Musi Rawas,PWO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah, dihubungi Senin (4/11) melalui pesan singkat WhatApps tidak berkomentar banyak.
"Laporan dugaan netralitas oknum Lurah Sedang dalam proses dan pembahasan bersama sentra Gakumdu,"balasnya singkat.
Terpisah,Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan,SPd yang dihubungi lewat pesan singkat WhatApps mengatakan, Saat ini terkait laporan tersebut sedang berproses dan pendalaman juga pembahasan disentra Gakumdu.
"Laporan tersebut sedang berproses untuk melihat apakah ada unsur pidananya atau ada pelanggaran netralitas,"ujar Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, M.Ariful Amin, oknum lurah Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas tertangkap tangan diduga terlibat politik praktis, Jumat (1/11)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu oknum lurah M.Ariful Amin tengah berada disalah satu counter HP memegang kertas yang diduga berisi data nama dan NIK dimana diatas kertas tersebut bertuliskan Ramah Pro, kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas 2025-2030
Kebetulan saat itu, datang salah seorang warga setempat, inisial BR, yang hendak mengisi pulsa dicounter tersebut. Lalu BR menyapa dan menanyakan perihal kertas yang dipegang Pak Lurah.
"Data apo itu pak Lurah," tanya BR seraya menjelaskan karena takut data yang berisikan nama beserta NIK warga itu dilihat dirinya, oknum Lurah itu melemparkan kertas itu kedalam counter.
Karena curiga dan penasaran BR berusaha mengambil kertas yang dilempar kedalam toko, sehingga terjadi tarik menarik antara dirinya dan oknum lurah.
"Saya semakin penasaran dengan kertas tersebut dan berusaha mengambilnya, namun oknum lurah menghalangi dan terjadilah saling tarik menarik berebutan untuk mendapatkan kertas itu,"katanya
Sementara itu, beberapa orang saksi mata yang berhasil dimintai keterangan menjelaskan, BR saat itu penasaran dengan kertas itu, kemudian ia menjadi curiga sehingga terjadi pergulatan memperebutkan kertas yang berisi nama-nama warga beserta NIK.
Menariknya, seusai kejadian oknum Lurah M Ariful Amin melarikan diri meninggalkan kendaraannya, sepeda motor dengan nopol BG 4811 GAD yang kemudian diamankan disekretariat PANWASLU kecamatan Sumber Harta.
Hingga sekarang, saat penayangan berita ini, Lurah Sumber Harta M Ariful Amin belum bisa dihubungi atas kejadian tersebut. Dihubungi via ponselnya dinomor 081366277XXX tidak ada jawaban
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Tim Hukum Sulthan sudah melaporkannya di Kantor Bawaslu Mura atas dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 93 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana BAWASLU “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
Menurut kami, demikian Viki Oktaviani, tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan termasuk partai politik.
"Dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,"tegas Viki Oktaviani.
Oleh sebab itu, terang Viki, Tim Hukum Sulthan menuntut agar Bawaslu Mura untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin yang diduga telah melakukan politik praktis dan tidak netral sebagai ASN/PNS dalam Pilkada 2024 Kabupaten Musi Rawas.
"Kami juga menuntut Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memberikan hukuman displin berat terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin dengan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN/PNS,"ujarnya (pasmas)