Cepat Tepat dan Akurat




Saturday, July 1, 2023

Tokoh Puncak Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Agama

Bareskrim Polri
Jakarta,PWO-Pekan depan, Bareskrim Polri akan mengadakan pemeriksaan terhadap tokoh puncak Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan pelanggaran agama.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa klarifikasi akan dipanggil pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023. 

"Mungkin hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Agus kepada para wartawan pada Jumat Kemarin.

Agus menjelaskan bahwa jika terlapor, Panji Gumilang, tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik akan segera mengambil tindakan dalam bentuk gelar perkara. 

"Jika tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah kasus ini akan diajukan ke penyidikan atau tidak. Semoga keputusan akan diambil pada hari Selasa," ujar Agus.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila. 

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencantumkan Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang. 

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. Menyangkut tindakan yang pada dasarnya merusak, menyalahgunakan, atau mencemarkan agama yang dianut di Indonesia," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dengan adanya laporan ini, Ihsan berharap bahwa proses hukum terkait kasus yang dilaporkannya ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah dilaporkan. 

"Nantinya, sesuai prosedur, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan bukti dan saksi. Semoga proses ini berjalan lancar," ungkap Ihsan.(*/net)

Share:

Comments



Blog Archive