MUSI RAWAS,PWO-Niat hati ingin kelabui anggota kepolisian sekaligus menghilangkan Barang Bukti (BB), berupa narkotika jenis sabu dengan cara dibakar.
Namun, niat tersebut sia-sia, lantaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), sigap mematikan api yang membakar BB narkotika jenis sabu.
Hal itula diduga dilakukan oleh, Untung Piratno (29), warga Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Akhirnya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah "Eagle Squad" Polres Mura, meringkus tersangka di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6/2024).
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 16,48 gram dan satu bungkus palstik klip kecil yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocker Scale.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 45 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Untung Piratno, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di rumahnya, di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat untuk meringkus tersangka, saat personel akan masuk kerumah tersangka, kemudian tersangka berusaha untuk menghilangkan BB dengan cara membakar.
Beruntungnya personel sigap, mengamankan tersangka dan langsung memadamkan BB, yang dibakar oleh tersangka, yang mana BB narkotika jenis sabu berada di atas tungku bakar yg ada di dapur rumah tersangka.
"Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.