Suasana sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Sumatera Selatan diruang sidang KPU Kota Lubuklinggau. Foto: ist |
Musirawas,PWO-Oknum PPS Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas yang ikut kegiatan salah satu Partai Politik mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas. Hal ini terungakp dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Sumatera Selatan diruang sidang KPU Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Hitam Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, Selasa (1/8/2023)
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Musirawas, Ania Trisna AD,MH saat memberikan keterangan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menuturkan dirinya sudah berkoordnasi dengan devisi hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan, Efriady terkait adanya Oknum PPS Sumber Harta yang ikut kegiatan salah satu Partai Politik.
Novi, oknum PPS Sumber Harta (tanda panah) foto:ist |
Saat itu, kata Ania, Devisi Hukum KPU Provinsi menjawab tidak ada toleransi bagi penyelenggara yang terlibat Partai Politik. "Tidak ada ampun,"tegasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, berdasarkan surat KPU Kabupaten Musirawas Nomor 503/HK.06.4-SD/1605/2023 yang ditanda tangani ketua KPU Musirawas berdasarkan berita acara Pleno KPU Musirawas tentang hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas nama Novi Herawati Peringatan agar dapat meningkatkan dedikasi, cakap dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(ica)
Baca Juga :