Cepat Tepat dan Akurat



Thursday, May 1, 2025

Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG Diciduk Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas


Musi Rawas,PWO – Polsek Muara Kelingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Anas Pratama (40), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, meninggalkan rumah bersama istrinya untuk menghadiri hajatan sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pergi, korban memastikan rumah dalam keadaan terkunci.


Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati pintu bagian belakang rumah telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, diketahui bahwa sebuah laptop merek HP dan satu buah tabung gas Elpiji telah hilang. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp4.200.000. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/5/V/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/SUMSEL tanggal 01 Mei 2025, tim Polsek Muara Kelingi segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial Arwansyah bin Suharto (25), warga RT.03 Kelurahan Muara Kelingi, berhasil diamankan ketika hendak menjual barang-barang hasil curiannya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit laptop merek HP warna hitam, 1 buah tabung gas Elpiji, 1 bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH.SIK.MH  didampingi Kasatreskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk.SIK,CPHR, CBA dan

 Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra.SH serta Kanitreskrim Ipda Ahmad Kurnianto menjelaskan bahwa Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu


 

Musi Rawas,PWO– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Sapar Agustiawan bin (Alm) Munawar, 32 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di lokasi TKP. Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram.


Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:


1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop) 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda, 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek

Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika

Share:

Comments

Blog Archive