Cepat Tepat dan Akurat


Tuesday, December 10, 2024

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika 3 Kg, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Dapat Penghargaan Dari Kapolda


Lubuk Linggau,PWO - IPTU Nopera Enam Jaya Putra, Kasat Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, menerima penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram. Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Mapolda Sumsel pada acara apresiasi kinerja personel, Senin (9/12/24).  


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau. IPTU Nopera dan timnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 3 kilogram dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu.  


Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kinerja IPTU Nopera beserta timnya. "Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami bangga atas pencapaian ini dan berharap keberhasilan serupa terus diraih di masa mendatang," ujar Kapolres.  


Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk lebih giat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kita harus terus berkomitmen dalam perang melawan narkotika. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat," tuturnya.  


Dengan penghargaan ini, IPTU Nopera dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau diharapkan dapat semakin meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya Kota Lubuk Linggau yang bersih dan bebas dari narkoba.(Rls)

Share:

Friday, December 6, 2024

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disetujui untuk Disahkan Menjadi Perda


 

LUBUK LINGGAU,PWO-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan Laporan Pansus DPRD Hasil Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD di ruang rapat DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (2/12/2024).


Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi mengatakan pada 11 November lalu telah dibahas bersama eksekutif terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD. 


Tiga Raperda tersebut sambung dia, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengelolaan Sampah. 


"Dan hari ini adalah paripurna mendengarkan Laporan Pansus DPRD terkait hasil pembahasan bersama eksekutif beberapa waktu lalu," ujarnya.



Setelah penyampaian Laporan Pansus Dewan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Wali Kota dengan Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau.


Sementara, H Koimudin dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemkot Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas rapat paripurna hari ini.


"Pemkot Lubuk Linggau sangat mengapresiasi atas komitmen,  kepedulian yang ditunjukkan anggota pansus dengan mengorbankan waktu serta pikiran secara komprehensif dan mendalam, baik aspek filosofi, sosiologi maupun normatif sehingga Raperda ini nantinya dapat diterapkan di masyarakat," ungkapnya.


Selain itu, berbagai jenjang pembahasan pansus telah dilakukan secara demokrasi, kemitraan, sinergi dan tekat yang sama sehingga tiga Raperda Inisiatif DPRD dapat disetujui bersama untuk dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.  


Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, dirinya berharap dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemkot Lubuk Linggau dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (ica/adv)

Share:

Thursday, December 5, 2024

Curi Motor Dengan Kekerasan, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Bumi Makmur Saat Tertidur Pulas


MUSI RAWAS,PWO -Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curas dikediamanya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (4/12/2024).


Diketahui identitas tersangka, Ruslan Efendi (30), Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap Tim "Landak" saat tertidur pulas/nyenyak dirumahnya.


Tersangka ditangkap diduga lantaran mencuri sepeda motor milik, AA (51), Manager PT Musi Hutan Persada (MHP), di mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (16/11/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Ruslan Efendi.


"Benar, tersangka berhasil kami tangkap, saat tertidur nyenyak dirumahnya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.


Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian curas dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendatangi mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu pada saat di Pos Security tersangka mengarahkan senjata api ke penjaga pos berinisial, JL dan PI serta SA, sambil mengancam dan mengatakan "KAMU JANGAN NGOMONG NGOMONG NANTI SAYA BUNUH DISINILAH".


Selanjutnya tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol BG-4119-CG, milik AA yang terparkir di depan messnya, usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri. 


Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor HONDA CRF warna Hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CQ, dan bila dihitung senilai Rp.37.000.0000.


"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B -271 / XI / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 17 November 2024.


Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra bersama Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Dan, Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian. Setelah tiba di lokasi memastikan keberadaan tersangka, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka hingga digelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan,  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Saat kami tangkap, tersangka sedang tertidur. Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF berwarna  hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda CRF berwarna hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CG, atas nama korban," tuturnya.

Share:

Grebek Kebun Sawit Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi


MUSI RAWAS,PWO-Seakan tak pernah padam semangat sekaligus upaya dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), dalam melakukan pemberatasan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.


Sebelumnya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, telah meringkus 98 tersangka, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram di Tahun 2024. 


Selain itu, mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras di Cafe/Lapo Tuak 36 di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan, di tes urine, hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).


Kali ini, Satresnarkoba Polres Mura, dibawah komando, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH dan dibawah Kepala Satuan, AKP Muhammad Romi SH dan Kepala Unit, Ipda Nur Hendra SH, kembali meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (3/12/2024).


Diketahui identitas tersangka, Silubis (32), Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Dan, dari tangan tersangka petugas menyita BB 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Silubis


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 13 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram dan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 83 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi di kebun sawit di SP 3 Trans Mandala, Desa Mekar Sari, dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.


Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat, 13 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,16 Gram.


Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram, dan satu kotak rokok jenis filter.


Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. (rls)

Share:

Wednesday, December 4, 2024

PN Lubuklinggau Nyatakan Oknum Lurah Sumberharta Terbukti Bersalah


MUSIRAWAS, - M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (4/12).


Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PR 15/L.6.25/Dip.2/11/2024  yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H disebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani (Lurah Sumber Harta) dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau.


Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH., MH,Denndy Firdiansyah, SH (Anggota)Marselinus Ambarita, SH.,MH (Anggota) dan Yuliansyah, SH (Panitera) dengan Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah, S.H., M.H. dan Tador Christopher D.H., S.H, itu,  M. Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


"Terdakwa M Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” 


Oknum Lurah Sumber Harta itu didakwa dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H dalam siaran persnya menyebutkan, terdakwa M Ariful Amin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.


Selain itu, PN Lubuklinggau juga menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flash disk Merk ROBOT warna hitam silver yang berisikan video rekaman CCTV di Counter HP "MUBANG PHONE CELL" pada Hari Jumat Tanggal 01 November 2024.


7 (tujuh) lembar robekan kertas yang pada lembaran paling depan terdapat tulisan "RAMAH PRO" RATNA MACHMUD-SUPRAYITNO UNTUK KEBERLANJUTAN MUSI RAWAS. Dan tertulis juga pada salah satu kolom yaitu "TPS 01". Dan selaku Kordinator adalah SUPRIYADI yang berisikan nama-nama warga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirampas untuk dimusnahkan.


Barang bukti lainnya, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 274/KPTS/BKPSDM/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab. Musi Rawas Tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas nomor 841.1/321.b/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menduduki jabatan Nomor 841.1/321.c/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.


1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor: 813 / 077 / KPTS / BKD / 2006 tentang Pengangkatan dan penugasan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi tahun anggaran 2005 di lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 08 Juni 2006.


1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 821.12 / 96 / KPTS / BKD / 2007 tentang Pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 30 Juli 2007, Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Ariful Amin.


Selain itu, majelis hakim menetapkan agar  terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).


Sementara terdakwa M Ariful Amin melalui penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan sikap yakni pikir pikir. (pasmas)

Share:

Tuesday, December 3, 2024

Grebek Lapo Tuak Tak Berizin, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 13 Pelaku Positif Konsumsi Amfetamin Jenis Ekstasi


MUSI RAWAS,PWO-Lantaran sering membuat resah warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), khususnya di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, berdirinya Cafe/Lapo Tuak 36, yang diduga tidak mempunyai izin dan diduga sering dilakukan pesta narkotika.


Bertepatan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan dilokasi tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/11/2024).


Hasilnya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, berhasil mengamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras. Dari 13 pelaku, 3 diantara perempuan, satu orang perempuan pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 yakni, Tante Agnes Tri Mariyanti, sedangkan 12 pelaku lainnya berinisial, DS, TN, BT, DR, YA, SR, SM, BL, DD, AL, AG, AT dan SL.


Dilokasi tersebut, petugas tidak menemukan Barang Bukti (BB), narkotika, namun berhasil menyita satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.


Setelah itu, ke 13 pelaku di gelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).


Pernyataan data tersebut disampaikan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah beserta Eagle Squad Satreskrim Polres Mura, saat Press Conference di Mapolres Mura, Selasa (3/12/2024).


"Berdasarkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan pengerebekan, di Cafe/Lapo Tuak 36, milik Tante Agnes Tri Mariyanti. Dan hasilnya, 13 pelaku, 3 diantara perempuan, semuanya positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex)," kata Wakapolres


Wakapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : R/83/XI/Res Narkoba, tanggal 29 November 2024.


Penggerebekan para pelaku, bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Lapo Tuak 36, yang terletak di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sering terjadi pesta srkaligus penyalagunaan narkotika. 


Selanjutnya dilakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan serta pengintaian di TKP. Kemudian tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 13 pelaku beserta barang bukti diantaranya satu ember minuman jenis tuak, 19 botol miras merek Malaga, satu ceret plastik dan gelas plastik, berikut sound system.


"Saat dilakukan tes urin ke-13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex), selanjutnya diserahkan ke BNNK Musi Rawas untuk mendapatkan asismen, kemudian barang bukti berupa miras langsung diserahkan ke Satpol PP Damkar Kabupaten Mura," tuturnya.

Share:

Polres Mura Amankan Sabu 717,6 gram, Ekstasi 59 butir, dan Ganja 250 gram


2024 Ungkap Kasus Meningkat, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus 98 Tersangka 

MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil melakukan peningkatan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mura, di tahun 2024, dibandingkan 2023.


Diketahui di tahun 2024, berdasarkan laporan polisi berjumlah 80 laporan, berhasil meringkus 98 tersangka diantaranya, 95 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram.


Sedangkan, di tahun 2023, berdasarkan laporan polisi berjumlah 56 laporan, berhasil meringkus 76 tersangka diantaranya, 75 laki-laki dan 1 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 317,4 gram, ekstasi 213 butir, ganja 600 gram.


Data tersebut terungkap saat pelaksanaan Press Conference, dipimpin oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah beserta Eagle Squad Satreskrim Polres Mura, di Mapolres Mura, Selasa (3/12/2024).


"Hari ini, Satresnarkoba Polres Mura, melakukan press release pengungkapan perkara narkotika diwilayah hukum Polres Mura, terhitung Januari hingga November 2024," kata Wakapolres


Wakapolres menjelaskan, di tahun 2024 Satresnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil melakukan peningkatan pengungkapan kasus narkotika baik sabu ekstasi maupun ganja beserta dengan jumlah tersangka yang sudah diamankan.


Diketahui di tahun 2024, berdasarkan laporan polisi berjumlah 80 laporan, berhasil meringkus 98 tersangka diantaranya, 95 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 717,6 gram, ekstasi 59 butir, ganja 250 gram.


Sedangkan di tahun 2023, berdasarkan laporan polisi berjumlah 56 laporan, berhasil meringkus 76 tersangka diantaranya, 75 laki-laki dan 1 perempuan, dengan jumlah BB disita, sabu 317,4 gram, ekstasi 213 butir, ganja 600 gram.


"Artinya untuk pengungkapan perkara narkotika mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya


Wakapolres berharap, oleh sebab itu kiranya kepada seluruh lapisan masyarakat serta pihak terkait kiranya untuk bersama-sama untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.


"Karena tanpa adanya kerjasama tentunya untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tiba bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Share:

Sunday, December 1, 2024

Curi Buah Sawit, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Warga Tambah Asri


 

MUSI RAWAS,PWO-Adi Candra (27), warga Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa (16/7/2024).


Sedangkan rekannya, Edi Sudrajat (27), warga Desa Manaresmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mura.


Keduanya terpaksa berurusan dengan tindak kriminalitas karena diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana.


Tersangka diduga mencuri buah sawit milik, SA (29), di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (16/7/2024).


Dari tangan tersangka personel berhasil menyita BB diantaranya, 59 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam dan satu buah egrek.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


"Benar, kami telah meringkus tersangka, Adi Candra karena, terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B- 162 / VII / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / RES MURA / SUMSEL, Tgl 17 Juli 2024.


Kejadian pencurian tersebut terjadi bermula saat korban sering terjadi kehilangan buah sawit dan pada, Rabu (17/6/2024), korban mengajak tiga orang rekannya untuk mengintai di kebun kelapa sawit milik korban yang sering terjadi pencurian.


Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, korban dan rekan rekannya melihat ada orang sedang mengangkut buah sawit di dalam kebun miliknya.


Selanjutnya, korban mengintai dan menghubungi masyarakat sekitar untuk menggerebek atau menangkap tersangka yang mencuri buah sawit tersebut. 


Kemudian masyarakat berdatangan dan langsung menangkap tersangka pencurian buah sawit tersebut yang bernama, Basiro dan Edi, sedangkan tersangka, Adi Candra berhasil melarikan diri.


"Lalu, setelah menerima laporan tersebut, dan didukung bukti permulaan yang cukup, Tim Landak Satreskrim melakukan pengamanan terhadap tersangka dan dihadirkan ke Mapolres Mura, berikut barang buktinya guna proses hukum selanjutnya," tuturnya. (rls)

Share:

Simpan Ganja Kering, Warga Empat Lawang Diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Rio Eko Saputra (22), warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Minggu (17/11/2024).


Dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram.


BB ditemukan ditemukan di dalam tas warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ganja di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.


Terbukti dari tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram, satu buah tas warna abu-abu dan satu unit Handphone merk infinix.


“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rls)

Share:

Simpan Lima Bungkus Sabu, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Warga Rantau Bingin


MUSI RAWAS,PWI-Seakan-akan tidak ada hentinya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mura.


Terbukti, kali ini, "Eagle Squad" dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (29/11/2024).


Tidak tanggung-tanggung "Eagle Squad" berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, dari tersangka, Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, 


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Alwi


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 82 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah botol balsem warna biru putih merk Geliga, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone kerk Vivo warna Biru.


Dan, diketahui barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka disamping tempat tidur yang terletak di kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive