Cepat Tepat dan Akurat



Wednesday, November 6, 2024

Tim Hukum Optimis Berdasarkan Peristiwa dan Fakta Hukum Serta Alat Bukti, Oknum Lurah Sumberharta Semestinya Ditetapkan Tersangka


MUSI RAWAS,PWO - Ketua Bawaslu Kabupatem Musi Rawas Agus Tiansah melalui pesan singkat WhatApps kepada wartawan mengatakan, laporan terkait oknum Lurah Sumber Harta yang diduga terlibat politik praktis sedang dalam proses pada sentra Gakumdu.


"Sejauh ini masih diproses di sentra Gakumdu dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Alhamdulillah, semuanya koperatif,"ungkapnya, Rabu (6/11)


Terpisah, Ketua Tim Hukum Paslon Sulthan, Sugiarto,SH.MH mengatakan, kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Lurah Kelurahan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas pada Jumat tanggal 1 November 2024 telah menggemparkan publik. Oleh sebab itu dirinya mendesak Bawaslu  agar segera mengambil keputusan.


Dikatakan, Tim hukum optimis berdasarkan peristiwa dan fakta hukum serta alat bukti, oknum Lurah Sumberharta semestinya harus ditetapkan sebagai tersangka.


"Hasil koordinasi kita dengan Bawaslu dan Gakumdu, saat ini dalam kajian dan pembahasan yang sudah mengerucut terang dugaan pidana pilkadanya,"kata Sugiarto.


Menurut kami, tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan termasuk partai politik. 


"Dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,"tegas Sugiarto.

Share:

Comments

Blog Archive