LUBUK LINGGAU,PWO– Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, tim berhasil meringkus salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang merupakan seorang oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kab. Musi Rawas, Sumsel
Tersangka diketahui berinisial MI (43), warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Ia tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada Rabu malam (25/2/2026) sekira pukul 20.25 WIB.
- Aksi Kejar-kejaran di Lorong Relka -
Penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kanit Idik I IPDA Purwo Arie Handoko bersama tim Opsnal setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Saat tim mencoba menghampiri, tersangka MI sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan tim yang telah mengepung lokasi, pelarian tersangka berhasil digagalkan.
Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp200.000 di saku celana tersangka. MI mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika yang baru saja ia lakukan.
Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu
Meski sempat mengelak saat diinterogasi mengenai keberadaan barang bukti narkotika, petugas tidak lantas percaya. Tim kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi awal tempat ia melakukan transaksi sebelumnya. Hasilnya, ketelitian petugas membuahkan hasil dengan ditemukannya satu bungkusan tisu yang disembunyikan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu. Dihadapan petugas, MI alias Budi akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
"Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Ops Pekat 2026. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau," tegas AKP Muhammad Romi.
Atas perbuatannya, tersangka MI alias Budi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan melalui Layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.






