Musirawas,PWO-Camat Kecamatan STL Ulu Terawas, M Pahip MPd mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musirawas yang telah menggelar acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas.
"Terimakasih yang tak terhingga kepada Plt Kajari Musirawas yang sudah terjun langsung memberikan arahan dan masukan tentang pemahaman hukum kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas",ujar M Pahip ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/5/2025)
Dikatakan, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
"Semoga dengan kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi",harapnya.
Selain itu, demikian Pahip, tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa dan meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Musirawas menggelar acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas, Kamis (22/5/2025) di Angkringan Pisek Kite Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, Sumsel.
Acara yang mengusung tema Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat dan Sosialisasi Jaga Desa itu dipimpin langsung oleh Plt Kajari Musi Rawas, Abunawas,SH,MH yang didampingi Kasi Intelijen, Gustian Winanda, S.H dan Kasubsi I Intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat STL Ulu Terawas, Kades se-Kec. STL Ulu Terawas, BPD se-Kec. STL Ulu Terawas, aparat desa se-Kec. STL Ulu Terawas dan pendamping desa se-Kec. STL Ulu Terawas.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musirawas disebutkan, Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) disampaikan pemaparan oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen yang pada pokoknya menerangkan mengenai pengenalan tusi kewenangan dari Kejaksaan dan penyampaian mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar serta disampaikan juga mengenai optimalisasi dalam pelaksanaan pengisian data pada aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id
Plt Kajari Musirawas, Abunawas didampingi Kasi Intelijen, Gustian Winanda mengatakan, lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.