Foto Tangkapan Layar Akun Facebook Ade Kelingi
Musi Rawas, PWO - Tim Hukum Sultan mengeluarkan pernyataan tegas terkait penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ade Kelingi di Grup Facebook Musi Rawas, Sabtu, 23 November 202,
Dalam pernyataan tersebut, tim hukum mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilai telah memanipulasi video milik tim hukum pasangan calon (paslon) Suwarti-Thamrin.
Menurut tim hukum Sultan, penyebaran informasi bohong ini dianggap sebagai fitnah yang merugikan paslon Suwarti-Thamrin serta tim hukum yang mendukungnya.
Video yang dimanipulasi tersebut diduga telah disebarkan oleh Ade Kelingi dan beredar luas di media sosial, khususnya di Grup Facebook Musi Rawas.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Tim hukum Sultan pun menyatakan niat untuk melaporkan Ade Kelingin ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Sultan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pasangan calon Suwarti-Thamrin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas 2024.
Mereka juga menyatakan siap untuk memenangkan paslon nomor urut dua pada pilkada tersebut, meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar.