Cepat Tepat dan Akurat


Monday, March 9, 2026

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pencuri Ternak dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan Lubuklinggau


Berkas dinyatakan lengkap, Anggota SatReskrim Polsek Muara Rupit  Polres Musi Rawas Utara melakukan pelimpahan tersangka SH yang berprofesi petani, warga Desa Maur Lama Kec. Rupit Kab.Muratara dan Barang Bukti pencurian ternak ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


Pelimpahan ini Sesuai permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Surat dari kejaksaan negeri Lubuklinggau tanggal 4 Maret 2026  yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lubuklinggau.


Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin.S.H menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 12.00 Wib, anggota SatReskrim Polsek Muara Rupit  telah melakukan PELIMPAHAN TAHANAN (TAHAP 2) dari Tahanan Penyidik Polsek Muara Rupit  menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 1 orang.


Ditambahkan Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin.S.H bahwa Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 6 Januari 2026 dalam perkara Pencucian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. 


Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang Perkara Pencucian Ternak Dgn 


"Barang Bukti yang diamankan diantaranya: 1 buah karung warna putih corak hijau. 1 buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter. 1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter dan 1 ekor kerbau betina warna abu-abu,"tutup M Aliudin.S.H. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive