Cepat Tepat dan Akurat


Monday, June 15, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan seratus butir pil setan yang hendak diedarkan di kawasan lokalisasi.


Seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap tim Opsnal di pintu masuk lokalisasi pada Kamis malam (11/6/2026).


Intaian Petugas di Depan Portal Patok Besi


Keberhasilan penangkapan ini berkat kejelian petugas dalam mengolah informasi dari masyarakat. Polisi menerima laporan berharga mengenai adanya seorang pria yang kerap menjual dan mengedarkan narkotika ke dalam kawasan lokalisasi Patok Besi.


Merespons cepat info tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sekitar lokasi yang dimaksud.


Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil manis pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Saat melakukan pengintaian di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor menuju arah lokalisasi.


Tepat di depan pintu masuk Patok Besi yang dijaga oleh portal, petugas langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AK.


Temukan 100 Butir Ekstasi Berbalut Lakban Hitam


Suasana malam yang dingin mendadak tegang saat petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap AK. Kecurigaan polisi terbukti akurat setelah menemukan sebuah amplop berwarna putih dari penguasaan tersangka.


Saat dibuka, di dalam amplop tersebut terdapat plastik klip yang berisikan 100 (seratus) butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (ineks).


Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka. Saat diinterogasi di tempat, AK akhirnya mengakui dengan pasrah bahwa ratusan butir pil ekstasi berlogo TMT tersebut adalah benar miliknya.


Guna pemeriksaan mendalam serta pengembangan untuk memutus mata rantai pasokannya, malam itu juga tersangka AK berikut seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.


Atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar tersebut, tersangka AK kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus konsisten memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkotika.

Share:

Sembunyikan Narkotika Dalam Kotak Rokok,Pemuja Barang Haram Ini Tak Berkutik Dihadapan Petugas


LUBUK LINGGAU,PWO– Ketegasan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (34), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, tak berkutik saat disergap petugas pada Jumat dini hari (12/6/2026).


Pria yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram ini diciduk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok.


Gerak-gerik Mencurigakan di Tengah Malam


Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah. Warga melaporkan bahwa di kawasan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.


Merespons cepat aduan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, bersama tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam.


Langkah taktis petugas membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Saat tim melintas melakukan pengintaian di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di tengah kesunyian malam.


Tanpa buang waktu, petugas langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, pengendara motor tersebut diketahui berinisial DM.


Sabu dan Uang Tunai Ditemukan di Saku Celana


Kecurigaan petugas terbukti benar saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri DM, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Chief. Ketika kotak tersebut dibuka, di dalamnya didapati 1 kantong plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.


Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200.000 dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), DM tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga tersangka DM beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Ancaman Hukum Menanti


Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka DM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau demi menyelamatkan generasi bangsa.

Share:

Saturday, June 13, 2026

Konsisten Berbuat Baik, Kapolda Sumsel Perintahkan Polres Musi Rawas gandeng Nahdlatul Ulama Perbaiki Jalan Berlubang di Megang Sakti


Sumsel,PWO- Kapolda Sumsel Irjen Dr Sandi Nugroho perintahkan jajarannya untuk melaksanakan program Bersih Lingkungan dan Asri (Belida), salah satunya yang dilaksanakan jajaran Polres Musi Rawas bersama Para Tokoh masyarakat di Dusun IV Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, 13 Juni 2026.


Dalam kegiatan perbaikan jalan umum secara swadaya tersebut, selain Kapolres Musi Rawas selaku inisiator, turut hadir juga Wakil Bupati Musi Rawas H. Suparayitno, Ketua Nahdlatul Ulama Musi Rawas KH M. Munir Fatoni, Anggota DPRD Musi Rawas Siswantoro dan Pejabat Utama Polres Musi Rawas serta Kapolsek Megang Sakti.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta (13/06/2026) menyampaikan.


"Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian semua Pihak terhadap perbaikan jalan umum Megang Sakti, harapannya kegiatan ini dapat berkesinambungan, walau sederhana, kami hanya mampu menambal jalan yang berlubang dengan batu gunung, mudah-mudahan dengan kegiatan ini, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut" jelas Kapolres.


Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno didampingi Ketua NU Musi Rawas KH. M. Munir mewakil masyarakat, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi jajaran Polres Musi Rawas, "mudah-mudahan di hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini, Polri khususnya Polres Musi Rawas semakin dicintai masyarakat" jelasnya.

Share:

Tuesday, June 9, 2026

Kecanduan Judol, Motor Teman Digelapkan


LUBUK LINGGAU,PWO – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial PY (37). Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui habis digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat bermain judi online jenis slot.


