LUBUKLINGGAU,PWO - Ibu kandung inisial IN (35 tahun) tega membuang bayinya yang baru lahir kedalam sumur tua.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usai melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, IN kemudian membungkus dan membuang bayinya didalam sebuah sumur di jalan Merbau Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau (14/3) siang.
Karena perbuatanya itu, IN diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumsel. Bahkan, IN pun ditetapkan tersangka dugaan tindak kriminal pembunuhan.
Terbongkarnya kejahatan IN, bermula kecurigaan Johan (40) warga sekitar saat melintas disekitar lokasi. Saat mengendarai sepeda motor, di jalan tebing melihat dirinya melihat IN tengah berada dilokasi sumur tua.
Karena mengenali IN, Johan pun memutar arah lalu menghampir IN lantas menyuruhnya pulang kerumah. Selanjutnya, Johan mendatangai kediaman orang tuanya IN. Ibu IN menerima informasi, bergegas bersama Johan menaiki sepeda motor mendatangi lokasi tersebut.
Setiba disana, baik Ibu IN maupun Johan tidak menemui IN hanya mendapati celana warna merah milik IN berada didalam sumur.
Karena panik, Johan dan Ibu IN berupaya mencari keberadaan IN. Dan tidak jauh dari lokasi, akhirnya IN ditemukan. Akan tetapi, Ibu IN telah mendapati IN sudah tidak dalam kondisi hamil.
Barulah, kemudian ayah IN mengetahui hal tersebut bersama warga mendatangi lokasi sumur, guna mencari keberadaan bayi yang diduga baru dilahirkan IN
Setelah melakukan pencarian, mereka menemukan sesosok bayi yang terbungkus celana dalam warna merah putih mengapung didalam sumur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan membenarkan prihal dugaan adanya wanita warga taba lestari, yang telah tegah membuang bayi kandungnya dalam sebuah sumur berada di Kelurahan Taba Lestari Lubuklinggau Timur I.
“Dari pengakuan pelaku, ketika itu dirinya merasa sakit perut tanda-tanda akan melahirkan, lalu dia berjalan kaki menuju lokasi sumur warga yang sudah tidak terpakai lagi, disana akhirnya pelaku IN melahirkan anaknya,” jelas AKP Hendrawan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bayi berjenis kelamin laki laki itu dalam kondisi sehat. Lalu pelaku mengambil celana dalamnya membungkus bayi dan menutupinya dengan celananya dan meninggalkan anaknya itu didalam sumur
“Pelaku melahirkan anaknya, dalam kondisi anaknya sehat dan pelaku sempat menangis. Kemudian pelaku langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur dan pelaku meninggalkan lokasi dan sempat bertemu ibunya yang tengah mencarinya,” terang AKP Hendrawan.
Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Minggu (17/3) mendatangi kediamanan terduga pelaku. tanpa perlawanan IN digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna mengikuti serangkaian pemeriksaan penyidik berdasarkan laporan, LP/B- 77/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 17 Maret 2024.
“Atas perbuatanya, IN diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP,” tegas AKP Hendrawan.
Adapun dari hasil penyidikan lebih lanjut, dibeberkan AKP Hendrawan menyebutkan IN mengakui semua perbuatanya membunuh bayinya yang baru lahir dengan sejumlah alasan.
“Motif sementara, IN mengaku dirinya memang telah membunuh anaknya yang baru lahir karena marasa bayinya tersebut nantinya tidak akan diberikan nafkah oleh suaminya. Dan pelaku merasa repot akan mengurusnya",ujar Hendrawan seraya menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan IN.(rls)