Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, June 6, 2023

Kapolres Musirawas: Stop Pembakaran Hutan dan Lahan


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musirawas, Sumatera Selatan, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, saat menggelar conferensi press di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Musirawas, Senin (5/6/2023), menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.


"Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Musi Rawas, kami menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar,"kata AKBP Agus Purnomo.


Kapolres menjelaskan, dalam arahan Presiden RI, pada awal tahun 2023 lalu, ditekankan bahwa seluruh komponen pemerintah harus mencegah terpaparnya karhutlah dan tidak ada pembiaran atas kasus karhutlah di wilayah masing-masing bagi setiap pejabat daerah.


“Himbauan karhutla sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.


Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat. 


Ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.


“Bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (ica)

Share:

Comments



Blog Archive