Cepat Tepat dan Akurat


Thursday, June 6, 2024

Lakalantas Truck Tronton Vs Honda Supra Fit, Warga Suro Tewas di TKP


MUSI RAWAS,PWO-Setelah mendapatkan informasi dari warga terjadi kecelakaan lalulintas, di Jalan Lintas Lubuklinggau-Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (6/6/2024).


Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), langsung meluncur ke Tempak Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (6/6/2024).


Setelah, personel Satlantas Polres Mura, tiba dilokasi, ternyata benar informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, sekaligus olah TKP.


Hasilnya diketahui, kecelakaan tersebut antara Mobil Truck Tronton dengan Nopol BG 8195 NX, warna hijau, yang dikendarai oleh, Selamat (51), warga Betung, Kabupaten Banyuasin, diduga menyerempet, Motor Honda Supra Fit Nopol BM 4198 QC, warna hijau, yang dikendarai, Nurhayati (40), berboncengan dengan Homsiah (59), keduanya warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Akibat kejadian tersebut, penumpang Motor Honda Supra Fit, Homsiah meninggal dunia di TKP, karena mengalami luka berat dibagian kepala, sedangkan Nurhayati mengalami luka ringan ditangan dan kaki, dan langsung dilarikan ke RS dr Sobirin Muara Beliti.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin SH dan Kanit Gakkum, Ipda Haris Joko, saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).


"Benar, ada kejadian musibah, kecelakaan di Jalan Lintas Lubuklinggau-Muba, tepatnya di Desa Suro. Antara, Mobil Truck Tronton dengan Nopol BG 8195 NX, warna hijau, yang dikendarai oleh, Selamat, diduga menyerempet, Motor Honda Supra Fit Nopol BM 4198 QC, warna hijau, yang dikendarai, Nurhayati berboncengan dengan Homsiah. Namun, akibat kejadian tersebut, penumpang Motor Honda Supra Fit, Homsiah meninggal dunia di TKP, karena mengalami luka berat dibagian kepala, sedangkan Nurhayati mengalami luka ringan ditangan dan kaki, dan langsung dilarikan ke RS dr Sobirin Muara Beliti," kata Kasi Humas didampingi Kasat Lantas dan Kanit Gakkum


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga, bermula, Mobil Truck Tronton yang dikendarai oleh, Selamat melaju dari Kelurahan Muara Beliti menuju arah Kecamatan Tuah Negeri setiba di TKP hendak mendahului, Motor Honda Supra Fit, dikendarai, Nurhayati berboncengan dengan Homsiah.


Kemudian, mobil truck tronton menyerempet motor honda supra fit, akibatnya motor oleng dan penumpang motor, Homsiah terjatuh hingga kepalanya terlindas oleh ban mobil belakang sebelah kiri.


Akibat dari kejadian tersebut, penumpang Motor Honda Supra Fit, Homsiah meninggal dunia di TKP, karena mengalami luka berat dibagian kepala, sedangkan Nurhayati mengalami luka ringan ditangan dan kaki, dan langsung dilarikan ke RS dr Sobirin Muara Beliti.


"Saat ini, sopir truk beserta satu unit Mobil Hino Truck tronton Nopol BG 8195 NX warna hijau dan satu unit motor Supra Fit Nopol BM 4198 QC, warna hitam, diamankan di Mapolres Mura," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Wednesday, June 5, 2024

Dipimpin Koorsahli Kapolri dan Kapolda Sumsel, Polres Musi Rawas Ikuti Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Medsos


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), beserta Polsek jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi oleh Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, dan dihadiri juga, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.


Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakilkan Wakapolres, Kompol M Harsono SH, didampingi, Kabag Ren, Kompol Diaz Oktora, Kabag Log, Kompol Forliamzons, serta para kasat, para kasi dan para kapolsek jajaran.


Diketahui sosialisasi oleh Koorsahli Kapolri, tersebut mengusung tema, "Tentang Pemahaman Penggunaan Media Sosial (Medsos), dilingkungan Polri", dan diikuti secara virtual Video Conference (Vidcon), diruangan Pesat Gatra Polres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/6/2024).


Untuk diketahui pemateri kegiatan ini diisi oleh, Penasehat Ahli Kapolri Bidang Medsos, Rustika Herlambang dan Kabag Pemantauan dan Analisa Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Kombes Pol Heru Yulianto, SIK, M.Si.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (5/6/2024).


"Iya, hari ini, saya mewakil bapak Kapolres, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama para PJU Polres Mura dan Kapolsek jajaran, 

mengikuti kegiatan Sosialisasi oleh Koorsahli, Kapolri, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, tentang pemahaman penggunaan media sosial dilingkungan Polri dan dihadiri juga, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK," kata Wakapolres


Wakapolres berharap, semoga dengan mengikuti kegiatan sosialisasi pemahaman penggunaan media sosial dilingkungan Polri ini, bisa dipahami dan nantinya bisa diterapkan disetiap tugas dan fungsi masing-masing.


"Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa, dijaman sekarang ini media sosial sangat berpengaruh dalam aktifitas sehari-hari, termasuk tugas kita sebagai anggota Polri yang memberikan pelayanan, pelindung, pengayoman, serta penangakan hukum kepada masyarakat," harapnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, June 4, 2024

Sidang Perdana Kasus Pengancaman, FA Hadapi Dakwaan di PN Lubuklinggau

 


Lubuklinggau,PWO - Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang perdana atas dugaan kasus pengancaman dengan terdakwa atas Nama Fepri Angga (34), Selasa, 4 Juni 2024

Agenda persidangan ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi korban Inisial ES (46)

JPU Rodiana dan Ayu Soraya mendakwa Fepri Angga atas tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada tanggal 27 Februari 2024.

Kejadian yang melatarbelakangi kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait sebuah mobil yang diparkir di jalan masuk rumah terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Batu Urip Lubuklinggau Timur II, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Diketahui, mobil tersebut bukanlah milik korban Inisial ES, ataupun tamu dari korban yang diketahui membuka Toko Alat Pancing di sebelah rumah terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Fepri Angga mengakui perbuatannya sesuai dengan yang dibacakan dalam surat dakwaan oleh JPU Rodiana. 

Sementara saksi korban, ES memberikan keterangan bahwa apa yang didakwakan memang benar terjadi. Menurut saksi, terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa tindakannya termasuk dalam kategori perencanaan, karena terdakwa sempat pulang untuk mengambil parang sebelum melakukan pengancaman. 

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, untuk pemeriksaan lebih lanjut Tutup Hakim Ketua. (harus/rls)

Share:

Monday, June 3, 2024

Simpan Sabu Bawah Kasur, IRT Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Bahaya dari pengaruh narkotika tidak mengenal identitas, jenis kelamin, umur ataupun latar belakang dari oknumnya.


Terbukti, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil meringkus terduga seorang perempuan keseharian sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), terlibat dalam narkotika jenis sabu dikediamanya di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/6/2024).


"Eagle Squad" julukan Satresnarkoba Polres Mura, meringkus, Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu  buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.


Kemudian, satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 39 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), dikamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.


"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka," jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Saturday, June 1, 2024

Diduga Wartawannya Dianiaya, Manton Mengutuk Keras Oknum ASN Camat Angata


Kendari,PWO-Pimpinan media online Portalterkini.com, Manton mengutuk keras Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Angata. Pasalnya, oknum Camat Angata (LA) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Portalterkini.com atas nama Nursalim.


Manton mengatakan, perlakukan oknum Camat Angata terhadap Nursalim merupakan suatu pelanggaran. Dan harus diproses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.


Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku Pimpinan Media Online Portalterkini.com melalui Pres Rilisnya, Sabtu, 01/06/2024.


Sangat disayangkan, kata Manton, Oknum ASN Camat Angata diduga melakukan tindakan arogansi   terhadap Wartawan media online Portalterkini.com, dan hal itu juga mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan.


Seharusnya, Oknum Camat Angata lebih mengedepankan komunikasi jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan dan/atau untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bukan mendatangi rumah kediaman wartawan lalu melakukan tindakan - tindakan yang diduga arogansi. Kata Manton.


Perlu diketahui, Wartawan atas nama Nursalim tersebut adalah wartawan resmi dari media online portalterkini.com dengan nomor REG : 015/KTA/RED-PT/I/2024. 


Untuk itu, "kami meminta Bupati Konawe Selatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi atas apa yang sudah dilakukan oleh Oknum Camat Angata  yang diduga sudah melakukan penganiayaan atau bersikap arogansi kepada masyarakatnya yang juga juga merupakan seorang wartawan," pinta Manton.


Selain itu, Selaku pimpinan media online portalterkini.com mendesak Polres Konawe untuk memproses laporan aduan yang sudah dilimpahkan oleh Kapolsek Angata dengan Nomor : B/31/V/2024/Reskrim pada tanggal 30 Mei 2024. (ica/rls)

Share:

Anak Didik TK Tenggelam di Kolam Renang, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Sigap Olah TKP


MUSI RAWAS,PWO-Lantaran adanya laporan musibah tenggelam hingga meninggal dunia dialami, AB (6), anak didik TK Kihajar Dewantara, warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), 


Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), memastikan informasi sekaligus meminta keterangan saksi-saksi, olah TKP serta pengecekan kondisi korban tenggelam dikolam Renang Pelangi di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (1/6/2024).


Diketahui korban, tenggelam di dikolam Renang Pelangi di Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.15 WIB, Sabtu (1/6/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).


