Cepat Tepat dan Akurat


Monday, June 15, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan seratus butir pil setan yang hendak diedarkan di kawasan lokalisasi.


Seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap tim Opsnal di pintu masuk lokalisasi pada Kamis malam (11/6/2026).


Intaian Petugas di Depan Portal Patok Besi


Keberhasilan penangkapan ini berkat kejelian petugas dalam mengolah informasi dari masyarakat. Polisi menerima laporan berharga mengenai adanya seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika ke dalam kawasan lokalisasi Patok Besi.


Merespons cepat info tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar lokasi yang dimaksud.


Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil manis pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Saat melakukan pengintaian di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi.


Tepat di depan pintu masuk Patok Besi yang dijaga oleh portal, petugas langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AK.


Temukan 100 Butir Ekstasi Berbalut Lakban Hitam


Suasana malam yang dingin mendadak tegang saat petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap AK. Kecurigaan polisi terbukti akurat setelah menemukan sebuah amplop berwarna putih dari penguasaan tersangka.


Saat dibuka, di dalam amplop tersebut terdapat plastik klip yang berisikan 100 (seratus) butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (ineks).


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka. Saat diinterogasi di tempat, AK akhirnya mengakui dengan pasrah bahwa ratusan butir pil ekstasi berlogo TMT tersebut adalah benar miliknya.


Guna pemeriksaan mendalam serta pengembangan untuk memutus mata rantai pasokannya, malam itu juga tersangka AK berikut seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.


Atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar tersebut, tersangka AK kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus konsisten memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkotika.

Share:

Comments

Blog Archive