"Oknum yang diduga tidak netral dalam mengemban profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengayom terhadap masyarakat, seharusnya memberikan contoh tauladan terhadap warganya, bukan menjadi tim salah satu paslon dengan mendata identitas pemilih untuk di arahkan ke paslon RamaPro,"kata Abdul Hamim Senin (4/11)
Menurutnya Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas saat ini terdampak buruk akibat dugaan ketidak netralan oknum ASN tersebut, sehingga menimbulkan asumsi publik bahwasannya bukan tidak mungkin jika masih adanya dugaan tidak netral nya ASN yang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Pilkada 2024 ini.
Dikatakan, perbuatan oknum tersebut mencoreng Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, sehingga akan berdampak buruk pada kinerja roda kepemimpinan di Kebupaten Musi Rawas.
"Seharusnya hal ini segera ditindak tegas oleh aparat penegakan hukum dan petugas penyelenggara pemilihan umum kabupaten Musi Rawas seperti Bawaslu Dan Gakumdu,"ujar Abdul Hamim.
Oknum Lurah Sumber Harta harus diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, karena diduga tidak benar dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah, mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Laporan sudah masuk ke Bawaslu pada 1 November 2024, dan saat ini sedang dalam proses kajian bersama sentra Gakumdu,"ujar Agus
Terpisah,Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan,SPd yang dihubungi lewat pesan singkat WhatApps mengatakan, Saat ini terkait laporan tersebut sedang berproses dan pendalaman juga pembahasan disentra Gakumdu.
"Laporan tersebut sedang berproses untuk melihat apakah ada unsur pidananya atau ada pelanggaran netralitas,"ujar Kurniawan. (pasmas)