Tersangka PY, seorang buruh asal Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 5 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG /  POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh korbannya, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Ogan Komering Ilir (OKI).


Kronologis Modus Pinjam Motor Saat Main Voli


Peristiwa bermula pada Rabu sore, 3 Juni 2026, di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti. Sekira pukul 15.30 WIB, korban tiba di lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernopol BG 5710 KAQ.


Sekira pukul 16.00 WIB, saat korban tengah asyik bertanding, tersangka PY datang dengan berjalan kaki sendirian. Menargetkan motor korban yang kuncinya masih tergantung di kontak, PY mendekat dan berteriak memanggil korban, *"GUS, AKU MINJAM MOTOR, AKU NAK NYETORKE DUIT KEPOM BENSIN NANAN, BENTAR BAE"* (Gus, saya pinjam motor, saya mau setor uang ke SPBU Nanan, sebentar saja).


Korban Agus sama sekali tidak menaruh curiga dan mengizinkannya, mengingat keduanya sudah saling mengenal dekat sejak tahun 2022 dan pelaku memang sering meminjam motor tersebut. Namun, hingga pertandingan voli selesai pukul 18.30 WIB, batang hidung PY tidak kunjung kelihatan. Korban sempat mencari ke rumah kakak kandung pelaku, namun hasilnya nihil. Merasa dikhianati dan mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,-, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I pada Jumat (5/6).


Penyergapan oleh Tim Elang Timur dan Pengakuan Pelaku


Mendapati laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi. Setelah mengantongi titik terang melalui mekanisme gelar perkara, pelarian pelaku akhirnya terendus.


Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora bersama Tim Elang Timur, petugas melakukan penyergapan di rumah orang tua pelaku yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas. PY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek.


Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka PY mengakui semua perbuatannya. Secara blak-blakan, ia membeberkan nasib motor korban:


* Dijual Murah: Motor Honda Beat Street milik korban telah ia jual pada Kamis, 4 Juni 2026, kepada seorang perempuan yang tidak ia kenal di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, seharga Rp3.700.000,-.

* Habis untuk Judi Slot: Tersangka mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan motor senilai jutaan rupiah tersebut kini sudah ludes tidak tersisa karena habis ia gunakan untuk bermain judi online jenis slot.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY kini mendekam di Rutan Polres Lubuk Linggau. Atas aksi penggelapan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Nasional dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Share:

Gelapkan Sepeda Motor Ayah Kandung, MC Ditangkap Polisi


LUBUK LINNGAU,PWO – Pepatah air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan nekat yang dilakukan oleh MC (25), seorang pemuda asal Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah tega menipu, menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, serta kerap melakukan aksi teror di rumahnya.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I ITOU Sumardi Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat langsung oleh korban, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, Bapak Dodoi.


Kronologis Kejadian dan Aksi Teror Pelaku


Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di RT 02, Kelurahan Durian Rampak. Berawal saat tersangka MC mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street milik ayahnya untuk suatu keperluan.


Namun, kepercayaan sang ayah justru dikhianati. Tanpa izin dan sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah, yakni seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).


Tidak berhenti sampai di situ, penderitaan Bapak Dodoi semakin menjadi karena tabiat buruk sang anak. Pelaku MC diketahui kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban hingga nekat mengamuk dan merusak barang-barang berharga di dalam rumah. Karena merasa nyawanya terancam, tidak tahan, dan diselimuti rasa takut atas ulah brutal sang anak, Bapak Dodoi akhirnya membulatkan tekad mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk meminta perlindungan hukum.


Penangkapan dan Pengakuan Pelaku


Merespons cepat aduan darurat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Beni langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka MC tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di dalam rumah.


Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka MC tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan petugas, ia mengakui secara sadar bahwa dirinya memang memiliki niat jahat sejak awal untuk menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungan pribadi.


Atas perbuatan durhakanya tersebut, kini MC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).

Share:

Monday, June 8, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Mengamankan 15 Butir Ekstasi Siap Edar


LUBUK LINGGAU,PWO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda tak berkutik setelah aksi nekatnya membuang barang bukti ke atas atap rumah warga berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.


Tersangka diketahui berinisial ARAH (25), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Sulap, Lorong Tawakal, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap pada Rabu sore, 3 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB.


Kronologis Pengintaian dan Penyergapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 16.50 WIB, tim opsnal tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai.


