LUBUK LINGGAU,PWO — Baru saja usai dibangun dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, bangunan mess jabatan eselon IV (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini menuai polemik. Sejumlah pihak mengklaim bahwa lahan yang digunakan merupakan hak milik pribadi, sehingga memunculkan sengketa kepemilikan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bidang aset angkat bicara. M. Azuandi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya sengketa atas lahan tersebut.Sabtu (7/2).
“Kami tidak tahu kalau ada masalah sengketa. Yang jelas, aset itu sudah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau. Prosesnya resmi, bersertifikat, dan ada berita acara serah terima,” ujar Azuandi
Ia mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan setelah pembangunan mess dilakukan. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada persoalan atas tanah tersebut.
“Kok baru sekarang mengaku. Dari dulu tidak ada masalah. Setelah dibangun mess malah muncul klaim kalau itu hak milik orang,” tegasnya.
Azuandi juga menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu Pemkot Lubuklinggau telah memasang plang penanda bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah kota. Selama itu pula, tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan.
“Sudah lama kami pasang plang bahwa tanah itu milik Pemkot Lubuklinggau. Tidak ada permasalahan. Tapi setelah pembangunan rumah dinas Kejari selesai, baru ada yang mengaku itu hak milik,” jelasnya.
Pemkot Lubuklinggau, lanjut Azuandi, tidak menutup diri jika memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikannya.
“Kalau memang itu sengketa, silakan ajukan ke pengadilan. Kita sama-sama buktikan siapa yang berhak, apakah pemerintah kota atau pihak yang mengaku sebagai pemilik,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa aset tersebut secara resmi telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2019.
“Penyerahan itu lengkap dengan sertifikat dan berita acara serah terima. Jadi secara administrasi dan hukum, lahan tersebut adalah milik Pemkot Lubuklinggau,” pungkas Azuandi.(*)





