Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, September 9, 2026

Diduga Langgar Perjanjian, Oknum Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Digugat


Lubuklinggau,PWO-Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau berinisial AM digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian bisnis proyek senilai Rp300 juta.


Gugatan tersebut diajukan oleh Dina, seorang ibu tiga anak, yang merasa dirugikan atas kerja sama yang tidak terealisasi sesuai kesepakatan.


Pada sidang perkara perdata yang kedua pada Rabu (9/9/2026), oknum Dewan berhalangan hadir untuk kedua kalinya karena sedang Dinas Luar, hanya dihadiri kuasa hukumnya, Febri Habibi Asril Wijaya, sehingga sidang ditunda minggu depan. 


Dina yang didampingi suaminya dan kuasa hukum, Bima Gurmani, menjelaskan kronologi kejadian ini.


Menurutnya, persoalan bermula ketika AM menawarkan kerja sama bisnis proyek dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari modal Rp300 juta yang diserahkan.


Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian di hadapan salah seorang notaris yang berlokasikan di Lubuk Linggau.


Dalam perjanjian tersebut, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu sekitar tujuh bulan.


Namun, hingga akhir Desember 2025, janji keuntungan dan modal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Share:

Comments

Blog Archive