Cepat Tepat dan Akurat




Thursday, May 11, 2023

Himbauan Untuk Tidak Membakar Lahan atau Hutan

Kapolres Musi Rawas, AKBP DANU AGUS PURNOMO,S.IK.,M.H. Menghimbau Masyarakat Musi Rawas khususnya untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bagi pelaku akan dikenakan pasal UUPLH no.32 tahun 2009, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.

Apabila mengetahui dan melihat terjadinya pembakaran hutan dan lahan dapat menghubungi
 
WA.:08117884110


 
Share:

Comments



Blog Archive