Cepat Tepat dan Akurat




Friday, May 24, 2024

Embat Hp Teman, Buruh Asal B Srikaton Masuk "Sarang Landak" Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus Non TO, terduga dalam perkara curat pasal 363 ayat 3 KUHPidana, dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024.

Diketahui identitas tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (23/5/2024).

Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru, milik ZH (23), tidak lain teman tersangka dipondok kolam di Dusun I, Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (3/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

"Berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/  SUMSEL, tgl  20  Mei 2024. Maka kami meringkus tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, lantaran terlibat dalam pencurian Hp milik, ZH," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan tersangka didepan rumah warga di Kelurahan B Srikaton.

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa mikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka, anggota menyita BB berupa satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru, milik korban kemudian tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang tidur di pondok kolam untuk menunggu kolam.

Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidur dan yang lain menonton bola lewat HP didalam pondok. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan juga rekan-rekannya juga terbangun dan melihat dua unit Hp, yang sedang di cas didalam pondok sudah tidak ada lagi/hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit Hp merek Real Me C3 warna biru. Namun satu unit Hp milik teman korban berupa satu unit HP merk Vivo warna kuning, dan apabila dihitung keseluruhan senilai Rp. 4.000 000.

"Dari perkara tersebut, kami meringkus tersangka dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Comments



Blog Archive