Musi Rawas,PWO–18 Mei 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh IPTU RYAN TIANTORO PUTRA, S.Tr.K., S.I.K., CPHR., CBA. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah perkebunan sawit PT. Agro Kati Lama (AKL). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.
Seorang pelaku berinisial H (45), warga Desa Muara Kati Lama, berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian tanpa perlawanan.
IPTU Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua petugas keamanan PT. AKL, yaitu Yensah dan Candra Dwiansyah, sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. Mereka mendapati pelaku tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal.
Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan: 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kg, 41 pasang alat langsir bambu,1 bilah parang, 1 buah keranjang
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.922.591. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Ryan.
Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL dan Surat Perintah Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 Nomor: Sprin / 386 / IV / Ops.1.3 / 2025.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kasus-kasus pencurian yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas.