Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, January 28, 2026

Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Bersama Warga Amankan Pelaku Pencurian Sawit


MUSI RAWAS,PWO – Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga, di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP REDHO AGUS SUHENDRA, S.Tr.K, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang dilaksanakan personel Polsek BTS Ulu, dibantu peran aktif masyarakat.


Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.


“Petugas mengamankan barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram atau senilai kurang lebih Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor jenis Supra Pit yang digunakan pelaku,” jelasnya.


Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, saat personel Polsek BTS Ulu menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban NK (80). Petugas bersama warga segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar kebun hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.


Selanjutnya, korban, tersangka, saksi-saksi, Kepala Dusun, serta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolsek BTS Ulu guna proses hukum lebih lanjut.


“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rls)

Share:

Thursday, January 22, 2026

Dugaan Penyimpangan PSR Berpotensi Sistemik, SBW Desak Kejari Periksa Bupati Musi Rawas


Musi Rawas,PWO– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Musi Rawas kini memasuki babak krusial. Namun, proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas diminta tidak berhenti hanya pada level Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Ketua Lembaga Silampari Budgeting Watch (SBW), Marwan, dengan tegas mendesak Kejari Musi Rawas agar ikut memeriksa kepala daerah sebagai pihak yang memiliki kapasitas dan tanggung jawab tertinggi dalam seluruh kebijakan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Kalau Kejari ingin perkara PSR ini benar-benar terang benderang, maka jangan hanya berhenti di dinas atau OPD teknis, kepala daerah harus juga diperiksa karena secara struktural dan hukum adalah penanggung jawab tertinggi seluruh kegiatan pemerintahan di daerah,” tegas Marwan, Kamis, (22/1/2026).


Marwan menilai, dugaan penyimpangan PSR yang kini telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan banyak pihak—mulai dari petani, koperasi hingga pihak ketiga—menunjukkan persoalan tidak bersifat parsial, melainkan berpotensi sistemik.


“Program PSR ini bukan kegiatan kecil, anggarannya besar dan cakupannya luas, mustahil jika kepala daerah sama sekali tidak mengetahui atau tidak memiliki peran dalam aspek kebijakan dan pengawasannya,” katanya.


Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah bukan bentuk tuduhan, melainkan langkah hukum yang wajar dan penting untuk menguji sejauh mana fungsi pengendalian dan pengawasan dijalankan selama program PSR berlangsung.


“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis, sementara pemangku kebijakan tertinggi justru tidak tersentuh, ini soal asas equality before the law,” ujar Marwan.


Ia juga mengingatkan Kejari Musi Rawas agar tidak ragu memeriksa siapapun yang berkaitan dengan kebijakan PSR, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas penegakan hukum.


“Kami mendukung penuh Kejaksaan, tapi dukungan itu harus dibalas dengan keberanian membuka perkara ini secara utuh, dari bawah sampai ke atas. Kalau memang tidak ada masalah di tingkat kepala daerah, justru pemeriksaan akan memperjelas posisi hukumnya,” pungkasnya.


Marwan memastikan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus PSR di Musi Rawas dan siap menyuarakan desakan lanjutan apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara menyeluruh. (tim)

Share:

Dugaan Korupsi Program Replanting Perkebunan Sawit atau PSR di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan


Musi Rawas, PWO - Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan replanting perkebunan sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kini sudah memasuki tahap penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.


Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas melalui Kasupsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidana Khusus, Dedi Zaka, di dampingi Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa per 1 Desember tahun 2025 kasus dugaan penyimpangan kegiatan PSR di Disbun Mura sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.


"Sudah sekitar 30 orang saksi yang kita periksa, mulai dari petani, koperasi, dinas terkait termasuk pihak ketiga, salah satunya koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi", ungkap Dedi, saat di wawancarai, Rabu, (21/1/2026)


Disampaikan, sejauh ini kita juga sudah melakukan penyitaan dokumen dokumen dari setiap pemeriksaan baik dari koperasi maupun pihak pihak lain yang terkait guna pelengkapan data.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan untuk dugaan penyimpangan yang dilakukan masih kami dalami dan itu masuk dalam materi pokok penyidikan sehingga saat ini belum bisa kami jelaskan dan yang pasti secara rinci sudah kami kantongi terkait apa apa yang manjadi penyimpangan dalam kegiatan tersebut.


"Kalau penetapan tersangka itu, kalau sudah penyidikan sifatnya pasti", kata Kasi Intel, Gustian Winanda.


Dikatakan, sementara ini untuk memenuhi unsur kerugian negara tim penyidik juga sudah mempunyai strategi sendiri untuk siapa auditornya yang akan nanti menentukan itu ada atau tidaknya kerugian negara dan tentunya itu masih masuk dalam materi pokok penyidikan saat ini.


Terakhir dirinya menyampaikan, pihak Kejaksaan Musi Rawas dalam setiap penangan perkara kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga integritas terhadap informasi publik, nanti akan kami sampaikan secara terbuka serta mohon dukungannya kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu kami dalam pengungkapan dugaan tindak pindana ataupun penyelewengan lainnya. (rls)

Share:

Kapolsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Respon Cepat Timbun Jalan Berlubang Cegah Kecelakaan


 

MUSI RAWAS,PWO– Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas menunjukkan respon cepat (quick response) terhadap laporan masyarakat terkait jalan rusak dan berlubang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu (20–21/1/2026).


Dipimpin langsung Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, bersama personel Polsek BTS Ulu, petugas segera mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi jalan sekaligus melakukan perbaikan darurat dengan cara menimbun lubang jalan menggunakan batu split sebagai langkah antisipasi kecelakaan.


Lokasi jalan rusak tersebut berada di Jalan Lintas Kabupaten Musi Rawas–PALI, tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu membenarkan adanya laporan masyarakat sekaligus pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.


“Benar, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus perbaikan dengan cara menimbun jalan yang berlubang sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Fauzan Aziman.


Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat atas laporan warga Desa Tambangan, Ibu Sumarni, yang menyampaikan bahwa sering terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor, akibat terperosok ke dalam lubang jalan. Kondisi tersebut semakin berbahaya pada malam hari karena minimnya penerangan jalan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek BTS Ulu bersama enam personel melakukan penutupan dan penimbunan terhadap lima titik lubang jalan yang dinilai rawan kecelakaan.


“Penimbunan dilakukan menggunakan batu split atau koral yang diperoleh di sekitar lokasi, serta bantuan material dari warga setempat sebanyak kurang lebih lima kubik,” jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, AKP Fauzan Aziman berharap kegiatan sosial tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam merespons keluhan masyarakat secara cepat.


“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, khususnya Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek BTS Ulu,” pungkasnya. (rls)

Share:

Wednesday, January 21, 2026

Gelapkan Motor Petani, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Ringkus MS


 

MUSI RAWAS,PWO – Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. MS diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi A 6159 XC, milik korban JU (47), seorang petani, yang terjadi di Desa Megang Sakti I pada Minggu (28/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).


“Benar, kami telah mengamankan tersangka MS karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi. Saat itu korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban. Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp10.000.000.


Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah, namun tersangka telah pergi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kembali datang bersama rekannya menggunakan mobil L300 warna hitam, namun kendaraan tersebut tidak memiliki kerangkeng sehingga tidak dapat mengangkut sapi. Tersangka kemudian pergi kembali untuk mencari mobil yang memiliki kerangkeng.


Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang lagi bersama rekannya GO menggunakan mobil L300 yang telah dilengkapi kerangkeng dan membawa seekor sapi. Korban kemudian ikut menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya di rumah HR. Korban dan tersangka lalu menuju rumah HR menggunakan sepeda motor korban.


Setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I untuk mengambil uang, namun MA juga tidak berada di rumah. Setelah itu, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang sekaligus membeli rokok.


Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Megang Sakti.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 30 Desember 2025, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.


Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.


Saat ini tersangka ditahan di Polsek Megang Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (rls)

Share:

Tuesday, January 20, 2026

Kapolres Musi Rawas Himbau Warga dan Pengendara Waspada Kemunculan Gajah Liar di Muara Lakitan


 

MUSI RAWAS,PWO – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Muara Lakitan, serta para pengguna jalur Musi Rawas – PALI, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terpantau adanya aktivitas gajah liar di wilayah perkebunan dan sekitar kawasan hutan.


Kapolres menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kemunculan kawanan gajah liar di SP 5, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang masuk hingga ke kebun warga dan mendekati permukiman.


“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mendekati, tidak mengusik, serta tidak memprovokasi gajah liar dalam kondisi apa pun. Apabila melihat keberadaan gajah, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa setempat,” tegas Kapolres.