Saat melakukan penyisiran, pandangan petugas tertuju pada seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sendirian. Sadar akan kehadiran polisi, pria yang belakangan diketahui adalah ARAH tersebut seketika panik. Secara refleks, ia langsung melemparkan sebuah bungkusan ke atas atap genteng rumah warga di sekitar lokasi guna menghilangkan jejak.


Polisi Amankan 15 Butir Ekstasi

Aksi lempar barang bukti tersebut rupanya terpantau jelas oleh pandangan mata petugas. Tim dengan cepat langsung meringkus tersangka ARAH dan mengamankannya agar tidak melarikan diri. Sebagian personel lainnya langsung berupaya mengambil bungkusan yang dilemparkan ke atas atap genteng tersebut.


Setelah berhasil dievakuasi dan diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi:

1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir pil diduga ekstasi.

Rincian barang bukti: 13 (tiga belas) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna kuning, serta 2 (dua) butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda (pink). Total berat bruto dari keseluruhan pil haram tersebut mencapai 7,04 gram.


Saat diinterogasi secara lisan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ARAH akhirnya mengakui secara jujur bahwa belasan butir ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang sengaja ia lempar ke atas genteng demi mengelabui petugas.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ARAH beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau demi kepentingan penyidikan mendalam.(rls)

Share:

Sunday, June 7, 2026

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan 147,57 Gram Sabu


LUBUK LINGGAU,PWO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.


Tersangka berinisial IR (31), seorang pria yang tercatat sebagai warga Jalan Cereme, Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia tak berkutik saat diringkus polisi pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekira pukul 22.50 WIB.


Kronologis Penangkapan dan Pengungkapan


Operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.


Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 22.50 WIB, setibanya di lokasi yang dimaksud, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berdiri menunggu di depan sebuah warung dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.


Tanpa buang waktu, anggota Satresnarkoba langsung merangsek mendekati pria tersebut. Tersangka yang kemudian diketahui beridentitas IR ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.


Sabu Disembunyikan di Atas Aspal Jalan


Setelah diamankan, tersangka IR bersikap kooperatif dan menunjukkan langsung tempatnya menyembunyikan barang haram tersebut kepada petugas. Benar saja, tidak jauh dari posisi tersangka diamankan—tepatnya di atas aspal jalan sebelum jembatan Batu Urip—petugas menemukan barang bukti terlarang yang disembunyikan dalam jarak yang tidak berjauhan, meliputi:


* Paket 1: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,53 gram.

* Paket 2: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,04 gram.

* Total Barang Bukti: Keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai berat bruto 147,57 gram.


Mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, tersangka IR beserta seluruh plastik klip berisi sabu tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang berdiri di belakangnya.


Ancaman Hukuman Berlapis


Atas tindakan nekatnya menjadi perantara jual beli narkoba golongan I dalam jumlah besar, tersangka IR kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni:


* Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

* Subsider: Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Keberhasilan jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP M. Romi ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kota Lubuk Linggau dari bahaya ketergantungan narkotika. Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum mereka.

Share:

Wednesday, June 3, 2026

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Warga Lubuklinggau Utara Diamankan



MUSI RAWAS,PWO – NA (25) warga Lubuk Linggau Utara Kota Lubuklinggau  diamankan Satuan Reskrim Polres Mura. NA Diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar. Selasa (02/06/2026) sekira 11.00 WIB. 


Penangkapan ini komitmen Polres Mura memberantas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dibuktikan dengan kejelian anggota Satreskrim Polres Mura memantau  titik koordinat api via satelit yang terdeteksi titik hot spot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN. 


Seketika itu petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang dimaksud. Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku NA sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri yang direncanakan untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 Hektar.


Akibat tindakan pelaku, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya. 


Tak berhenti di sana, keesokan harinya (Selasa, 02/06/2026). Lalu, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku NA memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.


​Saat melakukan aksi berbahaya itulah, petugas langsung menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, potongan kayu sisa bakar, belasan gulung plastik polibek, dan sebilah parang sepanjang setengah meter. 


Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku kasus tindak pidana pembakaran lahan. 


"Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,"jelas Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta.


Dijelaskanya, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 potong kayu sisa pembakaran, 1 buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang telah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.


​Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap.


Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengeluarkan maklumat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat:


"Dilarang membakar lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya,"tegas dia.


Kapolres Mura menambahkan pahami sanksi hukum yang berat: Perlu diingat bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.


​Gunakan metode ramah lingkungan: manfaatkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.


"Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan. Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,"pungkasnya.

