LUBUKLINGGAU,PWO - Dugaan adanya penjualan seragam batik kepada peserta didik di lingkungan SMP 12 Kota Lubuklinggau Sumatera Seralatan (Sumsel), menuai sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku resah pasalnya para Siswa Siswi Kelas 7 dan 8 "Dipaksa" untuk membeli seragan batik oleh pihak sekolah, dengan harga yang terbilang mahal dari harga pasaran.
"Seharusnya pihak sekolah kalau mau berbisnis menjual baju batik, jangan mencari untung besar. Buatlah harga murah dan tidak jauh berbeda dengan harga pasaran atau dibuat keringanan sistem kredit atau membayar dengan cara dicicil," ujar sejumlah wali murid saat diwawancarai awak media. Jumat (31/07/2026).
"Kita kaget pak, kok guru bisnis baju jangan asal buat kebijakan seperti itu, terkesan Kepsek tutup mata silahkan kalau berbisnis tapi jangan memberatkan wali murid," Kata mereka lagi,
Ini menimbulkan pertanyaan dibelanjakan kemana saja dana BOS mereka. "Coba telusuri lebih dalam, kok siswa jadi obyek bisnis, katanya pemerintah banyak memberi fasilitas gratis, tapi prakteknya wali murid tetap keluar uang," sindirnya.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Bambang, mantan Kepala Sekolah SMP 12 Lubuklinggau yang mana saat ini telah telah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP 2 Lubuk linggau melalui Pesan WhatsApp pribadinya. Pada Sabtu (1/08/2026) Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan yang pasti perihal permasalahan tersebut bahkan terkesan menghindar.
"Nanti saya konfirmasi dengan pihak guru dulu. Kebenarannya." bunyi balasan pesan singkat WhatsApp nya.
Sementara itu menurut Ombudsman RI, Praktik penjualan seragam batik oleh oknum di lingkungan sekolah melanggar aturan larangan pungutan, sementara sikap bungkam kepala sekolah saat dikonfirmasi menunjukkan lemahnya pengawasan serta transparansi.
Seragam sekolah : Satuan pendidikan dilarang memgatur, mewajibkan, atau menjual seragam kepada orang tua/wali murid sesuai ketentuan pembatasan bisnis di sekolah.
Dampak dan Tindakan :
Sanksi administratif : Kepala sekolah yang bungkam atau lalai dalam pengawasan serta membiarkan tindakan ini dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri sipil karena telah lalai melakukan fungsi pengawasan.
Kasus serupa lazimnya bisa dilaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman agar segera ditindaklanjuti. (Tim/media)














