MUSIRAWAS,PWO-Muhammad Ariful Amin, oknum Lurah yang diduga terlibat politik praktis diduga melanggar Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN.
Hal ini diungkapkan Viki Oktaviani, S.H, Tim Hukum Sulthan (Hj Suwarti Burlian dan Drs H Thamrin Hasan), calon Bupati/Wakil Bupati Musirawas Nomor Urut 2, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (2/11).
Dikatakan, pasca kejadian tersebut, Tim Hukum Sulthan sudah melaporkannya di Kantor Bawaslu Mura atas dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 93 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana BAWASLU “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
Menurut kami, demikian Viki Oktaviani, tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan termasuk partai politik.
"Dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,"tegas Viki Oktaviani.
Oleh sebab itu, terang Viki, Tim Hukum Sulthan menuntut agar Bawaslu Mura untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin yang diduga telah melakukan politik praktis dan tidak netral sebagai ASN/PNS dalam Pilkada 2024 Kabupaten Musi Rawas.
"Kami juga menuntut Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memberikan hukuman displin berat terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin dengan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN/PNS,"ujarnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 Ramah-Pro, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta. (tim)