Share:

Wednesday, May 27, 2026

Sinergi dan Kepedulian: Polres Musi Rawas Bersama Polsek Jajaran Kurbankan 61 Ekor Hewan pada Idul Adha 1445 H


MUSI RAWAS,PWO — Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah yang jatuh pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2026, dirayakan dengan penuh khidmat dan semangat berbagi oleh segenap keluarga besar Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas. 


Tidak tanggung-tanggung, pada perayaan kurban tahun ini, Polres Musi Rawas beserta Polsek Jajaran menyembelih total 61 ekor hewan kurban, yang terdiri dari 57 ekor sapi dan 4 ekor kambing.


​Pelaksanaan ibadah kurban ini dibagi menjadi dua titik utama. Untuk lingkungan Mapolres Musi Rawas, penyembelihan 15 ekor sapi dipusatkan di Asrama Tribrata Polres Mura. Sementara itu, 42 ekor sapi dan 4 ekor kambing dari personel Polsek jajaran serta keluarga dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing Polsek.


​Kegiatan mulia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Wakapolres Musi Rawas, Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P., serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Musi Rawas.


​Wujud Ketakwaan dan Kedekatan dengan Masyarakat

​Dalam sambutannya di sela-sela memantau prosesi penyembelihan, Kapolres Musi Rawas menekankan bahwa esensi kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum untuk mengasah empati sosial dan memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat.


​"Idul Adha adalah momentum bagi kita semua untuk meneladani keikhlasan dan semangat pengorbanan. Melalui 57 ekor sapi dan 4 ekor kambing yang dikurbankan hari ini, kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga membawa kemaslahatan dan kebahagiaan langsung di tengah-tengah masyarakat. Semoga berkah kurban ini mempererat silaturahmi dan membawa kedamaian di Kabupaten Musi Rawas," ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.


​Distribusi Tepat Sasaran dan Ungkapan Syukur Warga

​Untuk memastikan manfaat kurban dirasakan secara merata, seluruh daging kurban didistribusikan secara door-to-door dan terjadwal kepada berbagai elemen masyarakat yang membutuhkan. Mulai dari pondok pesantren, panti jompo, panti sosial, rekan-rekan media, Organisasi Kepemudaan (OKP), komunitas ojek, warga binaan, Pekerja Harian Lepas (PHL) Polres, hingga warga yang berada di sekitar lingkungan Polres maupun Polsek jajaran.


​Rasa haru dan bahagia pun terpancar dari wajah para penerima manfaat. Salah seorang perwakilan warga yang menerima paket daging kurban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Polres Musi Rawas.


​"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres dan seluruh anggota Polres Musi Rawas. Bantuan daging kurban ini sangat berarti bagi keluarga kami di hari raya ini. Semoga kebaikan Bapak-Bapak Polisi dibalas oleh Allah SWT, dan Polres Musi Rawas selalu dicintai dan dekat di hati masyarakat," ungkap ibu Leli, pengurus Panti Jompoh Harapan Kita kec. Tugumulyo kab Musi Rawas dengan mata berkaca-kaca.


​Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Musi Rawas kembali membuktikan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan mitra sejati masyarakat yang humanis dan peduli sesama.

Share:

Tuesday, May 26, 2026

Polres Musi Rawas Gerebek Arena Sabung Ayam, 7 Orang Diamankan dan 14 Ekor Ayam


MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas menggerebek arena perjudian sabung ayam di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan.

Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Kalisereng, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (24/5/2026).


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra membenarkan adanya penggerebekan arena sabung ayam tersebut saat dikonfirmasi.


"Terkait itu benar, memang kita melakukan penggerebekan terkait perjudian sabung ayam itu," katanya, Minggu (24/5/2026).


Kapolres mengatakan, dari lokasi kejadian pihaknya berhasil mengamankan 14 ekor ayam yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam.


"Adapun ayam yang berhasil kami amankan berjumlah 14 ekor," ucapnya.


Kembali, Kapolres menjelaskan, selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang dari lokasi penggerebekan. Salah satu yang diamankan diduga merupakan bandar perjudian sabung ayam tersebut.


"Total orang yang diamankan ada tujuh orang. Dari tujuh orang itu ada bandar yang kami amankan, namun saat ini masih kami dalami terlebih dahulu keterlibatannya. Tujuh orang itu yang kami amankan di TKP," jelasnya.


Kapolres menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil perjudian. Namun, hingga kini uang tersebut masih dalam proses penghitungan.


"Ada uang juga yang diamankan, namun masih dilakukan penghitungan jadi belum tahu nominal pasti uang hasil perjudian tersebut. Masih kita dalami," akhirnya.

Share:

Comments

Blog Archive