MUSI RAWAS,PWO - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu (AMMBB) Senin, 9 Februari 2026 menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Musi Rawas.
Dalam orasinya massa mendesak Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud segera membebastugaskan atau menonaktifkan Lurah Pasar Muara Beliti Arief Candra dari jabatannya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Yakni penerbitan Surat Keputusan Plt Ketua RT yang diduga dilakukan tanpa musyawarah dan koordinasi dengan pihak kecamatan, Bagian Pemerintahan Pemkab Musi Rawas dan tanpa melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan perpecahan antar warga.
"Permasalahan yang kami sampaikan ini bukan masalah pribadi atau dendam dan bukan pula kepentingan politik. Ini adalah masalah tata kelola pemerintahan," kata Koordinator Aksi, Tommy J Pisa.
Menurut Tommy, Lurah menjadikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai dasar hukum.Namun perlu ditegaskan, Permendagri 18/2018:
Mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Bukan dasar mutlak untuk: memberhentikan RT aktif secara sepihak dan menunjuk PLT RT tanpa musyawarah.
Dijelaskan, Permendagri tersebut mengamanatkan: pembentukan & pengisian jabatan RT dilakukan melalui musyawarah masyarakat, melibatkan unsur warga dan tokoh masyarakat setempat, bukan keputusan sepihak lurah.
"Saya menduga Lurah keliru menafsirkan Permendagri, sehingga keputusannya cacat yuridis dan administratif. Tidak berkoordinasi dengan Camat, Tidak melibatkan RT lama yang masih aktif, Tidak melakukan musyawarah warga dan Langsung menerbitkan SK PLT RT. Ini melanggar asas partisipatif dan musyawarah dalam pemerintahan lokal,"jelas Tommy
Dijelaskan Tommy, pelayanan publik terganggu dan kepercayaan masyarakat terhadap Kelurahan menurun. Untuk itu massa mendesak Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud untuk segera membebastugaskan Lurah Pasar Muara Beliti dari jabatannya.
Pantauan dilapangan, aksi damai yang digelar AMMBB sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong dengan Aparat karena massa berusaha masuk ke kantor Bupati.
Namun berkat kesigapan Aparat Kepolisian dan Sat Pol PP, massa dapat dikendalikan dan aksi berlangsung damai sampai selesai.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula pada 24 oktober 2025 yang lalu, dimana para ketua RT (RT 01 s/d RT 13) dan masyarakat melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Lurah Pasar Muara Beliti kepada Bupati Musi Rawas.
Dalam surat pernyataan mosi tidak percaya itu disebutkan, Lurah jarang ngantor, kurangnya koordinasi antara lurah dengan ketua RT dan masyarakat, tidak pernah menghadiri atau mengikuti peringatan hari hari besar di kelurahan.
Selanjutnya, ketua Tim PKK Kelurahan tidak pernah hadir dalam kegiatan baik di Kelurahan maupun di Kecamatan, pemotongan gaji cleaning service untuk dialihkan ke pensiunan ASN yang dipekerjakan dikantor kelurahan.
Selain itu, dana DAU tahun 2025 lurah tidak mau menandatangani pencairannya, mengakibatkan tidak terealisasinya program dan dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, Afrizal, Ketua Forum RT Kelurahan Pasar Muara Beliti kepada wartawan mengatakan, surat pernyataan mosi tidak percaya itu selain ditanda tangani oleh seluruh ketua RT, dari RT 01 sampai RT 13 juga ditanda tangani perwakilan masyarakat dalam wilayah Kelurahan Pasar Muara Beliti yang ditembuskan ke Camat Muara Beliti, BKDSDM dan Bagian Pemerintahan Pemkab Musi Rawas.
Selain itu, demikian Afrizal, permasalahan mosi tidak percaya itu sudah dibahas di Komisi 1 DPRD Kabupaten Musi Rawas. Namun belum membuahkan hasil dan berlanjut dengan aksi unjuk rasa hari ini dikantor Bupati menuntut pencopotan Lurah.
"Saya menduga penunjukan PLT RT berhubungan dengan mosi tidak percaya yang kami sampaikan. Habis Masa jabatan hanyalah dalih. Jabatan kami para RT belum habis, SK kami sudah diperpanjang pada tahun 2024 yang lalu,"tutup Afrizal yang juga ketua RT 12. (icha)





