Cepat Tepat dan Akurat




Wednesday, March 20, 2024

KPU Segera Umumkan Hasil Pilpres 2024


Prabowo Gibran Unggul di 34 Provinsi

Jakarta,PWO-KPU RI segera mengumumkan hasil Pilpres 2024, dimana hari ini adalah batas akhir bagi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu Nasional.


Berdasarkan pasal 413 Undang-Undang Pemilu, KPU harus menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Dengan demikian, penetapan hasil Pemilu harus dilakukan paling lambat hari ini (Rabu/20/3/2024).


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (hari ini). 


Rekapitulasi suara dari kedua provinsi tersebut akan menutup seluruh rangkaian proses rekapitulasi tingkat nasional yang telah dimulai sejak 28 Februari. Setelah seluruh rekapitulasi tingkat nasional berakhir, dilanjutkan dengan penetapan hasil Pemilu.


Hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 34 provinsi.


Hingga Selasa (19/3/2024), KPU RI telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat nasional di 36 provinsi. Dari hasil rekapitulasi itu diketahui Prabowo-Gibran unggul di 34 provinsi. 


Sedangkan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di 2 Provinsi yakni Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Barat. (khub/net)

Share:

Comments



Blog Archive