“Memang benar, ada musibah tenggelamnya, AB, anak didik TK Kihajar Dewantara, Desa Marga Sakti, namun jenazah korban sudah di bawa dan dikebumikan oleh pihak keluarga,” kata Kapolres didampingi Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, personel Polsek Muara Kelingi, mendapatkan informasi adanya korban tenggelam  dikolam Renang Pelangi di Desa Karya Sakti Adanya informasi tersebut personel langsung menuju kelokasi, setiba dilokasi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi


"Selanjutnya, anggota langsung menuju rumah duka dan didapati informasi identitas korban, AB (6), anak didik TK Kihajar Dewantara, warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi," jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut bernula saat korban didampingi orang tuanya, berinisial LM bersama rombongan sekolah TK Kihajar Dewantara, melaksanakan liburan bersama dari sekolah untuk berenang di Kolam Renang Pelangi Desa Karya Sakti.


Setibanya di kolam renang, anak-anak langsung berenang dengan diawasi oleh orang tuanya, namun diduga korban lepas dari pengawasan dari orang tua dan pihak kolam renang, sehingga korban anak yang belum bisa berenang akhirnya tenggelam.


"Kemudian korban dievakusi segera dibawa ke Puskesmas Karya Sakti, namun korban tidak bisa tertolong, korban sudah meninggal dunia, dan langsung bi bawa kerumah duka di Dusun III Desa Marga Sakti, oleh pihak keluarga," tuturnya.(ica/rls)

Share:

Butuh Air Bersih, Kapolres Musi Rawas Berikan Bantuan Sumur Bor Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78


MUSI RAWAS,PWO-Usai melakukan Bedah Rumah milik, Waliah (40), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, pada 1 Juli 2024, mendatang, Jumat (31/5/2024)

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, juga memberikan bantuan pembangunan Sumur Bor didepan kantor Koperasi Unit Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (31/5/2024).

Turut hadir, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi Purnomo, Kanit Tipidkor, Ipda Nur Hendra.

Selain itu, hadir juga Ketua Bhayangkari Cabang Mura, Ny Meita Andi beserta pengurus Bhayangkari Cabang Mura, Kabid Bina Teknis Dinas PU Cipta Karya Mura, Agus Hilman, Kades M Sitiharjo, Wiyono perangkat desa dan BPD M Sitiharjo.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa kegiatan pembangunan sumur bor di desa m sitiharjo ini merupakan dalam rangka peringatan hari Bhayangkara ke -78.

"Maka dari itu, Polres Mura, bekerjasama dengan Dinas PU Cipta Karya Mura, memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sumur bor, bedah rumah dan kegiatan sosial lainnya," kata Kapolres 

Kapolres menjelaskan, untuk bantuan khususnya sumur bor dilaksanakan didua tempat yaitu di Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo dan Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

"Semoga sumur bor bantuan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan menjadikan amal jariyah untuk semuanya," ucapnya.

Sementara itu, Kades M Sitiharjo, Wiyono dalam sambutannya mewakili warga mengucapkan terima kasih, kepada bapak, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, atas diberikannya bantuan sumur bor. 

Sumur bor bantuan, bapak kapolres, ditempatkan di halaman KUD Desa Sitiharjo, mengingat disekitar lokasi tersebut khususnya di Dusun III Desa Sitiharjo kekurangan air bersih, dikarenakan mayoritas sumber air disekitar lokasi tersebut keruh.

"Maka dari itu sangat membantu, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, serta mengucapkan selamat hari Bhayangkara Ke-78, semoga Polres Musi Rawas kedepannya, dapat melaksanakan tugasnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat tanpa adanya hambatan," ucapnya. (ica/rls)

Share:

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Dua Warga Sungai Pinang Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (28/5/2024).


Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus dua tersangka sekaligus yakni, Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31), keduanya warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura


Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.


BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka  dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka. 


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 38 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka  dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka. 


"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram milik keduanya," jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Simpan Sabu Dalam Tas, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dodi Rohansah


MUSI RAWAS,PWO-"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali "MENERKAM", penyalaguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura.


Kali ini, "Eagle Squad" atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan identitas tersangka, Dodi Rohansah (25).


Tersangka ditangkap dikediamannya di.Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (28/5/2024)


Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, berupa satu buah tas selempang warna abu-abu Merk FESSIONAL SPORT yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk OLVES, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit handphone merk Samsung A23 warna Biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp. 150.000, eluruh BB, tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.


"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 37 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, berupa satu buah tas selempang warna abu-abu Merk FESSIONAL SPORT yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk OLVES, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu unit handphone merk Samsung A23 warna Biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp. 150.000, eluruh BB, tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku


"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB empat bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Irfan Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Ifran (38), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dibekuk Satresnarkoba Polres Mura, di Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (28/5/2024)

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,50 gram, satu unit Handphone (Hp), merk VIVO Y21A warna Silver. BB tersebut ditemukan saat digenggam tangan tersangka sebelah kanan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,50 gram, satu unit Handphone (Hp), merk VIVO Y21A warna Silver.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 36 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, kami himbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya. (ica/rls)

Share:

Comments

Blog Archive