Cepat Tepat dan Akurat




Wednesday, May 10, 2023

Korupsi Dana Desa, Oknum PJS Kades Dituntut 7 Tahun Penjara

Lubuklinggau,PWO-Herman Sawiran, Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan  dituntut Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Herman Sawiran dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Demikian antara lain yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023) yang dihadiri Kasi Pidsus Hamdan SH dan M Jauhari SH selaku Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH MH melalui Kasi Pidsus Hamdan SH didampingi M Jauhari SH menyatakan terdakwa Herman Sawiran Bin M Yunus terbukti secara sah menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Herman Sawiran terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019/2020",ujar Hamdan.

Dikatakan, akibat korupsi dana desa, negara dirugikan sebesar Rp 898.699.293,74 dan sidang ditunda pada tanggal 17/5/2023 dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU (*)
Share:

Comments



Blog Archive