Cepat Tepat dan Akurat



Sunday, September 14, 2025

Diduga Terlibat Bisnis Haram, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Pasutri, Istri Tertangkap, Suami Kabur


 

MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Rumah Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/9/2025).


Diketahui tersangka berinisial, RA (21), perempuan, asal warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan suaminya berinisial, I, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mura.


Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, ditemukan BB diantaranya, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, RA.


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram," kata Kasat Resnarkoba.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.


Bermula saat, personel Satresnarkoba Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan oknum menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya memerintahkan, KBO Satresnarkoba Polres Mura, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.


Kemudian, personel berhasil menemukan BB,  berupa satu buah bungkus kain warna hitam, satu buah kaleng rokok jenis filter, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,84 gram.


Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil warna orange berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ektasi dengan total berat bruto 3,24 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi 11 butir pil warna merah muda berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan berat bruto 5,14 gram.


Serta, satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong dan tiga buah pipet plastic yang di potong miring (skop).


"Saat diintrogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” akhirnya.

Share:

Tuesday, September 9, 2025

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus MO


MUSI RAWAS-25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan, “Eagle Squad ”Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)


Sabu tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, diduga dari tersangka berinisial, MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Ironisnya saat akan ditangkap tersangka diduga berusaha mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu. Setelah dilakukan penyisiran petugas berhasil menemukan BB.


Dan, saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, MO karena kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu.


“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang BB sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari tersangka saat ditangkap," kata Kasat Resnarkoba


Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.


Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus. 


Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB tidak jauh dari tersangka diantaranya, satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya berisikan 25 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terang Kasat.


Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Share:

Thursday, September 4, 2025

Bupati Musi Rawas Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK


Musi Rawas,PWO - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (26/08/2025). 


Hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Staf Ahli TP PKK Musi Rawas Hj. Marfuatun, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Anggota DPRD Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 


Sebanyak 13 Kepala Desa di Lingkungan Perintah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan, pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan. 


"Saya berharap, saudara Kepala Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masing-masing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada", kata Bupati. 

Bupati Ratna Machmud juga mengucapkan selamat telah dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan beliau berpesan untuk dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK. (ica/adv)

Share:

Thursday, August 21, 2025

Pimpin Upacara Hari Juang Kepolisian RI, Kapolres Musi Rawas : Berikan Pelayanan Terbaik, Jaga Kepercayaan Publik dengan Integritas dan loyalitas Tinggi


 

MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka memperingati Hari Juang Kepolisian Republik Indonesia, Polres Musi Rawas (Mura), menggelar upacara yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, dihalaman apel Mapolres Mura, Kamis (21/8/2025).


Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakapolres, Kompol Hendri SH, para PJU Polres Mura, para Kapolsek jajaran serta personel Polres Mura dan perwakilan personel Polsek jajajaran.


Diketahui, Hari Juang Kepolisian Republik Indonesia, mengusung tema, "Dengan Semangat Hari Juang, Polri Untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju". Dan, Hari Juang Kepolisian diperingati sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Usai pelaksanaan upacara Hari Juang Kepolisian Republik Indonesia, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan peringatan Hari Juang Kepolisian bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk terus mengabdi dengan semangat juang, dedikasi, dan profesionalisme.


"Sebagai anggota Polri, kita dituntut untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan publik dengan integritas dan loyalitas yang tinggi,” kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, Hari Juang Kepolisian Republik Indonesia, merupakan bentuk penghargaan dan refleksi atas perjalanan panjang serta pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


"Selain itu, menjadi momen penting untuk mengenang sejarah, menguatkan komitmen, dan memperkuat semangat pengabdian anggota Polri terhadap bangsa dan negara," jelas AKBP Agung sapaanya.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian untuk makna dari Hari Juang Kepolisian RI, merupakan wujud penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan, lalu sebagai refleksi dan evaluasi diri. Kemudian, sebagai penguatan profesionalisme dan integritas, selanjutnya sebagai peneguhan komitmen terhadap rakyat.


"Dan sebagai motivasi untuk terus berinovasi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sosial, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," akhirnya.

Share:

Saturday, August 16, 2025

Inovasi Baru, NR Florist Linggau Sediakan Ucapan Lewat Bibit Tanaman Buah


 

Lubuk Linggau,PWO - NR Florist Lubuk Linggau yang selama ini dikenal lewat kiriman papan bunga suyok (florist), kini berinovasi untuk dengan menyediakan papan bunga ucapan lewat bibit tanaman buah.


