Cepat Tepat dan Akurat



Thursday, March 21, 2024

Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Tim kuasa hukum pasangan Anies Muhaimin mendaftarkan gugatan PHPU ke MK (foto tangkapan layar)

Jakarta,PWO-Pasca Rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden peraih suara terbanyak. Di urutan kedua, Anies-Muhaimin, sedangkan di urutan terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 

Bagi pasangan ini, dalam pemilu, proses tak kalah penting dari hasil akhir. Dalam proses di Pemilu 2024, pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini meyakini terjadinya banyak penyimpangan.


"KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies menyikapi hasil rapat pleno KPU, melalui keterangan tertulis.

Ia menekankan pentingnya proses pemilihan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat didengar dan dihormati. 

Proses pemilihan juga penting dijaga untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya.

Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan yang dibuatnya kelak bisa menyebabkan keraguan. Maka, menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi.

Meski demikian, ia juga mengingatkan, dalam negara demokrasi modern, agitasi kepada publik tidak tepat dilakukan saat menjumpai ketidaknormalan dan penyimpangan.

”Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, tetapi langkah kita mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa prareformasi,"ucapnya.

Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya.

Kejanggalan tersebut pun dibawa mereka ke jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui PHPU. Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan mereka diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).
Share:

Comments

Blog Archive