Cepat Tepat dan Akurat



Tuesday, November 26, 2024

Tim Hukum Sulthan Desak Bawaslu Musirawas Diskualifikasi Paslon 01


MUSIRAWAS, - Tim Hukum Sulthan, Paslon Nomor Urut 2, Calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas periode 2025-2030 mendatangi BAWASLU Musi Rawas, Selasa (26/11)


"Kami mendatangi BAWASLU Musi Rawas dan Bersurat untuk mendesak segera mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Ratna Machmud dan Suprayitno atas tindakan mereka membagi-bagikan amplop berisikan uang kepada masyarakat agar memilih mereka,"kata Sugiarto SH,MH ketua Tim Hukum Hj Suwarti Burlian-Drs H Thamrin Hasan,MM


Dijelaskan, pada tanggal 24 November 2024 sekira Pukul 19:00 Wib tertangkap tangan atas nama Yanto yang sedang mendata dan membagi-bagikan amplop yang berisikan uang untuk memenangkan Pasangan calon nomor urut 1.


Terdapat isi amplop yang berisikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 2.770.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu) dimana seluruh amplop tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang telah didata sebelumnya.


"Menurut kami, apa yang dilakukan oleh Yanto, kami menduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) diseluruh daerah kabupaten Musi Rawas untuk memenangkan Pasangan calon nomor urut 1,"tegasnya


Apa yang dilakukan Yanto, membagi-bagikan amplop berisikan uang merupakan bagian dari tim kampanye Pasangan calon nomor urut 1, Ratna Machmud


Menurut tim hukum, apa yang dilakukan oleh Yanto telah dilaporkan ke BAWASLU Musi Rawas dengan Pelapor atas nama Reindra Prama Lianti dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 017/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, tertanggal 24 November 2024, pukul 23.50 Wib


Tim Hukum Sulthan menduga apa yang dilakukan Yanto telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) berbunyi :

(1)Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan  dan/ataum memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. 


Selain itu, Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung  ataupun tidak langsung untuk:


a.mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; 

b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. ; (Bukti P -2)


Bahwa adanya dugaan upaya memberikan uang  kepada masyarakat dengan cara menggunakan amplop kepada masyarakat di Musi Rawas merupakan bentuk pelanggaran pemilu dimana warga negara Indonesia dan dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) tidak ada ketentuan tentang batasan dan ketentuan lain dalam penyebutan dan pemaknaan warga negara Indonesia sehingga unsur yang termuat menurut pelapor telah terpenuhi.


"Dugaan Pemberian Uang Kepada Masyarakat (Money Politik) yang dilakukan Oleh Yanto, Tim Kampanye/Pemenangan Ratna Machmud sebagai Calon Kepala Daerah telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 73 Ayat (1) dan (2),"Kata Sugiarto.


Dalam Pasal 73 Ayat (1) dijelaskan, “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.


Pasal 73 Ayat (2) :“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


Bahwa terhadap Sanksi dugaan Pemberian uang ke Masyarakat berdasarkan Pasal 187A (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 187A (1) berbunyi :“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


"Kami menduga apa yang telah dilakukan oleh Yanto sebagai Tim Kampanye Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 01, menandakan ketidak konsistenan untuk menjaga PILKADA Musi Rawas Damai dan Telah melupakan bahwa Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 01 ikut dalam Penandatanganan Fakta Integritas PILKADA Damai dan Tolak Money Politik,"jelas Sugiarto


Dalam masa kampanye, demikian Sugiarto, haruslah setiap pasangan calon maupun tim kampanye bersifat “LUBER JURDIL” Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil agar PILKADA Musi Rawas dapat berjalan dengan baik, bukan malah memperburuk keadaan PILKADA.


Atas perbuatan ini, Pasangan Calon Nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas kami minta didiskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2024.


Berdasarkan uraian tersebut diatas serta bukti-bukti yang kami Lampirkan patut diduga Tim Kampanye paslon dengan Nomor urut 1 telah melakukan Tindakan Pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu sebagai Mana diatur dalam Pasal dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Jo Pasal 73 (1), (3) dan Pasal 187A (1), (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.


Untuk itu, kami menuntut untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Kampanye PASLON 1 Atas nama Yanto.


Kami meminta Kepada BAWASLU Kabupeten Musi Rawas untuk Mendiskualifikasi Paslon nomor urut 01 sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2024.


"Selain itu, kami meminta Kepada BAWASLU Kabupaten Musi Rawas untuk mengeluarkan Rekomendasi untuk oembatalan Ratna Machmud/Suprayitno sebagai Calon Kepala Daerah 2024 Ke KPU Kabupaten MusiRawas," pungkasnya. (Pasmas)

Share:

Comments

Blog Archive