Owner NR Florist Lubuk Linggau, Pranata Meksiko menyampaikan, dirinya mulai berinovasi dengan menjadikan bibit tanaman buah sebagai media ucapan, agar lebih bermanfaat dan sebagai simbol harapan yang hidup, karena inovasi segar ini, tak hanya indah dipandang, tapi juga memberi manfaat jangka panjang.


"Gagasan ini sederhana, namun sarat makna. Kami juga masih tetap menyediakan papan bunga yang seperti biasa. Ini hanya inovasi baru, sebab bibit tanaman buah menjadi simbol kehidupan, pertumbuhan, dan keberlanjutan," ujar Pranata saat ditemui di Toko NR Florist, tepatnya di Jalan Dayang Torek Gang BBJ RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 ini, Sabtu (16/8/2025).


"Harapannya setiap kali penerima menyiram dan merawat tanaman itu, mereka akan mengingat momen bahagia dan orang yang memberikannya. Dan kelak, saat tanaman mulai berbuah, manisnya panen akan menjadi kenangan yang hidup jauh lebih lama dari sekadar hiasan," harapnya.


Selain memberikan nilai emosional, konsep ini juga dinilai ramah lingkungan. Di saat isu perubahan iklim kian mengkhawatirkan, mengirim tanaman adalah kontribusi nyata untuk penghijauan. Setiap bibit yang ditanam menjadi investasi kecil bagi bumi dan sekaligus hadiah penuh makna bagi penerima.


"Bayangkan jika setiap acara pernikahan, pelantikan, atau peresmian usaha dirayakan dengan menanam pohon buah. Kita bukan hanya berbagi ucapan selamat, tapi juga menanam masa depan yang lebih hijau dan penuh harapan," ungkapnya.


Perlu diketahui, harga ucapan lewat bibit buah, dipatok Pranata dengan harga Rp. 350 - 500 ribu per pot. Menurutnya, ia lebih memilih bibit tanaman berukuran sedang, sebab saat dikirimkan nantinya bisa langsung ditanam atau dijadikan tanaman buah dalam pot (Tabulampot).


"Kita sediakan 5 macam bibit unggul, yakni kelengkeng, alpukat, mangga, rambutan dan durian. Tinggal sesuai selera konsumen saja. Untuk pemesanan bisa hubungi kami di no handphone 082281211227 atau 082279985679," pungkasnya. (rls)

Share:

Thursday, August 14, 2025

Tingkatkan Jiwa Nasional dan Cinta Tanah Air, Polres Musi Rawas Gelar Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih di Desa Surodadi


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka membangkitkan semangat gotong royong serta meningkatkan jiwa nasional sekaligus cinta tanah air bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), ke-80 Tahun 2025.


Perdana, Polres Musi Rawas (Mura), mempunyai trobosan dengan menggelar Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih Kapolres Musi Rawas Cup, yang dipusatkan di lima dusun di Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu (13/8/2025).


Pelaksaan perlombaan ini ditinjau langsung, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, beserta para PJU Polres Mura, Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy A Gumayel, Danrami Tugumulyo, Kapten Inf Susanto, Camat Tugumulyo, Sujatmiko, Kades Surodadi, Tamam, beserta warga dilama dusun Desa Surodadi.


Sistem penilaian perlombaan dilakukan dengan cara poling meliputi Kapolres, Wakapolres para PJU Polres Mura, Danramil Tugumulyo, Pemerintah Kecamatan Tugumulyo, serta intansi terkait.


Dan, hasilnya juara pertama diraih oleh Dusun I, juara kedua diraih Dusun III dan jaura ketiga diraih Dusun II, masing-masing juara menerima trofi beserta uang pembinaan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarat Desa Surodadi atas pelaksanaan dan partisipasinya dalam mengikuti Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih Kapolres Musi Rawas Cup Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025.


"Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih Kapolres Musi Rawas Cup ini, bertujuan untuk membangkitkan semangat juang masyarakat dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025. Mudah-mudahan, kedepannya perlombaan Kejuaraan Kampung Merah Putih ini dapat terus dilaksanakan," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, untuk diketahui tim penilai dalam Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih ini melibatkan beberapa pihak diantaranya, Pemerintah Kecamatan Tugumulyo, TNI, Polri dan juga media.


