Cepat Tepat dan Akurat




Wednesday, May 24, 2023

Kahlan Bahar: Budayakan Anti Gratifikasi


Lubuklinggau,PWO-Penerapan program pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintah.


Demikian antara lain yang dikatakan Asisten l Bidang Pemerintahan  dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar saat membuka kegiatan peningkatan pemahaman gratifikasi melalui monitoring evaluasi implementasi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau di ruang Meeting Diamond Hotel Cozy Style Kota Lubuklinggau, Rabu (24/5/2023).


Menurut Kahlan, penerapan program pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintah.


"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi atau budaya anti gratifikasi," imbuhnya 


Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.(rls/icha)

Share:

Comments



Blog Archive