Cepat Tepat dan Akurat



Wednesday, May 24, 2023

Anjas Prasetyo: Banyak Pejabat yang Tertangkap Karena Korupsi



Lubuklinggau,PWO-Tim Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anjas Prasetyo mengumgkapkan, belakangan banyak pejabat yang tertangkap karena korupsi. 


"Tugas KPK sangat berat, untuk itu butuh dukungan dari semua pihak,"kata Anjas saat membuka kegiatan peningkatan pemahaman gratifikasi melalui monitoring evaluasi implementasi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau di ruang Meeting Diamond Hotel Cozy Style Kota Lubuklinggau, Rabu (24/5/2023).


Menurut Anjas, ada tiga agenda yang akan dilakukan yakni pertama gratifikasi, kedua monitoring dan ketiga evaluasi di setiap lembaga pemerintah Kota Lubuklinggau agar meningkatkan kualitas pelayanannya.


"Serapi-rapinya orang menutup kesalahan, pasti akan ketahuan. Oleh karena itu, mari saling mengingatkan jangan sampai terlibat dalam korupsi karena korupsi merugikan masyarakat dan keluarga sendiri," tandasnya. 


Dikatakan, gratifikasi dibagi dalam dua katagori yakni gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang. 


Gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.


Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.


Seluruh agama melarang melakukan gratifikasi, pemberian barang mewah atau mahal, seperti mobil, perhiasan, atau barang-barang elektronik yang mahal juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.


Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga srperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.(*/Acm).

Share:

Comments

Blog Archive