Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, May 30, 2023

Pemkot Lubuklinggau Upayakan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan


 

Lubuklinggau,PWO-Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau, Nurhidayati memimpin rapat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Senin (29/05/2023). 


Dalam sambutannya, Sekda mengatakan program ini sesuai dengan arahan wali kota agar pekerja rentan di Kota Lubuklinggau seperti marbot, guru mengaji serta pegawai pemerintah non ASN yang bekerja di Lubuklinggau dapat terjamin di BPJAMSOSTEK. 


Saat ini sambungnya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah menjamin penuh seluruh pekerja non ASN yang terdaftar di Pemda/SKPD/OPD, guru honorer, perangkat kecamatan, serta RT dan RW. 


Namun pekerja non formal/ pekerja rentan masih belum terjamin. “Hal inilah yang menjadi fokus kita untuk menjamin masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rentan di Kota Lubuklinggau agar dapat terjamin dalam perlindungan sosial,” ujarnya. 


Ia juga menyampaikan, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial sangatlah perlu dilakukan. Oleh karena itu kepada BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau silahkan bekerjasama dengan Diskominfotiksandi Kota Lubuklinggau guna mengedukasi masyarakat melalui platform digital yang dimiliki oleh Pemkot Lubuklinggau seperti website, media sosial dan Silampari Smart City (SSC). 


Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau Nurhidayati mengungkapkan segmentasi kepesertaan peserta terbagi menjadi dua, yakni pekerja penerima upah (PU) dan pekerja bukan penerima upah (BPU)


Pekerja PU adalah setiap orang yang bekerja kepada pemberi upah dengan menerima gaji atau upah. Sedangkan pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan kegiatan atau usahanya.


Untuk pekerja PU non ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, sudah 100 persen sudah terjamin di BPJAMSOSTEK dengan jumlah lebih kurang 3500 pekerja. 


“Manfaat yang didapatkan juga sangat besar, seperti santunan kematian hingga Rp 42 Juta, serta manfaat beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua orang anak ahli waris dengan iuran yang dibayarkan bagi perorangan hanya sebesar Rp 16.800 setiap bulannya. 


Turut hadir, Asisten II Bidang Ekubang, H Nobel Nawawi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Asron Erwadi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Hendri Hermani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kabag Ekonomi, M Iskandar Muda, Kabag Kesra, Ahyar El Hafis, serta pejabat Pemkot Lubuklinggau lainnya yang sempat hadir.(rls/ars)

Share:

Comments



Blog Archive