LUBUK LINGGAU,PWO – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Semare kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu saat sedang berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tersangka yang diketahui berinisial EDF (30), warga setempat, diamankan petugas pada Rabu siang (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
- Kronologi Penangkapan -
Mendapat laporan akurat, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang menjadi target.
Saat petugas merangsek masuk, tersangka EDF sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram miliknya di bawah kasur. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, upaya tersebut gagal total.
- Barang Bukti yang Diamankan -
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial, antara lain: 1 (satu) plastik klip sedang dan 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) unit timbangan digital (alat timbang sabu). 10 (sepuluh) lembar plastik klip sisa pakai dan 1 (satu) ball plastik klip bening baru.
Di hadapan petugas, tersangka EDF tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.
- Ancaman Hukum -
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka EDF bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta persangkaan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Penangkapan ini adalah bukti bahwa laporan sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika," tegas AKP M. Romi. (rls)






