Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, June 11, 2024

Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Modus Mandi Kembang Bertambah


MUSI RAWAS,PWO-Muncul fakta baru dari dugaan perkara persetubuhan, melibatkan satu keluarga, yang korbannya masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP, sebut saja, Bunga (14).

Dari keterangan tersangka, Tumin (67),   pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka, Tumin, bukan hanya satu orang korban disetubuinya, melainkan ada dua orang korban, bukan hanya, Bunga (14), tetapi ada satu orang korban lainnya yang belum melapor ke Polres Musi Rawas (Mura).

Ironisnya untuk korban bunga disetubui oleh tersangka, Tumin sebanyak empat kali, satu kali dilakukan, tersangka, Bambang (20), anak Tumin, sedangkan satu korban lainnya yang belum melapor, sebanyak satu kali disetubui oleh tersangka, Tumin.

Untuk diketahui, satu keluarga terlibat dalam perkara persetubuhan, diantaranya, Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin.

Pengakuan para tersangka tersebut diungkapkannya saat pelaksanaan Press Conference di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/6/2024), yang dipimpin  oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakilkan Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, Kanit PPA, Aiptu Rohman, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi SH, bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

"Hari ini, Polres Mura, melaksanakan press conference, perkara Pasal 338 KUHPidana dan perkara Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, serta Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak," kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, perkara persetubuhan anak di bawa umur, dengan identitas tersangka, Tumin dan Bambang serta Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni. Satu keluarga ini terlibat perkara persetubuhan terhadap anak di bawa umur sebut saja, Bunga (14).

Modusnya, tersangka Tumin mempunyai usaha jaranan kuda kepang. Dimulai dari tahun 2016, korban sebagai anggota penari usaha jaranan kuda kepang. 

Jadi, tersangka menyuruh korban untuk mandi kembang, anggota jaranan kuda kepang, dengan ditemani anaknya, Tumin bernama, Yuni, tanpa mengenakan sehelai pakaian, dengan alasan agar pintar menari serta usaha jaranan laris disewa, dan korban diberi minum air putih dan dibacakan mantra oleh tersangka Tumin, namun ternyata korban malah dicabuli, hingga disetubui, tersangka Tumin

"Korban sekali tampil menari kuda kepang diberi imbalan/upah senilai Rp 50.000. Namun, untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban, yakni korban, Bunga (14), namun dari pengakuan tersangka ada dua korban, hanya saja belum melapor, dan itu masih dilakukan pengembangan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ucapnya

Saat dimintai keterangan dari tersangka, Tumin, bahwa dirinya mengaku sudah empat kali mensetubui, Bunga (14), lokasinya dirumah tersangka, dan sudah ada dua korban yang dilakukan hal yang sama, selain itu perbuatan tersangka diketahui anak dan istrinya.

"Iya pak aku sudah 4 kali melakukan hal itu, sudah ada dua korban, saat melakukan itu anak istri aku tahu, tinggal melakukan saja, lokasi dirumah aku, yang pastinya tujuan biar laris usaha aku jaranan kuda kepang," akuinya. (ica/rls)

Share:

Comments



Blog Archive