MUSIRAWAS,PWO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Musi Rawas, hari ini (Selasa/5/11) memanggil Bahtiar, pelapor atas dugaan kasus oknum Lurah Sumber Harta yang tertangkap tangan melakukan pendataan nama warga berserta nomor NIK KTP.
Usai dimintai keterangan sebagai saksi, Bahtiar yang didampingi Kuasa Hukum Tim Sulthan, Viki Oktaviani.SH, kepada awak media mengatakan, kehadirannya di Bawaslu hari ini memenuhi panggilan terkait tindak Lanjut laporan atas dugaan oknum Lurah Sumber Harta terlibat politik praktis dalam mendukung kandidat calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas Nomor Urut 01.
"Berdasarkan Laporan Nomor Register 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Laporan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, Bawaslu Musi Rawas mengundang Pelapor dan kedua orang saksi pada hari ini 05 November 2024 untuk hadir dan dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Lurah Sumber Harta pada hari Jum'at tanggal 01 November 2024 yang lalu,"kata Viki Oktaviani
Menurut Viki Oktaviani.SH, Bawaslu akan menindak lanjuti dengan memeriksa beberapa saksi saksi pelapor dan mengumpulkan data.
"Masih ada tahapan tahapan selanjutnya, diantaranya pemanggilan saksi terlapor,"tambahnya.
“Menurut kami, tindakan oknum Lurah Sumber Harta ini sudah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga sudah sepatutnya untuk diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas,”ungkap Viki Oktaviani, S.H.
Terpisah, Wakil Ketua KAHMI Kabupaten Musi Rawas, Abdul Hamim,SE angkat bicara terkait dugaan oknum Lurah yang tertangkap tangan terlibat dalam upaya penggalangan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas.
"Seharusnya hal ini segera ditindak tegas oleh aparat penegakan hukum dan petugas penyelenggara pemilihan umum kabupaten Musi Rawas seperti Bawaslu Dan Gakumdu,"tegas Abdul Hamim.
Oknum Lurah Sumber Harta harus diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, karena diduga tidak benar dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara. (pasmas)