Selain kepada warga, Kapolres juga secara khusus menghimbau para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur Musi Rawas – PALI, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, agar lebih berhati-hati.


Pengendara diminta untuk mengurangi kecepatan, terutama pada malam hari dan saat kondisi jalan sepi, serta memperhatikan situasi di sekitar badan jalan guna mengantisipasi kemunculan gajah secara tiba-tiba.


“Apabila melihat gajah di sekitar jalan, pengendara agar tidak mendekat, tidak membunyikan klakson secara berlebihan, dan menghentikan kendaraan di tempat yang aman, kemudian segera melapor ke kepolisian terdekat,” lanjut Kapolres.


Kapolres menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di kebun maupun di sekitar hutan agar tidak beraktivitas sendirian, terutama pada pagi dan sore hari, serta menghindari jalur-jalur yang rawan dilalui satwa liar.


Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polsek Muara Lakitan terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta pemerintah desa setempat guna mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.


Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan warga, kawanan gajah mulai masuk ke kebun warga sejak Jum’at (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, sebanyak tiga ekor gajah dilaporkan mendekati permukiman warga Dusun II, sementara sekitar 20 ekor gajah masuk ke kebun warga di SP 5, Desa Tri Anggun Jaya.


Akibat kejadian tersebut, sejumlah kebun warga mengalami kerusakan, di antaranya kebun karet dan kebun kelapa sawit milik warga Dusun II. Hingga saat ini, kawanan gajah masih terpantau berada di sekitar kebun warga.


“Kami berharap masyarakat dan para pengguna jalan dapat mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama,” pungkas Kapolres. (rls)

Share:

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika


MURATARA,PWO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan polisi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / - 03 / I / 2026 / SPKT Satresnarkoba Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Pelaku diketahui bernama S (45), berprofesi sebagai wiraswasta.


Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Muratara Ipda Didian Perkasa menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Baung setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.


“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap pihak kepolisian.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,05 gram, Tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram, Satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, Tujuh buah korek api, Satu buah alat hisap sabu (bong), Satu buah alat sekop sabu jenis pipet Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, S diduga merupakan seorang pengedar.


"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"Kata Didian.


Terduga pengedar ini terancam Pasal 610 Ayat (1) Huruf (a) Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(rls)

Share:

Sidang Kasus Chroomebook, JPU : Didalam KUHP Tidak Ada Kewajiban Diberikan


JAKARTA,PWO-Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook pada Selasa, 20 Januari 2026. 


Dalam sidang tersebut menghadirkan 7 orang saksi. Dimana dari jumlah saksi tersebut, dua orang sudah diperiksa yakni Jumeri dan Hamid Muhammad, yang mana sebelum memberikan keterangan sempat ada perdebatan antara penasehat umum serta penasehat hukum terkait soal LHP yang diminta oleh penasehat hukum melalui Hakim. 


"Perlu kami jelaskan didalam KUHP  itu tidak ada kewajiban diberikan, namun karena didalam putusan sela Majelis Hakim memerintahkan kami memberikan, maka kami berdasarkan kewenangan dalam Penuntut Umum dalam melaksanakan penetapan putusan Hakim, maka kami memberikan LHP tersebut di depan persidangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 116 KUHP yang baru," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 


Menurut Roy ini bagian dari bentuk kepatuhan pihaknya dalam hal penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Namun ia sangat menyenangkan ketika keberatan pihaknya terhadap penasehat hukum yang merekam video didepan persidangan, dimana Hakim melalui Ketua Majelis melarang untuk merekam visual kecuali audio. 


"Namun hal itu dibantah sama pengacara dan tetap ngotot dan lebih kami menyayangkan bahkan penasehat hukum mengancam akan melaporkan majelis hakim terkait dengan haknya tersebut," ujarnya. 


Roy mengaku, semua pihak harus patuh terhadap pemimpin sidang majelis hakim. Sebab hakim juga menurutnya, mempunyai argumentasi yaitu berdasarkan Perma mengenai liputan sidang. 


"Dalam hal tersebut harus ada seizin ketua majelis yang akan menentukan dan yang akan memimpin persidangan," timpalnya. 


Jadi, sambung Roy, pihaknya meminta hal-hal seperti melaporkan, lebih baik semuanya mematuhi peraturan terhadap pelaksanaan persidangan yang akan terbukti secara transparan. Baik itu dari penuntut umum maupun bukti dari penasehat hukum. 


