Musi Rawas,PWO – Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Team "Labi" Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diketahui bernama Ahcmad Marzuli bin Komar, 29 tahun, buruh tani, warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Ia juga memiliki alamat lain di Dusun III Desa Buaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 2018.
Kejadian bermula saat korban, Eka Febrilawati (23), sedang berada di konter miliknya. Pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital sebesar Rp200.000. Tidak lama kemudian, pelaku kembali untuk membeli pulsa dan voucher. Ketika korban sedang mengambil voucher, pelaku secara tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru menuju arah Desa Ketuan Jaya.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh ke siring/parit. Pelaku kabur ke semak-semak, meninggalkan motor serta handphone curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan ke SPK Polsek Muara Beliti.
Menerima laporan, Tim Ops Sikat Musi I Polsek Muara Beliti yang dipimpin IPDA Julfin L. Pakpahan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya. Atas perintah Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Barang Bukti yang Diamankan: 1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, 1 lembar STNK an. Novyana Fitria Ningsih, 1 helai kaos hitam merk KENZO dan 1 helai celana panjang jeans merk USED
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dalam mengungkap kasus ini.