Cepat Tepat dan Akurat


Thursday, August 13, 2026

Aktivis Minta APH Periksa Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Dinas Pertanian Muratara



MURATARA,PWO- Pengadaan bibit atau belanja bawang merah senilai Rp.699.000.000.00,-  di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disoroti publik setelah masuk dalam temuan pemeriksaan penyimpangan belanja daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Salah satunya Dinas Pertanian, temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.


Berdasarkan data yang berhasil diperoleh media, indikasi ketidakpatuhan ini antara lain perencanaan pengadaan benih bawang merah kurang memadai dan ditemukan permasalahan harga sebesar Rp.52.653.000,00-.


Untuk diketahui Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara telah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Benih Bawang Merah sebanyak 10.000 kg, melalui CV.JMC dengan nilai kontrak sebesar Rp.699.000.000.00,-.


Penyaluran benih bawang merah tersebut di salurkan kepada sepuluh Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Muratara, dibagi menjadi dua tahap yakni, tahap pertama pada Bulan Mei 2025 kemudian Tahap Kedua Bulan Oktober 2025.


Namun, berdasarkan hasil temuan atas dokumentasi pertanggung jawaban, ditemukan beberapa permasalahan bahwa untuk penetapan kelompok tani penerima benih bawang merah tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil dilapangan kuat dugaan hanya berdasarkan data lama di tahun 2021 - 2022 tanpa dilakukan pemutahiran data terbaru sehingga kondisi tersebut dapat menimbulkan permasalahan seperti : 


Terdapat kelompok tani penerima bantuan benih bawang merah Tahun Anggaran 2025 yang tidak mengajukan proposal namun kembali mendapatkan bantuan, kemudia ada kelompok tani yang mendapatkan bantuan dan tidak mampu untuk membudidayakannya, bahkan kelompok tani tersebut pernah mengalami gagal panen di Tahun Anggaran 2024 pada akhirnya kembali mengalami nasib yang sama ditahap pertama saat menerima bantuan pada Bulan Mei di Tahun anggaran 2025 sehingga kelompok tani tersebut kembali mengalami gagal panen.


Selanjutnya dikarnakan telah mengalami gagal panen berulangkali saat penyaluran bantuan benih bawang merah tahap kedua petani tersebut menolak menerima bantuan, kemudian dilakukan pengalihan alokasi bantuan kepada kelompok tani yang lainnya tentu hal tersebut tidak melaui pengajuan proposal, namun benih bantuan yang diterima belum ditanam karna menunggu cuaca yang tidak kunjung hujan serta terkendala keterbatasan sarana produksi pertanian sehingga kembali terancam terjadi gagal panen.


Ditemukan pula pada kelompok tani lainnya yang menerima bantuan benih bawang merah pada tahap pertama hingga masuk dibulan november namun belum juga melakukan penanaman, sehingga bantuan yang telah disalurkan tersebut tidak memberikan manfaat, dikatakan oleh kelompok tani tersebut alasan mengapa tidak ditanam karna lahan tidak sesuai untuk budidaya bawang merah dan merasa tidak pernah mengajukan proposal bantuan benih bawang merah.


Tidak hanya sampai disitu berdasarkan data yang berhasil diterima bahwasannya penyedia pengadaan benih bawang merah yakni CV.JMC juga merupakan salah satu ketua kelompok tani penerima bantuan, mengingat kondisi tersebut berpotensi akan menimbulkan konflik kepentingan sepihak serta penyalahgunaan pengadaan.


Kemudian dalam hal penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diketahui bahwa mendapatkan hasil Rp.69.900.00/kg, tidak berdasarkan survei pasar melainkan hanya mengacu pada pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp.70.000.00/kg.


Selanjutnya ditemukan ketidak sesuaian spesifikasi benih bawang merah yang disalurkan, seharusnya benih bawang merah memiliki sertifikat mutu dari balai pengawasan dan sertifikat benih, namun sertifikat yang dilampirkan merupakan sertifikat atas nama UD PTa, sedangkan pihak penyedia hanya bisa menunjukkan benih yang diperoleh dari UD OPa, sehingga penyedia tidak dapat menunjukkan sertifikikat benih atas nama pemasok sebenarnya.


Diakhir temuan terdapat perbedaan harga benih bawang merah, hal tersebut berdasarkan nota pembelian asli dari penyedia serta telah dihitung biaya pengiriman, pajak dan keuntungan wajar. Harga riil seharusnya sebasar Rp.646.347.000.00,-, sedangkan nilai kontrak sebesar Rp.699.000.000.00,-. Dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp.52.653.000.00,-.


Sementara itu Rabu (12/08/2026), Bastari salah seorang penggiat serta aktivis LSM ikut angkat bicara dan meminta APH  ikut melakukan pemeriksaan atas jalannya kegiatan tersebut.


"Kiranya temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk APH ikut memeriksa kegiatan tersebut apalagi anggarannya lumayan fantastis dan bukan tidak mungkin diduga ada unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi, golongan atau kelompok tertentu atau dengan kata lain korupsi," tegas bastari.


Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang serta memberikan ruang Hak Jawab kepada pihak terkait, awak media telah berupaya mengonfirmasi Topo selaku Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Muratara melalui Pesan WhatsApp pribadinya. Pada Rabu (12/08/2026) Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan yang pasti perihal temuan tersebut bahkan terkesan mengabaikan hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang jelas serta tranparan. (TIM)

Share:

Comments

Blog Archive