"Kepada warga didusun yang belum meraih juara, kiranya jangan kecewa, tetapi yang paling penting adalah lomba ini adalah untuk membangkitkan semangat gotong royong serta meningkatkan jiwa nasional sekaligus cinta tanah air di hari Kemerdekaan RI ke-80," ucapnya 


Sementara itu, Kades Surodadi, Tamam, mengucapkan terima kasih atas kehadirannya Bapak Kapolres dan jajaran ke Desa Surodadi dalam rangka Lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih Kapolres Musi Rawas Cup Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025.


"Mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres yang telah menyampaikan atau menujuk kepada Desa Surodadi terkait untuk mengadakan lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih. Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti lomba Kejuaraan Kampung Merah Putih dalam semangat menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80," akhirnya.

 

Share:

Thursday, August 7, 2025

Cegah Serangan Beruang, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Himbau Warga Jangan Lakukan Aktifitas di Hutan


 

MUSI RAWAS-Pasca terjadinya musibah, Pujianto (37), diduga diserang Beruang di kebun karet Dusun II, Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (6/8/2025).


Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas, menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk lebih berhati-hati/waspada kepada yang melakukan aktifitas didalam kebun maupun dihutan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh SH, menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setelah adanya laporan musibah salah seorang warga digigit beruang.


“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama yang beraktivitas didalam kebun maupun dihutan lainnya untuk lebih berhati-hati dan waspada," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi saat, Pujianto melaksanakan rutinitas ke kebun menyadap karet yang terletak di Dusun II, Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dengan jarak tempuh dari kedimannya sekitar lebih kurang 30 menit   , sekitar Pukul 09.00 WIB.


Lalu, saksi, Sobirin bersama Istri tiba di kebun karet dan akan menyadap karet, mendengar suara auman di perkirakan dari hewan buas bersamanya dengan teriakan orang minta tolong . 


Selanjutnya, saksi mencari dan mendekat ke sumber suara dan di temukan korban sudah tergeletak dengan bersimbah darah. Saat ditanya, dijawab korban diserang beruang.  


Kemudian, saksi mencari pertolongan sehingga tetangga kebun mendekat ke TKP. Lalu menghubungi warga terdekat dan dievakuasi membawa korban ke Puskesmas Ciptodadi. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gigitan dan cakaran di area kepala bagian kening pecah, dada, tangan kanan dan kiri, punggung, kaki dan perut. Dan, saat ini korban masih dilakukan perawatan intensif di RS dr Sobirin Muara Beliti," akhirnya.

Share:

Wednesday, July 30, 2025

Sentuhan Kemanusiaan, Polres Musi Rawas Bersama Pemda Bedah Rumah Warga Desa Batu Bandung


MUSI RAWAS-Sepanjang tahun 2025, sedikitnya sudah 13 rumah warga di bedah oleh, Polres Musi Rawas (Mura), dengan kolaborasi bersama Pemda Mura, termasuk rumah milik, Mas Cite (70), warga Dusun III, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.


Namun, untuk anggaran dari hasil donasi secara sukarela seluruh personel Polres Mura, hingga saat ini telah melakukan bedah rumah warga sebanyak tiga unit rumah warga yang dilakukan diwilayah Kabupaten Mura.


Proses Bedah Rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, didampingi, Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya S.Pd, M.Pd, Kabag Log, AKP Feri, Kasat Binmas, AKP Fahrizal Alamsyah, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi S.Sos.


Hadir juga, Plt Kadis Perkim Kabupaten Mura, Ardi Irawan, ST, MSi, Pimpinan Cab Bank Sumselbabel Kabupaten Mura, Kabid Perkim Abu Hanifah, Danramil Tugumulyo, Kapten Inf Susanto, Camat TPK, Saipul Hanura, perangkat Desa, BPD dan Ketua TP PKK Batu Bandung serta para tamu undangan. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Wakapolres, Kompol Hendri SH, mengatakan proses peletakan batu pertama dalam rangka Bedah Rumah Polres Mura bersama Pemda Mura hari ini merupakan rumah yang ke 13.


"Namun, untuk anggaran dari hasil donasi secara sukarela seluruh personel Polres Mura, telah melakukan bedah rumah warga sebanyak tiga unit rumah," kata Wakapolres


Wakapolres menjelaskan, kegiatan peletakan batu pertama dalam rangka Bedah Rumah Polres Mura bersama Pemda Mura ini, salah satu wujud hadirnya Polres Mura bersama Pemda Mura, ditengah masyarakat di Kabupaten Mura.


