodha Mapolres Lubuk Linggau.


Sebagai simbol indahnya keberagaman dan soliditas antarumat beragama di Bumi Silampari, acara ini dihadiri oleh para tokoh dan pemuka agama terkemuka, antara lain:


1. Bpk. Muhammad Yunus, selaku perwakilan dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuk Linggau.

2. Pdt. Fiktor Sulaiman Gulo, S.Th., sebagai Perwakilan Pemuka Agama Kristen Protestan.

3. Bpk. Sugeng Purwanto, sebagai Perwakilan Pemuka Agama Kristen Katolik.

4. Bpk. Komang, sebagai Perwakilan Pemuka Agama Hindu.


Acara diawali dengan sambutan resmi dan dilanjutkan dengan prosesi doa yang dipimpin secara bergantian oleh masing-masing pemuka agama berdasarkan tata cara peribadatan tiap-tiap keyakinan. Suasana di dalam Aula Rupattama Anindya Yodha tampak begitu tenang dan penuh khusyuk saat untaian doa keselamatan dan keberkahan dilantunkan secara beruntun.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dalam arahannya menyampaikan bahwa momentum bertambahnya usia Korps Bhayangkara yang ke-80 ini tidak hanya dirayakan melalui aspek seremonial dan pemeliharaan keamanan fisik saja, melainkan harus diimbangi dengan ikhtiar spiritual yang kuat.


> "Doa bersama lintas agama ini adalah refleksi moral sekaligus fondasi spiritual bagi kami segenap anggota Polri. Di usia yang ke-80 ini, tantangan tugas ke depan tentu semakin dinamis. Kami memohon doa dari para pemuka agama dan seluruh lapisan masyarakat agar Polres Lubuk Linggau selalu diberikan kekuatan, kelancaran, dan hidayah untuk terus memberikan pelayanan yang tulus, adil, serta presisi kepada masyarakat," ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi.


- Merawat Toleransi Sebagai Modal Utama Kamtibmas


Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa kehadiran para tokoh agama dari FKUB, Kristen Protestan, Katolik, hingga Hindu dalam satu ruangan ini merupakan bukti nyata bahwa kerukunan antarumat beragama di Kota Lubuk Linggau terjalin dengan sangat baik. Sinergitas dan toleransi yang kokoh inilah yang menjadi modal utama bagi kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif.


Melalui doa bersama ini, jajaran Polres Lubuk Linggau bersama para pemuka agama juga secara khusus memanjatkan doa agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga, serta dijauhkan dari segala bentuk perpecahan dan konflik sosial.


Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Acara ditutup dengan sesi ramah tamah serta foto bersama antara Kapolres, para PJU, dan seluruh pemuka agama yang hadir, menegaskan komitmen bersama untuk terus mengawal kedamaian di Kota Lubuk Linggau.

Share:

Monday, June 29, 2026

Manifestasi Kesadaran Hukum dan Kemitraan Kamtibmas, Warga Serahkan Senpira


LUBUK LINGGAU,PWO – Keberhasilan pendekatan persuasif dan preventif kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam pelaksanaan Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2026. Sebagai wujud nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, seorang warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (senpira) beserta puluhan butir amunisi aktif pada Senin (22/6/2026).


Senjata api ilegal tersebut diserahkan langsung oleh seorang warga berinisial DI (40), yang tercatat sebagai penduduk Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Penyerahan barang bukti berbahaya tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di markas komando setempat.


Adapun barang bukti yang diserahkan dan diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:


* 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

* 68 (enam puluh delapan) butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tindakan berani dan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Saudara DI. Langkah sukarela ini dinilai menjadi contoh baku bagi warga lainnya dalam upaya mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bumi Silampari.


> "Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan beserta amunisi ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan secara masif selama Operasi Senpi 2026 menyentuh hati masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa menyimpan senjata api tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bahaya besar bagi keamanan lingkungan," ujar Iptu Sumardi Candra.


Tindakan Tegas dan Imbauan Kamtibmas Operasi Senpi 2026


Operasi Senpi 2026 yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Selatan bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api (curas atau aksi premanisme). Pihak kepolisian terus mengedepankan tindakan humanis melalui bhabinkamtibmas agar warga yang masih menguasai senpi ilegal tidak takut untuk menyerahkannya secara baik-baik.


Kapolsek kembali menegaskan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Lubuk Linggau yang masih memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.


Pihak kepolisian menjamin bahwa warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela dalam masa operasi ini tidak akan dikenakan sanksi pidana. Sebaliknya, bagi warga yang kedapatan atau terbukti menyimpan senpi ilegal melalui tindakan penegakan hukum (represif), maka akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana yang berat.


Saat ini, barang bukti satu pucuk senpira revolver dan 68 butir amunisi tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan prosedur dinas yang berlaku.

Share:

Comments

Blog Archive