Cepat Tepat dan Akurat




Thursday, July 27, 2023

Diduga Tempat Maksiat, Puluhan Emak-emak Bakar Warung Remang-remang

warung remang-remang
warung yang diduga tempat maksiat dibakar emak-emak. Foto:tangkapan layar 

Rohul,PWO-Pasca puluhan emak-emak membakar warung remang-remang di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, Rabu (26/7/2023) viral dimedsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Rohul, bekerja sama dengan Upika dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rambah Hilir, Kamis, 27 Juli 2023, melakukan penertiban terhadap aktifitas warung remang-remang di wilayah tersebut.


Tindakan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran dan keresahan warga terhadap aktivitas warung yang sebelumnya mengalami aksi anarkis dan pembakaran beberapa warung remang-remang oleh puluhan emak-emak pada Rabu kemarin.


Operasi penertiban warung remang-remang melibatkan ratusan personil gabungan dari Satpol PP dan Polres Rohul, serta didampingi oleh tokoh agama dan tokoh adat setempat. 


Dalam operasi ini, Satpol PP berhasil menertibkan 7 warung remang-remang, pakter tuak, dan panti pijat esek-esek yang beroperasi di Simpang D dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.

Satpol PP
Satpol PP robohkan warung remang-remang. Foto:tangkapan layar

Dari 7 warung remang-remang yang ditertibkan, petugas menemukan bukti adanya kegiatan maksiat seperti menyediakan tempat hiburan karaoke, minuman keras, wanita penghibur, dan dugaan penyediaan kamar untuk praktik prostitusi. 


Identitas tujuh pemilik warung remang-remang telah terdata, dan mereka akan menjalani pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada hari Senin di Kantor Satpol PP.


Atas temuan pelanggaran tersebut, PPNS Satpol PP juga melakukan pemasangan Satpol PP line di 6 bangunan permanen yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum. 


Pelanggaran ini diancam dengan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, kurungan 3 bulan penjara, hingga pembongkaran bangunan.


Selain itu, ada satu warung remang-remang lainnya yang pemiliknya melarikan diri. Setelah mendiskusikan hal ini bersama Polres, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat, warung semi permanen tersebut akhirnya dibongkar karena tidak memiliki izin dan dianggap sebagai bangunan liar.


Kepala Bidang Operasi Satpol PP Rokan Hulu, Rio Pratama, kepada wartawan menyatakan bahwa penertiban warung remang-remang tidak hanya dilakukan di Kecamatan Rambah Hilir, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu. 


Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha maksiat di wilayah tersebut, dan rencananya akan meluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.


Setelah insiden pembakaran warung remang-remang sebelumnya, situasi di Kecamatan Rambah Hilir telah kembali kondusif. Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres hanya berperan sebagai backup dan membantu dalam pengamanan operasi penegakkan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP.


Kehadiran Polres bertujuan untuk mendukung upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP dalam penertiban warung remang-remang.(*/fit)

Share:

Comments



Blog Archive