"Lalu substansi materinya yakni dua saksi itu sangat jelas mensrea niat jahatnya Nadiem selaku Menteri sebelum menjadi Menteri dia sudah menyampaikan perintah pesan dalam grup WhatsApp yang pada prinsipnya adalah pertama dia akan mengganti atau mengeksekusi manusia-manusia yang ada di Kementerian, menggantikan dengan software dan dia akan mendatangkan orang-orang luar untuk di Kementerian," ungkapnya.


Kata Roy, ini selaras dan bersesuaian dengan fakta di persidangan. Dimana dari keterangan saksi Jumeri maupun Hamid Muhamad yang menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian. 


"Menteri Nadiem Makarim ini tidak menyukai pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2-nya, termasuk dalam pengadaan TIK yang sudah diarahkan menggunakan pengadaan laptop," terangnya. 


Selain itu tambahnya, beberapa fakta lain juga terungkap di persidangan. Diantaranya adalah pergantian dari Direktur SD, SMP.  Karena tidak membuat kegiatan teknis yang pertama yang  mengunggulkan chrome, masih sifatnya umum. Lalu digantikan dengan Sri Wahyuningsih dan Mulyasa yang membuat kajian teknis menandatangani yang sudah mengarahkan atas perintah Nadiem. 


"Saya rasa banyak fakta-fakta yang semuanya terungkap di persidangan dari dakwaan penuntut umum," bebernya. 


Lebih lanjut, pihaknya nanti akan menghadirkan lagi saksi berikutnya ada 5 orang yang akan didengar dan dimintai keterangan. Kata Roy, pihaknya tetap membuktikan dakwaannya tentang perbuatan pidana dan kesalahannya terdakwa.


"Sedangkan penasehat hukum tentu akan membela kepentingan terdakwa, kliennya dalam hal ini terdakwa Nadiem Makarim," pungkasnya. (rls)

Share:

Warga Asal Jambi Terduga Pengedar Narkoba Disergap Petugas


Muratara,-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial DA (30) warga warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.


Warga asal provinsi Jambi ini diamankan dalam penyergapan di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 wib. 


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan  LP/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Januari 2026.


Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,67 gram, serta satu bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Iptu Marhan Saputra,SH menjelaskan berdasarkan dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu. 


"Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika,"jelasnya. 


Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas Utara  guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar  pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer, dan pasal 609 Ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara  telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.


Ditegaskan Kasat Polres Musi Rawas Utara   komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. (rls)

Share:

Friday, January 16, 2026

Kapolres Musi Rawas Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang digelar di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (14/1/2026).


Hadir juga, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, didampingi, Wakil Bupati, H Suprayitno, beserta unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh keakraban, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang lama sekaligus penyambutan pejabat baru. 


Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, saat ini dijabat oleh, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, yang menggantikan, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas selama ini, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres juga berharap agar hubungan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sudah terbangun dapat terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang baru, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


“Dengan terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antarinstansi, diharapkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Kapolres Musi Rawas.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas.


"Serta mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang baru dan pastinya Polres Musi Rawas, siap bersinergi dalam penegakan hukum," singkatnya.


Acara pisah sambut tersebut berlangsung khidmat dan penuh keakraban, dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya, dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta ramah tamah. (rls)

Share:

Wednesday, January 14, 2026

Antisipasi Serangan Buaya, Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sungai


MUSI RAWAS,PWO – Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sungai maupun saluran irigasi, menyusul terjadinya musibah serangan buaya yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius.


Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Lesing, Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (13/1/2026). Korban diketahui bernama Tiwan (59), warga RT 01 Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gigitan pada bagian paha kiri, paha kanan, serta perut sebelah kiri dan langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Purwodadi.


Menindaklanjuti kejadian itu, personel Polsek Megang Sakti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di sekitar sungai dan perairan.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati pascakejadian tersebut.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang biasa beraktivitas di sekitar sungai seperti memancing, mandi, mencuci, maupun aktivitas lainnya, agar lebih waspada dan menghindari sementara aktivitas di perairan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli dan pemantauan di sungai-sungai yang rawan keberadaan buaya guna mencegah terjadinya korban susulan.


“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.


