Cepat Tepat dan Akurat



Thursday, September 25, 2025

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sigap Lakukan Pencarian Korban Diduga Tenggelam di Sungai Musi


 

MUSI RAWAS-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), sigap melakukan pencarian warga diduga tenggelam di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (25/9/2025).


Diketahui identitas warga tersebut yakni, Saidin (41 Tahun), laki-laki asal warga RT 05,  Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Pencarian tersebut dipimpin, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, bersama personel Polsek Muara Lakitan, memimpin langsung pencarian dengan menggunakan Speed Boat, diseputaran Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, mengatakan memang benar adanya dugaan salah seorang warga bernama, Saidin berusia 41 Tahun, warga RT 05, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, tenggelam di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


"Setelah mendapatkan informasi adanya warga diduga tenggelam, maka kami Polsek Muara Lakitan Polres Mura, langsung ke TKP melakukan pencarian dengan menggunakan Speed Boat," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan warga kejadian tersebut bermula pada, Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, korban mencari ikan dengan menggunakan perahu dengan alat jaring di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


Lalu, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, mendapatkan info dari warga bahwa ditemukan perahu milik korban, namun korban tidak berada di atas perahu, kemungkinan yang bersangkutan diduga tenggelam di Sungai Musi


"Saat ini, personel bersama warga sekitar masih berjibaku melakukan pencarian terhadap korban. Dan, dihimbau kepada warga apabila menemukan korban kiranya untuk segera melapor ke Polsek Muara Lakitan, serta polsek terdekat," akhirnya.

Share:

Sunday, September 14, 2025

Diduga Terlibat Bisnis Haram, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Pasutri, Istri Tertangkap, Suami Kabur


 

MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Rumah Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/9/2025).


Diketahui tersangka berinisial, RA (21), perempuan, asal warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan suaminya berinisial, I, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mura.


Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, ditemukan BB diantaranya, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, RA.


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram," kata Kasat Resnarkoba.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.


Bermula saat, personel Satresnarkoba Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan oknum menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya memerintahkan, KBO Satresnarkoba Polres Mura, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.


Kemudian, personel berhasil menemukan BB,  berupa satu buah bungkus kain warna hitam, satu buah kaleng rokok jenis filter, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,84 gram.


Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil warna orange berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ektasi dengan total berat bruto 3,24 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi 11 butir pil warna merah muda berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan berat bruto 5,14 gram.


Serta, satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong dan tiga buah pipet plastic yang di potong miring (skop).


"Saat diintrogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” akhirnya.

Share:

Tuesday, September 9, 2025

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus MO


MUSI RAWAS-25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan, “Eagle Squad ”Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)


Sabu tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, diduga dari tersangka berinisial, MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Ironisnya saat akan ditangkap tersangka diduga berusaha mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu. Setelah dilakukan penyisiran petugas berhasil menemukan BB.


Dan, saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, MO karena kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu.


“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang BB sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari tersangka saat ditangkap," kata Kasat Resnarkoba


Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.


Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus. 


Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB tidak jauh dari tersangka diantaranya, satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya berisikan 25 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terang Kasat.


Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Share:

Thursday, September 4, 2025

Bupati Musi Rawas Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK


Musi Rawas,PWO - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (26/08/2025). 


Hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Staf Ahli TP PKK Musi Rawas Hj. Marfuatun, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Anggota DPRD Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 


Sebanyak 13 Kepala Desa di Lingkungan Perintah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan, pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan. 


"Saya berharap, saudara Kepala Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masing-masing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada", kata Bupati. 

Bupati Ratna Machmud juga mengucapkan selamat telah dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan beliau berpesan untuk dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK. (ica/adv)

Share:

Comments


Scroll Kebawah :


Pasang Iklan Disini


Blog Archive