"Dengan Bedah Rumah ini diharapkan dapat mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu guna mendapatkan kehidupan layak," jelas Wakapolres


Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, selain bentuknya hadirnya Polri dan Pemda ditengah masyarakat, sekaligus untuk mendukung program asta cita Presiden RI guna mewujudkan Indonesia emas tahun 2045, serta program Bapak Kapolri Polri Untuk Masyarakat.


"Dan, mewujudkan zona Integritas Polres Mura, melalui program Polres Musi Rawas BEDULUR," ucapnya


Wakapolres menambahkan, kepada aparatur pemerintah, mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan antisipasi potensi terjadinya Karhutlah. 


"Sekaligus, mengajak dan mendorong masyarakat untuk menanam jagung sebagai wujud ketahanan Program Presiden RI," tuturnya.


Senada disampaikan, Plt Kadis Perkim Kabupaten Mura, Ardi Irawan, ST, mengatakan program bedah ini merupakan kerjasama dan sinergitas Pemkab Mura dengan Polres Mura, tentunya dalam pelaksanaannya banyak pihak yang turut berperan sehingga hari ini kita dapat melihat wujud dari peletakan baru pertama bedah rumah dilaksanakan semoga dapat memberikan bantuan yang bermanfaat buat masyarakat.


"Semoga bermanfaat nantinya bagi masyarakat penerima Bantuan Bedah Rumah. Dan, mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Mura dan Wakapolres, telah dipandu atau dikomandoi sehingga jajarannya bisa juga turut serta menyiapkan ladang amal ibadah dengan turut membantu untuk program bedah rumah untuk warga yang kurang mampu," katanya


Sementara itu, Pemdes Batu Bandung mewakili keluarga Mas Cite, mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Mura, Bupati dan pihat terkait yang turut serta membantu bedah rumah untuk warga kami. 


"Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga kami sekeluarga besar dan pihak yang telah berperan membedah rumah selalu diberikan kesehatan dan dilimpahkan berkat yang melimpah," akhirnya. (rls)

Share:

Coba Kabur Lewat Jendela, Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau


LUBUK LINGGAU,PWO – Upaya pelarian seorang terduga pengedar narkotika berakhir sia-sia di tangan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau. Tersangka berinisial J (42) tak berkutik saat diringkus petugas, meskipun sempat melakukan aksi nekat melompat melalui jendela untuk menghindari sergapan pada Senin (28/7/2025).


Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.


Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Menyadari kedatangan polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya ini panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela samping rumah.


Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat usaha pelarian tersebut gagal total. J berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.


"Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin mewakili Kapolres, Rabu (30/7/2025).


Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna, petugas menemukan:

* 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram.

* 2 (dua) buah plastik klip kosong.

* 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.


Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 140.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.


"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Peran aktif warga adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita," tambah Kasat Narkoba.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (rls)

 

Share:

Thursday, July 24, 2025

Bawa 54 Butir Pil Yang Diduga Ekstasi Siap Edar, Seorang Pemuda Ditangkap Res Narkoba Polres Lubuklinggau



 


LUBUKLINGGAU,PWO – Upaya seorang terduga pengedar narkoba untuk mengelabui petugas berakhir sia-sia. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus RYE (43), seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang kedapatan membawa 54 butir pil ekstasi siap edar.

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan tersangka RYE merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif kami di lokasi yang teridentifikasi rawan peredaran gelap narkotika," ujar Kasat Narkoba.

Kronologi penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di lokasi. Ketika tim akan melakukan penangkapan, RYE sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.

"Namun, kesigapan dan kejelian anggota di lapangan berhasil melihat aksi tersangka. Petugas langsung mengamankan bungkusan yang dibuang tersebut, dan setelah diperiksa di hadapan tersangka, isinya adalah puluhan butir pil ekstasi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* 50 (lima puluh) butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.
* 4 (empat) butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.
* 1 (satu) unit mobil Suzuki warna putih dengan Nopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi.

Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian menduga kuat bahwa RYE berperan sebagai pemasok atau pengedar yang menargetkan peredaran di tempat-tempat hiburan malam di sekitar lokasi penangkapan.

Kini, tersangka RYE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kasat Narkoba.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di belakang tersangka. (rls)
Share:

Comments

Blog Archive