Selain itu, Polsek Megang Sakti juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penelusuran serta upaya penanganan terhadap keberadaan buaya tersebut agar tidak membahayakan masyarakat.


Kapolsek juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan berbahaya, seperti mencoba menangkap atau mengusir buaya secara mandiri.


“Warga diimbau untuk menghindari aktivitas di sungai pada pagi buta maupun menjelang malam, serta tidak membuang sisa makanan ke sungai karena dapat menarik perhatian buaya,” tegasnya.


Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian bermula saat korban sedang mencari rumput di kebun milik warga bernama Pak Seben, yang lokasinya tergenang air akibat intensitas hujan tinggi beberapa hari terakhir. Saat korban menyeberangi genangan air tersebut, seekor buaya tiba-tiba menyerang dari belakang dan menggigit paha kiri korban.


Korban yang refleks berpegangan pada kayu di sekitarnya kemudian memukul dan membacok buaya tersebut menggunakan arit yang dibawanya, hingga akhirnya buaya melepaskan gigitan dan korban berhasil menyelamatkan diri.


Setelah kejadian itu, korban segera pulang ke rumah dan langsung dibawa oleh keluarga ke Puskesmas Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif. ((rls)

Share:

Tuesday, January 13, 2026

Perkuat Sinergitas Dalam Penegakan Hukum, Kapolres Musi Rawas Silaturahmi Sekaligus Kunjungan Kerja ke Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas


 

MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka mempererat sinergi antar-lembaga penegak hukum, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mura, Selasa (13/1/2026).


Turut mendampingi, Kabag Ops, AKP Freddy Rajaguguk SH, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, Kasat Intelkam, AKP Zulkifli, Kasat Resnarkoba, Iptu Jemmy A Gumayel SH, MH dan Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming 


Kedatangan, Kapolres Musi Rawas, beserta jajaran disambut langsung dengan hangat, Kajari Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH didampingi, Kasi Intelijen, Gustian Winanda, Kasi Pidum Erwan, Kasi Pidsus, Imam dan para pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, para PJU Polres Mura, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.


“Hari ini, sengaja saya, Kapolres Mura, beserta para PJU Polres Mura, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mura,” kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta komunikasi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas. 


Menurutnya, sinergitas yang solid antar Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.


“Melalui silaturahmi dan kunjungan kerja ini, kami berharap hubungan kerja sama antara Polres Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas semakin erat, sehingga penanganan perkara hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen Polres Musi Rawas dalam membangun koordinasi lintas sektor. 


“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga meningkatkan efektivitas kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mura,” akhirnya.


Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol soliditas dan kebersamaan antar kedua institusi penegak hukum di Kabupaten Musi Rawas. (rls)

Share:

Thursday, January 8, 2026

Polres Musi Rawas Bersama Stakeholder Gelar Zoom Meeting Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025 di Desa Suro


MUSI RAWAS,PWO – Polres Musi Rawas bersama para stakeholder terkait mengikuti kegiatan Zoom Meeting Panen Raya Jagung Kuartal IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Selatan, bertempat di Dusun IV, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/1/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya dalam peningkatan produksi jagung sebagai komoditas strategis sektor pertanian. Zoom meeting tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumsel bersama instansi terkait.


Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Hendri, S.H., Kabag SDM Kompol Rudi Hartono, para Pejabat Utama Polres Musi Rawas, serta Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming.


Turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Ir. Hayatun Nofrida, Danramil Tugumulyo Kapten Inf Susanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, BPS Musi Rawas, Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Camat Muara Beliti, Pemerintah Desa Suro, serta tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Musi Rawas bersama stakeholder menyerahkan bantuan bibit jagung kepada kelompok tani, yang diwakili oleh Bapak Nengah Selebra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan produktivitas pertanian masyarakat.


Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, S.E., serta diikuti Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., PJU Mabes Polri dan PJU Polda Sumsel.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam panen raya jagung ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait.


“Polres Musi Rawas siap mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan, pengamanan, serta sinergi lintas sektor agar hasil pertanian masyarakat terus meningkat,” tegas Kapolres.


Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergitas antarinstansi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani jagung di Kabupaten Musi Rawas.


Usai mengikuti zoom meeting, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan dan penyaksian langsung lokasi panen jagung, sebagai bentuk partisipasi aktif Polres Musi Rawas dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.


Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, Dinas Pertanian, TNI, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta unsur terkait lainnya. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive