Kapolres Musi Rawas, AKBP DANU AGUS PURNOMO,S.IK.,M.H. Menghimbau Masyarakat Musi Rawas khususnya untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bagi pelaku akan dikenakan pasal UUPLH no.32 tahun 2009, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.
Apabila mengetahui dan melihat terjadinya pembakaran hutan dan lahan dapat menghubungi
WA.:08117884110
Bagi pelaku akan dikenakan pasal UUPLH no.32 tahun 2009, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.
Apabila mengetahui dan melihat terjadinya pembakaran hutan dan lahan dapat menghubungi