MUSI RAWAS,PWO-Ismail Ibrohim alias Tako (29), dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35), keduanya warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, ditangkap anggota Polsek BTS Ulu dan Satreskrim Polres Mura.
Tersangka ditangkap di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (18/5/2024). Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024.
Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga, mencuri buah sawit milik PT. DAM, Blok Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (13/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).
"Berdasarkan laporan polisi LP/B-05/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024. Kami meringkus tersangka, Ismail Ibrohim alias Tako dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan, karena terlibat dalam pencurian buah sawit," kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut, terjadi di perkebunan PT. DAM Blok, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka melakukan pengangkutan buah sawit curian menggunakan kendaraan Mobil Feroza warna hitam, dan diperkirakan kerugian buah sawit lebih kurang 1,5 Ton.
"Akibat dari kejadian tersebut, pihak perkebunan melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, dengan harapan para pelaku ditangkap," jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan analisa data informasi elektronik berupa foto dan video dari sumber yang dapat dipercaya, dengan adanya petunjuk bahwa terduga pelaku yang memanen buah sawit terlihat menggunakan Mobil Feroza warna Hitam,
Selanjutnya, anggota mendalami informasi dimaksud dan untuk ciri-ciri pelaku telah berhasil diidentifikasi, lalu anggota melakukan upaya untuk cek TKP sasaran di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
Saat di TKP, anggota menemukan Mobil Feroza warna hitam yang teridentifikasi Nopol BG 1398 DK, yang mana saat anggota mendatangi TKP bersamaan itu pelakuannya berinisial, RM melarikan diri dan ditemukan 35 janjang buah sawit didalam Mobil Feroza.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui dari keterangan saksi dan analisa informasi elektronik yang ada bahwa pelaku lainnya yakni Ismail.
Selanjutnya, menemukan pelaku Ismail dan dilakukan interogasi awal dapat diketahui bahwa pelaku Ismail mengakui telah melakukan pencurian dengan kakaknya yakni RM, dengan dibantu oleh dua orang security PT. DAM yaitu Yayan dan ZL
Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT. DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan, (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri
Selanjutnya, dari rangkaian tindakan kepolisian dilapangan selanjutnya Terhadap pelaku Ismail dan Yayan, serta barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal, hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.
"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit," tuturnya. (ica/rls)